fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Sertifikasi Dosen Indonesia Masih Berjalan Lamban?

sertifikasi dosen serdos
dosen muda tersenyum setelah sertifikasi dosen via: freepik

Sebelas tahun lalu diamanatkan melakukan sertifikasi dosen, ternyata pemerintah belum mampu menyelesaikan sertifikasi 280.000 dosen di Indonesia.

Sertifikasi dosen (sertifikasi dosen) adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.

Landasan hukum sertifikasi dosen yaitu:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  3. Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara serdos. Namun, itu setelah dosen mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan serdos, antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku;

Sementara itu, sejak sebelas tahun lalu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 telah mengamanatkan untuk segera melakukan sertifikasi dosen, ternyata belum cukup waktu bagi Kementerian Riset  Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memenuhi syarat sertifikasi dosen. Kemenristek Dikti akhirnya mengulur waktu hingga 2017 untuk menyelesaikan sertifikasi 280.000 dosen di Indonesia.

Tahun 2016 ini, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 4,5 triliun untuk menunjang pelaksanaan sertifikasi 90 ribu dosen PNS dan Non PNS. Namun, prioritas pada 20 ribu dosen yang akan diberi sertifikasi dosen.

Dirjen Sumber Daya, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristek Dikti, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, jumlah dosen yang sudah disertifikasi hanya 46,5 persen dari total 280.000 dosen yang ada. Artinya lebih dari 50 persen dosen belum memiliki sertifikasi dosen.

Baca juga: Berikut Beberapa Beasiswa Dosen yang Bikin Impianmu Jadi Pengajar di Kampus Jadi Lebih Cepat

Kondisi ini berdampak pada pengakuan terhadap profesionalisme dosen akan kian diragukan. Ada kesan tidak serius menjadi dosen. Padahal, kualitas dosen akan memberi pengaruh pada kualitas mahasiswa dan SDM Indonesia secara keseluruhan.

Para dosen yang sudah memiliki sertifikasi dosen akan mendapatkan tunjangan senilai satu kali gaji. Tidak hanya itu, dosen-dosen yang belum tersertifikasi juga akan kesulitan jika ingin menjadi profesor. Sebab salah satu syarat untuk menjadi profesor adalah dosen yang sudah tersertifikasi.

Salah satu penghambat lambannya sertifikasi dosen adalah belum adanya grand design di bidang SDM ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong pemerintah akan segera memetakan kualitas dosen. Ini untuk mencegah pembukaan program studi bidang tertentu yang melebihi batas.

Menurut Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Edy Suandi Hamid, proses sertifikasi dosen selama ini terkendala minimnya kuota yang diberikan pemerintah.

Akibatnya tidak semua dosen langsung bisa mendapatkan serdos. Hanya dosen yang mememuhi kualifikasi sertifikasi dosen yang bisa maju sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Kendala lainnya, masih banyak dosen di sejumlah wilayah yang masih bergelar S1 sehingga tidak memenuhi syarat, atau sudah bergelar S2 namun belum memiliki jabatan akademik.

Harus diakui bahwa sebagian PTS dan dosennya lambat mengantisipasinya sehingga banyak dosen yang tidak memenuhi syarat. Padahal sertifikasi dosen seharusnya menjadi pemacu bagi semua dosen untuk meningkatkan kinerjanya.

Ada juga perguruan tinggi yang terganjal kuota yang diberikan terbatas, sehingga mereka tidak bisa mengajukan semua dosennya yang menenuhi syarat, tetapi menyeleksi dari jabatan akademik tertinggi.

Selain itu, banyak dosen yang masih tugas belajar sehingga belum bisa mengajukan sertifikasi dosen. Untuk itu bagi dosen yang sedang tugas belajar S3, yang sudah memenuhi syarat-syarat sertifikasi dosen sebaiknya langsung mengajukan sertifikasi dosen.