Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama. Sertifikasi dosen atau serdos menjadi hal penting untuk diperjuangkan oleh setiap dosen. Melalui kepemilikan sertifikasi, maka dosen bisa dikatakan sebagai dosen profesional yang memiliki profesi dan tugas yang jelas sekaligus diakui. Selain itu, sertifikasi dosen membuka banyak kesempatan bagi dosen untuk berkembang.
Misalnya berkesempatan untuk mengikuti lebih banyak kegiatan penelitian dari pemerintah dan institusi. Sekaligus mendukung kenaikan poin akreditasi institusi tempatnya mengajar. Sehingga sertifikasi dosen yang dimiliki ikut membantu mengukir masa depan cerah bagi institusi tempatnya mengabdi sebagai dosen.
Bicara mengenai sertifikasi, selama ini prosedur sertifikasi dosen antara dosen di bawah Kemenag (Kementerian Agama) berbeda dengan dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, memasuki tahun 2021 prosedur sertifikasi antara dosen Kemenag dengan Kemendikbud akhirnya disamakan.
Hal di atas tertuang di dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 1049/E.E4/EP/2020. Melalui surat edaran tersebut dijelaskan bahwa proses sertifikasi untuk dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama saat ini mengikuti proses sertifikasi dari Kemendikbud.
Semua dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama yang berada di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta kedepannya akan mengikuti proses sertifikasi yang ditetapkan Kemendikbud. Setelah selama ini proses sertifikasi dibuat terpisah dan sepenuhnya diatur oleh Kemenag.
Melalui surat edaran tersebut juga diketahui, bahwa dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen sebelumnya. Maka tetap dianggap berlaku, sehingga tidak perlu mengikuti sertifikasi dosen lagi mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Kegiatan Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah Peserta PDP
Tidak hanya sampai di masalah sertifikasi dosen, surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu ini juga menjelaskan mengenai proses kenaikan jabatan dan pangkat akademik. Setelah sebelumnya dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama mengikuti prosedur kenaikan jabatan dari Kemenag, kini mengikuti prosedur dari Kemendikbud.
Adapun masa berlaku dari ketentuan yang disebutkan di dalams urat edaran tersebut adalah mulai 2 Januari 2021. Artinya, dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama yang dari bulan Januari hendak mengurus sertifikasi dosen. Maka mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kemendikbud, dan bukan prosedur dari Kemenag seperti sebelumnya.
Selain itu, untuk dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama yang tahun 2021 ini hendak mengajukan kenaikan jabatan dan pangkat. Maka tidak lagi mengikuti prosedur dari Kemenag, melainkan prosedur dari Kemendikbud sebagaimana yang dijalani oleh dosen pada umumnya.
Selama ini, proses sertifikasi maupun pengajuan kenaikan jabatan dan pangkat akademik dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama diatur prosedurnya oleh Kemenag. Sehingga ketentuan dan alur pengajuannya berbeda dengan sertifikasi dan pengajuan kenaikan jabatan dan pangkat dosen non Agama di bawah naungan Kemendikbud.
Perbedaan ini sendiri terjadi karena memang sejak awal pengurusan pendirian perguruan tinggi berbasis agama Islam dikelola dan diatur oleh Kemenag. Praktis, untuk memaksimalkan kualitas dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama kemudian juga diatur langsung oleh Kemenag.
Prosedur pengajuan sertifikasi pun dilakukan Kemenag dulu, dimana Kemenag akan menyusun daftar calon dosen yang bisa mengikuti sertifikasi. Daftar ini diserahkan ke perguruan tinggi dimana nama-nama calon aktif mengajar. Oleh perguruan tinggi tersebut kemudian akan dicek, dosen mana saja yang sudah memenuhi kualifikasi.
Misalnya aktif melaksanakan Tri Dharma, melakukan publikasi karya ilmiah melalui jurnal ilmiah, dan lain sebagainya. Setelah perguruan tinggi menyusun daftar nama dosen yang bisa mengikuti sertifikasi dosen. Maka bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Cara Menjadi Asisten Dosen dan Keuntungan yang Didapatkan
Sementara itu, untuk dosen di bawah naungan Kemendikbud baik yang mengajar sebagai dosen tetap di PTN maupun PTS bisa mengajukan langsung ke PT (perguruan tinggi) tempatnya mengajar. Dari PT nantinya akan dibantu proses sertifikasi, dimulai dengan pengecekan apakah dosen tersebut sudah memenuhi kualifikasi atau belum.
Sehingga Kemendikbud tidak menyusun daftar nama dosen yang sudah berhak atau bisa mendapat sertifikasi dosen. Dosen sendiri yang perlu disiplin dan aktif menjalankan tugas dan kewajiban, kemudian mencoba mengajukan diri.
Namun, kedua prosedur sertifikasi dosen ini kemudian akan menjadi satu berdasarkan surat edaran Nomor 1049/E.E4/EP/2020 yang dijelaskan di atas. Sehingga kedepannya, dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama akan mengajukan diri ke PT terlebih dahulu. Supaya bisa mengikuti sertifikasi dosen yang dinaungi langsung oleh Kemendikbud.
Mengurus kepemilikan sertifikasi dosen kemudian menjadi hal penting untuk diprioritaskan. Hal ini tidak terlepas dari arti penting kepemilikan sertifikasi dosen tersebut. Kepemilikannya ibarat memiliki mata kunci yang membuka pintu kepada lebih banyak kemudahan, hak, dan fasilitas pada dosen yang memilikinya.
Tidak hanya untuk dosen, namun juga memiliki pengaruh positif untuk lingkungan dan pihak-pihak di sekitarnya. Berikut detailnya:
Arti penting pertama dari sertifikasi dosen adalah menjadi bukti bahwa dosen yang memilikinya sudah mengabdi dan bekerja secara profesional. Sebab salah satu tujuan dari sertifikasi dosen adalah untuk menilai profesionalisme dari para dosen.
Artinya, dosen yang disiplin menjalankan tugas dan kewajiban maka berhak mengikuti dan mendapatkan sertifikasi dosen. Kemudian mendapatkan pula beberapa fasilitas tambahan, salah satunya tunjangan kepemilikan sertifikasi dosen tersebut.
Sertifikasi dosen juga menjadi payung yang melindungi pemilik profesi dosen, dimana berstatus sebagai agen pembelajaran di pendidikan tinggi. Sehingga dosen yang sudah lolos sertifikasi akan mendapat pengakuan, sekaligus bisa mendapat berbagai kemudahan untuk menjalankan kewajibannya sebagai dosen.
Baca Juga: Program Dana Hibah Inovasi Modul Digital, Catat Tanggal Penting Ini
Sertifikasi dosen sama artinya sebagai suatu bentuk pengingat kepada para dosen mengenai pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Sehingga dosen diharapkan mampu menjalankan setiap tugas dan kewajiban dengan sebaik mungkin. Supaya menjadi pembuka jalan untuk mendapat sertifikasi dosen.
Bersama sertifikasi dosen, maka dosen tersebut bisa mengajukan kenaikan jabatan, mengikuti program dana hibah penelitian dari pemerintah, mendapatkan tunjangan profesi yang layak, dan lain sebagainya. Sehingga sertifikasi dosen juga menjadi pecut semangat bagi para dosen untuk konsisten menjalankan kewajibannya.
Tujuan lain dari pengadaan proses sertifikasi dosen adalah mendukung dan mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional. Salah satunya mampu mencetak generasi yang bisa memenuhi tuntutan zaman. Mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan kualitas dan kuantitas SDM (dosen) yang mumpuni.
Dibutuhkan dosen yang punya integritas dan semangat tinggi mengabdi menjadi pengajar. Sehingga setiap dosen didorong untuk memiliki semua karakter tersebut dengan sertifikasi dosen. Hal inilah yang membuat tidak semua dosen bisa mengikuti sertifikasi, kecuali jika sudah memenuhi kualifikasi.
Sertifikasi dosen dengan segala arti pentingnya tentu layak untuk diperjuangkan setiap dosen. Melalui surat edaran nomor 1049/E.E4/EP/2020 diharapkan mampu memberi angin segar pada dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama. Supaya lebih banyak yang bisa memperoleh sertifikasi, agar kuantitasnya tidak lagi minim seperti yang terjadi saat ini.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…