Serdos untuk dosen DIKTIS. Tahun ini Serdos untuk Dosen DIKTIS (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) akan digelar yang prosedurnya mengikuti Buku Panduan Sertifikasi Dosen 2021. Dosen DIKTIS kemudian juga dikenal dengan istilah dosen Kemenag (Kementerian Agama). Sebab mengajar di perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag tersebut.
Meskipun berada di bawah naungan kementerian yang berbeda, namun dosen Kemenag juga memiliki kebutuhan dan kewajiban untuk mengikuti sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen ini menjadi jalan bagi para dosen tersebut untuk diakui kompetensinya dalam menjalankan profesi dosen secara profesional. Lalu, apa saja syarat mengikuti serdos dosen DIKTIS?
Sebelum membahas mengenai syarat dan detail lainnya terkait Serdos untuk Dosen DIKTIS. Maka perlu membahas dulu mengenai perbedaan antara dosen Kemenag dengan dosen Kemendikbud. Jadi, dosen Kemenag sesuai dengan penjelasan sekilas di awal adalah dosen yang mengajar di kampus-kampus yang bernaung di bawah Kemenag.
Kampus atau perguruan tinggi yang berada di bawah Kemenag ini misalnya ada IAIN yang saat ini berubah nama menjadi UIN (Universitas Islam Negeri). Sehingga seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang berbasis pendidikan agama Islam akan bernaung di bawah Kemenag. Diluar itu, maka kampus berada di bawah naungan Kemendikbud.
Kampus di bawah Kemendikbud ini tentu sangat luas, mencakup seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang acuannya adalah pendidikan umum. Sehingga jenis fakultas, jurusan, dan mata kuliah tidak terdapat pembelajaran Islam secara mendalam. Misalnya mengenai akidah, fiqih, dan lain sebagainya.
Fakta ini kemudian membuat antara dosen Kemendikbud dengan dosen Kemenag memiliki sejumlah perbedaan. Sebab kebijakan antara Kemendikbud dengan Kemenag tentu akan berbeda satu sama lain. Dosen yang bersangkutan tentu perlu mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh kementerian masing-masing.
Secara teknis, perbedaan antara dosen Kemenag dengan dosen Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Perbedaan yang pertama adalah mengenai syarat untuk bisa menjadi dosen Kemenag yang ada kewajiban beragama Islam. Sehingga semua tenaga pendidik di kampus Islam atau di semua UIN adalah beragama Islam. Diluar itu, persyaratan lainnya sama seperti dosen Kemendikbud. Misalnya terkait kualifikasi pendidikan yang minimal harus S2.
Dosen Kemenag baik yang statusnya dosen PNS maupun dosen non PNS ditempatkan di kampus Islam seperti UIN tadi. Sehingga semua dosen Kemenag akan diberi tugas menjadi tenaga pendidik di seluruh UIN di Indonesia. Atau semua dosen yang melamar di UIN nantinya secara otomatis akan mengikuti kebijakan dari Kemenag.
Sertifikasi dosen untuk dosen Kemenag juga memiliki sejumlah perbedaan dengan dosen Kemendikbud. Mulai dari prosedur, dimana dosen Kemendikbud tahun ini sudah mengikuti sistem Serdos Smart 2021 yang sudah online, terintegrasi, dan terdiri dari 3 tahap.
Sementara dosen Kemenag prosedurnya berbeda, dan ada sejumlah persyaratan yang berbeda juga. Jika dosen Kemendikbud diwajibkan lolos passing grade untuk TKDA dan TKBI. Maka dosen Kemenag wajib punya sertifikat bahasa Arab dan bahasa Inggris.
Meskipun bernaung di bawah dua kementerian yang berbeda, namun untuk beberapa hal kedua dosen ini punya kesamaan. Misalnya kesamaan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga mengajar di kampus Islam dengan kampus umum sama-sama punya BKN (Beban Kerja Dosen) yang sama dan kemudian wajib dilaporkan setiap semester.
Baca Juga:
Portal Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Tiga Tahapan Sertifikasi Dosen Tahun 2021
Dosen Kemenag juga memiliki kebutuhan dan kewajiban untuk mengikuti sertifikasi dosen atau serdos. Pelaksanaan Serdos untuk dosen DIKTIS sendiri di tahun 2021 sudah mulai digelar sejak Maret 2021. Pengumuman mengenai daftar dosen mana saja yang akan mengikuti sertifikasi dosen dilakukan pada 2-17 September 2021 lalu.
Dosen di bawah naungan Kemenag secara umum perlu menunggu namanya tercantum sebagai daftar calon peserta Serdos. Data dirinya kemudian akan masuk ke PD Dikti dan aplikasi Sertifikasi Dosen DIKTIS. Secara umum berikut syarat untuk bisa ikut serdos untuk Dosen DIKTIS 2021:
Tes yang dilalui oleh para peserta serdos di lingkungan DIKTIS ini ada tiga. Pertama adalah tes penilaian wawasan Islam dan Kebangsaan (WIK). Disusul dengan penilaian terhadap persepsional dan juga penilaian deskripsi diri.
Baca Juga:
Kiat Sukses Serdos dengan SISTER
Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen
Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK
Dilihat dari segi persyaratan umum di atas, antara serdos untuk dosen DIKTIS dengan dosen Kemendikbud tidaklah berbeda. Perbedaan terletak pada beberapa hal berikut ini:
Dosen Kemendikbud melaksanakan Serdos Smart 2021 yang terdiri atas tiga tahapan, dan per tahun serdos digelar sebanyak 3 gelombang. Lain halnya dengan dosen Kemenag yang hanya terdiri dari satu gelombang saja dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
Dosen di bawah naungan Kemenag perlu menunggu namanya tercantum menjadi peserta serdos untuk dosen DIKTIS. Hanya saja untuk bisa tercantum pada dasarnya punya syarat yang sama dengan dosen Kemendikbud. Yakni disiplin menjalankan semua tugas dosen dengan rutin melaporkan BKD.
Tes kemampuan bahasa untuk dosen Kemenag ada dua, sementara di dosen Kemendikbud hanya ada satu yakni bahasa Inggris melalui TKBI. Sedangkan dosen Kemenag wajib lolos passing grade tes bahasa Arab (TOAFL) minimal 430 dan bahasa Inggris (TOEFL) minimal 450.
Sama seperti dosen Kemendikbud, tes kemampuan bahasa ini dilakukan di lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah atau oleh Kemenag. Detailnya sendiri adalah di lembaga internasional ITB, IBT, atau IELTS yang dapat diterima sertifikatnya.
Jadi, jangan sampai asal dalam memilih lembaga tes karena jika tidak diakui maka harus tes ulang dan tentu melelahkan sekaligus butuh modal lebih besar. Apalagi jika tes dilakukan lebih dari sekali karena harus mengejar passing grade.
Sertifikasi dosen atau serdos untuk dosen DIKTIS adalah hal penting yang wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia. Kewajiban dan kebutuhan ini juga dimiliki oleh dosen Kemenag yang tentu persyaratan sampai prosedur pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan dari Kemenag yang memang sedikit berbeda dengan serdos dosen Kemendikbud.
Artikel Terkait:
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…