Serdos SMART . Beban Kerja Dosen (BKD) dan juga Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah dua hal yang melekat erat di dunia profesi dosen. Keduanya memegang peranan penting untuk menjaga sekaligus menentukan kualitas dari SDM di perguruan tinggi tersebut (dosen/tenaga pendidik).
Bicara mengenai BKD maupun Serdos, maka akan dijumpai ada banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi dari tahun ke tahun. Memasuki tahun 2021, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada akhirnya ikut merubah BKD dan sertifikasi dosen.
Lalu, apa saja perubahan tersebut dibanding BKD dan Serdos di tahun-tahun sebelumnya? Menjawab pertanyaan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi (Ditjen Dikti) bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi di tanah air menggelar sosialisasi perubahan tersebut.
Sosialisasi yang akan dibahas kali ini adalah yang dilaksanakan di Universitas Pattimura, dan digelar secara daring maupun luring. Sosialisasi ini sendiri dilaksanakan secara daring menggunakan platform Zoom dan digelar pada Kamis (08/04/2021) lalu.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk rektor dan dosen dari sejumlah perguruan tinggi di wilayah Indonesia Timur. Setelah sebelumnya pihak Ditjen Dikti sudah menggelar sosialisasi serupa di Ambon.
Acara bertajuk “Sosialisasi Sertifikasi Pendidik untuk Dosen dan Beban Kerja Dosen Wilayah Indonesia Timur” ini dibuka dengan laporan BKD dan Sertifikasi Dosen oleh Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti, yakni Direktur Sarana dan Prasarana Dr. Mohammad Sofwan Effendi. M.Ed.
Oleh Sofwan disampaikan bahwa perubahan substantif terhadap BKD dan pedoman Sertifikasi Dosen di tahun 2021 terbilang cukup signifikan. Perubahan ini disampaikan oleh beliau memiliki tujuan untuk menyederhanakan proses atau prosedur pelaporan BKD dan memperoleh serdos.
Selain itu, perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan menjaga mutu SDM khususnya pada tenaga pendidik. Sehingga ikut meningkatkan mutu perguruan tinggi tempat tenaga pendidik tersebut mengabdi.
Baca Juga: Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama
“Perubahan pada BKD dan pedoman sertifikasi dosen terbaru terbilang cukup signifikan. Perubahan ini dilakukan dalam rangka menuju transformasi SDM perguruan tinggi, supaya SDM di perguruan tinggi ini menjadi SDM yang unggul…”, terang Sofwan.
Sofwan juga menambahkan bahwa sosialisasi serupa akan dilakukan secara bertahap di semua wilayah pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelum sosialisasi yang digelar di Maluku, melalui Universitas Pattimura. Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi di Ambon dan menjelaskan materi yang sama.
Adapun pada acara webinar sosialisasi ini sendiri menjelaskan mengenai dua materi utama. Pertama adalah perubahan pada BKD dari tahun sebelumnya, dan yang kedua adalah perubahan pedoman sertifikasi dosen. Kedua perubahan ini tentu wajib diketahui dan dipahami oleh semua dosen di tanah air.
Selain untuk meningkatkan mutu SDM dan mutu perguruan tinggi. Juga ditujukan untuk fleksibel dan mampu beradaptasi dengan penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Kemudian diberi istilah Serdos SMART (Simple, Modern, More Informative, Accountable, Responsive, and Transparent).
BKD kemudian di tahun ini akan dijalankan di dalam SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Sehingga setiap dosen nantinya akan memiliki akses ke SISTER tersebut untuk mempermudah proses pelaporan BKD secara digital, sesuai dengan format yang telah ditentukan dan detail beban kerja yang telah disosialisasikan.
Sedangkan untuk sertifikasi dosen, Sofwan menjelaskan bahwa untuk pedoman terbaru akan dilakukan penyederhanaan. Yakni dari yang sebelumnya terdiri dari 5 (lima) tahapan kemudian diringkas menjadi hanya 3 (tiga) tahapan saja. Sehingga perubahan terbaru ini pada dasarnya bisa memberi kemudahan bagi para dosen.
Memahami bahwa proses sertifikasi dosen ini memang tahapannya dibuat lebih ringkas, Sofwan kemudian menegaskan bahwa tetap tidak akan mengabaikan kualitas dosen. Sehingga tahapannya diringkas, namun dari segi kualitas SDM akan dipastikan sama dan didorong untuk bisa lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pedoman terbaru ini dibuat simpel, namun tidak mengurangi kualitas dosen sebagai tenaga pendidik dan juga peneliti profesional..”, terang Sofwan.
Baca Juga: Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen, Apa Saja? Temukan Jawabannya Disini
“Indonesia Timur adalah masa depan, yang saat ini diketahui memiliki banyak sekali kekayaan atau sumber daya yang melimpah.” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D.
Melalui webinar sosialisasi BKD dan pedoman sertifikasi dosen di Universitas Pattimura tersebut, Nizam menjelaskan mengenai pentingnya melakukan perubahan pada BKD dan sertifikasi dosen sebagai salah satu bentuk semangat program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Nizam menyampaikan bahwa Indonesia Timur adalah masa depan dengan segala sumber daya yang melimpah. Hal ini kemudian menciptakan PR bagi mahasiswa dan tenaga pendidik di perguruan tinggi. Sebab masyarakat di Indonesia Timur yang saat ini mayoritas adalah nelayan masih dalam kondisi memprihatinkan.
Mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi, diharapkan bisa menjadi mata air dan sumber cahaya bagi masyarakat tersebut untuk mendapatkan perbaikan nasib. Hal ini menjadi salah satu dari semangat program Kampus Merdeka, dimana mahasiswa dan dosen diajak untuk tidak lagi berdiam di dalam kampus namun keluar langsung ke lapangan.
“Tridharma Perguruan Tinggi pada esensinya adalah tulang punggung,tidak ada kemajuan tanpa pendidikan, pendidikan ibarat seperti menyalakan lilin dari kegelapan menyalakan cahaya yang terang.” jelas Nizam.
Pendidikan tinggi yang terus berkembang bersama dengan program MBKM tersebut diharapkan mampu menjadi lilin. Ada banyak sekali kegiatan, totalnya ada 9 kegiatan yang bisa dilakukan dosen dan mahasiswa untuk keluar dari lingkungan kampus.
Misalnya kegiatan magang, dimana mahasiswa di Indonesia Timur bisa magang di banyak perusahaan. Seperti magang di kapal ikan sehingga mahasiswa bisa belajar apa saja kesulitan dan teknologi yang diterapkan oleh perusahaan kapal ikan tersebut. Hal ini mendorong mahasiswa memiliki keterampilan dan keahlian di dunia kerja sejak dini.
Selain memiliki keterampilan, mahasiswa dan dosen di berbagai kegiatan MBKM juga berkesempatan untuk membangun desa-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalamnya. Sehingga tidak hanya memiliki bekal untuk terjun ke dunia kerja, namun juga ikut membangun desa di sekitar kampus.
Baca Juga: 7 Persiapan Sertifikasi Dosen, Anti Gagal!
Mencapai hal tersebut, maka penerapan MBKM perlu didukung oleh semua pihak baik kampus, dosen, dan mahasiswa. Hal ini kemudian mendorong Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk menyusun kebijakan yang sesuai. Adapun arah kebijakan ini meliputi:
Melalui empat arah kebijakan Ditjen Dikti tersebut kemudian ditentukan program prioritas, yakni poin keempat. Meningkatkan mutu dosen dan tenaga pendidik melalui beberapa program transformasi SDM menjadi Dosen Penggerak.
Peningkatan mutu SDM di perguruan tinggi ini kemudian melibatkan perubahan terhadap BKD dan sertifikasi dosen. Sehingga perlu dilakukan dengan segera untuk mendorong peningkatan angka partisipasi pendidikan tinggi dalam memajukan perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya Indonesia Timur.
Lewat program Kampus Merdeka pula, setiap mahasiswa didorong untuk tidak lagi menjadikan PNS (Pegawai Negeri SIpil) sebagai prioritas dalam karir. Melainkan menjadikan entrepreneur sebagai prioritas, yang akan membangun suatu daerah sekaligus mengentaskan masalah pengangguran dan ekonomi.
Webinar “Sosialisasi Sertifikasi Pendidik untuk Dosen dan Beban Kerja Dosen Wilayah Indonesia Timur” kemudian diisi oleh salah satu Tim Sertifikasi Dosen 2021, yakni Bapak Sugianto yang menjelaskan mengenai perubahan dari Serdos biasa menjadi Serdos Smart 2021.
Serdos Smart disampaikan oleh Sugianto menjadi istilah yang memang mempresentasikan prosedur sertifikasi dosen terbaru. Yakni simple, karena memang tahapan sertifikasi dosen disederhanakan dari sertifikasi dosen di tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya adalah modern, karena akan menggunakan aplikasi berbasis online dan sudah diterapkan sejak tahun 2011 yang kemudian akan dikembangkan lagi di tahun 2021. Sehingga istilah ini nantinya yang akan digunakan untuk menyebut proses sertifikasi dosen dari tahun 2021 sampai nanti jika ada perubahan lagi.
Sugianto juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi dosen di tahun 2021 tetap didasarkan pada PP Nomor 37 Tahun 2009. Dimana tetap akan berlaku tiga bentuk syarat yang harus dipenuhi dosen untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Yaitu:
Sosialisasi mengenai penerapan Serdos Smart 2021 tentunya karena memang ada sejumlah perubahan dibanding sertifikasi dosen di tahun sebelumnya. Dijelaskan ulang pula bahwa sertifikasi dosen di tahun lalu masih memakai lima tahapan. Memasuki tahun 2021 kemudian disederhanakan oleh Ditjen Dikti menjadi hanya 3 tahapan.
Sertifikasi dosen tahun 2021 masih menggunakan portofolio dosen, namun ada skema yang berubah. Berikut detail skema Serdos Smart 2021:
Sistem penilaian dosen:
Perubahan paling mencolok dari skema tersebut adalah munculnya istilah PDD-UKTPT. Istilah ini sendiri pada dasarnya menjadi pengganti dari narasi Deskripsi Diri yang dibuat oleh dosen yang mengikuti sertifikasi di tahun-tahun sebelumnya. Penyusunannya kemudian wajib dan masuk ke dalam tiga tahap Serdos Smart.
Baca Juga: Yuk Simak Kupas Tuntas Tahapan Sertifikasi Dosen
Adapun yang termasuk ke dalam tiga tahapan sertifikasi dosen terbaru adalah sebagai berikut:
Dijelaskan pula untuk dosen yang dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga, maka dosen yang bersangkutan hanya perlu melakukan perbaikan di tahap kedua. Sehingga tidak perlu mengulang dari tahap pertama lagi. Tentunya perbaikan akan dilakukan di tahun berikutnya, tidak bisa dilakukan di tahun yang sama.
Pada proses sertifikasi dosen 2021, nantinya juga akan mewajibkan dosen yang bersangkutan untuk menyusun portofolio dan didasarkan pada Nomor 37 Tahun 2009 seperti yang disebutkan di awal. Portofolio ini kemudian oleh Tim Serdos Smart dibagi menjadi dua bagian, yakni bagian pertama yang mencakup 8 poin dan bagian kedua mencakup 2 poin.
Jadi, portofolio ini sendiri akan disusun oleh DYS ketika memasuki tahap pertama di atas. Dosen yang sudah memenuhi kualifikasi untuk mengikuti sertifikasi dosen kemudian dipersilahkan untuk menyusun portofolio yang terdiri dari dua bagian tersebut.
Beberapa portofolio disusun secara manual oleh dosen yang bersangkutan. Beberapa lagi yang lainnya sudah ada format di dalam SISTER, sehingga dosen tersebut tinggal mengisi sesuai format yang ada.
Adapun dokumen yang sudah ada di dalam SISTER dan tidak perlu diunggah ulang oleh DYS adalah sebagai berikut:
Dokumen-dokumen tersebut sudah dilaporkan di dalam SISTER, sehingga DYS tidak perlu repot menyiapkan dan mengunggahnya ulang di sistem. Hanya saja pada beberapa dokumen perlu diverifikasi jika memang diperlukan.
Misalnya untuk daftar riwayat hidup DYS, setiap dosen diwajibkan untuk melakukan update data sehingga menjadi valid dan sahih. Jadi perlu di cek oleh dosen yang bersangkutan data diri apa saja yang mengalami perubahan dan kemudian di update agar lebih sesuai. Jika tidak diperbaharui maka akan mempengaruhi penilaian sertifikasi dosen.
Sedangkan untuk dokumen ijazah dan juga SK penetapan jabatan fungsional dosen wajib sudah divalidasi. Sehingga data dokumen tersebut valid dan mendukung proses penilaian sertifikasi.
Sedangkan dokumen lainnya, memang perlu dibuat manual, salah satunya adalah dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) selama 2 tahun berturut-turut. LKD ini sendiri masuk ke dalam pembaharuan di dalam Serdos Smart 2021.
Sehingga perlu disiapkan dengan baik oleh setiap dosen yang tahun ini akan mengikuti sertifikasi. Apalagi untuk LKD sendiri diwajibkan untuk disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi dimana DYS melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik perguruan tinggi.
Kemudian dokumen yang perlu disiapkan secara manual lainnya adalah dokumen hasil Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) yang berasal dari lembaga yang diakui oleh Kemendikbud. Disusul dokumen hasil Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) yang juga berasal dari lembaga yang diakui oleh Kemendikbud.
Dokumen satu lagi yang masuk ke dalam portofolio dosen bagian 1 adalah dokumen Sertifikat Program Pekerti atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program Pekerti/AA dan diakui oleh Kemendikbud.
Sampai di portofolio bagian pertama ini tentu juga disadari ada perubahan. Yakni dari dokumen TKDA dan TKBI yang dulunya masuk ke penilaian sertifikasi. Namun di Serdos Smart 2021 masuk ke dalam portofolio. Keduanya wajib disiapkan oleh dosen sejak awal, dan bisa mengikuti tes jauh-jauh hari agar bisa fokus ke portofolio lainnya.
Bagi calon DYS yang sudah mampu melengkapi 8 poin di portofolio bagian pertama tersebut, maka statusnya sudah menjadi DYS. Kemudian akan dipersilahkan untuk melengkapi atau menyusun portofolio bagian kedua yang terdiri dari dua poin. Portofolio bagian kedua ini akan masuk ke tahap kedua dari Serdos Smart.
Adapun dua poin yang ada di dalamnya adalah dokumen PDD-UKTPT dan juga data penilaian persepsional. Penilaiannya sendiri masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang diberlakukan pada sertifikasi dosen sejak tahun 2008.
Baca Juga: Bagaimana Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen?
Yakni memberi penilaian persepsional terdiri dari 10 orang terdiri dari 5 mahasiswa, 3 teman sejawat, atasan langsung, dan DYS itu sendiri.
Adanya perubahan yang lebih disederhanakan ini, memang perlu diakui tetap memberi sejumlah poin tambahan. Sehingga banyak dosen yang menilai pembaharuan pedoman ini menjadi lebih sulit dari sebelumnya. Namun, kebijakan apapun yang dijalankan Kemendikbud tentu perlu dicoba dulu dan tidak serta merta berpikir negatif di awal.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…