Berbicara tentang sertifikasi dosen, sebenarnya apa itu sertifikasi dosen? Mengapa pemerintah mengadakan sertifikasi dosen? Kemudian apa manfaat yang didapatkan dari terselenggaranya sertifikasi dosen?
Sertifikasi dosen atau biasa dikenal dengan sebutan Serdos adalah salah satu upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Cara tersebut dilakukan dengan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.
Sertifikasi di sini adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari pemerintah, seorang dosen harus mengikuti prosedur penilaian yang ada.
Pemerintah mewajibkan seluruh dosen untuk melaksanakan sertifikasi sebagaimana tertuang dalam PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berbunyi:
“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Serdos atau sertifikasi dosen yang diadakan oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Serdos dilaksanakan dengan uji portofolio dengan beberapa instrument penilaian, antara lain:
Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Serdos, antara lain:
Selain sebagai upaya peningkatan mutu dosen, serdos juga dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraan bagi dosen. Hal ini diwujudkan dengan adanya tunjangan financial atau tunjangan profesi terhadap dosen-dosen yang sudah melakukan sertifikasi.
Ketika seorang dosen telah melakukan sertifikasi, dosen tersebut sudah dianggap professional dan akan mendapatkan tunjangan profesi. Besarnya tunjangan profesi untuk dosen yang sudah sertifikasi adalah setara dengan gaji.
Sebagaimana disampaikan M. Nuh pada tahun 2014. Dosen yang kinerjanya bagus bisa mendapatkan lebih dari satu kali gaji.
Dalam pelaksanaan Serdos pemerintah memberi jangka waktu 10 tahun. Terhitung mulai tahun 2005, para dosen sudah bisa mengajukan sertifikasi. Batas akhir pelaksanaan sertifikasi adalah Desember 2015. Karena bersifat wajib, tentu ada sanksi bagi dosen yang tidak melaksanakan serdos. Diantaranya sanksi yang diberlakukan yaitu:
Setelah batas waktu sertifikasi dosen berakhir, mulai tahun 2016 ini para dosen yang belum menempuh sertifikasi atau yang tidak memiliki jabatan fungsional akademik dianggap sebagai tenaga pengajar, maka bukan termasuk dosen. Hal ini dapat dilihat pada laman PD Dikti.
Keputusan tersebut masih menjadi masalah karena banyak perguruan tinggi yang kemudian terkendala dikarenakan keputusan Serdos. Sampai sekarang, keputusan mengenai sertifikasi dosen masih menjadi PR bagi Kemenristek Dikti.
Sumber :
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
View Comments
trims atas infonya...
saya dosen pns dengan status dpk (diperbantukan) di PTS. kampus mana yang akan mengajukan usul sertifikasi saya?? apakah kampus tempat saya sebagai dosen pns atau kampus tempat saya dpk (diperbantukan) tsb? mohon pencerahan. tks