Mutu perguruan tinggi, salah satunya ditentukan oleh kualitas dosen pengajar. Untuk mengetahui kualitas dosen, standar penilaiannya adalah kepemilikan sertifikasi dosen (Serdos). Sertifikasi dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Dosen peserta serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 atau setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi.
- Dosen tetap di Perguruan Tinggi Negeri atau Dosen DPK di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008).
- Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di Perguruan Tinggi tempat dosen bekerja sebagai dosen tetap.
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
- Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS pada setiap semester di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap.
Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku. Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila :
- Telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar.
- Telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar.
- Telah aktif mengajar paling tidak 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa.
- Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau setara dapat mengikuti sertifikasi apabila:
- Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau memiliki jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/C.
- Memiliki kriteria sesuai dengan butir 2 sampai 5 di atas.
- Dosen yang mendapatkan izin belajar dari pimpinan Perguruan Tinggi atas biaya sendiri serta tidak meninggalkan tugas pokok sebagai dosen.
Sementara itu, dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti Serdos adalah :
- Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikasi pendidikan untuk guru.
- Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain.
- Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administrasi sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.
- Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar.
- Dosen yang tidak lulus pada sertifikasi tahun 2011.
Pemimpin perguruan tinggi atau kopertis berperan sebagai pengusul, dengan kewajiban melaksanakan ketentuan tentang persyaratan peserta sertifikasi dosen. Sedangkan Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi (PTPS) berkewajiban memeriksa kebenaran persyaratan peserta sertifikasi yang diusulkan PTU dan mempunyai kewenangan menolak atau tidak meluluskan apabila tidak sesuai.
Tips Raih Serdos
Dalam tes sertifikasi dosen (Serdos), ada beberapa syarat tambahan, seperti:
- Test of English Proficiency (TOEP) yang terdiri dari Listening (50 butir soal) dan Reading (50 butir soal).
- Test Potensi Akademik (TPA) 100 soal.
- Publikasi karya ilmiah/seni minimal 3 (dengan bobot 18/100 pada penilaian deskripsi diri).
Untuk itu, dosen peserta sertifikasi perlu kiranya memperhitungkan dan menerapkan beberapa tips berikut:
- Bagi anda dosen yang sudah pernah test TOEFL maupun sejenisnya, sebaiknya ikuti juga test TOEP dan TPA, daripada mengalami kesulitan pada tahapan berikutnya. Pernah terjadi pada tahun 2013 dimana beberapa peserta Serdos diwajibkan test ulang akibat sertifikat TOEFL atau lainnya diragukan keabsahannya.
- Bagi rekan-rekan dosen yang memiliki potensi untuk menjadi peserta Serdos dalam arti telah memiliki syarat-syarat lengkap seperti telah bergelar S2, Dosen tetap minimal 2 tahun, memiliki NIDN, memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli,memiliki SK Inpassing, dan Aktif Mengajar dengan BKD minimal 12 SKS, harus mempersiapkan diri dengan :
- Memastikan data anda di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (http://forlap.dikti.go.id), telah terupdate dengan baik, baik NIDN, jabatan fungsional, pendidikan tertinggi (misalnya sudah lulus S2, tetapi masih ditulis S1), status ikatan kerja (misalnya Dosen Tetap, tetapi ditulis Dosen Tidak Tetap), dan status Aktifitas (misalnya Aktif Mengajar, tetapi ditulis Tugas Belajar, atau Tidak Aktif), serta riwayat mengajar minimal 12 SKS. Pernah terjadi nama dosen peserta Serdos muncul di D1 tapi menghilang di D3. Untuk proses perbaikan data sebaiknya hubungi operator di perguruan tinggi anda.
- Memiliki SK Impassing atau pengakuan kesetaraan golongan bagi dosen PTS. (Jika belum ada, segera hubungi kopertis wilayah anda). Jika SK telah ada, segera minta operator perguruan tinggi untuk segera meng-upload, jika tidak data anda tidak akan muncul di daftar D1 (elegible untuk serdos). Pada periode sebelumnya dosen muncul dulu di daftar D1 baru urus impassing dan upload, tetapi sekarang dosen harus upload impassing dulu baru bisa masuk daftar D1.
- Melakukan publikasi karya ilmiah baik melalui jurnal lokal, jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, maupun melalui proceeding seminar lokal, seminar nasional, dan seminar internasional. Tiap jenis publikasi memiliki bobot penilaian yang berbeda-beda. Sebaiknya publikasi karya ilmiah/seni tersebut dapat ditelusuri secara online, dan pastikan benar-benar hasil karya sendiri.
- Bagi rekan-rekan dosen yang memiliki keterbatasan Bahasa Inggris, segera siapkan diri dengan membentuk kelompok belajar yang dibimbing oleh dosen Bahasa Inggris di perguruan tinggi anda. Perkuat diri dengan mengerjakan soal-soal terutama di bagian Listening dan Reading, persiapan ujian TOEP tidak dapat dilakukan secara instan, tetapi membutuhkan waktu 2-3 bulan untuk mencapai hasil yang baik.
- Melakukan latihan mengerjakan soal-soal TPA, dan memperkuat diri melakukan latihan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sederhana tanpa menggunakan kalkulator.
- Mempersiapkan Curriculum Vitae anda sekarang juga, sehingga ketika pengisian Online tinggal copy paste saja.
- Mempersiapkan Deskripsi Diri yang diketik dengan Notepad dengan mengaktifkan fitur word wrap pada menu Option pilih word wrap (berdasar pengalaman ketika mengetik pakai word processor ketika di copy paste, perlu dirapikan kembali secara manual). Anda bisa membaca beberapa contoh deskripsi diri yang pernah dibuat peserta lainnya, kemudian buatlah versi Deskripsi Diri anda sendiri (jangan copy paste, dan pasti tidak lulus), masing-masing poin minimal 150 kata.
- Calon peserta Serdos perlu menyertakan kelengkapan lainnya antara lain:
- Siapkan semua sertifikat kepersertaan dalam seminar ilmiah, baik sebagai peserta, maupun pemakalah. Scan dan simpan dengan nama file yang jelas dan format jpg, misalkan sertifikat_seminar.jpg, dengan kualitas sebesar 150 DPI. File jangan terlalu besar karena akan mempengaruhi kecepatan upload file nantinya.
- Siapkan dokumen pdf makalah publikasi ilmiah yang pernah anda lakukan. Bagi yang belum memiliki naskah pdf, bisa menelusuri secara online), jika sudah ketemu cukup mencatumkan alamat link.
- Siapkan pas foto berwarna anda dengan ukuran 4×6. Biasanya siapkan dua macam foto dengan warna latar berbeda. Contoh, bagi peserta laki-laki pada saat pembuatan kartu ujian TOEP dan TPA diminta menyerahkan pas foto dengan latar belakang merah, tetapi pada saat pengisian portofolio diminta latar belakang biru. Serahkan pada tukang foto jika anda tak mampu mengerjakannya sendiri, jangan sampai hal seperti ini justru memecah konsentrasi anda.
- Calon peserta Serdos perlu mencermati beberapa jadwal seperti:
- Cari tahu tentang Data D3 sebagai calon peserta Serdos di laman Serdos Dikti.
- Cari tahu kapan jadwal PTN/Kopertis/Kementerian Mitra melakukan verifikasi data D3.
- Cari tahu jadwal penetapan Data D4 menjadi DYS.
- Bagi DYS yang belum memiliki skor tes Kemampuan Berbahasa Inggris dan Kemampuan Dasar Akademik, dapat mengikuti tes yang diselenggarakan oleh PLTI.
- Cari tahu kapan jadwal DYS melakukan pengisian Portofolio dan validasi Diskripsi Diri.
- Cari tahu kapan jadwal Penilaian portofolio.
- Cari tahu juga kapan jadwal Yudisium Internal oleh PTPS dan Yudisium Nasional, serta kapan hasilnya akan diumumkan secara nasional.
Sekilas penjelasan di atas semoga bermanfaat bagi para dosen yang akan mengikuti tes Serdos. Prinsipnya adalah ketelitian dan kemauan menyiapkan segala persyaratan dengan detil, agar tak ada persyaratan yang terlewatkan.
View Comments
Barakalalah sangat bermanfaat
pak..!, apakah kalau gagal D4, apa bisa mengulang lagi,
mohon jawaban. tks
Mau bertanya misalkan kita menjadi dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta selama 2 tahun. Kemudian lolos sertifikasi dosen. Akan tetapi ternyata suatu hari mengajukan keluar dari perguruan tinggi swasta tersebut karna mengikuti suami ke kota lain. Apakah serdos kita akan dicabut? Krna mungkin membutuhkan waktu beberapa saat untuk melamar di perguruan tinggi di tempat lain.
DYS itu kpanjanganny apa ya?
Yang dimaksud kaya seni untuk serdos misalkan apa ya? Kebetulan saya jurusan seni
Informasinya sangat bermanfaat.
Terima Kasih Bapak Bahar, Semoga membantu.