Sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan untuk menjamin hal tersebut. Di mana pada tahun 2010 melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) mengeluarkan kebijakan program bantuan Bidikmisi. Sebagaimana kita ketahui bersama, program Bidikmisi ini merupakan bantuan biaya pendidikan yang hanya ditujukan kepada calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, akan tetapi memiliki potensi akademik yang baik. Hal tersebut telah dijamin dalam UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang salah satunya mengamanatkan kepada Pemerintah yang berkewajiban untuk memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, komponen pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada mahasiswa penerima Bidikmisi meliputi biaya pendaftaran, biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola langsung oleh perguruan tinggi, dan biaya hidup yang diberikan kepada Mahasiswa. Lebih lanjut, program yang telah dimulai sejak tahun 2010 ini terus melakukan penambahan kuota dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010, program Bidikmisi diberikan kepada 20.000 mahasiswa. Sementara pada tahun 2011 program ini mengalami penambahan kuota menjadi 30.000 mahasiswa dan terus bertambah hingga pada tahun 2014 tercatat sebanyak 63.070 mahasiswa mendapat Bidikmisi dengan sebaran 58.000 untuk PTN dan 5070 untuk PTS.
Sampai saat ini dalam portal resmi Kemenristek Dikti (bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/masyarakat) tercatat terdapat data siswa pendaftar Bidikmisi sebesar 1.300.934 siswa yang direkomendasikan, 777.974 siswa yang mengikuti seleksi dan sebesar 183.480 siswa yang telah ditetapkan. Jumlah ini menunjukkan penambahan kuota yang cukup besar jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk mendorong peningkatan akses jenjang perguruan tinggi serta kompetensi SDM untuk memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berlaku saat ini.
Sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2016 terjadi beberapa perubahan dibanding dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, yaitu pertama, perubahan penyelenggaraan Bidikmisi yang sebelumnya dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama saat ini dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) cq. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Presiden untuk restrukturisai kabinet, salah satunya dengan menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dengan Kemenristek yang sebelumnya menjadi satu dengan Kemendikbud.
Kedua, penambahan kuota. Jika pada tahun-tahun sebelumnya kuota Bidikmisi hanya diperuntukkan bagiĀ mahasiswa yang masuk di PTN saja, sekarang program Bidikmisi juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus seleksi di PTS yang seleksinya dilakukan oleh Kopertis. Selain itu, kuota Bidikmisi juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus ujian seleksi mandiri PTN dan seleksi di Politeknik, UT dan ISI. Hal ini tentu memberikan angin segar bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi yang belum lulus masuk ujian PTN untuk tetap melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Terakhir, ketentuan dan mekanisme. Apabila dalam proses pencalonan dan penetapan Bidikmisi pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan melalui pendaftaran online yang direkomendasikan oleh sekolah, berbeda dengan mekanisme Bidikmisi tahun 2016. Di mana pada tahun ini Pemerintah memberikan kewenangan kepada PTN untuk memfasilitasi pendaftaran seleksi Bidikmisi mandiri tanpa rekomendasi dari sekolah, antara lain dengan ketentuan: (1) Sekolah tidak dapat diarahkan untuk mendukung program Bidikmisi; (2) Terjadi bencana alam; (3) Sekolah tidak memadai untuk melakukan pendaftaran secara online melalui internet; dan (4) Sekolah asal tidak lagi melakukan penyelenggaraan pendidikan pada saat pendaftaran Bidikmisi 2016. Perubahan ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk pemerataan keadilan akses pendidikan di perguruan tinggi bagi mereka calon mahasiswa yang memenuhi syarat mendapat Bidikmisi, akan tetapi sekolahnya tidak memungkinkan untuk mendaftarkannya sebagai peserta Bidikmisi.
Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak calon mahasiswa yang terbatas secara ekonomi, namun memiliki kemampuan akademik yang baik memiliki kesempatan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Di mana semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pendidikan yang lebih baik sangat berperan dalam pembangunan peradaban bangsa dan daya saing di era global.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…