Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sertifikat pendidik kepada para dosen yang telah lulus sertifikasi dosen. Sertifikat pendidik tersebut diberikan kepada 84 tenaga pendidik atau dosen di lingkungan UGM pada Selasa (31/12/2019) kemarin.
“Yang menerima sertifikat pendidik pada hari ini adalah mereka yang telah lulus dari sertifikasi dosen,” ujar Panitia sertifikasi dosen, Prof. Dr. Ir. Endang Baliarti, SU., dilansir ugm.ac.id.
Endang menyampaikan, pada sertifikasi dosen tahun ini ada sekitar 30 persen peserta yang tidak lolos karena terindikasi ada kemiripan di dalam karya yang dihasilkan.
Dosen Fakultas Peternakan UGM itu berharap, para dosen yang telah lulus sertifikasi dapat berkarya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nama baik pribadi maupun institusi di dalam setiap aktivitas yang dijalankan.
Ia juga mengingatkan agar selain melengkapi urusan administrasi, para dosen tetap memperhatikan etika dan moral. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci bagi pengusulan kenaikan ke jenjang berikutnya.
“Jangan lupakan juga soal etika dan moral. Kalau semua hal ini diperhatikan, proses untuk pengusulan bisa berjalan lancar,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, sertifikat pendidik diserahkan oleh Wakil Rektor UGM Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr.Ir. Bambang Agus Kironoto.
Usai menyerahkan sertifikat kepada para dosen yang hadir, dalam sambutannya ia memberikan pesan-pesan kepada para dosen. Di samping itu, ia juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para dosen pada sesi tanya jawab terkait sertifikasi.
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Sertifikasi tersebut merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.