Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam rangka mewujudkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pemerintah memfasilitasi dosen untuk melanjutkan pendidikan. Program ini disebut dengan Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana Dalam Negeri (BPPDN). Tujuannya adalah, agar dosen minimal memiliki sertifikasi pendidik profesional yang sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya.
Jika Anda ingin melanjutkan jenjang pendidikan tingkat lanjut? Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana Dalam Negeri (BPPDN) 2017 sudah dibuka dan sudah diumumkan. Berikut adalah ulasan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri yang dapat dijadikan sebagai gambaran untuk pembukaan beasiswa tahun depan.
Kualifikasi Akademik Dosen
Program pemerintah sebenarnya didasarkan pada amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di pasal 46 ayat 2 disampaikan bahwa seorang Dosen minimal memiliki kualifikasi akademik. Nilai kualifikasi akademik syaratnya adalah lulusan program magister untuk program pascasarja. Termasuk juga dosen harus lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Terkait peraturan undang-undang pemerintah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan program biasiswa untuk dosen. Baik beasiswa berupa Tim Manajemen Program Doktor (TMPD), BPPDN, BPPS dan BUDI. Adapun fasilitas yang diberikan untuk Dosen dan calon dosen, misalnya memberikan kesempatan agar mengikuti program pascasarjana lebih lancar.
Beasiswa BUDI dan BPPDN
Program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) dibagi menjadi dua kategori. Kategori Dalam Negeri (DN) yang akrab kita sebut dengan BUDI-DN dan beasiswa untuk kategori Luar Negeri (BUDI-LN). BUDI dikhususkan untuk program biasiswa yang dimulai dari tahun 2016 sampai 2017. Kuota BUDI Tahun 2017 mencari 500 orang yang nantinya akan di sebarkan ke banyak program studi.
Program distribusi didasarkan pada kekurangan jumlah dosen lulusan S3. Distribusi ditentukan oleh dosen yang masih S2 berdasarkan program studi di homebase. Program pendistribusian ini akan dimanfaatkan datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Adapun distribusi program studi lain, seperti analisis pareto dan menetapkan distribusi kuota per bidang studi.
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) di peruntukan oleh Megister (S2) dan Doktor (S3). Hingga saat ini, berdasarkan catatan PDDIKTI per April 2017 jumlah dosen S2 dari 807 program studi baik jenjang Diploma maupun S1 mencapai 135.342 orang. Dari jumlah angka tersebut belum ada konsistensi dan masih kurangnya penataan secara manual. Karena sistematisasi dan konsistensi inilah yang nantinya sangat berguna untuk analisis Pareto.
Tujuan dan Sasaran Pemberian Beasiswa
Tujuan dan sasaran pemberian Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana Dalam Negeri (BPPDN) tetap ke dosen Perguruan Tinggi (PT) adalah, meningkatkan sumberdaya manusia perguruan tinggi di Indonesia. Semakin banyak melahirkan lulusan yang berkualitas, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia itu sendiri. Sebagai program beasiswa dari pemerintah, ada pun syarat memperoleh Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) dosen harus memiliki NIDN/NIDK.
Selain NIDN/NIDK, syarat yang perlu dipersiapkan masih beberapa hal. Pertama, dosen yang memiliki NIDN/NIDK adalah dosen tetap di PTN ataupun di PTS. Kedua, dosen juga tidak sedang menjabat secara struktural di Perguruan Tinggi. Ketiga, dosen juga harus menyelesaikan tugas belajar yang sudah disyaratkan berdasarkan ketetapan peraturan Menteri Pendidikan Nasional 48 tahun 2009. Hal yang seringkali terlewat adalah, surat surat keputusan tugas belajar, surat ini diperoleh paling lama setahun yang lalu, terhitung ketika diterima sebagai mahasiswa.
Ketentuan Bagi Calon Penerima BPPDN
Adapun struktur proses mengajukan lamaran. Pelamar Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana Dalam Negeri mendaftarkan diri sebagai BPPDN di halaman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn/. Tahap ini pelamar harus sudah mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Di tahap inilah, pelamar harus memastikan bahwa nama sudah masuk di database PDDIKTI. Jika yang terjadi belum masuk ke database, segera menghubungi instansi asal.
Selanjut pelamar melakukan pendafataran ke PPs demi memenuhi persyaratan pendaftaran. Proses paling inti, mengikuti serangkaian tes dan menunggu hasil ketetapan penilaian dari PPs. Bagaimana jika dosen berasal dari Perguruan Tinggi Swasta, apakah syaratnya sama? Ketentuan calon penerima BPPDN untuk PT swasta meliputi poin-poin seperti berikut.
Itulah poin dan syarat calon Penerima BPPDN yang ingin mengukti beasuswa BPPDN. Bagi penerima BPPDN yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi meliputi pengembalian semua pendanaan beasiswa BPPDN dua kali dari jumlah yang sudah dikeluarkan.
Itulah ulasan seputar beasiswa BPPDN. Dari segi mekanisme penyelenggaran BPPDN pascasarna meliputi seleksi akademik dan administrasi, penyeleksian pelamar sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan menginformasikan SK Penetapan Penerimaan Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana Dalam Negeri yang resmi diterima.
Referensi:
http://smup.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2017/06/Panduan-BPPDN-final-1-rev5-1.pdf, Diakses pada Kamis 14 September 2017
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/08/2148-Penangguhan-pembayaran-Uang-Kuliah-Tunggal.pdf. Diakses pada Kamis 14 September 2017
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/index.php/2017/07/13/pendaftaran-beasiswa-unggulan-dosen-indonesia-dalam-negeri-budi-dn-tahun-2017/. Diakses pada Kamis 14 September 2017
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…