Informasi

Rubrik Beban Kerja Dosen yang Disempurnakan


Rubrik beban kerja dosen yang disempurnakan. Mengakses rubrik beban kerja dosen yang disempurnakan tentu menjadi kewajiban dan kebutuhan bagi para dosen di Indonesia. Profesi dosen tentu sudah sangat akrab dengan yang namanya BKD (Beban Kerja Dosen) dan juga LKD (Laporan Kinerja Dosen). Keduanya menjadi laporan yang wajib disusun dosen dan dilaporkan secara berkala. 

Adanya beban kerja dosen dan juga kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaannya sudah tentu memberi manfaat besar bagi dosen itu sendiri. Kemudian juga memberi manfaat yang besar juga bagi pemerintah dan perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengajar. 

Dulunya proses melaporkan BKD dilakukan secara manual, memasuki awal tahun 2021 mulai dibuat sistem online yang terintegrasi. Pelaporan BKD dilakukan secara online di aplikasi atau laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Lalu, seperti apa proses menyusun laporan BKD dan apa saja manfaat yang diberikan? 

Beban Kerja Dosen

Melalui berbagai rubrik beban kerja dosen yang disempurnakan yang bisa diakses dengan mudah. Diketahui bahwa setiap dosen memiliki beban kerja yang sama rata, apapun mata kuliah yang diampu. Sekaligus di perguruan tinggi mana saja, baik itu PTN maupun PTS yang berbasis di wilayah Indonesia. 

Sesuai dengan namanya istilah Beban Kerja Dosen atau BKD menunjukan daftar seluruh tugas pokok dan tugas tambahan yang wajib dilaksanakan oleh dosen. Daftar yang sudah disempurnakan akan disesuaikan dengan kurikulum tahun ajaran yang diterapkan. Kemudian semua dosen wajib mengetahui daftar tugas-tugasnya di rubrik tersebut. 

Setelahnya, dosen perlu disiplin dan punya komitmen tinggi untuk melaksanakannya satu per satu. BKD sendiri pada dasarnya berisi tugas pokok sesuai isi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kemudian juga ada tugas tambahan, dan setiap dosen memiliki tugas tambahan yang berbeda. 

Adanya perbedaan di aspek tugas tambahan inilah, kemudian muncul batas minimal BKD. Per semester dosen minimal memenuhi 12 SKS dan maksimal 16 SKS dan disesuaikan dengan kualifikasi akademik. Setiap enam bulan atau setiap semester, dosen wajib mengirimkan laporan BKD ke SISTER. 

Proses Melaporkan BKD

Sebagaimana yang dijelaskan di awal, sejak Januari 2021 pelaporan BKD dilakukan dosen secara online. Yakni melalui aplikasi SISTER. Lewat aplikasi ini dosen tinggal mengupdate secara berkala progres pelaksanaan seluruh daftar BKD. Sekaligus mengisi Rencana Kerja Dosen (RKD). 

Sehingga setiap awal semester, dosen sudah harus aktif di aplikasi SISTER. Pertama untuk menyusun RKD, dan kemudian mengupgrade laporan BKD melalui fitur LKD (laporan Kinerja Dosen). Sehingga BKD dosen selalu update progresnya dari waktu ke waktu. Pada dasarnya LKD ini bisa diisi beberapa kali saja dalam satu semester atau bahkan sekali saja. 

Namun dijamin akan memakan waktu lama karena dosen punya banyak laporan BKD yang harus diunggah juga buktinya satu per satu. Oleh sebab itu sebaiknya sudah mulai di update berkala sejak awal semester. Selain meringankan beban pada saat mengisi laporan BKD, juga mencegah ada kesalahan saat menyusun laporan tersebut.

Baca Juga: 

 

Manfaat BKD bagi Dosen

Jika membahas mengenai rubrik beban kerja dosen yang disempurnakan, dijamin beberapa dosen masih mempertanyakan pentingnya BKD dan laporannya. Jadi, kebanyakan dosen mengakui jika adanya BKD sangat membantu dosen dalam melaksanakan seluruh tanggung jawabnya. Sekaligus bisa menerima manfaat yang lebih luas, diantaranya adalah: 

1. Memberikan Target Kerja pada Dosen

BKD atau mungkin RKD yang sudah disusun di aplikasi SISTER kemudian mencantumkan target yang harus dicapai dosen dalam kurun waktu satu semester. Dosen dengan adanya target ini bisa bekerja dengan lebih terarah dan sistematis. Sehingga seluruh tugas pokok dan tambahan bisa dikerjakan dosen dengan baik. 

Tanpa adanya target kerja yang jelas, dosen akan kesulitan untuk mengetahui apa saja yang perlu dikerjakan. Kemudian akan sulit menentukan pekerjaan mana saja yang perlu didahulukan dan mana saja yang bisa dikerjakan bersama-sama. Adanya BKD yang sudah tersusun rapi memudahkan dosen untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. 

2. Meningkatkan Semangat bagi Dosen untuk Terus Berkarya

Adanya BKD dan kewajiban melaporkannya secara berkala, membuat dosen lebih semangat dalam bekerja. Apalagi usai membaca beberapa rubrik beban kerja dosen yang disempurnakan. Maka dosen bisa mengetahui daftar panjang dari pekerjaan yang harus dilakukan dalam satu semester. 

Dosen pun merasa perlu manajemen waktu dengan baik sekaligus membangun kedisiplinan. Sehingga puas dan bangga saat menyusun laporan BKD yang sudah memenuhi batas minimal 12 SKS. 

3. Membantu PT Menyusun Kebijakan

BKD yang dilaporkan dosen secara berkala juga bermanfaat bagi perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengajar. Salah satunya membantu pihak PT untuk menyusun kebijakan. 

Mulai dari menentukan dosen mana saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja, sampai perlu tidaknya mengembangkan sistem insentif bagi dosen yang berprestasi dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas-tugas yang diamanahkan ke mereka. 

4. Membantu Mengembangkan Karir Dosen

Laporan BKD di aplikasi SISTER pada dasarnya berhubungan dengan Tri Dharma da berbagai tugas tambahan. Pelaksanaan tugas di dalam Tri Dharma dan tugas-tugas tambahan membantu dosen mengumpulkan angka kredit setinggi-tingginya. 

Sehingga jika fokus pada pelaksanaan seluruh daftar tugas yang diamanahkan, maka tanpa terasa dosen sudah bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik. Kenaikan jabatan tentu penting bagi dosen untuk bisa mendapatkan lebih banyak kesempatan akademik sekaligus membantu PT mendapatkan akreditasi yang memuaskan. 

5. Membantu PT Mengatur BKD

Adanya laporan BKD secara rutin sesuai dengan ketentuan di berbagai rubrik beban kerja dosen yang disempurnakan juga membantu PT mengatur BKD. Artinya, diluar Tri Dharma pihak PT memiliki andil dalam memberikan tugas tambahan kepada dosen. Adanya laporan BKD memudahkan PT membagi BKD dengan adil. 

Tentunya tetap disesuaikan dengan kualifikasi akademik dosen yang bersangkutan. Sehingga dosen yang sudah lulus S3 bisa menjabat sebagai Guru Besar dan kemudian bisa diberikan tugas tambahan menjadi rektor, dekan, pembantu rektor, pembantu dekan, dan lain sebagainya. 

Pembagian BKD secara adil dan sesuai kualifikasi akademik, membantu mencegah dosen mengalami kelebihan beban kerja. Jika beban kerja sudah berlebihan maka dosen menjadi mudah sakit dan pada akhirnya kurang produktif. Oleh sebab itu, PT perlu mengecek laporan BKD dosen untuk membagi tugas dengan merata. 

6. Meningkatkan Kesejahteraan Dosen

Dosen yang bisa memenuhi BKD minimal 12 SKS per semester sudah tentu akan lebih mudah memenuhi angka kredit. Sehingga bisa memenuhi syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik. Dosen kemudian berkesempatan mendapatkan berbagai tunjangan dari pihak PT. 

Sehingga adanya BKD dan kewajiban melaporkannya secara berkala membantu dosen mengembangkan karirnya. Sekaligus mengembangkan pendapatan bulanan, melalui sejumlah tunjangan dan sumber-sumber lainnya. Seperti fee saat diminta menjadi pembicara seminar. Kesejahteraan dosen perlahan akan membaik. 

Rubrik beban kerja dosen yang disempurnakan di atas tentunya membantu dosen untuk memahami betul manfaat luas dari laporan BKD secara berkala. Sehingga bisa lebih semangat dalam berkarya untuk memenuhi batas minimal BKD yang kemudian memetik banyak manfaat dari langkah tersebut. 

Artikel Terkait:

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Beasiswa MEXT University Recommendation Ritsumeikan APU 2024

Salah satu negara yang banyak dituju mahasiswa di Indonesia untuk studi pascasarjana adalah Jepang. Jika…

2 weeks ago

Pembukaan Program Gates Cambridge Scholarship 2025

Ada banyak pilihan program beasiswa bisa diandalkan untuk studi S3 di luar negeri, salah satunya…

2 weeks ago

9 Tips Lolos Program Dana Padanan 2025

Salah satu program hibah penelitian bergengsi dari pemerintah adalah Dana Padanan. Peminat program ini tinggi…

2 weeks ago

3 Poin Perubahan Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Tentu memberi…

2 weeks ago

Isi Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan Ragam Perubahan Aturan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…

2 weeks ago

Program Ernst-Mach Grants ASEA UNINET 2025 Dibuka, Ini Kriterianya

Bagi para dosen dan mahasiswa yang ingin studi lanjut gratis maupun melaksanakan penelitian post doctoral,…

2 weeks ago