fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Ristekdikti Perpanjang Program Beasiswa Dosen Fulbright

metode pembelajaran

Ristekdikti perpanjang program beasiswa dosen fulbright. Di tahun 2017 kuota per tahun mencapai 50 orang. Beasiswa Fulbright difokuskan untuk program doktor, sarjana senior dan peneliti post-doctoral. Mereka yang terpilih akan melakukan riset selama empat tahun enam bulan, bertempat di Universitas pilihan dan terakreditasi di Amerika Serikat.

Beasiswa dosen tidak hanya menjadi pusat perhatian bagi banyak dosen lulusan S1. Bagi dosen S2 pun tergiur dengan peluang tersebut untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Kemristekdikti) melalui Direkterot Sumber Daya Iptek Dikti (SDID) mengeluarkan program beasiswa di dalam negeri dan ke luar negeri. Beasiswa dosen kali ini diperuntukan untuk Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Beasiswa Dosen Luar Negeri dan Dalam Negeri

Program beasiswa dosen ke luar negeri tersedia 50 kuota. Khusus beasiswa tingkat luar negeri dilakukan melalui skema Dikti funded Fulbright ke Amerika Serikat (AS). Sedangkan beasiswa dosen dengan tujuan Austria OeAD terdapat 10 kuota. Jika Anda tertarik belajar ke Perguruan Tinggi di Inggris, tepatnya di Newton Fund terdapat delapan kursi.

Latar belakang program beasiswa dosen sebagai terobosan meningkatkan sumber daya iptek dengan sarjana unggulan. Di Indonesia, kualifikasi S-1 berdasarkan catatan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristekdikti tercatat 34.933 dosen berkualifikasi S-1. Jumlah profesor di Indonesia, ada sekitar 5.389 orang. Diperkirakan, tahun 2021 jumlah dosen yang akan pensiun sebanyak 6.000 dosen. Berdasarkan data tersebut, data itu belum sesuai angka ideal.

Krjogja.com melansir bahwa doktor saat ini di Idonesia ada sekitar 25.000 dari jumlah ideal 30.000. Sedangkan dosen yang bergelar profesor ada sekitar 6.000 dari 22.000 orang. Hal ini terkait keluarnya UU No 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen diatur lebih jelas dan terinci di UU pasal 45. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dosen disyaratkan memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. Tidak hanya itu, syarat dosen secara kuallifikasi akademik melalui program pascasarjana harus sesuai dengan bidang keahlian. Kualifikasi akademik minimun disebutkan di ayat 2 setidaknya lulusan program magister untuk program sarjana ataupun diploma.

Upaya untuk mencapai angka Ideal pemerintah, dalam hal ini kemenristekdikti terus berupaya. Salah satunya menjali kerjasama di bidang  Program Beasiswa Fulbright dengan Ristekdikti. Kerjasama program beasiswa dosen Fulbright sudah dimulai sejak 29 Mei 2009. Namun kini program kerjasama diperpanjang hingga 29 Mei 2021.  Di dalam kerjasama ini juga membahas biaya penelitian dosen yang memenuhi syarat di universitas-universitas AS.

Skema Beasiswa Dosen

Ketika Perguruan Tinggi memiliki dosen ber-NIDN per program studi 6 orang, maka dosen yang memiliki NIDK tidak dapat difungsikan. Dosen ber-NIDK dapat difungsikan ketika program studi jumlah minimal dosen terpenuhi. Sebab permasalahan ini pulalah, banyak program studi terpaksa ditutup. Untuk menghindari terjadinya krisis dosen, perlu pengoptimalkan dosen ber-NIDK diisi oleh dosen ber-NIDN.

Upaya pemerataan beasiswa dosen. Kemeristekdikti membuat tiga skema program beasiswa dosen sebagai berikut.

1.Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN)

BPP-DN merupakan beasiswa yang diperuntukan untuk jenjang S-3. Syarat penerima beasiswa, dosen adalah di lingkup Kemristekdiktik.

2.Beasiswa Afirmasi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)

Beasiswa merupakan beasiswa jenjang S-2 yang dikhususkan untuk dosen tetap. Adapun syarat beasiswa BPP-DN, dosen memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). NIDN bisa juga di menggunakan NUPN.

3. Beasiswa Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU)

Jika PTNB dan BPP-DN di khususkan untuk dosen. Maka PMDSU merupakan beasiswa yang diperuntukan fresh graduate. Syarat yang diajukan, calon penerima beasiswa harus memenuhi kualifikasi menjadi doktor. Syarat masa pendidikan yang harus diselesaikan selama empat tahun.

Penerima beasiswa PMDSU Selama proses menempuh jalur pendidikan, dituntut untuk mempublikasikan hasil riset di jurnal Internasional. Terkait dengan penelitian tersebut, Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemesritek akan memperoleh fasilitas hibah penelitian sebesar Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun, termasuk memperoleh bimbingan penulisan di luar negeri.

Kuota Beasiswa Kemristekdikti

Beasiswa dosen dari Kemristekdikti menyediakan 1.400 kuota. Peserta yang berhak memperoleh beasiswa di jalur BPP-DN sebanyak seribu kuota, sedangkan untuk jalur Afirmasi PTNB tersedia 150 kuota, terakhir jalur PMDSU disediakan 250 kuota. Penerima beasiswa juga berhak menerima fasilitas seperti tiket pesawat pulang pergi, tunjangan buku, tunjangan hidup maupun asuransi kesehatan.

Besar beasiswa dosen yang diberikan sebesar 30%. Dari jumlah tersebut dioperasionalkan untuk biaya seleksi kandidat, orientasi pra maupun paska keberangkatan, termasuk dana pengawasan. Bagaimana cara dosen Indonesia memperoleh dana Fulbright-Kemenristekdikti cukup menyesuaikan dengan panduan baku Fulbright. Lain lagi untuk mahasiswa, syaratnya adalah mahasiswa PhD dan visiting research scholars.

Beasiswa dosen dan mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan selama 3-4 tahun, maka dituntut untuk kembali ke institusi awal dosen mengajar. Selama melakukan pengabdian masyarakat tetap melakukan penelitian dan produktif mempublikasikan jurnal bereputasi Internasional. Hingga saat ini, jumlah mahasiswa penerima beasiswa Fulbriht sudah mencapai 9.000 orang. Dari sekian banyak, diantarannya menjadi tokoh terkenal, salah satunya Agus Salim. (Elisa)

Referensi:

http://edukasi.rakyatku.com/read/51615/2017/06/05/beasiswa-untuk-1-000-dosen , diakses pada 04 September 2017

http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2017/05/30/rp-54-miliar-dana-disiapkan-untuk-50-dosen-402164 diakses pada 04 September 2017

http://krjogja.com/web/news/read/35484/Krisis_Dosen diakses pada 04 September 2017

 

Di tag :