Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Program Hibah Riset Kolaborasi Indonesia 2025, Capai Rp250 Juta Per Proposal!

riset kolaborasi indonesia 2025

Sejumlah PTNBH di Indonesia menyelenggarakan program hibah penelitian bertajuk Riset Kolaborasi Indonesia (RKI). Tahun 2025, program ini dibuka pendaftarannya dan terbuka untuk semua dosen di Indonesia. Baik dari PTN maupun yang mengabdi di PTS. 

Lewat program ini, para dosen bisa mendapat peluang melakukan penelitian kolaborasi sekaligus mendapat pendanaan yang merupakan gabungan dari perguruan tinggi penyelenggara dengan perguruan tinggi yang menaungi dosen. 

Pendanaan mencapai Rp250 juta per proposal dan terbagi dalam beberapa skema penelitian. Bagi para dosen yang menjadi hibah penelitian dan relevan dengan program RKI ini. Maka bisa mempersiapkan diri melakukan pendaftaran, berikut informasi lengkapnya. 

Riset Kolaborasi Indonesia 

Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) adalah program pendanaan atau hibah penelitian yang diselenggarakan atas kerjasama sejumlah Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia untuk mendukung penelitian kolaborasi. 

Program hibah penelitian ini ditujukan untuk semua dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Penerima hibah akab diberi fasilitas untuk melakukan penelitian kolaborasi baik dengan sesama dosen, peneliti di lembaga penelitian, dan sebagainya. 

Program RKI sendiri menjadi program hibah penelitian tahunan dan berawal di tahun 2018. Pada awal penyelenggaraan didukung dan diinisiasi oleh 4 PTNBH. Setiap tahunnya semakin banyak PTNBH yang ikut mendukung program hibah ini. 

Pada penyelenggaraan di tahun 2025, total ada 24 PTNBH dari berbagai wilayah di Indonesia ikut mendukung jalannya program Riset Kolaborasi Indonesia. Kemudian menghadirkan lebih banyak skema hibah penelitian. 24 PTNBH tersebut adalah: 

  1. Institut Teknologi Bandung, 
  2. Universitas Gadjah Mada, 
  3. Universitas Airlangga, 
  4. Institut Pertanian Bogor, 
  5. Universitas Indonesia, 
  6. Universitas Hasanuddin, 
  7. Universitas Padjadjaran, 
  8. Universitas Sumatera Utara, 
  9. Universitas Andalas, 
  10. Universitas Pendidikan Indonesia, 
  11. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 
  12. Universitas Diponegoro, 
  13. Universitas Negeri Malang, 
  14. Universitas Negeri Padang, 
  15. Universitas Sebelas Maret, 
  16. Universitas Brawijaya, 
  17. Universitas Negeri Yogyakarta, 
  18. Universitas Negeri Semarang, 
  19. Universitas Negeri Surabaya, 
  20. Universitas Syiah Kuala, 
  21. Universitas Terbuka, 
  22. Universitas Islam Internasional Indonesia, 
  23. Universitas Negeri Jakarta, dan 
  24. Universitas Sriwijaya.

Adapun jumlah pendanaan dalam program ini mencapai Rp250 juta per judul proposal usulan. Sistem pendanaan adalah patungan, antara PTNBH penyelenggara atau host dengan mitra (baik PTN, PTS, lembaga penelitian, dan sebagainya yang memenuhi persyaratan). 

Jangan lewatkan program pendanaan yang saat ini tengah dibuka:

Fokus Riset

Bagi para dosen yang tertarik ikut serta dalam hibah penelitian Riset Kolaborasi Indonesia tahun 2025, silakan ajukan proposal yang sesuai dengan fokus riset yang sudah tetapkan oleh 24 PTNBH selaku penyelenggara program. 

Fokus riset dalam RKI adalah seluruh bidang-bidang prioritas di ilmu sains, teknologi, dan sosial humaniora. Bidang prioritas ini disesuaikan dengan ketetapan dari Kemendikti Saintek dan juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Adapun bidang-bidang riset yang menjadi fokus utama yang dimaksud antara lain: 

  • Sektor pangan, 
  • Sektor energi, 
  • Sektor kemandirian kesehatan, 
  • Sektor perubahan iklim dan adaptasi lingkungan, 
  • Sektor transportasi, 
  • Sektor pertahanan dan keamanan, 
  • Sektor agro maritim, 
  • Sektor pariwisata, 
  • Sektor digital diplomasi, dan
  • Sektor sosial humaniora.

Bidang riset yang diusulkan para dosen di program RKI diharapkan memuat pendekatan multi/inter/lintas-disiplin. Selain itu, usulan penelitian juga memiliki memiliki muatan lokal Indonesia (indigenous knowledge and resources). Kemudian bertujuan membantu menyelesaikan masalah-masalah lokal yang ada di Indonesia.

Skema Riset

Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) tahun 2025 dihadirkan dalam tiga pilihan skema penelitian. Masing-masing memiliki syarat, besaran dana, dan ketentuan lain yang berlainan. Sehingga para dosen yang hendak menyusun proposal usulan bisa mempelajari dulu setiap skema. 

Baru kemudian menentukan skema penelitian mana yang paling tepat. Kemudian disusul dengan penyusunan proposal usulan sesuai ketentuan pihak penyelenggara. Berikut penjelasan detailnya: 

Skema A (Kolaborasi 24 PTNBH) 

    Skema A adalah skema RKI yang merupakan hasil kolaborasi antara dua atau lebih PTNBH. Pada skema ini, status PTN yang berkolaborasi sama-sama PTNBH. 

    Berikut adalah detail ketentuan terkait syarat, pendanaan, proposal dari Skema A: 

    a. Peneliti pada Perguruan Tinggi Utama atau Host 

    Bagi dosen pengusul yang berasal PT yang menjadi host. Maka wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini: 

    1. Host merupakan peneliti di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
    2. Host sudah memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
    3. Host sudah memiliki publikasi di jurnal bereputasi internasional dengan skor h-index sekurang-kurangnya 4 (empat) berdasarkan pangkalan data Scopus untuk klaster ilmu sains dan teknologi. Atau memiliki skor h-index sekurang-kurangnya 3 (tiga) berdasarkan pangkalan data Scopus untuk klaster ilmu sosial humaniora;
    4. Host harus sudah memiliki peta jalan riset atau roadmap, program riset yang masih berjalan, memiliki fasilitas riset, serta memiliki mitra peneliti yang bersedia melaksanakan kegiatan penelitian (bukan mitra yang hanya dipinjam namanya);
    5. Host harus sudah memiliki minimal 2 (dua) mitra dari salah satu Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang berbeda; 
    6. Host bisa mewakili Fakultas atau Sekolah, Pusat Studi, Pusat Unggulan Iptek – PT (PUIPT), maupun unit pelaksana penelitian lainnya;
    7. Host harus memenuhi janji memenuhi output (luaran) Hibah RKI pada tahun sebelumnya. Yaitu dengan ketentuan sebagai berikut: Minimal berstatus “submitted” untuk luaran hibah RKI tahun 2024, dan berstatus “published” untuk hibah RKI atau PPKI tahun 2023 dan tahun sebelumnya.

    b. Peneliti pada Perguruan Tinggi Mitra

    Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen dari perguruan tinggi yang menjadi mitra dari dosen selaku host Skema A: 

    1. Mitra kegiatan penelitian adalah minimal 2 (dua) peneliti dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang berbeda; 
    2. Mitra sudah harus berkualifikasi Doktor (S3); 
    3. Mitra harus sudah memiliki program riset yang sedang atau masih berjalan, memiliki rekam jejak riset yang jelas di tingkat nasional atau internasional, serta memiliki fasilitas riset yang tersedia untuk pelaksanaan riset usulan;
    4. Mitra memenuhi janji memenuhi output (luaran) Hibah RKI pada tahun sebelumnya. Yaitu dengan ketentuan sebagai berikut: Minimal berstatus “submitted” untuk luaran hibah RKI tahun 2024, dan berstatus “published” untuk hibah RKI atau PPKI tahun 2023 dan tahun sebelumnya.

    c. Proposal

    Berikut adalah ketentuan atau syarat berkaitan dengan proposal yang diajukan dalam RKI di Skema A: 

    1. Proposal bisa ditulis pengusul dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris; 
    2. Proposal usulan penelitian di-submit oleh Peneliti (Host) pada Perguruan Tinggi Utama; 
    3. Peneliti utama (Host) mengusulkan kegiatan penelitian dengan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 1 sampai TKT 3. Adapun untuk pedoman TKT mengikuti arahan Kemendikti Saintek. 

    d. Dana Program

    Ketentuan yang terakhir di dalam Skema A adalah berkaitan dengan pendanaan. Berikut rinciannya: 

    1. Total anggaran hibah penelitian yang disediakan berasal dari masing-masing PTNBH yang berkolaborasi;
    2. Peneliti dari Perguruan Tinggi Utama (Host) bisa mengajukan usulan dana sampai Rp250.000.000,00. Dengan rincian dana berasal dari Perguruan Tinggi Utama maksimal sebesar Rp 100.000.000,00.  Sementara besaran dana dari masing-masing Perguruan Tinggi Mitra adalah sebesar Rp75.000.000,00; 
    3. Dana penelitian tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan riset sesuai isi proposal usulan, karakterisasi pada sampel, biaya transportasi, biaya untuk mobilitas mahasiswa, dan biaya untuk keperluan lainnya. Termasuk untuk biaya publikasi di jurnal bereputasi internasional;

    Skema B (Kolaborasi 24 PTNBH dengan Mitra Peneliti Non PTNBH)

      Skema B pada program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) adalah skema untuk penelitian kolaborasi antara PTNBH penyelenggara hibah dengan peneliti dari non-PTNBH. Berikut detail ketentuan dalam skema ini: 

      a. Peneliti pada Perguruan Tinggi Utama atau Host 

      Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi para dosen dari PTNBH utama atau selaku Host dalam Skema B: 

      1. Host merupakan peneliti di salah satu Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH); 
      2. Host sudah harus berkualifikasi Doktor (S3); 
      3. Host sudah memiliki publikasi ilmiah di jurnal bereputasi internasional dengan skor h-index minimal 4 (empat) berdasarkan pangkalan data di database Scopus untuk kluster ilmu sains dan teknologi. Atau memiliki skor h-index minimal 3 (tiga) berdasarkan pangkalan database Scopus untuk kluster ilmu sosial humaniora; 
      4. Host sudah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan program RKI maupun program PPKI di tahun-tahun sebelumnya; 
      5. Host harus sudah memiliki peta jalan riset (roadmap), program riset yang masih berjalan, memiliki fasilitas riset, serta memiliki mitra peneliti yang bersedia untuk melaksanakan kegiatan penelitian (bukan mitra yang hanya sekedar dipinjam namanya);
      6. Host harus memiliki setidaknya 2 (dua) mitra yang berasal dari salah satu Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang berbeda dan memiliki minimal 1 (satu) mitra dari mitra peneliti lain (Seperti dari BRIN, PTN, PTS, Lembaga Penelitian Pemerintah dan/atau swasta, Pemerintah Pusat dan/atau daerah, maupun mitra dari industri); 
      7. Host bisa mewakili Fakultas atau Sekolah, Pusat Studi, Pusat Unggulan Ipteks – PT (PUIPT), atau unit pelaksana penelitian lain sesuai ketentuan;
      8. Host harus memenuhi janji memenuhi output (luaran) Hibah RKI pada tahun sebelumnya. Yaitu dengan ketentuan sebagai berikut: Minimal berstatus “submitted” untuk luaran hibah RKI tahun 2024, dan berstatus “published” untuk hibah RKI atau PPKI tahun 2023 dan tahun sebelumnya.

      b. Peneliti pada Perguruan Tinggi Mitra

      Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dosen dari mitra penelitian Skema B dalam RKI: 

      1. Mitra kegiatan riset adalah minimal 1 (satu) peneliti yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang berbeda dan merupakan minimal 1 (satu) peneliti dari mitra peneliti lain (Seperti dari BRIN, PTN, PTS, Lembaga Penelitian Pemerintah dan/atau swasta, Pemerintah Pusat dan/atau daerah, maupun mitra industri); 
      2. Mitra dari BRIN, PTN, atau dari PTS sudah berkualifikasi Doktor (S3), sedangkan mitra peneliti yang berasal dari luar Institusi Pendidikan, maka minimal berkualifikasi S1; 
      3. Mitra penelitian harus memiliki program riset yang sedang berjalan, memiliki rekam jejak riset yang jelas di tingkat daerah ( Pemprov/Pemkab/Pemkot) berskala nasional atau internasional serta memiliki fasilitas riset yang mendukung pelaksanaan riset; 
      4. Mitra penelitian harus telah memenuhi janji output Hibah RKI pada tahun sebelumnya. Yaitu sebagai berikut: Minimal berstatus “submitted” untuk keluaran hibah RKI tahun 2024, dan berstatus “published” untuk hibah RKI atau PPKI tahun 2023 dan tahun sebelumnya; 
      5. Khusus untuk mitra industri, kriteria nomor 3 dapat digantikan dengan kesediaan melakukan hilirisasi produk yang dihasilkan dengan tetap memperhatikan ketentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

      c. Proposal

      Berikut adalah ketentuan proposal usulan dalam Skema B di program Riset Kolaborasi Indonesia 2025: 

      1. Proposal usulan dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik;
      2. Proposal usulan di-submit oleh Peneliti Utama (Host) pada Perguruan Tinggi Utama; 
      3. Peneliti Utama (Host) mengajukan usulan kegiatan penelitian dengan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 1 sampai TKT 6. 

      d. Dana Program

      Berikut adalah ketentuan terkait besaran anggaran dan bisa digunakan untuk kebutuhan apa saja di Skema B RKI: 

      1. Total anggaran hibah yang disediakan adalah berasal dari masing-masing PTNBH yang berkolaborasi; 
      2. Peneliti dari Perguruan Tinggi Utama (Host) bisa mengajukan usulan dana minimal Rp250.000.000,00 untuk masing-masing riset usulan, dengan rincian dana berasal dari Perguruan Tinggi Utama maksimal sebesar Rp100.000.000,00. Mitra lain juga mengalokasikan dana minimal senilai Rp75.000.000,00; 
      3. Dana penelitian tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan riset sesuai isi proposal usulan, karakterisasi pada sampel, biaya transportasi, biaya untuk mobilitas mahasiswa, dan biaya untuk keperluan lainnya. Termasuk untuk biaya publikasi di jurnal bereputasi internasional;

      Skema C (Kolaborasi 24 PTNBH dengan Institusi Riset Luar Negeri/Perguruan Tinggi Luar Negeri)

        Skema C adalah penelitian kolaborasi di dalam program RKI yang mendukung kolaborasi antara 24 PTNBH penyelenggara program dengan PT dari luar negeri maupun lembaga penelitian dari luar negeri. Berikut beberapa ketentuan dalam Skema C: 

        a. Peneliti pada Perguruan Tinggi Utama atau Host 

        Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen selaku Peneliti Utama dalam Skema C: 

        1. Host merupakan peneliti dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; 
        2. Host telah memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3); 
        3. Host sudah memiliki publikasi di jurnal bereputasi internasional dengan skor h-index minimal 4 (empat) berdasarkan pangkalan data di database Scopus untuk kluster ilmu sains dan teknologi, atau skor h-index minimal 3 (tiga) berdasarkan pangkalan data Scopus untuk kluster ilmu sosial humaniora; 
        4. Host sudah harus memiliki peta jalan riset (roadmap), program riset yang masih berjalan, memiliki fasilitas riset, serta mitra peneliti yang bersedia untuk melaksanakan kegiatan penelitian (bukan mitra yang cuma dipinjam namanya); 
        5. Host sudah memiliki 2-3 (dua sampai tiga) mitra dari salah satu Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang berbeda dan minimal 1 (satu) mitra berasal dari Perguruan Tinggi/Institusi Luar Negeri. Selain itu, mitra peneliti dari BRIN dapat juga dilibatkan;
        6. Host bisa mewakili Fakultas atau Sekolah, Pusat Studi, Pusat Unggulan Ipteks – PT (PUIPT), atau unit pelaksana penelitian lainnya;
        7. Host harus memenuhi janji memenuhi output (luaran) Hibah RKI pada tahun sebelumnya. Yaitu dengan ketentuan sebagai berikut: Minimal berstatus “submitted” untuk luaran hibah RKI tahun 2024, dan berstatus “published” untuk hibah RKI atau PPKI tahun 2023 dan tahun sebelumnya.

        b. Peneliti pada Perguruan Tinggi Mitra

        Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi mitra penelitian dalam Skema C di RKI: 

        1. Mitra kegiatan riset merupakan 2-3 (dua sampai tiga) peneliti dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang berbeda dan 1 (satu) orang peneliti dari Perguruan Tinggi/Institusi Luar Negeri. Bisa juga melibatkan 1 (satu) peneliti dari BRIN; 
        2. Mitra penelitian sudah berkualifikasi Doktor (S3); 
        3. Mitra penelitian harus memiliki program riset yang sedang berjalan (memiliki rekam jejak riset yang jelas di tingkat nasional/regional/internasional) serta memiliki fasilitas riset yang tersedia untuk pelaksanaan riset; 
        4. Mitra penelitian harus telah memenuhi janji output Hibah RKI pada tahun sebelumnya. Yaitu sebagai berikut: Minimal berstatus “submitted” untuk keluaran hibah RKI tahun 2024, dan berstatus “published” untuk hibah RKI atau PPKI tahun 2023 dan tahun sebelumnya; 

        c. Proposal

        Berikut adalah ketentuan untuk proposal dalam Skema C di program RKI: 

        1. Proposal bisa ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
        2. Proposal usulan di-submit oleh Peneliti Utama (Host) pada Perguruan Tinggi Utama; 
        3. Peneliti Utama (Host) mengusulkan kegiatan penelitian dengan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 1 hingga TKT 6.

        d. Dana Program

        Berikut adalah beberapa ketentuan terkait pendanaan dalam RKI di Skema C: 

        1. Total anggaran hibah penelitian yang disediakan berasal dari masing-masing PTNBH yang berkolaborasi; 
        2. Peneliti berasal dari Perguruan Tinggi Utama dapat mengajukan usulan dana sebesar Rp375.000.000,00 untuk masing-masing riset yang diusulkan, dengan rincian dana berasal dari Perguruan Tinggi Utama (Host) sebesar Rp150.000.000,00. Sedangkan dana dari mitra PTNBH, mitra BRIN, maupun Mitra Luar Negeri (Institusi Riset Luar Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri) mengalokasikan anggaran sebesar Rp75.000.000,00; 3) Sebagai alternatif, Institusi Riset Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Luar Negeri bisa memberikan alokasi dana riset dalam bentuk komitmen in-kind yang dijabarkan pada proposal;
        3. Dana penelitian tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan riset sesuai isi proposal usulan, karakterisasi pada sampel, biaya transportasi, biaya untuk mobilitas mahasiswa, dan biaya untuk keperluan lainnya. Termasuk untuk biaya publikasi di jurnal bereputasi internasional;

        Luaran Program

        Target luaran dalam program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) adalah publikasi ilmiah. Namun, harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan 24 PTNBH selaku penyelenggara. Berikut rinciannya: 

        1. Tim Peneliti (baik host dan mitra) bisa memilih keluaran yaitu sebagai berikut:
          • Minimal 1 (satu) manuskrip pada jurnal internasional bereputasi dengan persentil Top 5% pada bidang ilmu yang sesuai, berdasarkan Cite Score Scopus maupun berdasarkan Impact Factor Web of Science edisi SCIE, SSCI, atau AHCI, atau 
          • Minimal 3 (tiga) draft manuskrip pada skema A maupun Skema B atau 3-4 (tiga sampai empat) draft manuskrip dalam skema C kontribusi dari Perguruan Tinggi Utama dan juga Mitra, yang mempunyai kategori setidaknya Q2 CiteScore Scopus, atau memiliki Impact Factor (IF) dari Web of Science edisi SCIE, SSCI, atau AHCI; 
        2. Artikel ilmiah yang dimaksud pada poin 1 adalah minimal berstatus telah dikirim  atau “submitted” ke jurnal internasional bereputasi yang terindeks di Scopus dan/atau Web of Science; 
        3. Artikel ilmiah yang dimaksud pada poin 1 bisa diklaim sebagai luaran Program RKI Tahun 2025 selama penerima Program RKI Tahun 2025 merupakan penulis pertama atau penulis korespondensi; 
        4. Status kemajuan pencapaian luaran wajib dilampirkan dalam Laporan Kemajuan dan Akhir berupa:
          • Bukti kirim (Acknowledgment submission); 
          • Bukti peringkat quartile jurnal (Q1-Q2) dari SJR atau memiliki impact factor dari Web of Science edisi SCIE, ESCI, atau AHCI;
          • Manuskrip yang di-submit
        5. Pada setiap publikasi ilmiah diharuskan mencantumkan peneliti dari semua mitra beserta afiliasinya dan menuliskan sumber pendanaan yakni Program RKI sebagai bentuk Ucapan Terima Kasih (Acknowledgement).

        Jadwal Pendaftaran

        Berikut jadwal pendafatran program Riset Kolaborasi Indonesia:

        • Penerimaan Proposal : 17 Februari – 7 Maret 2025
        • Evaluasi Proposal : 11 – 16 Maret 2025 
        • Penetapan Penerima Dana RKI 2025 : 20 – 22 Maret 2025 
        • Pengumuman Hasil Evaluasi Proposal : 25 Maret 2025 
        • Acara Penandatanganan Kontrak RKI 2025 : 25 Maret 2025 (UT)
        • Pelaksanaan Kegiatan RKI 2025 : 10 April – 29 November 2025
        • Pemasukan Laporan Kemajuan : 21 – 1 September 2025
        • Monitoring dan Evaluasi Laporan ke-1 : 3 – 4 September 2025 (UM)
        • Pemasukan Laporan Akhir : 11 – 22 November 2025
        • Monitoring dan Evaluasi Laporan ke-2 : 27 – 28 November 2025 (UNP)

        Cara Daftar

        Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal usulan melalui portal berikut Riset Kolaborasi Indonesia. Silakan klik dan baca panduan pendaftaran dan panduan lain yang dibutuhkan dengan klik tombol ”Lihat panduan” pada halaman utama. Selamat mencoba!