Informasi

Penerimaan Proposal RIIM Ekspedisi BRIN 2025 Gelombang 2, Dana Mencapai 250 Juta!


Bagi para dosen yang mencari program hibah penelitian dan tidak berbatas waktu dalam pendaftaran, Anda bisa berpartisipasi dalam program hibah dari BRIN bertajuk RIIM Ekspedisi (Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi). 

BRIN menerima proposal usulan di dalam program hibah ini kapan saja. Proses seleksi akan mengikuti, dan pelaksanaan akan disesuaikan jadwal penelitian yang diusulkan. Lewat program ini, para dosen bisa mendapat pendanaan sampai Rp250 juta per proposal. 

Selain itu, sifatnya juga multitahun. Hanya saja, penelitian yang didanai adalah berbasis lapangan bukan di laboratorium. Selain itu, luaran dalam penelitian yang didanai juga bukan hanya berupa publikasi ilmiah. Bagaimana cara daftarnya? Baca informasi berikut sampai habis, ya.

Apa Itu Program RIIM Ekspedisi BRIN?

Program RIIM Ekspedisi BRIN adalah pendanaan riset berbasis kompetisi dan kompetensi untuk menghasilkan koleksi ilmiah berupa spesimen dan/atau rekaman data ilmiah dalam rangkaian penjelajahan dan penyelidikan lapangan secara ilmiah. 

Program hibah penelitian ini terselenggara dari kerjasama antara BRIN dengan LPDP yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendaftaran program hibah tahunan RIIM Ekspedisi ini DIBUKA SEPANJANG TAHUN (tidak ada jadwal khusus). 

Hibah ini juga terbuka untuk para peneliti di Indonesia, baik yang berstatus dosen di perguruan tinggi maupun peneliti di lembaga penelitian. Tak hanya itu, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan juga bisa ikut. Berhubung tidak ada jadwal pendaftaran sampai seleksi, peneliti bisa mengajukan proposal usulan kapan saja.

Sesuai dengan definisinya, penelitian yang didanai RIIM Ekspedisi adalah penelitian lapangan yang mencakup penelitian ekspedisi dan penelitian eksplorasi. Penelitian yang didanai diharapkan bisa menghasilkan koleksi ilmiah. 

Adapun yang dimaksud koleksi ilmiah adalah kumpulan objek, data, atau bahan yang dikumpulkan, disimpan, dan dikelola untuk tujuan penelitian dan pendidikan. Koleksi ilmiah bisa dari berbagai bidang keilmuan. Berikut beberapa contohnya: 

  • Koleksi Biologi: spesimen tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan sebagainya.
  • Koleksi Geologi: batuan, mineral, fosil, dan lain sebagainya.
  • Koleksi Arkeologi: benda budaya seperti pakaian adat, alat musik tradisional, dan sebagainya.
  • Koleksi Astronomi: data berupa gambar dan sebagainya dari benda langit hasil dari observatorium maupun teleskop.

Pengusul yang proposalnya disetujui pihak BRIN akan mendapatkan pendanaan maksimal Rp250 juta bahkan lebih. Durasi penelitian minimal satu tahun dan maksimal selama tiga tahun. Dana ini dicairkan dalam dua tahap maupun dalam satu tahap sesuai ketentuan BRIN, yang nantinya akan dijelaskan di bawah. 

Tema Program RIIM Ekspedisi 2025

Tema utama dalam pelaksanaan hibah RIIM Ekspedisi BRIN adalah “Ekspedisi dan Eksplorasi Keragaman Masyarakat dan Budaya Indonesia”. Kegiatan penelitian ekspedisi dan eksplorasi pengusul bisa pada aspek  agama, etnisitas, seni, tradisi, pengetahuan lokal, politik, hingga bahasa.

Tidak semua daerah dan wilayah di Indonesia bisa dijadikan lokasi penelitian oleh para pengusul. Pihak BRIN menetapkan empat wilayah yang menjadi sasaran lokasi program hibah RIIM Ekspedisi ini, yaitu: 

  • Indonesia Barat
  • Borneo dan Ibu Kota Nusantara
  • Kawasan Wallacea
  • Papua

Bagi para dosen maupun peneliti yang akan ikut serta dalam hibah ini. Perlu memastikan sejak awal, lokasi penelitian sudah sesuai ketentuan sehingga peluang proposal yang diusulkan lolos seleksi lebih tinggi. 

Besaran Pendanaan dan Ketentuannya

Seperti penjelasan sebelumnya, besaran dana hibah dalam program RIIM Ekspedisi BRIN adalah sampai Rp250 juta per proposal dan bahkan lebih. Para peneliti bisa mengajukan proposal penelitian dengan total RAB apa adanya yang akan dievaluasi BRIN. 

Proposal yang diusulkan diperbolehkan melebihi Rp250 juta. Hanya saja, proses pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. Sementara itu, penelitian yang kebutuhan dananya Rp250 juta atau di bawahnya akan dicairkan 100% dalam satu tahapan saja.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi peneliti agar pencairan dana hibah tahap pertama berjalan lancar: 

  • Surat permintaan untuk penyaluran dana tahap pertama;
  • Perjanjian atau dokumen sejenis lainnya;
  • Proposal penelitian;
  • Rencana Penggunaan Dana Tahap Pertama dari penerima pendanaan;
  • Faktur Pajak dikhususkan bagi penerima pendanaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima hibah RIIM Ekspedisi.

Sementara itu, berikut syarat untuk memastikan pencairan dana hibah di tahap kedua yang harus dipenuhi: 

  • Surat permintaan untuk penyaluran dana tahap kedua;
  • Laporan rekapitulasi penggunaan dana hibah tahap pertama paling sedikit telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari nilai pendanaan tahap pertama;
  • Laporan hasil monitoring realisasi pendanaan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
  • Rencana Penggunaan Dana Tahap Kedua dari penerima hibah; dan
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak bagi Institusi Non PKP) atau Faktur Pajak bagi penerima hibah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, ada ketentuan komponen biaya penelitian apa saja yang akan didanai BRIN melalui RIIM Ekspedisi BRIN. Jadi, para pengusul perlu memastikan seluruh biaya memang tercakup dalam program. Berikut biaya penelitian yang didanai BRIN: 

  1. Biaya perjalanan dinas baik ke maupun dari lokasi Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) di seluruh wilayah Indonesia;
  2. Satuan uang harian yang digunakan pada pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) yaitu sebesar 70% x SBM tahun berjalan;
  3. Biaya sewa pendukung atau insidental yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) (misal : biaya ranger, biaya simaksi atau biaya tiket masuk lokasi, biaya perizinan pengambilan/membawa spesimen) yang disetujui oleh BRIN;
  4. Honorarium narasumber (kecuali periset BRIN) yang bertujuan mendapatkan spesimen dan/atau data bagi penelitian yang dilakukan;
  5. Tenaga kasar (misalnya gaji untuk: jasa kuli panggul, tenaga gali, dan sejenisnya);
  6. Tenaga lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan penelitian yang didanai Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) dari Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat setempat (lokal);
  7. Belanja bahan-bahan kebutuhan penelitian;
  8. Belanja pengganti adat;
  9. Jasa pengiriman spesimen dari lokasi pengambilan ke lokasi laboratorium masing-masing pengusul;
  10. Jasa pengiriman koleksi ilmiah ke lokasi Laboratorium Koleksi Ilmiah BRIN; dan
  11. Ketentuan anggaran mengacu pada SBM tahun berjalan dan/atau sesuai persetujuan dari pihak BRIN.

Sementara itu, berikut beberapa komponen biaya yang tidak bisa didanai dengan RIIM Ekspedisi: 

  1. Honor atau gaji peneliti;
  2. Biaya perjalanan yang tidak berhubungan dengan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi);
  3. Belanja modal (pembelian mesin dan peralatan penelitian);
  4. Pembelian maupun sewa lahan;
  5. Pembuatan maupun sewa bangunan;
  6. Pekerjaan sipil (berbagai jenis proyek yang berhubungan dengan perancangan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur);
  7. Biaya publikasi ilmiah;
  8. Belanja souvenir untuk narasumber; dan
  9. Biaya seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan biaya yang sejenis lainnya.

Persyaratan Program RIIM Ekspedisi

Persyaratan pengusul mencakup persyaratan administrasi dan substansi. Berikut detail masing-masing persyaratan: 

Syarat Pengusul

Bagi para dosen, peneliti di lembaga penelitian, badan usaha, maupun organisasi di masyarakat yang tertarik mendapat hibah RIIM Ekspedisi. Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran: 

  1. Ketua periset atau ketua pengusul (principal investigator) merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan S3, dan anggota tim penelitian minimal berpendidikan D3;
  2. Ketua periset dapat berasal dari BRIN, perguruan tinggi, maupun lembaga riset lainnya di Indonesia;
  3. Keanggotaan tim riset dapat berupa kolaborasi lintas institusi, perguruan tinggi, mitra masyarakat yang relevan dengan melibatkan anggota dari perguruan tinggi setempat atau terdekat tujuan;
  4. Kolaborasi kegiatan dalam satu kawasan dalam satu proposal akan diutamakan;
  5. Satu orang periset hanya diperbolehkan maksimal terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan RIIM Ekspedisi per tahun (dengan ketentuan 1 posisi sebagai ketua dan 1 posisi lainnya sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal yang disetujui BRIN);
  6. Ketua dan tim yang tertulis dalam proposal dan juga wajib memiliki kepakaran dalam melaksanakan riset di lapangan;
  7. Mitra Riset (periset atau kelompok periset) dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau sejenisnya dari luar negeri. Dapat dilibatkan pada RIIM Ekspedisi sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Klirens Etik; dan
  8. Pendanaan untuk mitra riset yang berasal dari luar negeri hanya mengakomodir pelaksanaan riset eksplorasi. Selain itu pendanaan hanya untuk selama masa pendanaan di Indonesia. Tiket perjalanan ke Indonesia dan living cost di luar program penelitian akan menjadi tanggungan mitra riset tersebut.

Syarat Administrasi

Selain ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusul. Berikut sejumlah syarat administrasi dalam RIIM Ekspedisi BRIN yang wajib disiapkan dan dilampirkan saat pengajuan proposal usulan: 

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika atau format proposal yang ditetapkan BRIN;
  2. Dokumen pengesahan harus lengkap sesuai ketentuan;
  3. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) yang menaungi pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan kepala institusi tersebut, cap institusi, atau tanda tangan elektronik kepala institusi dalam lembar pengesahan; dan
  4. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) agar menghitung pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Substansi

Syarat berikutnya adalah berkaitan dengan syarat substansi. Artinya, isi proposal yang menjelaskan penelitian yang diajukan harus memenuhi syarat substansi ini, diantaranya: 

  1. Kegiatan pendanaan program Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) yang diusulkan dalam proposal dilakukan untuk memperoleh koleksi ilmiah dalam rangka mengungkap dan riset ilmiah serta publikasi ilmiah sesuai tema yang ditetapkan BRIN;
  2. Urgensi perolehan koleksi ilmia dan juga target pemanfaatan koleksi ilmiah hasil kegiatan pendanaan program Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) dinyatakan dengan jelas, terukur, dan sesuai dengan tema riset yang ditetapkan BRIN;
  3. Ketua dan anggota tim riset memiliki peran, memiliki kesesuaikan kepakaran atau keahlian dan rekam jejak yang relevan dan sekaligus tergambar dengan jelas dalam Daftar Riwayat Hidup maupun susunan organisasi pelaksana riset;
  4. Kegiatan pendanaan program Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) yang diusulkan dalam proposal sudah memperhitungkan hasil resiko kegiatan lapangan;
  5. Melakukan evaluasi terhadap rincian anggaran belanja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dengan ruang lingkup maupun dengan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Reviewer memberikan rekomendasi mengenai jumlah orang, jumlah hari, dan jumlah lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara penilaian.

Cara Daftar

Adapun pengajuan proposal usulan di dalam program RIIM Ekspedisi BRIN adalah secara daring melalui portal khusus yang sudah disiapkan. Berikut detailnya: 

  1. Pengusul program RIIM Ekspedisi melakukan registrasi melalui laman Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN.
  2. Pengusul mengunggah proposal dan dokumen lainnya yang ditetapkan BRIN (sesuai penjelasan di atas) secara online sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Panitia penyelenggara akan mengumumkan proposal usulan mana saja yang lulus pada masing masing tahapan seleksi pada laman sebelumnya ataupun melalui surat resmi.

ⓘ Anda bisa mengikuti konsultasi atau coaching clinic yang dilaksanakan oleh BRIN yang dilakukan setiap hari Selasa, minggu ke-1 dan minggu ke-3 setiap bulan, untuk bertanya lebih lanjut tentang skema di Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi. Silakan kunjungi Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN.

Kriteria Penilaian dan Tahapan Seleksi

Hal penting berikutnya yang perlu dipahami oleh pengusul RIIM Ekspedisi BRIN adalah terkait kriteria penilaian dan tahapan seleksi. Dalam program hibah ini, BRIN dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. 

1. Seleksi Administrasi

Seleksi tahap pertama adalah seleksi administrasi. Sesuai dengan namanya, seleksi ini akan menilai kelengkapan dokumen usulan. Kemudian kesesuaian semua dokumen dengan format yang ditentukan BRIN. Berikut rincian tahapannya: 

  • Tim seleksi administrasi akan melakukan penilaian administrasi terhadap usulan;
  • Penilaian administrasi dilakukan dengan cara membandingkan antara dokumen yang diusulkan dengan persyaratan yang telah ditetapkan BRIN;
  • Penilaian administrasi kemudian dilakukan berbasis online pada laman pendanaan;
  • Tim seleksi administrasi akan memberikan catatan hasil reviu administrasi pada laman pendanaan; dan
  • Proposal yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilakukan penilaian substansi oleh tim reviewer.

2. Seleksi Substansi

Seleksi tahap kedua adalah seleksi substansi. Terdapat beberapa aspek yang menjadi indikator penilaian di seleksi tahap ini. Dimulai dari nilai strategis, rekam jejak periset, kawasan riset, dan luaran riset apakah sesuai ketentuan RIIM Ekspedisi atau sebaliknya. 

Berikut rincian tahapan seleksi substansi yang dilakukan tim reviewer yang dibentuk pihak BRIN: 

  • Seleksi Substansi terdiri dari 2 (dua) tahapan atau kegiatan yaitu penilaian proposal online (berbasis website) dan disusul penilaian presentasi paparan proposal;
  • 1 (satu) proposal usulan akan dinilai oleh 2 (dua) orang reviewer atau sesuai ketentuan lain oleh penyelenggara;
  • Penilaian substansi dilakukan berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan penyelenggara atau BRIN;
  • Penilaian presentasi paparan proposal  dilaksanakan pada tim pengusul yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penilaian proposal online;
  • Penetapan pengusul yang diundang untuk mempresentasikan proposalnya akan dilakukan sesuai hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara atau akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi reviewer maupun sesuai kebijakan pimpinan;
  • Pelaksanaan seleksi berbentuk paparan proposal akan dilakukan secara daring maupun luring sesuai jadwal yang ditentukan; dan
  • Pengusul proposal diwajibkan untuk mengunggah materi presentasi pada laman Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN mengikuti ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Silakan unduh buku panduan untuk mempelajari seluruh detail program hibah dari BRIN di laman Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Faktor Penyebab Gagal LPDP dan Cara Mengatasinya

Saat ini, Anda sedang atau berencana mengikuti pendaftaran beasiswa LPDP? Jika iya, jangan sampai Anda…

5 hours ago

6 Tips Mengelola Uang Beasiswa dengan Baik

Setelah berhasil meraih program beasiswa, PR para awardee berikutnya adalah memahami tata cara mengelola uang…

5 hours ago

13 Rekomendasi AI Pembuat Materi di PPT, Kerja Makin Efisien!

Menggunakan AI pembuat materi PPT membantu meningkatkan efisiensi waktu sampai tenaga para dosen. Namun, tools…

10 hours ago

Pendaftaran Eiffel Excellence Scholarship Programme 2025

Negara Perancis memang menjadi destinasi studi yang menarik, sebab dikenal punya kualitas pendidikan tinggi yang…

1 day ago

Pendaftaran Tematis Kota Yogyakarta Tahun 2025

Bagi para dosen maupun peneliti di lembaga penelitian yang mencari hibah penelitian, Anda bisa mempertimbangkan…

1 day ago

Hak Desain Industri dan Cara Pengajuannya ke DJKI

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…

2 days ago