Para dosen di Indonesia tentu familiar dengan Rencana Pembelajaran Semester atau yang kemudian disingkat menjadi RPS. Secara umum, RPS berisi rencana kegiatan pembelajaran. Sekaligus ada beberapa detail informasi lain berkaitan dengan pembelajaran tersebut.
RPS disusun semua dosen yang mengampu mata kuliah apapun setiap menjelang semester baru. RPS yang disusun kemudian disahkan sesuai ketentuan perguruan tinggi dan isinya wajib diterapkan oleh dosen. Lalu, bagaimana proses penyusunan RPS jika berbasis kurikulum OBE? Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Rencana Pembelajaran Semester (RPS)?
Dikutip melalui Pedoman Penyusunan RPS UMC Tahun 2025, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan proses pembelajaran yang disusun dan dikembangkan oleh dosen dan/atau kelompok dosen keahlian guna memenuhi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang dibebankan pada mata kuliah.
RPS melalui definisi tersebut maka bisa dipahami akan disusun oleh dosen. Bisa juga disusun kelompok dosen (beberapa orang dosen) dengan bidang keahlian yang sama. Isinya adalah seluruh rancangan kegiatan pembelajaran.
Mulai dari penjelasan mengenai CPL, kemudian CPMK, target atau tujuan kemampuan dan pengetahuan yang perlu dikuasai mahasiswa, bagaimana menguji atau mengetes tingkat pemahaman mahasiswa, dan sebagainya.
Pada kurikulum OBE, maka isi dari RPS akan berfokus pada kemampuan akhir para mahasiswa. Dimana di dalam kurikulum OBE akan berfokus pada outcomes atau luaran atau hasil kinerja mahasiswa. Sehingga yang dinilai hasil pekerjaan mahasiswa.
Oleh sebab itu, isi RPS yang menjelaskan metode pembelajaran dan jenis ujian atau tes harus menyesuaikan dengan karakteristik kurikulum OBE. Misalnya metode pembelajaran yang membuat mahasiswa sebagai tokoh utama dan aktif selama perkuliahan. Seperti pembelajaran berbasis proyek, diskusi kelompok, dll.
Sementara untuk penilaian akan berfokus pada keterampilan praktis yang dikuasai mahasiswa. Sehingga bentuk tes atau ujian berbasis pada proyek. Misalnya meminta mahasiswa menyusun karya tulis ilmiah, menyusun laporan keuangan, membuat portofolio desain, dan sejenisnya.
Ketentuan dalam Penyusunan RPS
Menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) oleh para dosen tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Sebab isi dari RPS harus sesuai dengan kurikulum yang berjalan atau ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, penyusunanya harus menyesuaikan dengan ketentuan lain, seperti format. Sehingga isi RPS antara satu dosen dengan dosen sama dan memenuhi beberapa ketentuan dasar. Diantaranya adalah:
1. Detail
Ketentuan dasar yang pertama dalam menyusun RPS adalah isinya harus detail. Artinya, isi dari RPS mencantumkan informasi yang lengkap, detail dan tentunya terperinci.
Kenapa harus detail? Sebab di dalam RPS tersebut berisi rancangan pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Maka isi dari RPS tentu akan diterapkan atau dipraktekan. Jika tidak detail, maka bisa jadi dosen lupa dengan detailnya dan penerapannya menjadi tidak sesuai.
2. Sistematis
Ketentuan berikutnya dalam menyusun RPS adalah sistematis. Artinya, RPS tersusun secara berurutan sesuai dengan logika pembelajaran atau alur logika keilmuan.
Jadi, isi dari RPS yang berupa rencana kegiatan pembelajaran harus dibuat dengan urutan yang tepat dan sesuai alur logika. Misalnya dimulai dari pemberian materi dasar, disusul materi lanjutan, dan seterusnya.
Sehingga materi perkuliahan bisa dipahami dengan lebih mudah dan lebih baik. Selain itu, keterampilan praktis yang dikuasai mahasiswa juga bertahap. Mulai dari keterampilan yang paling dasar dan mudah sampai ke tingkat lanjut yang lebih sulit.
3. Terukur
Ketentuan berikutnya dari penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah terukur. Artinya, isi dari RPS yang disusun dosen harus memiliki indikator penilaian yang jelas dan bisa dievaluasi serta ditetapkan nilai pastinya.
Jangan sampai, indikator pencapaian hasil pembelajaran tidak jelas. Sehingga tidak bisa diukur dan dievaluasi karena akan sangat mempengaruhi hasil nilai akhir mahasiswa atau IPK yang dimiliki. Selain itu, indikator yang tidak jelas juga membuat sistem penilaian tidak bisa transparan.
4. Selaras dengan Perkembangan Iptek
Ketentuan dasar terkait RPS berikutnya adalah isi yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Sehingga kegiatan pembelajaran yang diterapkan dosen relevan dengan perkembangan zaman.
Mahasiswa bisa mendapat ilmu pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat era sekarang. Oleh sebab itu, bagian akhir dari RPS adalah daftar pustaka dan para dosen perlu memastikan memakai referensi terbitan terkini.
Prinsip Penyusunan RPS
Membahas mengenai Rencana Pembelajaran Semester (RPS), tentu berkaitan dengan prinsip utama dalam penyusunannya. Secara umum ada 4 prinsip dalam menyusun RPS agar baik dan benar sesuai ketentuan, terutama jika berbasis kurikulum OBE. Berikut penjelasannya:
1. Berorientasi pada CPL
Prinsip utama yang pertama di dalam penyusunan RPS adalah berorientasi pada CPL. Artinya, RPS yang disusun akan fokus dalam mencapai CPL yang sudah ditetapkan. Baik ditetapkan program studi maupun dosen sendiri.
Sehingga rencana kegiatan pembelajaran di dalamnya relevan dengan CPL tersebut. Misalnya, CPL ditetapkan bahwa mahasiswa di ilmu manajemen memahami cara mengelola manajemen perusahaan.
Maka semua kegiatan pembelajaran yang ditetapkan berisi materi dan kegiatan praktek yang membantu mahasiswa mencapai CPL tersebut. Oleh sebab itu, penyusunan RPS diawali dengan menentukan CPL dan dijadikan orientasi utama.
2. Pembelajaran Terfokus pada Mahasiswa
Prinsip utama yang ketiga di dalam menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah pembelajaran terfokus pada mahasiswa. Artinya, rencana kegiatan pembelajaran di dalam RPS akan mendorong mahasiswa lebih aktif.
Hal ini tentu sejalan dengan kurikulum OBE yang memastikan mahasiswa menguasai berbagai keterampilan sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Sehingga selama perkuliahan, mahasiswa perlu aktif mempraktekan ilmu dan mengasah berbagai keterampilan.
Oleh sebab itu, di dalam RPS yang disusun oleh dosen harus berisi rencana kegiatan dan metode pembelajaran yang membuat mahasiswa lebih aktif. Misalnya metode diskusi kelompok, presentasi, menyusun portofolio, berbasis kasus atau studi kasus, dan sejenisnya.
3. Menggunakan Pendekatan Student Centered Learning (SCL)
Prinsip utama yang ketiga di dalam RPS adalah merancang kegiatan pembelajaran dengan pendekatan Student Centered Learning (SCL). SCL sendiri adalah pendekatan pembelajaran yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat dari proses pembelajaran.
Sehingga hal ini sejalan dengan prinsip RPS yang dijelaskan sebelumnya. Dimana mahasiswa menjadi pusat pembelajaran dan bukan lagi dosen yang berada di posisi ini seperti kurikulum lama yang sudah berjalan.
Sehingga seluruh kegiatan pembelajaran yang dicantumkan dosen di RPS membuat mereka menjadi pusat. Dimana cenderung lebih aktif dibandingkan dosen. Sehingga relevan dengan metode pembelajaran diskusi, studi kasus, proyek kolaboratif, dan sejenisnya.
4. Dilakukan Pembaharuan Secara Berkala dan Berkelanjutan
Prinsip utama yang terakhir dalam penyusunan RPS yang berbasis pada OBE adalah dilakukan pembaruan berkala. Tujuannya agar isi RPS sesuai dan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Sehingga isi RPS tersebut memuat ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Bisa juga disebut berisi rencana kegiatan pembelajaran yang membuat mahasiswa mengakses pengetahuan dan teknologi terkini.
Oleh sebab itu, dalam menyusun RPS ada proses pelaporan dan disusul dengan evaluasi. Jika ada masalah maka ada perbaikan yang perlu diterapkan. Selain itu, ada tahap pengesahan RPS dimana isinya akan direview oleh ahlinya. Sehingga isi di dalamnya sudah sesuai iptek terkini.
Tahap Penyusunan RPS
Dalam menyusun RPS tentunya perlu mengikuti prosedur sehingga memenuhi ketentuan dasar dan prinsip utama yang sudah dijelaskan. Secara mendasar, ada beberapa tahapan dalam menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang sudah berbasis kurikulum OBE. Berikut detailnya:
1. Identifikasi dan Menetapkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Tahap pertama adalah mengidentifikasikan dulu Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan kemudian menerapkannya. Secara sederhana, CPL adalah kemampuan yang diharapkan dikuasai mahasiswa setelah menyelesaikan kegiatan studi di suatu program studi.
Jadi, di masa akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan sudah menguasai berbagai keterampilan dan ilmu pengetahuan. Maka hal tersebut ditetapkan dosen di dalam CPL yang kemudian dicantumkan di dalam RPS.
CPL disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan juga dengan kebijakan perguruan tinggi atau program studi. Sehingga CPL yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Menentukan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
Tahap kedua dalam menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah menentukan CPMK. CPMK secara sederhana adalah kemampuan yang perlu dikuasai mahasiswa setelah mengikuti perkuliahan di suatu mata kuliah.
Sehingga CPL merupakan bentuk umum, sementara CPMK bentuk khusus dan turunan dari CPL. Inilah alasan kenapa CPMK lebih spesifik, yakni menargetkan beberapa kemampuan atau keterampilan yang relevan dengan mata kuliah yang diampu dosen.
3. Menentukan Sub-CPMK
Tahap ketiga dalam menyusun RPS berbasis kurikulum OBE adalah menentukan sub-CPMK. Sub-CPMK bisa dipahami sebagai daftar kemampuan atau keterampilan yang harus dikuasai mahasiswa di dalam suatu mata kuliah dan per pertemuan (perkuliahan).
Jadi, sub-CPMK lebih spesifik lagi dibanding CPMK yang dijelaskan sebelumnya. Sub-CPMK menjadi target kemampuan yang harus dikuasai mahasiswa dan yang ditetapkan dosen di akhir perkuliahan. Jadi, setiap kali perkuliahan selesai, mahasiswa sudah menguasai kemampuan yang ditargetkan dosen.
4. Memastikan Sub-CPMK Memenuhi Kriteria dan Diurutkan
Tahap keempat dalam menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah memastikan sub-CPMK sudah memenuhi kriteria. Kemudian disusul dengan diurutkan agar memudahkan proses input ke template RPS yang disediakan perguruan tinggi atau program studi. Kriteria dari sub-CPMK mencakup 5 poin. Yaitu:
- Specific: Rumusan harus jelas, menggunakan istilah spesifik, serta kata kerja tindakan nyata (concrete verbs).
- Measurable: Harus memiliki target hasil belajar yang dapat diukur dan dievaluasi.
- Achievable: Harus menyatakan kemampuan yang realistis dapat dicapai oleh mahasiswa.
- Realistic: Harus sesuai dengan bobot mata kuliah dalam kurikulum.
- Timebound: Harus dapat dicapai dalam waktu yang cukup dan wajar sesuai jumlah SKS.
5. Mulai Menyusun RPS Sesuai Ketentuan
Tahap selanjutnya adalah mulai menyusun RPS. Pada tahap ini, para dosen sudah mulai memasukan CPL, CPMK, dan seluruh sub-CPMK yang sudah ditetapkan ke template RPS yang disediakan program studi atau perguruan tinggi.
6. Proses Pengesahan
Tahap selanjutnya menjadi tahap akhir dari penyusunan RPS, yakni tahap pengesahan. Artinya, RPS yang disusun dosen akan direview oleh tim khusus yang dibentuk program studi. Jika ada kesalahan maka akan diminta revisi. Sebaliknya, jika sudah benar maka akan disetujui dan siap diterapkan oleh dosen.
Itulah beberapa tahapan yang akan dilalui dosen pada saat menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Menyusun dengan alur yang sudah ditentukan akan membantu memastikan RPS sudah baik dan benar. Dimana meminimalkan kesalahan, sehingga alur yang dijelaskan penting untuk dipahami dan kemudian diterapkan.
Baca artikel serupa:



