Selain menerima gaji dan tunjangan-tunjangan khusus dosen seperti tunjangan profesi dan tunjangan kinerja. Dosen di Indonesia, khususnya yang mengabdi di PTN (PTN-BH dan PTN-BLU), berhak mendapatkan remunerasi dosen.
Remunerasi ini bisa disebut sebagai sumber pemasukan tambahan untuk dosen yang diberikan oleh perguruan tinggi yang menaungi. Mengenai besaran, komponen yang termasuk dalam perhitungan, dan dosen dengan status kepegawaian apa yang berhak menerima.
Semua hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan dari perguruan tinggi masing-masing. Meskipun bersifat wajib di PTN, tetapi tidak sedikit PTS yang tetap memberikan remunerasi sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban moral. Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Remunerasi Dosen?
Dikutip melalui salah satu artikel ilmiah yang terbit di Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, menjelaskan bahwa remunerasi adalah sesuatu yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja.
Namun, remunerasi bukan mengacu pada gaji. Jika dilihat dari segi komponen yang mempengaruhi, remunerasi memiliki cakupan lebih luas. Gaji biasanya berupa gaji pokok dan besarannya sudah ditetapkan sejak awal oleh perusahaan.
Sementara itu, jumlah nominal remunerasi tidak pasti dan didapatkan dari menghitung sejumlah komponen kinerja atau beban kerja dari karyawan di sebuah perusahaan. Jika kinerja baik seperti memenuhi target, besaran remunerasi bisa maksimal. Begitu juga sebaliknya.
Remunerasi juga menjadi hal umum yang diterapkan di lingkungan perguruan tinggi. Bahkan diatur oleh pemerintah melalui sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Misalnya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen.
Selain itu remunerasi untuk dosen di Indonesia juga tertuang di dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 49 tahun 2020.
Secara umum, remunerasi untuk dosen bersifat wajib diberikan oleh perguruan tinggi. Namun, kewajiban ini masih sebatas pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Terutama yang berstatus PTN-BH dan PTN-BLU. Hanya saja, PTS (Perguruan Tinggi Swasta) bisa tetap memberi remunerasi pada dosen di bawah naungannya meski tidak diwajibkan pemerintah.
Cara Menghitung Remunerasi Dosen
Membahas mengenai remunerasi dosen, maka biasanya akan membahas juga mengenai tata cara perhitungannya. Terkait hal ini, tentunya akan mengacu pada kebijakan perguruan tinggi yang antara satu dengan lainnya berbeda.
Secara umum, perguruan tinggi melalui bagian kepegawaian akan menerbitkan SK atau juga SE (Surat Edaran) terkait kebijakan remunerasi. Dalam SK tersebut, biasanya akan menjelaskan secara rinci komponen apa saja dalam remunerasi, sistem perhitungan, dosen mana saja yang berhak mendapatkan (semua dosen atau hanya dosen tetap).
Sebagai contoh, adalah kebijakan remunerasi dosen dari Universitas Indonesia. Mengutip dari Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 054 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Dosen Tetap Universitas Indonesia, komponen remunerasi ada 3, yaitu gaji dasar, honor beban pengajaran, dan honor beban kerja penelitian.
Selain Universitas Indonesia, tentunya bisa terdapat perbedaan terkait komponen yang masuk dalam perhitungan remunerasi sehingga para dosen bisa menghubungi bagian kepegawaian atau pimpinan fakultas (Dekan).
Komponen yang dihitung dalam remunerasi juga biasanya menyesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen, jabatan struktural (jika menjabat), dan lain sebagainya sesuai kebijakan internal perguruan tinggi.
Sebagai contoh, berikut adalah contoh cara menghitung remunerasi dosen yang mendapatkan tunjangan kinerja, insentif publikasi ilmiah, dan honor mengajar tambahan (diluar SKS):
- Tunjangan kinerja (70% capaian): Rp3.500.000
- Insentif publikasi jurnal internasional: Rp2.000.000
- Honor mengajar tambahan (SKS di luar beban normal): Rp1.200.000
- Total remunerasi bulan X:
Rp3.500.000 + Rp2.000.000 + Rp1.200.000 = Rp6.700.000
Terkait komponen yang dihitung di dalam remunerasi, tidak mencakup tunjangan yang sifatnya melekat pada dosen. Misalnya tunjangan profesi, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan lainnya.
Sebab, remunerasi sekali lagi berbasis pada kinerja sehingga tunjangan-tunjangan yang pasti didapatkan dosen tidak tercakup di dalamnya. Inilah kenapa besaran nominal remunerasi yang diterima dosen setiap bulannya selalu berbeda. Sebab tidak ada tunjangan yang nominalnya pasti masuk dalam perhitungan. Sekaligus bergantung pada kinerja dosen.
Perbedaan Remunerasi dengan Tunjangan Kinerja Dosen
Selain sering disamakan dengan gaji, remunerasi dosen juga sering disamakan dengan tunjangan kinerja (tukin). Dimana dosen ASN (dosen PNS dan CPNS) maupun dosen non-ASN berhak mendapatkan tukin sesuai kebijakan pemerintah.
Remunerasi sering dianggap sama dengan tukin, karena keduanya sama-sama berbasis kinerja. Artinya, remunerasi dan tukin didapatkan dosen dengan memperhatikan atau menilai kinerja dosen tersebut. Namun, keduanya tidak sama dan berikut detailnya:
1. Dasar Hukum atau Dasar Kebijakan
Aspek pertama yang menunjukan perbedaan remunerasi dengan tukin dosen adalah dasar hukumnya. Secara garis besar, dasar hukum untuk tukin ditetapkan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.
Misalnya untuk dosen, jika di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Maka dasar hukum mengenai tukin mengikuti aturan yang diterbitkan Kemdiktisaintek. Begitu juga untuk dosen di bawah koordinasi kementerian lain, sehingga akan ada perbedaan.
Sementara untuk remunerasi, kebijakan dasarnya ditetapkan pemerintah dan bersifat wajib untuk PTN berstatus PT-BH dan PTN-BLU. Namun, dasar hukum pelaksanaan di lapangan ditetapkan oleh pihak perguruan tinggi sesuai penjelasan di awal. Yakni melalui penerbitan Peraturan Rektor.
2. Dasar Perhitungan
Aspek kedua yang menjadi pembeda antara tukin dan remunerasi dosen adalah dasar perhitungan. Secara umum, perhitungan remunerasi mengacu pada status kepegawaian, jabatan fungsional, masa kerja, dan prestasi atau kinerja dosen.
Sementara untuk dasar perhitungan tukin dosen hanya berdasarkan pada kinerja. Tentunya mengikuti kebijakan dari lembaga dan kementerian terkait. Misalnya untuk tukin dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, mengacu pada Kepsesjen No. 21 Tahun 2025.
Dimana fokus menghitung kinerja akademik dosen dalam melaksanakan kegiatan tugas pokok dan tugas penunjang. Kemudian tukin dihitung melalui pencapaian dosen lewat kinerja dasar dan kinerja prestasi.
3. Cakupan Perhitungan
Aspek ketiga yang membedakan remunerasi dengan tukin dosen adalah pada cakupan perhitungan. Sesuai penjelasan sebelumnya, cakupan remunerasi lebih luas dibanding gaji maupun tukin.
Remunerasi mencakup semua tambahan penghasilan dosen dari pihak perguruan tinggi. Entah itu mendapat insentif publikasi ilmiah ke jurnal atau prosiding dan menerbitkan buku. Honor saat mengajar di semester pendek yang artinya di luar beban kerja SKS per semester.
Sementara cakupan di dalam tukin hanya satu, yakni hasil perhitungan kinerja dosen. Secara umum, kinerja akademik dosen dalam satu semester yang akan dijadikan dasar perhitungan tukin. Jumlahnya tidak pasti, sama seperti remunerasi sebab bergantung pada kinerja dosen tersebut yang tentu setiap bulan naik turun.
4. Penerima
Hal keempat yang menjadi pembeda adalah dari sasaran atau penerima. Tukin dosen secara umum diterima oleh semua dosen di Indonesia. Baik itu dosen ASN maupun dosen non-ASN. Hanya saja bergantung pada kebijakan kementerian dan lembaga yang menaungi.
Sementara untuk remunerasi dosen, sesuai penjelasan sebelumnya bersifat wajib atau pasti didapatkan oleh dosen yang mengabdi di PTN. Baik itu PTN-BH maupun PTN-BLU.
Kemudian, remunerasi menyesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi hanya memberi remunerasi pada dosen tetap. Namun, beberapa lagi yang lainnya juga memberi remunerasi pada dosen kontrak (tidak tetap).
5. Tujuan
Hal lain yang menjadi pembeda adalah pada tujuan, lebih tepatnya tujuan pemberian. Secara umum, tukin dosen diberikan dengan tujuan memberikan apresiasi atau penghargaan atas kinerja dosen.
Tujuan lain dari pemberian tukin, adalah memberikan motivasi kepada dosen untuk menjaga dan meningkatkan produktivitasnya. Sehingga selalu semangat dalam menjalankan seluruh kewajiban akademik. Baik tugas pokok maupun tugas penunjang dan tugas tambahan.
Sementara untuk tujuan dari remunerasi dosen adalah untuk memberi kompensasi kepada dosen atas kinerja dan apa yang diberikan kepada perguruan tinggi. Misalnya, dosen yang mengurus publikasi ilmiah dan butuh pendanaan. Maka akan dibantu lewat program insentif publikasi ilmiah.
Sebab, publikasi ilmiah yang diurus oleh dosen juga mempengaruhi reputasi akademik dan kinerja akademik perguruan tinggi. Dimana menjadi aspek yang diperhatikan dalam akreditasi sampai pemeringkatan global.
Remunerasi Dosen yang Sedang Tugas Belajar
Jika dosen melaksanakan Tugas Belajar, apakah masih menerima remunerasi dosen? Terkait hal ini, tentunya akan mengacu kembali pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi tetap memberi remunerasi, beberapa lagi melakukan sebaliknya.
Sebagai contoh, kebijakan di Universitas Indonesia yang menjelaskan remunerasi untuk dosen mencakup gaji dasar (gaji pokok) sesuai penjelasan sebelumnya. Maka dosen UI yang menjalani Tugas Belajar artinya masih menerima remunerasi. Namun hanya gaji dasar saja.
Sementara untuk perguruan tinggi yang mendefinisikan remunerasi tidak mencakup gaji dasar. Melainkan tunjangan dan berbagai insentif yang didapatkan dosen lewat kesediaannya menerima tanggung jawab tambahan. Artinya, selama Tugas Belajar tidak menerima remunerasi.
Sebab tidak menjalankan kewajiban tambahan yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi. Namun, umumnya para dosen tetap menerima gaji dasar dan tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap. Seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja (tukin), dan lain sebagainya.
Manfaat Remunerasi Dosen
Remunerasi dosen tentunya diberikan bukan tanpa alasan. Pemberian remunerasi yang bahkan diatur oleh pemerintah memiliki beberapa alasan. Kemudian, keberadaan remunerasi juga memberi manfaat yang cukup luas.
Dimana manfaat remunerasi tersebut tidak hanya bagi dosen, tapi juga bagi perguruan tinggi. Bagi dosen, remunerasi memberi manfaat sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Dosen
Manfaat yang pertama dari remunerasi untuk dosen tentunya memberi peningkatan kesejahteraan bag dosen itu sendiri. Pasalnya, remunerasi memberi pemasukan tambahan bagi dosen selain dari gaji pokok. Maupun dari tunjangan yang sifatnya sudah pasti didapatkan.
Kesejahteraan dosen di Indonesia memang masih belum maksimal. Hal ini terlihat dari banyaknya dosen yang masih menerima gaji yang terbilang kecil. Adanya remunerasi tentu bisa menjadi angin segar bagi dosen agar bisa mendapat pemasukan tambahan.
Jika dosen sudah bisa hidup cukup dan sejahtera dari gajinya menjalankan kewajiban akademik. Maka tidak perlu mencari pekerjaan sambilan yang memecah fokus dosen.
Hal ini tentu berdampak baik bagi produktivitas dosen. Sekaligus bisa memberikan kemudahan untuk dosen terus mengembangkan diri karena ada ketersediaan dana dan waktu untuk mengikuti berbagai pelatihan.
2. Menjadi Salah Satu Sumber Motivasi Dosen
Manfaat kedua dari remunerasi dosen adalah bisa menjadi sumber motivasi untuk osen, yakni memotivasi untuk terus menekuni profesi dosen dan memotivasi untuk terus semangat menjalankan tugas akademik.
Baik itu pendidikan, penelitian, pengabdian, tugas penunjang, maupun tugas tambahan sesuai amanah perguruan tinggi an menaungi. Jika kinerja yang dilakukan habis-habisan tidak dihargai dalam bentuk remunerasi, dosen bisa kehilangan motivasi dan produktivitasnya terus menurun yang merugikan institusi.
3. Mendapat Dukungan Melaksanakan Kewajiban Akademik
Dalam melaksanakan tugas akademik, dosen membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama dari perguruan tinggi yang menaungi. Dimana dukungan ini bisa berbentuk pendanaan dan nonpendanaan.
Remunerasi yang mencakup sejumlah insentif untuk mendukung dosen melaksanakan tugas akademik tentunya bermanfaat untuk dosen bisa segera melaksanakan kewajibannya.
Baik itu kewajiban mengajar di semester pendek, mengajar di luar RPS yang disusun, mengurus publikasi ilmiah ke jurnal nasional dan internasional, mengikuti konferensi ilmiah, maupun kewajiban akademik lainnya.
4. Memotivasi Dosen untuk Mengembangkan Diri
Remunerasi dosen juga bermanfaat untuk memotivasi dosen dalam mengembangkan diri. Dosen yang menyadari semua bentuk kontribusinya bagi perguruan tinggi akan dihargai dan diberi remunerasi.
Tentunya akan meningkatkan keinginan untuk terus memberi kontribusi dan meningkatkannya dari waktu ke waktu. Supaya bisa diwujudkan, dosen akan menyadari pentingnya mengembangkan diri. Sehingga bisa meraih banyak pencapaian.
Dosen pun termotivasi untuk mengikuti berbagai kegiatan pelatihan, hadir di berbagai seminar, konferensi ilmiah, dan sebagainya. Dimana bisa membantu menjalankan kewajiban akademiknya.
5. Meningkatkan Loyalitas Dosen di Sebuah Institusi
Dosen tentu membutuhkan alasan lebih selain mencintai kegiatan mengajar maupun meneliti untuk bertahan di sebuah perguruan tinggi. Salah satunya, menemukan perguruan tinggi yang bisa menghargai keberadaan dan kontribusi dosen tersebut.
Perguruan tinggi yang memberikan remunerasi dan fasilitas lainnya, tentu lebih mudah mendapat loyalitas dosen. Dosen pun bisa setia menjadi pendidik di bawah naungan perguruan tinggi tersebut. Kemudian, memaksimalkan dukungannya untuk memajukan institusi.
Manfaat Remunerasi Bagi Perguruan Tinggi
Sementara itu, remunerasi dosen juga memberi banyak manfaat bagi perguruan tinggi, seperti:
1. Membantu Membangun Sistem Penghargaan yang Adil bagi Dosen
Bagi PTN di Indonesia, memberikan remunerasi menjadi salah satu kewajiban sesuai ketentuan dari pemerintah. Dengan memberikan remunerasi, perguruan tinggi akan terdorong untuk membangun sistem pemberian penghargaan yang adil bagi dosen di bawah naungannya.
Sebab remunerasi berbasis pada kinerja dan kontribusi langsung para dosen kepada institusi. Tentunya akan ada banyak komponen yang perlu dihitung dan ada proses menentukan dosen mana saja yang berhak menerima agar adil dan transparan.
2. Meningkatkan Produktivitas Akademik Perguruan Tinggi
Memberikan remunerasi dosen juga bermanfaat bagi perguruan tinggi dalam meningkatkan produktivitasnya. Setiap perguruan tinggi juga memiliki target untuk meraih berbagai pencapaian akademik.
Misalnya kuantitas dan kualitas kegiatan tri dharma, publikasi ilmiah di berbagai jurnal sampai buku ilmiah, dan masih banyak lagi yang lainnya. Mencapainya, tentu membutuhkan dosen yang produktif dan profesional. Memberikan remunerasi membantu memotivasi dosen lebih profesional.
3. Sarana Mendapatkan dan Mempertahankan SDM Berkualitas
Remunerasi juga bermanfaat untuk sebuah perguruan tinggi bisa mendapatkan sampai mempertahankan SDM berkualitas. Sebab remunerasi bisa membangun reputasi positif di mata calon dosen. Sekaligus mampu menumbuhkan loyalitas dosen.
Itulah penjelasan mengenai apa dan manfaat dari remunerasi dosen. Dimana tidak hanya bermanfaat bagi dosen yang menerima remunerasi tersebut. Melainkan juga bermanfaat bagi perguruan tinggi yang menaungi. Sehingga memberikan remunerasi menjadi langkah yang tepat dan menguntungkan kedua belah pihak.
Baca Juga:



