Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026. Salah satu aturan yang tercantum di dalamnya adalah kriteria publikasi ilmiah dan karya seni, karya desain, maupun karya sastra untuk syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen.
Bagi dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik di tahun 2026. Tentunya perlu memastikan sudah memenuhi syarat khusus sesuai jenjang yang dituju. Sekaligus, syarat khusus tersebut sudah memenuhi kriteria dari Kemdiktisaintek. Berikut informasinya.
Tentang Syarat Khusus dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Terhitung sejak tahun 2024, syarat kenaikan jabatan akademik dosen bukan lagi syarat administratif. Melainkan dibagi menjadi 2, yakni syarat administratif dan syarat khusus. Pada kenaikan di jenjang Profesor (Guru Besar), terdapat juga syarat khusus tambahan.
Terbaru, Kemdiktisaintek menerbitkan Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026. Sehingga terdapat kebijakan baru berkaitan dengan syarat kenaikan jabatan akademik dosen. Termasuk juga terhadap syarat khusus maupun syarat khusus tambahan.
Syarat khusus sendiri adalah syarat kenaikan jabatan akademik dosen yang didasarkan pada riwayat publikasi ilmiah dosen. Publikasi ilmiah disini mencakup riwayat publikasi di jurnal nasional, jurnal internasional, dan kepemilikan karya seni. Karya seni disini mencakup karya seni, karya desain, dan karya sastra.
Jadi, dosen di bidang ilmu seni kini memiliki kewajiban memenuhi syarat khusus dalam bentuk karya seni, karya sastra, maupun karya desain. Bahkan dalam Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026 yang juga mencantumkan bobor poin angka kredit setiap tugas akademik dosen juga melibatkan penerbitan novel, cerpen, puisi, dll.
Jadi, dosen di bidang seni ketika menulis novel dan menerbitkannya sesuai standar Ditjen Dikti. Maka bisa masuk dalam proses penilaian angka kredit saat mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Detailnya bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026.
Baca juga: Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Kriteria Syarat Khusus Berbentuk Publikasi Ilmiah di Jurnal Internasional
Publikasi ilmiah maupun karya seni dan sastra yang dimiliki dosen bisa digunakan untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik. Namun, dalam Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026 juga mengatur kriteria syarat khusus tersebut.
Bagi dosen di luar bidang ilmu seni dan sastra, maka riwayat publikasi ilmiah di jurnal nasional dan jurnal internasional bisa dipilih untuk memenuhi syarat khusus. Kriteria yang diatur adalah untuk riwayat publikasi di jurnal internasional. Berikut rinciannya:
- Jurnal internasional bereputasi terindeks pada Scopus dengan SCImago Journal Rank (SJR) jurnal di atas 0,1 dan sesuai syarat khusus promosi untuk tiap jenjang jabatan akademik, atau memiliki Impact Factor (IF) WoS di atas 0,05;
- Riwayat publikasi ilmiah sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik dipublikasikan di jurnal ilmiah yang memenuhi kriteria di bawah ini:Â
- Jurnal tersebut memiliki Nomor Seri Standar Internasional (ISSN);Â
- Artikel ilmiah yang terbit di jurnal ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);Â
- Jurnal ilmiah memiliki dewan editor dan dewan editor adalah pakar di bidangnya, dengan paling sedikit berasal dari 4 negara;Â
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 nomor terbitan (volume terbitan) paling sedikit penulisnya berasal dari 2 negara;
- Dewan editor dari jurnal ilmiah tersebut dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;Â
- Jumlah artikel setiap penerbitan jurnal ilmiah adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah-ubah.
Baca juga: Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA
- Publikasi ilmiah sebagai pemenuhan syarat khusus telah melalui proses yang berintegritas dengan korespondensi dapat dibuktikan;Â
- Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika serta integritas akademik;Â
- Substansi karya ilmiah yang diterbitkan sesuai dengan kepakaran dosen pengusul;Â
- Karya ilmiah yang dipublikasikan atau diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi selama pendidikan sekolah (tugas maupun izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis atau pengembangan dari disertasi maupun tesis dinilai angka kreditnya, hanya saja tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus;
- Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus atau reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus atau reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar, simposium, atau lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler. Namun, tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut harus diproses seperti pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Baca juga: 10 Keuntungan Publikasi Jurnal Internasional bagi Dosen
Selain memenuhi kriteria jurnal internasional di atas. Publikasi ilmiah yang dijadikan pemenuhan syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen juga harus memenuhi ketentuan lainnya. Seperti:
- Publikasi ilmiah untuk syarat khusus tidak bisa ditulis oleh penulis tunggal, jadi publikasi tersebut harus hasil kolaborasi. Misalnya ditulis beberapa dosen.Â
- Publikasi bukan berasal dari tesis maupun disertasi yang disusun sendiri dosen pengusul, maupun yang disusun mahasiswa yang dibimbing dosen pengusul.Â
- Publikasi memiliki nilai kebaruan (novelty).Â
- Riwayat publikasi ilmiah yang dihasilkan dari sintesis tugas akhir (tesis maupun disertasi) bisa memberikan tambahan poin angka kredit untuk memenuhi syarat administratif kenaikan jabatan akademik. Hanya saja riwayat publikasi ini tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus.Â
- Karya tulis ilmiah yang terbit di jurnal dalam kurun waktu 6 bulan sebelum TMT jabatan terakhir bisa membantu menambah poin angka kredit. Hanya saja tidak bisa digunakan dosen untuk memenuhi syarat khusus. Misalnya, dosen menerima SK Jabatan Lektor di Januari 2024. Artikel terbit di jurnal internasional bereputasi pada Oktober 2023. Jika dosen ingin naik ke jenjang Lektor Kepala, maka artikel tersebut bisa menambah poin angka kredit tapi tidak bisa dijadikan pemenuhan syarat khusus. Sebab artikel terbit kurang dari 6 bulan TMT jabatan akademik terakhir.Â
- Karya ilmiah yang digunakan untuk syarat khusus tidak diterbitkan di perguruan tinggi asal, atau karya seni tidak dipamerkan pada perguruan tinggi asal.
- Karya ilmiah syarat khusus baik berupa artikel maupun karya seni salah satunya harus diterbitkan atau dipamerkan paling lambat 6 tahun sebelum pengajuan kenaikan jabatan akademik dan diperoleh pada saat menduduki jabatan akademik terakhir. Jika terbit lebih dari 6 tahun lalu, maka belum bisa dijadikan pemenuhan syarat khusus.Â
Baca juga: Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Naik Jabatan di Setiap Jenjang
Kriteria Syarat Khusus Berbentuk Karya Seni, Karya Desain, dan Karya Sastra
Sementara bagi dosen di bidang seni dan sastra, maka pemenuhan syarat khusus bukan dalam bentuk publikasi ilmiah. Akan tetapi riwayat kepemilikan karya seni, karya desain, maupun karya sastra.
Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026 juga mengatur kriteria karya seni, karya desain, dan karya sastra yang bisa dijadikan pemenuhan syarat khusus jabatan akademik. Berikut rinciannya:
- Karya yang menjadi pemenuhan syarat khusus jabatan akademik adalah karya ilmiah yang bersumber dari atau terkait karya seni atau desain atau sastra yang memiliki nilai kebaruan (novelty), kritis dan filosofis serta memiliki dampak sosial atau ekonomi atau politik atau kultural. Karya seni, desain, dan sastra yang memiliki signifikansi di masyarakat, serta memiliki tema humaniora atau nilai estetik yang kontekstual.
- Karya seni atau desain atau sastra yang telah dihasilkan tetap perlu dituliskan dalam bentuk tulisan (deskripsi) yang menunjukkan kepakaran di bidang masing-masing, sebagai wujud publikasi ilmiah dalam bidang seni, desain dan sastra;
- Karya telah dipamerkan atau ditampilkan pada ajang bereputasi, atau diwujudkan maupun digunakan oleh masyarakat sesuai dengan bidangnya. Sekaligus memenuhi beberapa ketentuan di bawah ini:Â
- Pameran atau ajang memiliki reputasi secara internasional, nasional, atau lokal dan merupakan pameran atau ajang yang diselenggarakan secara rutin (kontinyu);Â
- Karya dikuratori sebagai karya bereputasi pada bidang masing-masing oleh kurator/reviewer dari luar institusi asal yang memiliki kompetensi khusus dalam melaksanakan seleksi, analisis karya-karya yang memiliki signifikansi isu, kebaruan, tema humaniora atau nilai estetik yang kontekstual;Â
- Karya yang dipamerkan atau ditampilkan atas undangan oleh penyelenggara (bukan berdasarkan pengajuan penciptanya) atau berdasarkan seleksi penyelenggara bereputasi;Â
- Karya memiliki kualitas yang mencakup gagasan, proses, dan kebaruan atas seni, desain dan sastra;Â
- Dosen memiliki rekam jejak terkait perjalanan kekaryaan dalam penciptaan karya dengan memenuhi ketentuan berikut:
- Dosen telah memiliki karya-karya yang telah dipamerkan/ditampilkan dalam ajang tertentu dengan reputasi internasional, dengan jumlah disesuaikan dengan kewajaran di bidang masing masing;Â
- Dosen telah memiliki karya-karya telah dipamerkan/ditampilkan dalam ajang tertentu dengan reputasi nasional/lokal dengan jumlah disesuaikan dengan kewajaran di bidang masing-masing;Â
- Penghargaan atau anugerah yang diberikan oleh lembaga bereputasi; atauÂ
- Bagi desainer, mendapatkan pengakuan oleh asosiasi profesi terkait:
- Undangan sebagai juri/pembicara pada ajang bereputasi; atauÂ
- Penghargaan yang diberikan.
- Setiap karya yang dipamerkan, ditampilkan, atau diproduksi untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik harus menyertakan:
- Deskripsi karya, berupa uraian singkat tentang isu, ide, atau gagasan, tujuan, metode, proses, hasil visualisasi karya dan temuan;Â
- Pengakuan kurator (untuk karya seni rupa) atau pengakuan pakar dari luar institusi asal, atau pengakuan asosiasi atau pengakuan pemberi tugas dan atau mitra (untuk karya desain dan kriya yang diproduksi massal atau terbatas);Â
- Katalog karya (seni rupa) atau buku acara maupun leaflet dan portofolio karya (desain atau kriya);Â
- Undangan melalui website resmi atau secara tertulis dari penyelenggara atau pemberi tugas atau surat keputusan dari lembaga bereputasi yang mencantumkan nama pengusul;Â
- Bukti apresiasi karya oleh pihak lain, dalam bentuk (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik atau diskusi ilmiah).
Ketentuan Padanan Karya Seni, Karya Sastra, dan Karya Desain dengan Publikasi Ilmiah
Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026 juga menjabarkan standar reputasi untuk karya seni, karya desain, maupun karya sastra untuk memenuhi syarat khusus. Standar ini sekaligus diikuti dengan padanan publikasi ilmiah atau disetarakan peringkatnya.
Artinya riwayat kepemilikan karya seni, karya desain, maupun karya sastra yang dipublikasikan maupun dipamerkan dalam suatu ajang nasional sampai internasional. Kemudian dipadankan apakah masuk publikasi di peringkat Q1, Q2, atau setara publikasi peringkat Q3. Berikut beberapa pemadanan yang dimaksud:
1. Standar Padanan untuk Karya Seni Rupa/Kriya
| Padanan Publikasi Ilmiah | Tingkat Reputasi | Contoh Ajang / Pameran |
| Q1 | Internasional | Documenta (Ger) Venice Biennale (Italy) Saint Etienne Biennale Design (Fra) Milan Design Week (Salone del Mobile) London Design Festival Maison & Objet Messe Ambiente, Frankfurt Internationale möbelmesse (Imm) Cologne Paris Design Week Design TokyoAjang atau pameran lain yang setara |
| Q2 | Regional | Istanbul Design Biennale Wenzhou International Design Biennale Seoul Living Design Fair Singapore-Find Design Fair Jakarta Biennale Jogja Biennale Museum Nasional Indonesia Ajang atau pameran lain yang setara |
| Q3 | Nasional | Selasar Sunaryo ArtJog International Nu Art Sculpture ParkGaleri Salihara 4. Inacraft Triennale Seni Grafis International Furniture Expo (IFEX)Trade Expo Indonesia (TEI), Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD)Ajang atau pameran lain yang setara |
Baca selengkapnaya terkait quartile jurnal pada artikel berikut: Tata Cara Mengetahui Quartile Jurnal Ilmiah dan Daftar Jurnal Indonesia Q1-Q4 2026
2. Standar Padanan untuk Karya Seni Pertunjukan
| Padanan Publikasi Ilmiah | Tingkat Reputasi | Contoh Ajang / Pameran |
| Q1 | Internasional | Edinburgh Festival Fringe (Skotlandia) Seoul Performing Arts Festival (SPAF) India International Dance & Music Festival China Shanghai International Arts Festival and Performing Arts Fair (ChinaSPAF di Shanghai) Hong Kong Arts Festival (HKAF) Festival Seni Internasional Taiwan (TIFA)Ajang Festival Seni Pertunjukan (Luar Negeri) yang setara. |
| Q2 | Regional | deSingel (Antwerp, Belgia) Festival de Marseille (Perancis) SPRING Performing Arts Festival (Utrecht, Belanda) Adelaide Festival (Australia) Sydney Festival (Australia) EUROPALIA (Belgia) Ajang Festival Seni Pertunjukan (Luar Negeri dan Dalam Negeri Regional) lain yang setara. |
| Q3 | Nasional | Jakarta World Folklore Festival 2026. Java Jazz Festival 2026 di JIExpo Kemayoran. SIPFest (Salihara International Performing Arts Festival. Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Programs Festival Teater Jakarta (FTJ)Ajang Festival Seni Pertunjukan Dalam Negeri Lingkup Internasional yang mengundang peserta dari luar negeri minimal 5 negara lainnya. |
3. Standar Padanan untuk Karya Seni Media Rekam (Film, Film Dokumenter, Seni Multimedia
| Padanan Publikasi Ilmiah | Tingkat Reputasi | Contoh Ajang / Pameran |
| Q1 | Internasional | Sundance Film Festival (Utah, AS) Berlin International Film Festival/Berlinale (Jerman) Cannes Film Festival (Perancis) Venice Film Festival (ItaliaAjang atau festival lain yang setara. |
| Q2 | Regional | Jakarta Film Week (JFW): Festival Film Internasional utama di Jakarta.Festival Film Pilihan Tempo. Festival Film Indonesia (FFI). Madani Film Festival di Taman Ismail Marzuki (TIM)Japanese Film Festival (JFF)Ajang atau festival lain yang setara. |
| Q3 | Nasional | Festival Film Purbalingga (FFP). Bandung: Festival Film Bandung (FFB).Semarang: Semarang Film Festival (SFF). Malang: Malang Film Festival (MAFI Fest)Ajang atau festival lain yang setara. |
4. Standar Padanan untuk Karya Seni Media Rekam (khusus, Mixed Media dan Fotografi)
| Padanan Publikasi Ilmiah | Tingkat Reputasi | Contoh Ajang / Pameran |
| Q1 | Internasional | World Press Photo Exhibition (Global/Indonesia di Jakarta (Erasmus Huis) dan Pontianak (Port 99) Jakarta International Photo Festival (JIPFest) Festival Fotografi internasional yang diadakan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.Ajang atau festival lain yang setara. |
| Q2 | Nasional | Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) Jogja Gallery Cemeti Institute for Art and SocietyAjang atau festival lain yang setara. |
| Q3 | Lokal | Art Jakarta di JIEXPO Kemayoran. Festival Fotografi di Candi Gedong Songo, SemarangAjang atau festival lain yang setara. |
5. Standar Padanan untuk Reputasi Penerbit dan Festival Karya Sastra
| Padanan Publikasi Ilmiah | Tingkat Reputasi | Contoh Ajang / Pameran |
| Q1 | Internasional | Penerbit: Penguin Random House, HarperCOllins, Simon & Schuster, dll. Festival: Frankfurt Book Festival, Berlin International Literature Festival, Norwegian Festival of Literature, dll. |
| Q2 | Regional | Penerbit:Kodansha Ltd. (Japan) Shogakukan Inc. (Japan) China Publishing Group Corporation (Chinadll. Festival: Shanghai International Literary Festival Hong Kong International Literary Festivaldll. |
| Q3 | Nasional | Penerbit: GramediaBalai Pustakadll. Festival: Jakarta International Literary Festival Ubud Writers and Readers Festivaldll. |
Detail pemadanan karya seni, sastra, dan desain dengan peringkat publikasi ilmiah untuk pemenuhan syarat khusus. Bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/KEP/2026, sehingga bisa memahami detail keseluruhan padanan atau penyetaraannya bagaimana.Â
Melalui platform Dunia Dosen, dosen dapat memahami strategi publikasi ilmiah yang lebih terarah melalui program E-Course Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus. Materi disusun secara relevan dan up-to-date mengikuti perkembangan kebutuhan dosen serta standar publikasi terbaru, disertai pendampingan yang membantu Anda menemukan solusi atas kendala publikasi ilmiah.














