Kumpulan Artikel Mengenai Publikasi Ilmiah

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan juknis di Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Sesuai kebijakan baru tersebut, maka akan ada istilah AK Prestasi (Angka Kredit Prestasi) atau Angka Kredit Penelitian. 

Sebelumnya, AK Kumulatif mencakup AK Konversi dan AK Pendidikan Formal. Namun, dengan diterbitkannya kebijakan baru maka ditambah dengan AK Prestasi yang disebutkan sebelumnya. Jadi, apa itu AK Prestasi dan bagaimana perhitungannya untuk kenaikan jabatan akademik dosen? Berikut informasinya. 

Apa Itu AK Prestasi Dosen?

AK Prestasi atau Angka Kredit Penelitian adalah salah satu jenis angka kredit dalam profesi dosen yang diperoleh dari penilaian kinerja penelitian. AK Prestasi menjadi bagian dari AK Akumulasi, yakni keseluruhan jumlah angka kredit (KUM) yang berhasil diperoleh seorang dosen. 

AK Kumulatif ini yang menjadi KUM dan menentukan apakah dosen sudah memenuhi salah satu syarat mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik. Sebab, sebelum memenuhi persyaratan administratif, syarat khusus, sampai syarat khusus tambahan (jenjang Guru Besar). Dosen sudah harus memenuhi KUM sesuai ketentuan. 

Sebelum Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 diterbitkan, KUM bersumber dari pelaksanaan tri dharma (tugas pokok) dan tugas penunjang. Namun, dengan diterbitkannya kebijakan baru tersebut, angka kredit penelitian berdiri sendiri menjadi AK Prestasi. 

Ditetapkannya AK Prestasi oleh Kemdiktisaintek bertujuan untuk mendukung para dosen di Indonesia mengembangkan karir akademik. Sebab dengan mengacu kebijakan lama,  yakni berbasis AK Konversi saja. Maka seorang dosen butuh waktu antara 16 sampai 24 tahun untuk dipromosikan ke jenjang Guru Besar. 

Kondisi ini tentu membuat dosen butuh waktu sangat lama untuk menjadi Guru Besar. Sehingga ditetapkan AK Prestasi selain AK Konversi. Poin angka kredit dalam pelaksanaan tugas penelitian juga lebih tinggi dibanding pada kebijakan sebelumnya. 

Contohnya, poin angka kredit untuk buku monograf yang sebelumnya 20 poin menjadi 40 poin. Selain itu, dosen di bidang ilmu seni juga diakui setiap karyanya sebagai bagian dari AK Prestasi. Termasuk menerbitkan novel, musik, seni tari, dan lain sebagainya. 

Sumber-Sumber AK Prestasi

AK Prestasi atau Angka Kredit Penelitian dosen didapatkan dari kinerja penelitian. Dilaporkan secara terpisah dari SKP (berisi pendidikan, pengabdian, dan tugas penunjang) atau AK Konversi. Dalam proses PAK, AK Konversi akan disatukan atau diakumulasikan dengan AK Prestasi menjadi AK Kumulatif. 

Lalu, apa saja sumber poin angka kredit untuk AK Prestasi dosen? Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, untuk dosen selain di bidang ilmu seni terdapat 9 sumber angka kredit. Berikut detailnya: 

1. Publikasi Karya Ilmiah

Sumber angka kredit prestasi yang pertama adalah publikasi karya ilmiah sesuai bidang keilmuan dosen. Mencakup penerbitan buku ilmiah (monograf, referensi, dan bunga rampai – book chapter) dan jurnal ilmiah (nasional dan internasional). 

2. Publikasi Karya Ilmiah yang Dipresentasikan

Sumber angka kredit prestasi berikutnya adalah publikasi ilmiah yang dipresentasikan di konferensi, seminar, simposium, lokakarya, dan sejenisnya. Baik bertaraf nasional maupun internasional. 

3. Publikasi di Repositori Lembaga

Sumber ketiga adalah publikasi ilmiah yang terdapat atau tersimpan di repositori lembaga. Misalnya karya ilmiah dosen yang diterbitkan dan bisa diakses publik melalui portal repositori perguruan tinggi. 

4. Menerjemahkan Buku Ilmiah

Angka kredit penelitian atau AK Prestasi juga bersumber dari penerjemahan buku ilmiah dengan bahasa asing. Kemudian hasil terjemahan ini diterbitkan dengan ISBN dan memenuhi ketentuan Ditjen Dikti lainnya. 

5. Mengedit atau Menyunting Karya Ilmiah

Sumber berikutnya adalah dari proses mengedit atau menyunting karya ilmiah berbentuk buku. Buku yang diedit dan disunting ini wajib terbit ber-ISBN dan memenuhi ketentuan lain yang berlaku. 

6. Rancangan dan Karya Teknologi Dipatenkan

Hasil penelitian dosen dalam bentuk rancangan maupun karya teknologi kemudian dipatenkan. Maka menjadi sumber angka kredit untuk AK Prestasi dosen. Baik untuk paten bertaraf nasional maupun internasional. 

7. Karya Teknologi Tidak Dipatenkan

Dosen yang dalam penelitian menghasilkan karya inovatif atau karya teknologi akan tetapi belum didaftarkan paten. Maka tetap diakui dan bisa dilaporkan saat proses penilaian AK Prestasi. 

8. Rumusan Kebijakan

Rumusan kebijakan yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dosen juga menjadi sumber poin angka kredit penelitian. Baik untuk tingkat lokal, nasional, sampai tingkat internasional. 

9. Rancangan dan Karya Teknologi Tidak Dipatenkan

Sumber angka kredit berikutnya di AK Prestasi adalah hasil penelitian dalam bentuk rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan. Sehingga tetap diakui dan bisa dilaporkan saat menyusun AK Prestasi sesuai format yang berlaku.  

Dapatkan informasi lebih lengkap mengenai publikasi ilmiah melalui halaman berikut: Kumpulan Artikel Mengenai Publikasi Ilmiah

Sementara untuk dosen di bidang ilmu seni memiliki 2 sumber angka kredit penelitian atau AK Prestasi. Berikut detailnya: 

1. Karya Seni

Sumber AK Prestasi pertama untuk dosen di bidang ilmu seni adalah dari menghasilkan karya seni. Diantaranya adalah: 

  1. Penciptaan seni adalah karya yang dihasilkan oleh antara lain Komposer/ Penulis Naskah/ Sutradara/ Perancang/ Pencipta/ Penggubah/ Animator/ Kurator/ Konservator/ Koreografer
  2. Seni konseptual yang dihasilkan oleh antara lain dramaturg, penggubah – arranger (musik), konduktor (musik)
  3. Penataan adalah karya yang dihasilkan oleh antara lain Penata Artistik/Penata Musik/Penata Rias/Penata Busana/Penata Tari/Penata Cahaya/Penata Suara/Penata Panggung/Ilustr ator Foto/ Konduktor/ kameramen (media rekam)/ Editor AudioVisual/editor pandang dengar – audio-visual (dalam seni media rekam)/ crew animator (film)
  4. dll.

2. Karya Sastra

Dosen di bidang ilmu seni yang menghasilkan karya sastra juga diakui sebagai sumber AK Prestasi. Cakupannya adalah: 

  1. naskah drama/skenario film/novel yang ditulis oleh penulis tunggal
  2. buku kumpulan cerpen yang ditulis oleh penulis tunggal
  3. buku kumpulan puisi yang ditulis oleh penulis tunggal.

Adapun untuk detail berapa poin angka kredit di masing-masing sumber AK Prestasi tersebut. Bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Setiap jenis hasil penelitian dengan kondisi tertentu memiliki poin angka kredit berbeda-beda. 

Proses Penilaian AK Prestasi

Angka kredit penelitian atau AK Prestasi dilaporkan dosen sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Kemdiktisaintek. Prosedur pelaporan sampai penilaian dan menjadi AK Prestasi adalah sebagai berikut: 

1. Penilaian AK Prestasi Dosen di PTN

Dosen tetap di lingkungan PTN di Indonesia memiliki prosedur atau tahapan penilaian AK Prestasi sebagai berikut: 

  1. Dosen membuat daftar capaian kinerja pelaksanaan penelitian selama 1 tahun;
  2. Pada akhir tahun, pemimpin PTN/PTKL/Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menugaskan tim penilai AK PTN untuk melakukan penilaian;
  3. Pemimpin PTN/PTKL/Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri mengesahkan hasil penilaian AK Prestasi;
  4. Hasil penilaian AK Prestasi yang telah disahkan setiap tahun didokumentasikan pada SISTER JAD.

2. Penilaian AK Prestasi Dosen di PTS

Dosen tetap di lingkungan PTS, memiliki prosedur atau tahapan penilaian AK Prestasi sebagai berikut: 

  1. Dosen membuat daftar capaian kinerja pelaksanaan penelitian selama 1 tahun dan disahkan oleh Pemimpin PTS/PTS Keagamaan;
  2. Pada akhir tahun, kepala LLDIKTI/pimpinan unit kerja yang ditunjuk Kementerian Agama menugaskan tim penilai AK untuk melakukan penilaian;
  3. Kepala LLDIKTI/ pimpinan unit kerja yang ditunjuk Kementerian Agama mengesahkan hasil penilaian AK Prestasi;
  4. Hasil penilaian AK Prestasi yang telah disahkan setiap tahun didokumentasikan pada SISTER JAD.

Format pelaporan AK Prestasi menyesuaikan dengan ketentuan dari Kemdiktisaintek. Umumnya, format ini sudah tersedia langsung di laman SISTER. Sehingga dosen tinggal fokus mengisi setiap kolom kosong yang wajib diisi sesuai ketentuan. 

Baca juga: Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen ASN dan Dosen Non-ASN 

Ketentuan dalam Penilaian AK Prestasi

Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, sumber angka kredit penelitian (AK Prestasi) harus sesuai ketentuan. Disajikan dalam tabel. Selain itu, untuk hasil penelitian dalam bentuk publikasi karya ilmiah. 

Maka jumlah angka kredit yang didapatkan menyesuaikan dengan jumlah penulis dan posisi penulis yang dipegang dosen. Apakah sebagai penulis pertama, penulis korespondensi, atau penulis anggota. Ketentuannya sebagai berikut: 

1. Publikasi 2 Penulis

  1. penulis pertama sekaligus penulis korespondensi memperoleh AK 60%, dan penulis ke-2 atau penulis anggota memperoleh AK 40%
  2. penulis pertama tidak sekaligus penulis korespondensi memperoleh AK 50%, dan penulis ke-2 sekaligus penulis korespondensi memperoleh AK 50%

2. Publikasi 3 Penulis atau Lebih

  1. penulis pertama sekaligus penulis korespondensi memperoleh AK 60%, dan penulis anggota lainnya memperoleh AK 40% dibagi rata sejumlah penulis anggota.
  2. penulis pertama tidak sekaligus penulis korespondensi memperoleh AK 40%, penulis korespondensi memperoleh AK 40%, dan penulis anggota lainnya memperoleh AK 20% dibagi rata sejumlah penulis anggota.

Jika karya ilmiah ditulis mandiri oleh dosen, maka angka kredit didapatkan 100%. Selain itu, publikasi dalam bentuk buku, yakni monograf dan referensi mengikuti format standar UNESCO. Kemudian jumlah halaman minimal di 125 halaman. 

Ketentuan lainnya adalah batas minimal AK Prestasi di setiap jenjang jabatan akademik. Dalam syarat administratif setiap jenjang, dijelaskan ada batas minimal AK Prestasi dari AK Kumulatif yang harus dipenuhi. Berikut detailnya: 

  1. Jenjang Lektor, AK Prestasi minimal 35%
  2. Jenjang Lektor Kepala, AK Prestasi minimal 40%.
  3. Jenjang Guru Besar, AK Prestasi minimal 45%.

Jadi, dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan akademik mulai tahun 2026 dan seterusnya. Wajib memenuhi ketentuan jumlah minimal tersebut agar memenuhi salah satu syarat administratif di jenjang tujuan. 

Cara Memenuhi AK Prestasi untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Angka kredit penelitian atau AK Prestasi membantu dosen segera memenuhi syarat untuk naik ke jenjang jabatan akademik lebih tinggi. Maka tentu perlu diupayakan untuk bisa memaksimalkan perolehan angka kreditnya. Berikut informasi lengkapnya: 

1. Produktif Melaksanakan Kegiatan Penelitian

Aktif dan terus melaksanakan kegiatan penelitian secara kontinyu menjadi kunci utama untuk memaksimalkan perolehan AK Prestasi. Maka menyusun roadmap penelitian, akses program hibah, dll sangat penting untuk terus dilakukan dosen. 

Baca juga: Langkah-Langkah Menyusun Roadmap Penelitian Dosen Pemula

2. Menargetkan Publikasi Ilmiah Bereputasi Tinggi

Cara kedua adalah menargetkan publikasi ilmiah bereputasi tinggi. Misalnya di jurnal internasional bereputasi. Sebab poin angka kredit lebih optimal. Hal serupa juga berlaku untuk publikasi di prosiding maupun luaran dalam bentuk HKI (Paten) yang diusahakan bertaraf internasional. 

Baca juga: Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Naik Jabatan di Setiap Jenjang

3. Mengakses Program Hibah

Penelitian lebih mudah dilakukan kontinyu jika dosen mendapat dukungan pendanaan. Maka sangat penting untuk terus mengakses program hibah penelitian dari berbagai pihak, bukan hanya dari satu penyelenggara saja. 

Melalui beberapa cara tersebut, maka bisa membantu mengoptimalkan perolehan angka kredit penelitian (AK Prestasi). Sehingga bisa mempercepat pemenuhan KUM untuk kenaikan ke jenjang jabatan akademik berikutnya. Dosen pun bisa segera sampai ke puncak karir. 

Sumber:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf

Ahmad Aziz

SEO Specialist and Content Editor who also manages website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

2 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

7 hours ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

10 hours ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago

Nominal Tunjangan Sertifikasi Dosen Berapa? Ini Penjelasan dan Syarat Pencairannya

Dosen di Indonesia memiliki hak menerima sejumlah tunjangan yang sifatnya khusus, salah satunya tunjangan sertifikasi…

1 week ago