Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

cara-memenuhi-angka-kredit-dosen-melalui-publikasi-buku-referensi-dan-monograf
Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai ketentuan. Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 diketahui angka kredit dosen diperoleh dari perhitungan AK Kumulatif. 

AK Kumulatif sendiri didapatkan dari akumulasi antara AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan juga AK Prestasi (AK Penelitian). Memenuhi AK Prestasi, dosen bisa memaksimalkan publikasi ilmiah. Tidak hanya lewat jurnal dan prosiding, akan tetapi juga buku ilmiah. Berikut informasinya. 

Sumber Angka Kredit Dosen dari Buku Ilmiah 

Kenaikan jabatan akademik dosen tentunya ditentukan oleh KUM atau akumulasi angka kredit dosen yang berhasil dikumpulkan. KUM untuk jenjang Asisten Ahli minimal 150 poin, Lektor di minimal 200 poin, Lektor Kepala antara 400 dan 550 poin, sedangkan di jenjang Guru Besar di minimal 850 poin. 

Angka kredit dosen untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional diperoleh dari hasil penilaian (perhitungan) AK Kumulatif. AK Kumulatif merupakan hasil akumulasi dari AK Konversi, AK Prestasi, AK Pendidikan Formal (ijazah), dan AK Integrasi untuk dosen PNS dan AK Penyetaraan untuk dosen Non-PNS. 

Dalam AK Prestasi, didapatkan dari kinerja penelitian dosen. Salah satu sumbernya adalah publikasi ilmiah dalam bentuk buku. Mencakup buku monograf, referensi, dan bunga rampai (book chapter). Berikut rinciannya: 

Jenis Buku Ilmiah Nilai Angka Kredit 
Buku Monograf 40 poin dengan pengakuan maksimal 1 buku per tahun 
Buku Referensi 40 poin dengan pengakuan maksimal 1 buku per tahun
Bunga Rampai 15 poin untuk bunga rampai internasional dengan pengakuan maksimal 1 buku per tahun. 10 poin untuk bunga rampai nasional dengan pengakuan maksimal 1 buku per tahun. 

Baca juga: Perbedaan Buku Ajar, Buku Monograf, dan Buku Referensi

Menulis dan menerbitkan buku referensi maupun monograf dan bunga rampai bisa dijadikan pilihan para dosen untuk mempercepat pemenuhan AK Kumulatif lewat optimasi AK Prestasi. 

Strategi ini efektif, sebab penerbitan buku ilmiah tersebut bisa dari diversifikasi sumber angka kredit. Yakni melalui proses konversi artikel ilmiah pada jurnal maupun prosiding. Sehingga dari satu kegiatan penelitian, dosen mencapai 2 macam luaran publikasi ilmiah. 

Artinya, dosen punya setidaknya 2 sumber angka kredit dosen. Yakni dari publikasi di jurnal dan buku ilmiah. Bisa juga dari publikasi di prosiding dan buku ilmiah. Selama memenuhi ketentuan dan jumlah kepatutan per tahun, maka akan diakui dan masuk dalam penilaian AK Prestasi dosen. 

Ketentuan Buku Referensi dan Monograf untuk Memenuhi AK Prestasi 

Pemenuhan angka kredit dosen melalui AK Prestasi lewat penerbitan buku monograf dan referensi tentunya tidak bisa asal-asalan. Buku ilmiah tersebut juga wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek agar diakui di dalam AK Prestasi. Berikut detail penjelasannya: 

1. Memenuhi Batas Kepatutan 

AK Prestasi yang bersumber dari penerbitan buku ilmiah memiliki batasan jumlah. Baik buku referensi, monograf, maupun book chapter maksimal 1 judul per tahun. 

Jadi, jika dosen dalam tahun 2026 sudah memasukan buku monograf di penilaian AK Prestasi. Maka buku monograf maupun buku referensi berikutnya bisa dilaporkan di tahun depannya. 

2. Memenuhi Ketentuan Substansi (Isi Buku)

Buku referensi dan monograf memang sama-sama buku ilmiah yang disusun dosen berdasarkan hasil penelitian. Hanya saja substansi keduanya berbeda. 

Substansi pada buku monograf adalah membahas satu topik sesuai bidang keilmuan yang ditekuni dan dikuasai dosen. Sehingga pembahasan topik tersebut lebih mendalam dan rinci. 

Sementara substansi dari buku referensi adalah kumpulan beberapa topik di satu bidang keilmuan yang ditekuni oleh dosen. Umumnya, buku referensi disusun kolaboratif oleh beberapa dosen. 

Beberapa hasil penelitian dengan topik di satu bidang keilmuan yang sama disatukan dan diterbitkan menjadi buku referensi. Pembahasan menjadi beberapa topik dan tidak sedalam buku monograf. 

Baca juga: 7 Tahapan Menyusun Naskah Publikasi Buku Referensi bagi Dosen 

3. Memenuhi Ketentuan Jumlah Halaman

Berdasarkan kebijakan lama, jumlah halaman minimal untuk buku referensi dan monograf adalah 40 halaman. Hanya saja di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 terdapat perubahan ketentuan. Yakni di minimal 125 halaman. 

Sedangkan untuk ketentuan perhitungan halaman dari bab inti saja atau dengan halaman pelengkap tidak dicantumkan rinci di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Detail ini bisa dikonsultasikan dengan Tim PAK di perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. 

4. Memenuhi Ketentuan Format Penerbitan 

Ketentuan angka kredit dosen dari publikasi buku referensi dan monograf berikutnya adalah memenuhi ketentuan format penerbitan. Yakni diterbitkan dalam ukuran UNESCO. Format ini memang menjadi standar sejak lama, jadi para dosen tentunya sudah terbiasa memakai format ukuran ini. 

5. Bisa Dibuktikan untuk Penilaian AK Prestasi 

Ketentuan lainnya adalah buku ilmiah yang dimasukan dalam penilaian AK Prestasi harus bisa dibuktikan. Jadi, selain mencantumkan dalam pelaporan AK Prestasi. Dosen pun wajib membuktikan penerbitan buku ilmiah tersebut. Sesuai ketentuan, bukti yang dilampirkan adalah hasil pemindaian halaman sampul dan bukti kinerja. 

Sebagai catatan tambahan, mengenai buku referensi maupun monograf harus terbit dengan ISBN atau tidak. Hal ini tidak dicantumkan di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Detailnya bisa ditanyakan dan dikonsultasikan dengan Tim PAK di perguruan tinggi. 

Sebab untuk ketentuan publikasi dalam bentuk lain, dicantumkan keterangan harus memiliki ISSN maupun ISBN. Hanya saja untuk buku referensi, monograf, dan book chapter tidak ada keterangan tersebut. Sebagai kebijakan baru dan mulai berlaku di tahun 2026, maka tentu perlu dikonsultasikan lebih lanjut ke pihak terkait, yakni Tim PAK. 

Baca juga:

Ketentuan Perhitungan Poin Angka Kredit Buku Referensi dan Monograf 

Buku referensi maupun monograf yang digunakan untuk memenuhi AK Prestasi. Tentunya juga memiliki ketentuan perhitungan poin angka kredit dosen. Perhitungan ini disesuaikan dengan jumlah penulis buku tersebut. 

Secara keseluruhan, baik buku referensi maupun monograf sama-sama memiliki nilai 40 poin angka kredit. Hanya saja jika buku ditulis lebih dari 1 orang dosen, maka 40 poin tersebut akan dibagi sesuai ketentuan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 

1. Perhitungan Angka Kredit Buku Ilmiah Jika Ditulis 1 Penulis 

Kondisi pertama, buku referensi maupun monograf ditulis mandiri oleh dosen. Sehingga hanya disusun oleh 1 orang penulis. Pada kondisi ini, angka kredit didapatkan secara penuh alias 100% oleh dosen tersebut. 

Contohnya, jika dosen menulis dan menerbitkan buku monograf seorang diri sebagai penulis tunggal. Maka mendapat angka kredit di 40 poin sesuai ketentuan di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.

2. Perhitungan Angka Kredit Buku Ilmiah Jika Ditulis 2 Penulis

Kondisi kedua, buku referensi atau monograf ditulis oleh 2 orang dosen. Dalam kondisi ini, dosen perlu menentukan siapa yang menjadi penulis pertama, penulis korespondensi, dan penulis anggota. 

Jika dosen berperan sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi maka berhak menerima 60% angka kredit. Sisa 40% angka kredit didapatkan oleh penulis anggota. 

Sedangkan jika dosen hanya menjadi penulis pertama maka mendapat 50% angka kredit. Sisa 50% lainnya dibagi ke penulis korespondensi atau penulis anggota. Sehingga dalam kondisi ini, angka kredit dibagi rata masing-masing menerima separuh dari total keseluruhan. 

3. Perhitungan Angka Kredit Buku Ilmiah Jika Ditulis Lebih dari 2 Penulis 

Kondisi ketiga adalah buku referensi maupun monograf ditulis oleh lebih dari 2 orang dosen. Misalnya 3 dosen atau 3 penulis maupun di atasnya. Maka perhitungan angka kredit dosen menyesuaikan peran dan kontribusi dosen tersebut. Berikut detailnya: 

  1. Dosen yang menjadi penulis pertama sekaligus penulis korespondensi, maka mendapatkan 60% angka kredit. Sedangkan sisa 40% dibagi rata sesuai jumlah penulis anggota. Misalnya ada 2 penulis anggota, maka masing-masing menerima 20% angka kredit. 
  2. Dosen menjadi penulis pertama saja, maka menerima 40% angka kredit. Dosen lain yang menjadi penulis korespondensi menerima 40% angka kredit juga. Sedangkan sisa 20% dibagi rata ke semua penulis anggota. Contohnya, jika ada 2 penulis anggota maka masing-masing menerima 10% angka kredit. 

Tips Menerbitkan Buku Ilmiah untuk Mengoptimalkan AK Prestasi 

AK Prestasi atau angka kredit dosen dari kinerja penelitian bersumber dari hasil atau luaran penelitian tersebut. Bisa dalam bentuk publikasi di prosiding, jurnal ilmiah, buku ilmiah, HKI dalam bentuk paten, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang tercantum di Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.

Membantu mengoptimalkan perolehan AK Prestasi lewat penerbitan buku referensi maupun monograf. Maka bisa menerapkan beberapa tips di bawah ini: 

1. Memahami dan Mematuhi Ketentuan Substansi 

Dosen perlu memahami perbedaan antara setiap buku ilmiah, mulai dari perbedaan buku ajar, referensi, monograf, dan book chapter (bunga rampai). Dalam AK Prestasi, hanya bisa dimasukan 3 jenis buku tersebut. 

Yakni referensi, monograf, dan book chapter. Jangan sampai dosen menulis buku ajar, karena tentu akan masuk ke AK Konversi bukan AK Prestasi. Selain itu, substansi 3 buku tersebut juga berbeda. Pastikan dipahami dan dipatuhi agar proses pengajuan atau klaim AK Konversi berjalan lancar. 

2. Menentukan Jenis Buku Ilmiah yang Sesuai 

Dalam optimasi angka kredit dosen dari penerbitan buku ilmiah, menentukan jenis yang sesuai merupakan hal penting. Substansi antara buku referensi, monograf, dan book chapter berbeda sesuai penjelasan sebelumnya. 

Jadi, pilih jenis buku sesuai kondisi dan kebutuhan. Jika bersumber dari penelitian sendiri maka monograf lebih tepat dipilih dibanding referensi yang membahas beberapa topik. Begitu juga jika sebaliknya. 

3. Melakukan Kolaborasi 

Kolaborasi perlu dipertimbangkan untuk mempercepat proses penyusunan dan penerbitan buku ilmiah. Sekalipun harus berbagi angka kredit. Namun, kualitas naskah lebih optimal. Naskah bisa cepat selesai dan penerbitannya berjalan lancar. Sebab ada pembagian tugas antara penulis pertama, korespondensi, dan penulis anggota. 

4. Mengakses Program Pendanaan 

Menerbitkan buku ilmiah tentu butuh biaya. Jika tidak memungkinkan menggunakan dana pribadi dosen. Maka mengakses program pendanaan dari internal perguruan tinggi, Kemdiktisaintek, dan pihak lain sangat dianjurkan. 

5. Melakukan Konversi KTI

Tips berikutnya adalah melakukan konversi KTI. Misalnya mengubah artikel jurnal menjadi buku referensi atau monograf. Konversi mempercepat proses penulisan naskah, sehingga bisa segera diterbitkan dan diklaim ke AK Prestasi. 

Melalui beberapa tips tersebut, tentunya akan lebih mudah memenuhi ketentuan dan optimasi perolehan angka kredit dosen. Sehingga AK Prestasi maksimal dan membuat AK Kumulatif segera mendukung pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik. 

Dapatkan juga informasi lengkap mengenai publikasi ilmiah melalui halaman berikut: Kumpulan Artikel Mengenai Publikasi Ilmiah

Sumber:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf 
  2. Institut Teknologi Bandung. (2026). Juknis Angka Kredit Dosen 2026 dan Celah Otonomi PTNBH. Diakses pada 26 Maret 2026 dari https://fitb.itb.ac.id/juknis-angka-kredit-dosen-2026-dan-celah-otonomi-ptnbh/
  3. UPN Veteran Jakarta. (2026). Sosialisasi Proporsi Penelitian dan Angka Kredit Dosen Berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Diakses pada 26 Maret 2026 dari https://fikes.upnvj.ac.id/berita-kampus/2026/03/sosialisasi-proporsi-penelitian-dan-angka-kredit-dosen-berdasarkan-kepmendiktisaintek-no-39-m-kep-2026/

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer