Publikasi

Apa Itu Ethical Clearance? Dosen Wajib Tahu, Ini Penjelasannya!

Salah satu tahapan penting dalam kegiatan penelitian, adalah pengajuan ethical clearance (klirens etik). Klirens etik berbentuk dokumen yang diterbitkan oleh Komite Etik Penelitian di lembaga atau institusi yang menaungi peneliti. 

Dosen dan mahasiswa yang akan melakukan penelitian, kemudian penelitian tersebut wajib mengurus klirens etik. Maka pengajuan dilakukan ke Komite Etik Penelitian di perguruan tinggi yang menaungi sesuai prosedur yang berlaku. Lalu, apa itu klirens etik? Berikut informasinya. 

Mengenal Ethical Clearance dalam Penelitian

Ethical clearance jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, disebut dengan istilah “klirens etik”. Klirens etik sendiri memiliki sejumlah dasar hukum, yang terbaru adalah pada Peraturan BRIN No. 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset. 

Dalam Peraturan BRIN tersebut, klirens etik adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses riset. Secara sederhana, klirens etik adalah sebuah dokumen yang menunjukan proposal (rencana) penelitian sudah dipastikan bersih secara moral dan etika sehingga layak untuk dilaksanakan. 

Jadi, dokumen ini ketika berhasil dimiliki oleh peneliti maupun akademisi yang akan melakukan penelitian. Maka penelitian yang diusulkan dinyatakan layak untuk dilakukan. Sebab setelah dilakukan analisis, diketahui tidak ada dampak buruk dan berbahaya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penelitian tersebut. Terutama subjek dan objek penelitian.  

Sesuai ketentuan, tidak semua penelitian membutuhkan dokumen klirens etik. Melainkan penelitian tertentu yang melibatkan manusia dan hewan di dalamnya. Sehingga klirens etik menjadi bukti bahwa penelitian yang dilakukan tidak membahayakan mereka yang menjadi subjek dan objek penelitian. 

Prinsip Ethical Clearance

Dasar bagi Komite Etik Penelitian dalam menerbitkan ethical clearance (klirens etik) mengacu pada prinsip etika penelitian. Kemudian, sekaligus menjadi prinsip dari klirens etik penelitian itu sendiri. 

Mengacu pada Peraturan BRIN No. 22 Tahun 2022, pada Pasal 1 dijelaskan ada 4 prinsip dalam klirens etik penelitian. Yaitu: 

1. Menghormati Harkat dan Martabat Manusia

Prinsip pertama dalam klirens etik adalah menghormati harkat dan martabat manusia. Artinya, kegiatan penelitian yang akan dilakukan harus menghargai dan memberikan hak, kebebasan, dan martabat manusia yang terlibat di dalamnya. 

Misalnya, seseorang atau beberapa orang yang menjadi sumber data (narasumber dan responden). Mereka memberikan data, baik bersedia di wawancara (narasumber) maupun mengisi kuesioner (responden) adalah secara sukarela, tanpa paksaan dan tekanan. 

2. Berbuat Baik

Prinsip klirens etik penelitian yang kedua adalah berbuat baik. Artinya, kegiatan penelitian yang akan dilakukan penting untuk memiliki tujuan baik dengan memberi manfaat sebesar mungkin bagi berbagai pihak. Baik masyarakat, pemerintah, institusi, dll. 

Sehingga kegiatan penelitian yang diusulkan ke Komite Etik Penelitian wajib memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. Informasi terkait 2 poin ini akan menjadi dasar penilaian komite untuk menerbitkan dokumen klirens etik atau sebaliknya. 

3. Tidak Merugikan

Prinsip ketiga dalam klirens etik adalah tidak merugikan. Artinya, kegiatan penelitian yang akan dilakukan wajib dipastikan bebas dari resiko membahayakan maupun merugikan partisipan dan pihak-pihak terkait penelitian tersebut. 

Jadi, penelitian tersebut tidak membahayakan subjek penelitian yang menjadi sumber data. Tidak juga membahayakan dan merugikan objek penelitian dan pihak lainnya. Penelitian aman dilakukan karena tidak berpotensi membahayakan dan merugikan pihak manapun. 

4. Keadilan

Prinsip keempat dan yang terakhir dalam klirens etik adalah keadilan. Artinya, kegiatan penelitian yang akan dilakukan mengedepankan keadilan untuk semua pihak yang terlibat khususnya bagi subjek dan objek penelitian. 

Jadi, dalam penelitian tidak ada indikasi terjadi perlakuan tidak adil pada subjek dan objek penelitian. Misalnya tidak ada diskriminasi pada narasumber, apapun gender dan agama yang dianut. Semua mendapat perlakuan yang sama, mendapat pertanyaan yang sama, dll. 

Baca juga: Mengenal Etika Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah dan Cara Menghindari Pelanggarannya

Fungsi Ethical Clearance

Adanya ethical clearance (klirens etik) dalam penelitian, tentunya bukan sekedar formalitas. Selain itu, klirens etik tidak hanya diterapkan di penelitian yang dilakukan WNI dan di Indonesia saja. Melainkan seluruh peneliti di berbagai negara di dunia. 

Hal ini tidak terlepas dari fungsi klirens etik itu sendiri yang cukup kompleks. Berikut penjelasannya: 

1. Memberi Perlindungan pada Subjek Penelitian

Fungsi pertama dari klirens etik penelitian adalah untuk melindungi subjek penelitian. Begitu juga dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian tersebut. Termasuk peneliti yang menjalankan penelitian itu sendiri. 

Klirens etik memastikan penelitian aman dan tidak membahayakan maupun merugikan subjek penelitian. Bagi peneliti, kirens eik juga melindungi dari risiko hukum di kemudian hari. Sebab dipastikan penelitian tidak berbahaya dan merugikan pihak manapun, sehingga bebas atau setidaknya minim terjadi risiko hukum. 

2. Menilai Risiko dan Manfaat Penelitian

Fungsi kedua dari klirens etik adalah menilai risiko dan manfaat dari suatu kegiatan penelitian. Komite Etik Penelitian akan melakukan analisis dan menilai, apakah penelitian yang diusulkan punya risiko tinggi, sedang, atau rendah. 

Sekaligus menganalisis ada tidaknya manfaat dari penelitian tersebut. Sehingga penelitian dipastikan dari awal bebas dari risiko yang merugikan. Sekaligus dipastikan memberi manfaat bagi berbagai pihak. 

3. Informed Consent Transparan dan Sukarela

Fungsi ketiga, klirens etik memastikan informed consent transparan dan juga sukarela. Informed consent dipahami sebagai bentuk persetujuan dari subjek penelitian (sumber data) untuk memberikan informasi (data penelitian). 

Kesediaan ini tentu wajib sukarela, tanpa paksaan, maupun tekanan. Sehingga narasumber maupun responden, benar-benar menyetujui memberikan data penelitian. Jika ada paksaan dan tekanan, maka sudah melanggar etika penelitian yang membuat klirens etik tidak diterbitkan. 

4. Meninjau Kesesuaian Metodologi dengan Etika Penelitian

Fungsi keempat, klirens etik menjadi bagian untuk meninjau kesesuaian antara metodologi penelitian dengan etika penelitian. Sekaligus kesesuaiannya dengan kaidah ilmiah. Sehingga metode penelitian yang digunakan tidak menyebabkan adanya pelanggaran etika dan kaidah ilmiah. 

5. Menunjang Evaluasi Proposal Penelitian yang Objektif

Klirens etik juga berfungsi sebagai penyedia metode evaluasi proposal penelitian yang adil dan objektif. Sebab, semua proposal penelitian yang diajukan ke Komite Etik Penelitian dievaluasi atau dinilai dengan dasar dan prinsip yang sama. 

Sama-sama dipastikan aman dan layak untuk dilaksanakan (dijalankan). Sehingga menghindari evaluasi yang subjektif. Misalnya dasar tidak jelas, sehingga melihat siapa pengusul proposal dan bukan substansi proposal tersebut. 

Baca juga:

Manfaat Ethical Clearance

Ethical clearance (klirens etik) kemudian memberikan manfaat yang kompleks. Manfaat ini dirasakan semua pihak, termasuk bagi peneliti. Berikut beberapa manfaat yang bisa dirasakan peneliti dari adanya klirens etik: 

1. Memastikan Penelitian Layak Dilakukan

Seorang peneliti, tentunya berharap penelitian yang direncanakan sebaik mungkin disetujui dan segera bisa dijalankan. Hanya saja, ada prosedur yang harus dilewati agar penelitian tersebut bisa dijalankan. Salah satunya diajukan ke Komite Etik Penelitian. 

Komite Etik akan menganalisis berbagai aspek dari proposal penelitian yang diajukan peneliti. Sehingga menilai kelayakannya untuk dijalankan. Jika layak, maka akan diterbitkan klirens etik. 

Hal ini mendukung peneliti untuk segera menjalankan penelitian sesuai proposal yang diajukan. Semakin cepat penelitian dijalankan, maka semakin cepat selesai dan peneliti bisa fokus pada penelitian selanjutnya agar tetap produktif. 

2. Melindungi Peneliti dari Berbagai Risiko

Klirens etik tidak hanya menjamin perlindungan pada subjek dan objek penelitian. Akan tetapi juga memberi jaminan perlindungan pada peneliti. Sesuai penjelasan sebelumnya, klirens etik memastikan penelitian aman dan risiko. 

Jika ada risiko, maka bisa berdampak pada reputasi dan kredibilitas peneliti. Selain itu, bisa memunculkan risiko hukum. Misalnya ada salah satu atau semua narasumber merasa dirugikan dan mengajukan gugatan hukum. Klirens etik mencegah risiko semacam ini dialami peneliti. 

3. Meningkatkan Kualitas Penelitian

Manfaat ketiga, klirens etik membantu meningkatkan kualitas penelitian. Sebab selain memastikan penelitian aman, bebas risiko, dan layak dijalankan. Klirens etik juga memastikan penelitian memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. Sehingga bukan sekedar asal meneliti, tapi dijamin proses dan hasilnya bermanfaat. 

4. Memudahkan Akses ke Hibah

Bagi dosen maupun peneliti yang ingin mengakses program hibah. Penyelenggara hibah bisa mewajibkan pengusul untuk melampirkan dokumen klirens etik. Jadi, dokumen ini juga bermanfaat dalam membantu peneliti mengakses program hibah. Sebab membantu memenuhi salah satu syarat pada program tersebut. 

5. Menunjang Publikasi Hasil Penelitian

Manfaat berikutnya, dokumen klirens etik bisa mendukung proses publikasi ilmiah. Yakni sebagai salah satu upaya menyebarluaskan hasil penelitian yang telah dilakukan. Penerbit atau publisher, sering mewajibkan penulis untuk melampirkan dokumen klirens etik. 

Misalnya saja pengelola jurnal, baik nasional maupun internasional. Sehingga memiliki dokumen ini penting agar hasil penelitian bisa dipublikasikan dan diterima penerbit kredibel serta bereputasi. 

Baca juga:

Tahapan Mendapatkan Ethical Clearance

Sesuai penjelasan sebelumnya, klirens etik atau ethical clearance berbentuk dokumen. Kemudian, diterbitkan oleh Komite Etik Penelitian di lembaga atau institusi yang menaungi peneliti. Jika Anda dosen atau mahasiswa, maka komite tersebut di bawah naungan perguruan tinggi. 

Terdapat prosedur dalam permohonan atau pengajuan klirens etik. Setiap Komite Etik memiliki kebijakan tersendiri dalam hal ini. Namun, secara umum alur proses permohonan klirens etik adalah sebagai berikut: 

1. Menyusun Proposal Penelitian

Tahap pertama, peneliti perlu menyusun proposal penelitian. Sebab klirens etik diterbitkan Komite Etik setelah menganalisis proposal penelitian tersebut. Jadi, tahap pertama proposal ini harus segera disusun dan diselesaikan. 

2. Pengajuan Proposal Penelitian ke Komite Etik

Setelah proposal penelitian selesai disusun, maka tahap kedua adalah mengajukannya ke pihak Komite Etik Penelitian. Setiap komite Etik memiliki prosedur pengajuan tersendiri. 

Bisa dibuat sistem pengajuan online, sehingga peneliti akan diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan proposal serta berkas lain secara online. Ada juga komite yang menjalankan sistem offline. Sehingga pengajuan dilakukan langsung dengan mendatangi komite tersebut. 

3. Tahap Evaluasi Proposal Penelitian

Setelah tahap pengajuan, maka proposal penelitian akan masuk ke tahap evaluasi oleh tim Komite Etik Penelitian. Evaluasi ini akan menganalisis untuk menilai kelayakan penelitian di dalam proposal untuk dijalankan atau sebaliknya. 

4. Keputusan Komite Etik Penelitian

Setelah tahap evaluasi selesai, maka Komite Etik Penelitian akan memutuskan menerbitkan surat atau dokumen klirens etik atau sebaliknya. Proposal penelitian yang dinilai layak dijalankan, akan menerima dokumen klirens etik. Begitu juga sebaliknya. 

Bagaimana jika proposal penelitian dinilai tidak layak dan gagal menerima ethical clearance? Maka peneliti bisa melakukan perbaikan dan penyesuaian pada proposal tersebut. Kemudian pengajuan ulang. Pastikan untuk berkonsultasi dengan tim Komite Etik agar memahami penyebab proposal dinilai tidak layak apa dan bagaimana solusinya.

Dunia Dosen sebagai platform pendampingan nyata, yang bukan hanya memberikan informasi tetapi juga hadir sebagai partner untuk membimbing, menjawab, memberi arahan, dan membantu dosen menemukan solusi atas kendala karirnya, termasuk kendala dalam melakukan publikasi.

Dunia Dosen menyediakan E-Course Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus, yang dipandu oleh Prof. Rudy Agung Nugroho, S.Si., M.Si., Ph.D. Pelajari strategi publikasi ilmiah yang efektif dan beretika untuk meningkatkan kualitas riset serta menembus jurnal bereputasi SINTA dan Scopus.

Ahmad Aziz

SEO Specialist and Content Editor who also manages website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Tips dan Panduan untuk Dosen dalam Penggunaan Scopus AI

Terdapat cukup banyak platform terkini yang bisa digunakan dosen untuk memudahkan kegiatan penelitian. Termasuk juga…

2 hours ago

Cara Membuat Pendahuluan Artikel Jurnal Ilmiah dengan Efektif dan Efisien

Menggunakan AI untuk jurnal atau penulisan artikel pada jurnal ilmiah menjadi pertimbangan yang layak dilakukan…

3 days ago

Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 202,5, tentu menjadi babak baru bagi dosen di Indonesia untuk…

3 days ago

Strategi Menghindari Kesalahan Dosen dalam Penyusunan RPS OBE

Kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi Indonesia adalah kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education). Salah satu…

4 days ago

Apa Itu Rumpun Ilmu? Dosen Pemula Wajib Tahu

Sejak tahun 2024, semua dosen di Indonesia diwajibkan mengisi data rumpun ilmu di profil SISTER…

4 days ago

6 Tips Menggunakan Scopus AI untuk Mendukung Publikasi Ilmiah Dosen

Menggunakan teknologi AI bagi kalangan akademisi, tentu bukan hal baru. Sebab dengan penggunaan yang etis…

5 days ago