Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Naik Jabatan di Setiap Jenjang

publikasi-karya-ilmiah
Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Naik Jabatan di Setiap Jenjang

Dalam profesi dosen, mengurus publikasi karya ilmiah atau publikasi ilmiah menjadi kebutuhan dan juga kewajiban. Dosen menerima banyak  hak dan fasilitas dari riwayat publikasi ilmiah yang dimiliki. Sekaligus, publikasi ilmiah tersebut menjadi bukti dosen sudah melaksanakan kewajiban akademik. 

Setiap publikasi ilmiah yang dimiliki dosen wajib dilaporkan dan sesuai ketentuan Ditjen Dikti. Sehingga bisa masuk dan diakui dalam pelaporan BKD. Kemudian menambah poin angka kredit untuk pengembangan karir. Selain itu, arti penting publikasi ilmiah ini lebih kompleks lagi. Berikut informasinya. 

Sekilas Tentang Publikasi Ilmiah 

Publikasi karya ilmiah atau disebut juga publikasi ilmiah adalah proses menyebarkan penelitian atau hasil kajian ilmiah ke dalam bentuk tulisan dan membuatnya tersedia untuk umum. Bentuk publikasi ilmiah sendiri cukup beragam. Misalnya dalam bentuk prosiding, jurnal ilmiah, dan diterbitkan dalam bentuk buku ilmiah. 

Publikasi dalam bentuk prosiding, disusun dalam bentuk artikel dan dipresentasikan dalam seminar atau konferensi ilmiah. Pada jurnal, proses publikasi tidak melalui prose presentasi. Melainkan proses penerbitan melalui pihak pengelola jurnal dan melewati tahap peer review. 

Begitu juga dengan buku ilmiah. Dosen menyusun naskah buku ilmiah bersumber dari hasil penelitian. Naskah ini kemudian dikirimkan ke penerbit ilmiah dan diterbitkan menjadi buku ilmiah ber-ISBN. Buku ilmiah mencakup buku ajar, monograf, referensi, dan bunga rampai (book chapter). 

Buku ajar yang ditulis dosen bersumber dari RPS, sehingga masuk dalam bukti pelaksanaan tugas pendidikan. Sementara buku ilmiah jenis lainnya, masuk dalam pelaksanaan tugas pendidikan maupun pengabdian kepada masyarakat. 

Poin Angka Kredit dari Publikasi Ilmiah 

Setiap publikasi karya ilmiah yang dimiliki oleh dosen, kemudian masuk ke pelaporan BKD. Sekaligus menambah poin angka kredit. Mengacu pada Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025, berikut rincian poin angka kredit untuk berbagai publikasi ilmiah: 

Publikasi Karya Ilmiah Poin Angka Kredit 
Prosiding 
Prosiding yang dipublikasikan oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi 30
Prosiding yang dipublikasikan oleh lembaga internasional dan tidak terindeks di database bereputasi 15
Prosiding yang dipublikasikan oleh lembaga nasional dan tidak terindeks10
Prosiding internasional (tidak dipresentasikan dalam seminar, lokakarya atau simposium) 10
Prosiding nasional (tidak dipresentasikan dalam seminar, lokakarya atau simposium) 5
Jurnal Ilmiah 
Jurnal internasional bereputasi (terindeks database internasional bereputasi dan berfaktor dampak) 40 
Jurnal internasional terindeks database internasional bereputasi (tidak berfaktor dampak) 30 
Jurnal internasional terindeks database internasional di luar database internasional bereputasi 20
Jurnal nasional terakreditasi Ditjen Dikti 25
Jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 dan 2 25
Jurnal nasional berbahasa Inggris atau bahasa resmi PBB terindeks pada database yang diakui Kemdiktisaintek 20
Jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 dan 415
Jurnal nasional dan tidak masuk kategori poin 6 dan 7 10
Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa resmi PBB namun tidak memenuhi syarat menjadi jurnal internasional 10 
Buku Ilmiah 
Buku Referensi 40 
Buku Monograf20
Bunga Rampai (Book Chapter) Internasional 15
Bunga Rampai Nasional 10

Sebagai catatan tambahan, menulis dan menerbitkan buku dalam kegiatan publikasi ilmiah tidak selalu menulis naskah buku dari nol. Dosen yang menerjemahkan atau menyadru buku ilmiah dari bahasa asing ke bahasa Indonesia juga diakui Ditjen Dikti dan memberi tambahan poin angka kredit. 

Selain itu, dosen yang mengedit atau menyunting karya ilmiah yang diterbitkan menjadi buku ber-ISBN juga diakui. Detail bentuk publikasi ilmiah dan poin angka kreditnya bisa mengecek di Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025. 

Kenapa Dosen Harus Memiliki Riwayat Publikasi Ilmiah? 

Memiliki riwayat publikasi ilmiah dan terus dikembangkan sampai memasuki usia pensiun dosen adalah hal penting. Sesuai penjelasan sebelumnya, kegiatan akademik ini menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban seorang dosen. 

Dampak dari publikasi karya ilmiah dosen ini dirasakan tidak hanya dosen sendiri. Akan tetapi semua pihak, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun di masyarakat dan pemerintah. Berikut penjelasannya: 

1. Bentuk Profesionalisme Dosen 

Publikasi berbagai karya tulis ilmiah yang disusun dosen secara mandiri maupun kolaborasi adalah bentuk profesionalisme. Sebab dalam profesi dosen sendiri memang diwajibkan mengurus publikasi ilmiah tersebut. Yakni dari sejak meniti karir sebagai dosen sampai memasuki usia pensiun. 

Dalam melaksanakan tugas pokok sesuai tri dharma. Yakni dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Semua lekat dengan kewajiban menulis karya ilmiah dan mempublikasikannya. 

Dalam tugas pokok pendidikan, ada kewajiban menerbitkan buku ajar sebagai tugas pengembangan bahan ajar. Dalam penelitian dan pengabdian, hasilnya dipublikasikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari prosiding, jurnal, sampai buku ilmiah. 

2. Meningkatkan Reputasi Akademik Dosen 

Alasan kedua, kenapa publikasi karya ilmiah penting dan perlu dilakukan oleh dosen adalah untuk meningkatkan reputasi akademik. Dalam konteks profesi dosen, reputasi akademik bisa dipahami sebagai seberapa diakui dan dihormati seorang dosen sebagai pendidik dan ilmuwan di pendidikan tinggi. 

Dosen tentu memiliki keinginan untuk diakui sebagai dosen dan dosen yang profesional. Riwayat publikasi ilmiah yang dimiliki membantu dosen mendapat pengakuan tersebut. 

Sebab menjadi bukti dosen menjalankan kewajibannya dengan baik. Bahkan, semakin berkualitas dan berdampak publikasi tersebut. Maka semakin diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan semua pihak. 

3. Meningkatkan Visibilitas dan Dampak Hasil Penelitian Dosen 

Hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh dosen, tentu tidak hanya dijadikan arsip internal. Hasil penelitian dan pengabdian tersebut jangan sampai hanya bisa diakses mahasiswa dan rekan sesama dosen yang bernaung di perguruan tinggi yang sama. 

Akan tetapi bisa diketahui, diakses, dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Baik oleh masyarakat umum, industri, dan juga oleh pemerintah. Jadi, publikasi karya ilmiah penting agar hasil penelitian dan pengabdian diketahui banyak pihak. Kemudian berdampak, karena dimanfaat oleh siapa saja. 

4. Mendorong Pengembangan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen 

Sesuai penjelasan sebelumnya, berbagai riwayat publikasi karya ilmiah dosen memberi tambahan poin angka kredit. Setiap bentuk publikasi ilmiah, memiliki besaran poin angka kredit yang berbeda-beda. 

Semakin sering dosen mengurus publikasi ilmiah, semakin tinggi tambahan poin angka kredit yang diperoleh. Sehingga bisa segera memenuhi batas minimal KUM untuk mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. 

Bahkan riwayat publikasi ilmiah tertentu menjadi syarat untuk bisa mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Pada kebijakan yang berjalan di tahun 2025, riwayat publikasi ilmiah ini menjadi syarat khusus kenaikan jabatan fungsional. 

Pada kebijakan terbaru yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Riwayat publikasi ilmiah menjadi salah satu syarat kenaikan jenjang. Baik dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar. 

Cek juga kelas online E-Course Research Gap Kunci Inovasi dan Publikasi Berkualitas dari Duniadosen Ini yang dicari semua dosen! Tanpa research gap yang jelas, publikasi bisa tertolak dan karir akademik terhenti di tengah jalan

5. Menjadi Bagian dari Pemenuhan BKD 

Alasan kelima kenapa publikasi ilmiah penting untuk dosen adalah karena menjadi bagian dari pemenuhan BKD. Apakah, publikasi ilmiah memiliki bobot SKS yang bisa dikatakan cukup tinggi. 

Dalam PO BKD, dosen di Indonesia, khususnya dosen tetap memiliki kewajiban memenuhi BKD senilai 12 SKS per satu semester. Bobot 12 SKS ini tentu saja harus diisi dengan kegiatan akademik menyeluruh. Mencakup tugas pokok sampai tugas tambahan dan dijalankan dalam persentase sesuai ketentuan. 

Dalam melaksanakan tugas penelitian, maka yang dilaporkan adalah riwayat publikasi dari penelitian tersebut. Baik yang masih dalam proses publikasi maupun sudah dalam status terbit atau terpublikasi. 

Tentunya sesuai dengan ketentuan di dalam PO BKD terbaru. Memenuhi BKD membantu dosen menunjukan profesionalisme dan mengakses hak sejumlah tunjangan. Misalnya tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi). 

6. Bentuk Kontribusi Dosen dalam Pengembangan Iptek 

Hasil penelitian atau temuan dalam penelitian yang dilaksanakan oleh dosen. Tentu penting untuk disebarluaskan, sebab menjadi bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). 

Hasil penelitian terbaru akan melengkapi maupun menggantikan hasil penelitian terdahulu. Penelitian yang rutin dilakukan akan mendorong perkembangan iptek secara cepat. Semakin maju iptek, semakin meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan dunia. 

Jadi, hasil penelitian dosen sebaiknya tidak hanya untuk arsip pribadi. Melainkan disebarluaskan. Sebab berdampak besar pada pengembangan iptek. Inilah alasan kenapa dalam tri dharma, tugas pokok penelitian yang dilaporkan bukan proses penelitian tersebut melainkan luaran dalam bentuk publikasi karya ilmiah. 

7. Menyediakan Referensi Ilmiah Kredibel dan Berkualitas 

Arti penting berikutnya kenapa publikasi ilmiah perlu dilakukan rutin oleh dosen adalah sebagai bagian dari penyediaan referensi. Hasil penelitian, pengabdian, dan pengembangan bahan ajar yang diterbitkan secara nasional. Maka bisa diakses masyarakat luas. 

Masyarakat memiliki lebih banyak pilihan bahan bacaan. Buku ilmiah berisi fakta dan bisa membantu pembaca mengakses ilmu pengetahuan. Selain itu, buku ilmiah bisa dijadikan pegangan siswa dan mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran. 

Kemudian di kalangan mahasiswa, dosen, dan peneliti. Ketersediaan publikasi ilmiah yang banyak, beragam, dan dari berbagai bidang keilmuan serta topik. Maka semakin meningkatkan pilihan dan ketersediaan referensi ilmiah kredibel. Sehingga bisa menunjang kegiatan penelitian dan penyusunan karya ilmiah. 

8. Meningkatkan Reputasi, Akreditasi, dan Pemeringkatan Institusi 

Riwayat publikasi ilmiah tak hanya membantu dosen memenuhi BKD dan menjadi Guru Besar. Namun, ikut mendorong peningkatan reputasi institusi atau perguruan tinggi yang menuangi. 

Publikasi ilmiah dosen akan mencantumkan nama perguruan tinggi yang menaungi. Sehingga menjadi bagian dari membangun reputasi dan citra positif perguruan tinggi tersebut. 

Riwayat publikasi ilmiah dosen juga berdampak pada hasil penilaian akreditasi. Sekaligus proses penilaian dalam pemeringkatan perguruan tinggi, baik secara nasional maupun internasional. Semakin banyak publikasi ilmiah dosen, semakin tinggi nilai akreditasi dan posisi pemeringkatan perguruan tinggi. 

9. Memperluas Jaringan dan Kolaborasi Berkelanjutan 

Dalam meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah, dosen tentu perlu berkolaborasi. Sehingga meringankan beban dalam penyusunan naskah, proses publikasi, dan lain sebagainya. 

Dosen yang sebelumnya sudah disiplin mengurus publikasi ilmiah. Bahkan menembus jurnal internasional bereputasi dan penerbit ilmiah kredibel. Maka dengan mudah dikenal luas oleh kalangan dosen, mahasiswa, dan peneliti. Jaringan dosen semakin las dan mendorong terjadinya kolaborasi berkelanjutan. 

Publikasi karya ilmiah menjadi bagian dari strategi pengembangan karir akademik. Semakin disiplin mengurus publikasi ilmiah, semakin cepat dosen menjadi Guru Besar. Sehingga bisa mengakses lebih banyak hak dan kesempatan akademik. Misalnya hak terkait tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan kehormatan. Kesempatan akademik seperti akses ke lebih banyak program hibah.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Agama Badan Litbang dan Diklat Pusdiklat Tenaga Administrasi. (2023). Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Publikasi Ilmiah. [BUKA]
  2. Liza. (2025). Publikasi Bukan Sekadar Syarat, tapi Investasi Reputasi: Mengapa Dosen Harus Menulis di Jurnal Bereputasi. [BUKA]
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. [BUKA]
  4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]