fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

PT Terakreditasi ‘A’ Boleh Membuka dan Menutup Prodi Sesuai Kebutuhan

AKREDITASI A
Ilustrasi Akreditasi A BAN PT. (Sumber: industry.ub.ac.id)

Yogyakarta – Sebagian Perguruan Tinggi di Indonesia masih memandang akreditasi merupakan kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap Perguruan Tinggi (PT). Bahkan masih ada yang beranggapan akreditasi hanyalah untuk memenuhi kewajiban berdirinya PT. Tak sesederhana itu, akreditasi adalah bentuk sistem penjamin mutu eksternal PT dan dari akreditasi itu PT terpacu untuk mengambil peluang meningkatkan mutu perguruan tingginya.

Akreditasi dapat dikatakan sebagai ruh bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tetapi kondisi riil menunjukkan masih ada sebagian dosen, terutama di PTN yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya akreditasi.

Dan kini pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan pengakuan atas sesuatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal. Sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atu untuk dapat menjalankan praktik profesinya.

Adapun tujuan penilaian yang dilakukan dalam proses akreditasi, yaitu:

  1. Menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat.
  2. Mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat.

Pemerintah memberikan peringkat pengakuan pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan BAN PT. Dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.

Kriteria penilaian akreditasi lembaga adalah sebagai berikut:

  1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
  2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
  3. Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
  4. Kinerja perguruan tinggi
  5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi

Melihat arah kebijakan yang diterapkan oleh Dirjen Dikti Kemendikbud kedepan yaitu peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan, peningkatan pengelolaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan, penjamin mutu pendidikan dan peningkatan mutu kelola pendidikan.

akreditasi A
Aris Junaidi Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat mengisi Studium Generale di Auditorium UNY, pada Senin (20/1/2020). (Sumber Foto: uny.ac.id)

Seperti dikutip dari uny.ac.id Aris Junaidi Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Studium Generale di Auditorium UNY, Senin (20/1/2020) memaparkan, dengan adanya program prioritas pada peningkatan daya tampung melalui kebijakan afirmasi berupa penyediaan bantuan pendidikan, penyelenggaraan model pembelajaran inovatif dengan memanfaatkan teknologi atau blended learning yang juga sebagai upaya untuk merespon revolusi industry 4.0, penyediaan dosen yang berkualitas dan merata, penguatan kapasitas dan akselerasi akreditasi dan penyederhanaan jumlah dan penggabungan perguruan tinggi.

Aris melanjutkan, kelima program prioritas ini akan menjadi acuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.

PT Akreditasi ‘A’ Diberi Otonomi Seluas-luasnya

Dalam pemaparannya dalam Studium Generale di Auditorium UNY tersebut ada hal yang diungkap Aris Junaidi adalah tentang perguruan tinggi yang sudah terakreditasi A diberi otonomi yang seluas-luasnya. “Boleh membuka dan menutup prodi sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Bahkan menurut Aris lama akreditasi juga dapat diperpanjang hingga 10 tahun. Program studi yang 80% tidak terserap oleh dunia industri akan ditutup. Hal tersebut akan disosialisasikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan ini Aris Junaidi juga mendorong agar semangat merdeka dalam belajar dapat masuk dalam pembelajaran di perguruan tinggi. Prodi yang dipelajari menjadi starting point, dapat mengambil mata kuliah prodi lain di luar fakultas/di kampus lain.

Sementara pembelajaran di kelas bersifat diskusi, problem solving, dan higher order thinking. Dosen hanya sebagai penggerak dan memfasilitasi pembelajaran mahasiswanya secara independen. Dengan demikian prioritas utama di perguruan tinggi dan Kementerian dalam lima tahun ke depan adalah penciptaan SDM unggul pemimpin masa depan dengan proses utama pembinaan, pembelajaran dan pencetakan karakter mahasiswa perguruan tinggi.

Kegiatan bertema ‘Arah Kebijakan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi’ dibuka oleh Rektor UNY Sutrisna Wibawa. “Kegiatan ini dalam rangka mengawali perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020,” kata Sutrisna Wibawa saat mengisi sambutan pada Studium Generale di Auditorium UNY, pada Senin (20/1/2020) kemarin.

Di kesempatan yang sama, Rektor juga menyampaikan materi tentang capaian program 2019 dan rencana program 2020 UNY ke depan. Studium General ini juga diikuti oleh lebih dari 1000 orang dosen dari seluruh fakultas di UNY.