Perbaikan dan pengembangan dalam prosedur operasional standar Guru Besar atau Profesor dari tahun ke tahun memang terlihat terus diperbaiki. Tahun ini, para dosen yang memang sudah menyiapkan diri sejak lama menapaki karir sebagai Guru Besar bisa berlega hati.
Pasalnya, oleh Ditjen Dikti Ristek dikabarkan merilis aplikasi khusus yang membantu para dosen mengajukan diri sebagai Guru Besar. Lewat aplikasi ini, pengajuan yang sebelumnya masih manual menjadi berbasis daring yang lebih cepat dan efisien.
Jika di tahun-tahun sebelumnya para dosen yang mengajukan usulan menjadi Guru Besar perlu menunggu antara 5 bahkan sampai 6 tahun untuk mendapat kepastian. Maka Ditjen Dikti Ristek berjanji prosedur terbaru nantinya hanya memakan waktu 55 hari kerja saja.
Lalu, seperti apa prosedurnya? Kemudian apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar dalam kurun waktu 2 bulan bahkan kurang, para dosen bisa mendapat kepastian atas usulannya?
Istilah Profesor yang kita kenal di Indonesia diambil dari bahasa latin yang memiliki arti “seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar”. Secara sederhana, Profesor bisa disebut sebagai seorang pakar atau ahli di suatu bidang keilmuan.
Di negara kita, Profesor diartikan sebagai seorang dosen yang mengabdikan diri di sebuah perguruan tinggi. Profesor kemudian menjadi jabatan akademik tertinggi yang bisa diemban oleh setiap dosen, disebut juga sebagai Guru Besar.
Sebagai jabatan tertinggi dari suatu profesi, tentunya sangat lumrah jika prosedur operasional standar Guru Besar terbilang kompleks. Menariknya, pendidikan tinggi di Indonesia sudah nyaris satu dekade mengalami kekurangan jumlah Guru Besar.
Dari data yang dilansir di gemari.id dijelaskan bahwa pada tahun 2019, jumlah Guru Besar di Indonesia adalah 5.463 orang dari total jumlah dosen secara nasional mencapai 300.000 orang.
Melalui situs resmi Kemenristek Dikti dijelaskan, dari total 5.463 Guru Besar baru 4.299 orang yang terdaftar di Science and Technology Index (Sinta). Sisanya, yakni 1.164 orang belum terdaftar di Sinta.
Secara ideal, kebutuhan Guru Besar per satu prodi adalah 1 orang dan kondisi ini masih sulit dipenuhi di 4.000-an perguruan tinggi di Indonesia. Apa yang menjadi penyebabnya? Jika diusut lebih mendalam, penyebabnya memang sangatlah banyak.
Salah satunya adalah sulitnya syarat untuk mengajukan diri menjadi Guru Besar. Ditambah lagi prosedur operasional standar Guru Besar yang memakan waktu lama. Sebagaimana yang dijelaskan di awal, dosen perlu menunggu kepastian status usulannya antara 5-6 tahun.
Proses pemenuhan syarat menjadi Guru Besar yang kompleks dan ditambah lagi dengan panjangnya prosedur pengajuan. Menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah Guru Besar di Indonesia masih sangat minim.
Belum lagi dengan faktor lainnya, seperti kesulitan dosen dalam menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang Doktoral. Kemudian kesulitan dalam melaksanakan Tri Dharma, mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mencoba mengatasi kendala yang bersumber dari prosedur operasional, maka oleh Ditjen Dikti Ristek dicoba disediakan sistem atau aplikasi online khusus untuk pengajuan Guru Besar.
Lewat aplikasi daring inilah proses usulan diajukan seluruhnya secara online dari awal sampai akhir. Pihak Ditjen Dikti Ristek menyebutkan jika rilisnya aplikasi daring ini bisa membuat prosedur pengajuan hanya memakan waktu 55 hari saja.
Baca Juga:
Talkshow LLDikti XI Tentang Progam Percepatan Guru Besar
Rektor dan Guru Besar Berpuisi Lewat Zoom Poetry Reading
Pandemi, Calon Guru Besar UNDIP Lakukan Presentasi Daring
Tips Meraih Jabatan Guru Besar di Usia Muda
Kebutuhan Guru Besar dalam jumlah yang memadai sangatlah krusial. Sebab kehadiran pakar di setiap prodi tentu bisa meningkatkan mutu SDM dan pendidikan di perguruan tinggi Indonesia.
Lewat aplikasi yang melayani pengajuan usulan menjadi Guru Besar diharapkan bisa mendorong peningkatan jumlahnya di Indonesia. Dilansir dari akun Instagram resmi milik Ditjen Dikti Ristek, berikut adalah prosedur operasional standar Guru Besar terbaru yang sudah berbasis daring:
Prosedur pengajuan terbaru yang sudah berbasis online terlihat hanya memiliki 8 tahapan. Semuanya dilakukan secara online mulai dari proses input usulan sampai penerbitan SK. Sehingga lebih efisien baik dari segi waktu dan juga tenaga.
Pada tahapan tersebut bisa dipahami bahwa langkah pertama yang dilakukan dosen selaku pengusul adalah melengkapi persyaratan administrasi. Mencakup ijazah S3, SK jabatan fungsional terakhir, bukti publikasi jurnal internasional bereputasi, dan lain-lain.
Semua dokumen disiapkan dalam format digital, dan kemudian disampaikan ke Jurusan, kemudian ke Fakultas, lalu terakhir ke Rektorat kampus tempat dosen pengusul bertugas. Sehingga oleh pihak kampus nantinya akan diberi akun untuk mengakses aplikasi pengajuan Guru Besar dari Ditjen Dikti Ristek.
Sedangkan untuk dosen di PTS yang hendak mengajukan Guru Besar perlu dilakukan sampai ke LL Dikti wilayah setempat, nantinya akan diberi akun. Setelahnya baru bisa melakukan proses input usulan.
Jika sudah diverifikasi, maka berkas pengajuan yang dilakukan secara online nantinya akan masuk ke proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh sejumlah Guru Besar yang sama-sama berada di satu bidang keilmuan dengan dosen pengusul.
Jika hasil penilaian sudah rilis, barulah masuk ke tahap penerbitan PAK sampai ke proses penerbitan SK Jabatan Fungsional sebagai Guru Besar. Prosedur operasional standar Guru Besar yang sudah berbasis daring diharapkan bisa meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi.
Apalagi progres pengajuan akan selalu update di aplikasi yang disediakan. Para dosen juga ditegaskan oleh Ditjen Dikti Ristek selama proses pengajuan sampai SK rilis tidak dipungut biaya sama sekali. Jika ada pungutan biaya maka dihimbau untuk segera melaporkannya.
Baca Juga:
Pemaknaan Tentang Jabatan Guru Besar yang Keliru
UII Miliki Progam Percepatan Guru Besar
UNY Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan Matematika
Guru Besar ITS ini Berbagi Tips Menyusun Skripsi Anti Plagiarisme
Bicara mengenai prosedur operasional standar Guru Besar terbaru, tentunya tetap ada persyaratan yang perlu dipenuhi sebelumnya. Kebanyakan dosen masih terkendala dengan syarat melakukan publikasi artikel ilmiah ke jurnal internasional bereputasi.
Jurnal internasional ini masih tetap menjadi syarat untuk mengajukan Guru Besar secara daring, dan menjadi syarat khusus. Syarat khusus ini kemudian memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh dosen. Diantaranya adalah:
Adanya perbaikan dalam prosedur operasional standar Guru Besar diharapkan bisa membantu mempersingkat proses pengajuan usulan. Perlahan jumlah Guru Besar bisa sesuai dengan kebutuhan di seluruh perguruan tinggi tanah air.
Artikel Terkait:
Guru Besar UNY Ini Terkejut, Peroleh Penghargaan Dari MSU
UAD Tambah Guru Besar dan Dua Prodi Baru
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…