Sama seperti profesi lainnya, para dosen pun berharap bisa mendapatkan promosi dosen untuk sampai ke puncak karir, yakni menjadi Guru Besar dan berhak atas gelar Profesor. Sampai ke puncak karir menjadi bukti kompetensi dosen untuk profesional dalam profesinya.
Sayangnya, menjadi Profesor sering terkendala berbagai sandungan. Salah satunya kesulitan mendapatkan promosi dari perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. Bahkan ada yang tidak bisa menjadi Guru Besar sampai memasuki masa pensiun.
Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para dosen. Sebab, sampai ke puncak karir adalah pencapaian tertinggi dan bentuk tanggung jawab dosen. Maka tidak berlebihan apabila dosen mengupayakan yang terbaik dan tetap menjunjung etika untuk sampai di titik tersebut.
Ternyata, istilah promosi juga lekat dengan dunia akademik, yakni berkaitan dengan kenaikan jabatan fungsional dosen. Promosi dosen menjadi kesempatan untuk mendapatkan jabatan akademik atau jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Dikutip melalui website The Conversation, Dasapta Erwin Irawan (salah satu dosen di Institut Teknologi Bandung) menjelaskan bahwa proses mendapatkan promosi untuk kenaikan jabatan fungsional antara dosen di PTN dan PTS sedikit berbeda.
Pada PTN, promosi murni dilakukan atau diberikan atas pertimbangan PT itu sendiri dan diajukan ke Kementerian. Sementara di PTS, pemberian promosi ditetapkan oleh PT dan juga LLDikti Wilayah setempat yang menaungi PTS tersebut.
Selebihnya, alur akan sama karena sudah dilakukan daring di laman SISTER. Supaya promosi dosen didapatkan, dosen perlu memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya dosen, persyaratan tertentu juga wajib dipenuhi PT yang akan memberikan promosi kenaikan jabfung kepada dosen di bawah naungannya. Proses ini akan memastikan dosen yang bersangkutan memang layak mendapat gelar Profesor.
Selain promosi dosen, ada istilah demosi yang perlu dosen hindari. Kenali Demosi dalam Karir Dosen: Dampak & Cara Menghindarinya.
Promosi dosen yang terkait dengan kenaikan jabatan fungsional (terutama ke jenjang Guru Besar) diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen.
Semua dosen berhak mendapatkan promosi untuk meraih kenaikan jabatan fungsional. Terdapat 4 jenjang, dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar promosi tersebut bisa didapatkan.
Syarat umum berlaku untuk semua kenaikan jenjang jabatan fungsional dan tertuang di dalam Pasal 33 Ayat (3). Ada 3 poin syarat umum yang wajib dipenuhi, yaitu:
Sementara itu, dosen yang mengurus promosi dosen ke jenjang Profesor (Guru Besar) memiliki beberapa syarat tambahan yang tertuang di Ayat (4), yaitu:
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PT yang menaungi dosen juga wajib memenuhi syarat untuk bisa memberikan promosi dosen. Hal ini tertuang di dalam Pasal 34, yaitu:
Dalam pengajuan ke jenjang Guru Besar, para dosen juga wajib memenuhi syarat khusus dan syarat khusus tambahan. Hal ini tertuang di dalam PO PAK 2024. Adapun syarat khususnya adalah memiliki publikasi minimal 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05).
Sementara untuk syarat khusus tambahan, para dosen bisa memilih salah satu dari 4 pilihan berikut ini:
Jika sudah memenuhi syarat yang sudah dijelaskan di atas, apakah dosen otomatis mendapatkan promosi dosen menuju jenjang Profesor? Jawabannya belum tentu karena ada alur yang harus dilalui untuk menilai kelayakan usulan tersebut.
Dalam PO PAK 2024, alur kenaikan jabatan fungsional dari Lektor Kepala menuju Guru Besar dimulai dari dosen sudah mendapatkan promosi dari PT. Dimana tercantum di dalam halaman 19:
“Dosen yang memenuhi persyaratan kompetensi jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar yang dipromosikan oleh PT.”
Sementara itu, dosen yang mau mendapatkan promosi kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Guru Besar ada tahapan tersendiri. Seperti yang dijelaskan di awal, pemberian promosi untuk dosen di PTN ditetapkan PT itu sendiri dan langsung diajukan ke Kementerian.
Sementara untuk dosen di PTS, pemberian promosi atas hasil pertimbangan PT tersebut dengan LLDikti Wilayah setempat. Secara garis besar, berikut adalah alur mendapatkan promosi dosen dari jenjang Lektor Kepala menuju Guru Besar:
Tahapan pertama diawali dengan dosen mengajukan usulan ke pihak perguruan tinggi. Lebih tepatnya usulan akan diajukan ke Tim PAK Fakultas terlebih dahulu. Kemudian, berkas usulan akan diperiksa atau dilakukan penilaian.
Pada tahap ini, para dosen wajib menyerahkan sejumlah berkas yang menunjukkan sudah memenuhi semua syarat menjadi Guru Besar. Berkas tersebut juga mencakup seluruh bukti kinerja akademik yang sudah dilakukan.
Usulan yang sudah disusun oleh dosen pengusul kemudian akan diterima Tim PAK Fakultas. Hal ini berlaku untuk PT dalam bentuk universitas karena terdiri dari beberapa fakultas. Alur untuk PT vokasi biasanya langsung ke Tim PAK Perguruan Tinggi.
Tim PAK Fakultas kemudian akan melakukan pemeriksaan berkas usulan yang disiapkan atau diajukan dosen. Pada tahap ini akan diperiksa apakah dosen sudah memenuhi semua syarat sesuai ketentuan yang dijelaskan sebelumnya.
Tahap ketiga dalam alur proses mendapatkan promosi dosen menuju jenjang Guru Besar atau Profesor adalah usulan diserahkan ke Tim PAK Perguruan Tinggi. Pada tahap ini, usulan kembali diperiksa sesuai ketentuan dan kebijakan internal PT.
Tahap keempat, usulan dosen kemudian akan dinilai oleh Senat Perguruan Tinggi. Sehingga, usulan akan diperiksa dan dinilai kelayakannya oleh seluruh pengisi jabatan struktural dan asesor sesuai ketentuan yang ditetapkan PT yang bersangkutan.
Jika di tahap sebelumnya, Senat Perguruan Tinggi memberikan promosi dosen menjadi Profesor. Maka, usulan tersebut akan diserahkan ke pihak Ditjen Dikti. Pada tahap ini, proses kenaikan jabatan fungsional sudah di laman SISTER.
Proses pengembangan karir akademik dosen sesuai aturan terbaru, yakni PO PAK 2024, juga hanya melalui jalur reguler. Sehingga, kenaikan dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang satu tingkat lebih tinggi. Kebijakan ini menghapus adanya jalur loncat jabatan.
Jadi, dosen harus menjabat Asisten Ahli dulu kemudian memenuhi syarat menjadi Lektor. Selanjutnya, dosen bisa mengusahakan pemenuhan syarat menjadi Lektor Kepala. Baru kemudian fokus memenuhi syarat menjadi Guru Besar atau Profesor.
Secara alur untuk mendapatkan promosi dosen ke jenjang Profesor memang tampak mudah dipahami dan bisa diikuti dengan baik. Namun, secara teori memang demikian dan secara praktik di lapangan ternyata berbeda jauh.
Mendapatkan promosi kenaikan jabatan fungsional ternyata tak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, para dosen di Indonesia mengalami sejumlah kendala. Berikut adalah beberapa bentuk kendala yang paling umum dihadapi dosen:
Kendala yang pertama berkaitan dengan pemenuhan syarat khusus menuju Profesor atau Guru Besar. Seperti publikasi di jurnal internasional bereputasi sebagai syarat khusus menuju Guru Besar. Tak hanya itu saja, PO PAK 2024 juga mengatur kriteria lainnya. Misalnya publikasi di jurnal internasional selama studi lanjut tidak bisa dipakai memenuhi syarat khusus dan publisher juga bukan dari PT asal.
Kendala kedua dalam mendapatkan promosi dosen menuju Profesor adalah kesulitan mendapatkan penilai publikasi ilmiah. Secara umum, dosen pengusul wajib memiliki dua Guru Besar sebagai penilai publikasi ilmiah.
Sayangnya, menemukan dua Guru Besar tidak mudah. Terutama untuk dosen yang mengajar di mata kuliah yang masih terbilang langka. Biasanya, hal seperti ini akan dialihkan ke Guru Besar yang keahliannya tidak relevan sehingga penilaian tidak objektif.
Kendala yang ketiga dalam mendapatkan promosi adalah sulitnya mendapatkan nilai maksimal atas riwayat publikasi ilmiah. Hal ini berkaitan dengan penilaian angka kredit. Jika mengacu pada PO PAK akan didapatkan sistem penilaian variatif.
Misalnya untuk nilai angka kredit publikasi jurnal internasional bereputasi. Nilai bervariasi tergantung pada beberapa kondisi. Kasta tertinggi mendapat nilai 40 angka kredit jika terindeks database bereputasi dan punya faktor dampak.
Namun, publikasi di jurnal internasional bereputasi juga bisa hanya mendapat nilai 20 poin saja. Sistem penilaian yang variatif meningkatkan resiko penilaian subjektif dari tim penilai. Sehingga, ada resiko dosen tidak memenuhi KUM minimal mengajukan Guru Besar dan gagal mendapat promosi.
Kendala keempat dalam meraih promosi dosen agar bisa menjadi Profesor adalah pemeriksaan usulan yang berlapis-lapis. Kebijakan atau sistem ini akan meningkatkan risiko subjektivitas dalam proses penilaian.
Seperti penjelasan di alur pengajuan usulan dan mendapatkan promosi sebelumnya, Usulan akan dinilai dulu oleh Tim PAK Fakultas, disusul Tim PAK PT, baru kemudian dinilai Senat PT.
Dalam proses tersebut, beberapa tim penilai akan memperhatikan linieritas bidang riset. Linieritas sendiri bisa dijabarkan sangat luas dan tidak semua tim penilai punya pandangan sama.
Sehingga, publikasi yang dimiliki secara subjektif bisa dipandang tidak linier dengan bidang riset dosen. Hal ini bisa membuat promosi kenaikan jabatan fungsional gagal didapatkan oleh dosen.
Kendala lain yang santer dibicarakan kalangan dosen adalah isu privilege yang diraih segelintir dosen di Indonesia. Ada isu dimana beberapa dosen melakukan praktik jual beli gelar Guru Besar.
Isu lain, ada persekongkolan antara dosen pengusul dengan tim penilai atau asesor publikasi ilmiah. Sehingga, publikasi yang tidak memenuhi kriteria akan diloloskan begitu saja. Misalnya publikasi di jurnal predator.
Isu-isu privilege semacam ini memunculkan gugatan. Ditambah lagi ada banyak kasus yang naik ke permukaan. Dimana pada akhirnya beberapa dosen terbukti melakukan pelanggaran etika dan gelar Profesor yang disandang dicopot.
Kendala-kendala di atas tentunya salah satu atau bahkan beberapa dihadapi dosen saat memperjuangkan promosi dosen menuju jabfung Profesor. Meskipun umum dan jamak dihadapi para dosen, tentunya ada harapan pengusulan bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Oleh sebab itu, penting sekali untuk banyak berkonsultasi dan membangun hubungan baik di lingkungan akademik. Sehingga bisa mendapatkan informasi tambahan untuk proses pengajuan usulan promosi kenaikan jabatan.
Tak lupa, para dosen juga perlu memperbanyak berdoa agar selalu dimudahkan urusan pengembangan karir akademik. Jika gagal mengajukan usulan promosi di tahun ini. Maka bisa mengajukan kembali di tahun berikutnya sampai SK menjadi Profesor didapatkan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman terkait topik promosi dosen dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…