Program WCP 2021 atau Program World Class Professor 2021 adalah program untuk para Profesor atau Guru Besar di Indonesia yang diberikan kesempatan meningkatkan kualitas diri. WCP 2021 sendiri merupakan bagian dari delapan Program Kompetensi Dosen yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Program tersebut sesuai dengan tajuknya merupakan deretan program yang membantu mengembangkan kualitas para dosen di Indonesia. Program ini sendiri digelar sebagai upaya pihak Kemendikbud memberi dukungan bagi para dosen dan perguruan tinggi untuk memenuhi IKU (Indikator Kinerja Utama).
Sebab dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, terdapat total delapan poin IKU harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. Salah satu poin di dalam IKU tersebut adalah berlangsungnya kegiatan dosen di luar kampus, mulai dari kegiatan mengajar sampai meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.
Adapun Program WCP 2021 sendiri merupakan program yang ditujukan untuk para Guru Besar di Indonesia untuk melakukan kolaborasi dengan Guru Besar atau dosen dari berbagai negara. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan setiap dosen di tanah air agar memiliki kualitas tingkat dunia.
Melalui program ini para dosen dari kalangan Guru Besar memiliki kesempatan untuk mengajar di perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu dari pihak perguruan tinggi juga bisa mendatangkan dosen dari luar negeri. Sehingga terjadi proses pertukaran dosen yang tentu masing-masing bisa saling belajar hal baru.
Mulai dari sistem pendidikan yang berbeda, suasana mengajar yang berbeda, dan menghadapi budaya masyarakat dan mahasiswa yang berbeda dari sebelumnya. Lewat pengalaman-pengalaman berbeda inilah diharapkan kemampuan dosen dalam mengajar mahasiswa bisa berkembang.
Selain itu, bentuk kolaborasi antara dosen di dalam negeri dengan dosen di luar negeri akan membantu meningkatkan jumlah penelitian kolaborasi antar negara dan perguruan tinggi. Pada akhirnya juga akan mendorong peningkatan jumlah publikasi hasil penelitian kolaborasi tersebut.
Melalui kegiatan pertukaran dosen ini juga masing-masing dosen bisa menemukan topik penelitian baru untuk diangkat. Sehingga bisa mengembangkan kegiatan penelitian dan memperkaya pembahasan dalam artikel ilmiah. Jenis dan jumlah publikasi jurnal ilmiah internasional bereputasi diharapkan akan ikut meningkat seiring berjalannya waktu.
Berkembang bersama Program WCP 2021 menjadi titik cerah. Sebab setiap dosen selama ini memang memiliki tuntutan untuk terus berkembang. Mengingat perkembangan teknologi dan dunia industri cukup pesat. Ketika dosen memiliki keterampilan dan kemampuan yang terus berkembang.
Maka bisa memberikan semua transfer ilmu dan keterampilan tersebut kepada mahasiswa. Hal ini sudah tentu akan ikut meningkatkan daya saing mahasiswa setelah lulus dari perguruan tinggi ketika terjun ke dunia kerja. Sebab sudah memiliki bekal ilmu dan keterampilan yang cukup untuk menjawab tuntutan zaman.
Program WCP ini digelar di tengah kondisi pandemi, sehingga disampaikan pula bahwa setiap kegiatan di dalamnya akan digelar secara daring (dalam internet) alias online. Sehingga tidak perlu bertatap muka langsung, namun proses pertukaran informasi maupun ilmu dan keterampilan tetap berjalan.
Baca Juga: Bantuan Dana Penelitian, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Program WCP 2021 merupakan program yang ditujukan khusus bagi para Guru Besar atau Profesor. Sama seperti tujuh program lainnya, WCP kemudian diberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari persyaratan bagi pihak perguruan tinggi maupun persyaratan bagi dosen yang bersangkutan.
Bagi para dosen pengusul yang ingin ikut ke dalam program WCP ini maka perlu memastikan sudah memenuhi beberapa syarat wajib berikut:
Khusus untuk dosen yang akan mengusulkan diri mengikuti program WCP maka perlu memenuhi syarat pertama, yakni merupakan dosen tetap. Baik itu dosen tetap di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dibuktikan dengan SK dan kepemilikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Sehingga untuk bisa menjadi peserta program WCP penting untuk memastikan sudah memiliki NIDN. Sebab meskipun sudah diangkat menjadi dosen tetap, namun jika data diri belum terdaftar di PDDikti tentu akan menjadi masalah. Sebab belum memenuhi syarat satu ini dan belum bisa menjadi peserta program WCP.
Syarat berikutnya adalah sudah memiliki gelar Doktor, artinya calon peserta program WCP sudah menyelesaikan pendidikan S3. Dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan melampirkannya saat mengajukan diri melalui situs resmi milik Sumberdaya Kemendikbud.
Artinya, meskipun sudah diangkat menjadi dosen tetap dan memiliki NIDN. Apabila belum mendapatkan gelar S3 maka belum bisa mengikuti Program WCP 2021 ini. Jadi, perlu memastikan sudah menyelesaikan pendidikan S3 tersebut dan mendapatkan ijazah. Sehingga bisa dinyatakan sudah memenuhi kualifikasi.
Dosen pengusul program WCP juga diwajibkan sudah melakukan publikasi jurnal internasional yang terindeks di Scopus. Adapun jumlah minimal jurnal yang berhasil dipublikasikan secara internasional adalah 2 (dua). Baik itu sebagai penulis utama atau First Author maupun bukan.
Tak hanya wajib mempublikasikan minimal 2 jurnal saja, akan tetapi juga wajib pernah menjadi penulis utama. Selain itu jurnal tersebut juga diwajibkan memiliki SJR Q4 dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Bisa juga memiliki paten terhadap karya monumental tingkat nasional dan sudah terdaftar.
Memiliki dan sudah menyiapkan draft Joint Publication maupun paten dan karya monumental tingkat nasional. Selain itu draft ini juga sudah disetujui oleh dosen WCP yang diundang atau diajak berkolaborasi. Sehingga tak hanya disiapkan, akan tetapi juga sudah disetujui oleh dosen WCP yang akan diundang.
Penyiapan draft sebaiknya dilakukan sejak jauh-jauh hari, yakni bisa dimulai sejak pembuatan akun sudah dilakukan di situs Sumberdaya Kemendikbud. Sebab setiap dosen memiliki waktu untuk melampirkan semua dokumen persyaratan. Jika sudah siap dan dijadikan format digital, maka bisa langsung dilampirkan lalu dikirimkan.
Khusus untuk calon peserta Program WCP 2021 yang status publikasinya bukan sebagai penulis utama. Maka dijamin memiliki draft Joint Publication dan jika masih dalam proses publikasi maka sudah bisa diajukan. Namun dengan catatan status karya ilmiah tersebut sudah under review.
Yakni dalam tahap review oleh para reviewer dari perusahaan yang melayani publikasi jurnal internasional tersebut. Sehingga untuk para Profesor yang jurnal ilmiahnya masih dalam tahap review masih diperkenankan atau diperbolehkan untuk mengikuti program bergengsi satu ini.
Baca Juga: Linieritas Pendidikan Dosen, Apakah Wajib?
Sementara untuk syarat menjadi dosen yang diajak berkolaborasi di dalam program WCP sendiri meliputi beberapa poin berikut ini:
Syarat pertama untuk para dosen yang menjadi visiting professor atau dosen yang diundang berkolaborasi adalah memiliki jabatan akademik Profesor atau Guru Besar. Sehingga sesuai dengan nama programnya, disini para Doktor akan menjalin kolaborasi dengan para profesor dari perguruan tinggi lain.
Artinya, setiap dosen yang menjadi calon peserta Program WCP 2021 wajib berkolaborasi dengan para profesor. Sedangkan untuk para dosen yang ingin menjadi visiting professor perlu memastikan bahwa diri sendiri sudah resmi menjabat sebagai Profesor atau Guru Besar di perguruan tinggi asal.
Syarat berikutnya adalah terkait publikasi jurnal ilmiah yang dibuat sedikit sama dengan dosen pengusul WCP 2021. Yakni sudah berhasil mempublikasikan jurnal internasional terindeks Scopus dengan jumlah minimal di bawah 10 publikasi untuk bidang sains dan teknologi.
Jika tidak memakai syarat berupa publikasi maka bisa diganti dengan hak paten terhadap karya monumental internasional. Sehingga pada dasarnya dosen yang dijadikan dosen tamu adalah dosen yang juga disiplin melakukan publikasi karya ilmiah dan juga disiplin berkarya, dan sudah memiliki hak paten.
Dosen Program WCP 2021 nantinya akan melaksanakan Tri Dharma di perguruan tinggi tempat dosen pengusul melakukan kewajiban tersebut. Sehingga untuk menjadi dosen tamu di program ini, dosen yang bersangkutan wajib memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi pengusul.
Sehingga ada satu atau banyak keahlian yang dimiliki oleh dosen tersebut dan dibutuhkan oleh perguruan tinggi tempat asal dosen pengusul. Jika keahlian ini tidak dimiliki, atau keahlian yang dimiliki tidak sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Maka dinyatakan belum memenuhi syarat untuk menjadi dosen tamu di program WCP.
Syarat berikutnya untuk bisa menjadi dosen yang datang ke perguruan tinggi asal dosen pengusul adalah bisa berkomunikasi dengan bahasa internasional. Baik itu berkomunikasi secara lisan maupun dengan tulisan, seperti bahasa Inggris. Selain bahasa Inggris bisa juga dengan bahasa internasional lainnya.
Jadi, untuk para dosen yang ingin menjadi dosen tamu atau dosen WCP maka perlu mengasah keterampilan berbahasa Inggris. Bisa juga bahasa internasional lain supaya bisa lolos seleksi dan mengikuti program tersebut. Hal ini penting untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai dosen sekaligus mendukung institusi memenuhi IKU.
Syarat terakhir adalah calon dosen WCP ini terafiliasi dengan perguruan tinggi, atau dengan industri (perusahaan) maupun dengan suatu lembaga. Sehingga terbukti memiliki ikatan atau hubungan dengan perguruan tinggi asal. Dibuktikan dengan melampirkan supporting letter yang ditulis oleh perguruan tinggi, industri, maupun lembaga asal.
Jika supporting letter ini berasal dari suatu perguruan tinggi maka dibuat atau disetujui oleh pihak pimpinan kampus. Hal ini membuktikan bahwa dosen tersebut memang memiliki keterampilan dan kemampuan untuk dijadikan dosen tamu. Sebab perguruan tinggi yang mendatangkan profesor memang diharapkan tidak asal dalam memilih dosen tamu.
Baca Juga: Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Keberadaan Program WCP 2021 tentu patut disyukuri, sebab setiap dosen di Indonesia berkesempatan menjalin kolaborasi yang biayanya sudah disediakan oleh Sumberdaya Kemendikbud. Sehingga dosen melalui program ini cukup melakukan pendaftaran dan kemudian melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditentukan.
Program WCP sudah tentu memberikan manfaat yang cukup beragam, beberapa diantaranya adalah:
Manfaat pertama yang bisa didapatkan dari program WCP adalah membantu meningkatkan kualitas dosen. Sebab dengan sistem kolaborasi dan pertukaran tempat mengajar maka kualitas setiap dosen bisa ditingkatkan. Mengingat akan berada di lingkungan baru dan suasana baru.
Hal ini akan mendorong dosen mendapatkan pengalaman lebih selama berkarir sebagai tenaga pendidik. Supaya bisa mengetahui teknik apa saja yang memang tepat untuk mengajar dan efektif diterapkan di kampus asal dosen WCP. Begitu juga sebaliknya, sehingga simbiosis mutualisme tercipta antara dua dosen dari dua perguruan tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi pada dasarnya menjadi pedoman bagi para dosen dalam menjalankan aktivitas di lingkungan pendidikan tinggi. Sebab dengan jelas menyebutkan semua tugas dan tanggung jawab dari para dosen. Supaya pelaksanaan Tri Dharma ini lebih maksimal maka perlu mendukung Program WCP 2021.
Sebab program ini mendorong terjadinya peningkatan terhadap implementasi Tri Dharma. Mulai dari pelaksanaan kegiatan mengajar secara daring sampai publikasi karya ilmiah internasional. Sehingga WCP membantu memaksimalkan implementasinya dari setiap peserta.
Tujuan utama dilaksanakannya program WCP ada beberapa, dan salah satunya adalah untuk mendorong peningkatan peringkat perguruan tinggi yang terlibat. Masuknya dosen kelas dunia ke perguruan tinggi akan membawa dampak yang positif dan menguntungkan.
Diperkenalkannya sistem pembelajaran internasional yang lebih baik akan membantu meningkatkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi tersebut. Sehingga bisa meningkatkan prestasi akademik dari kalangan mahasiswa. Hal ini sudah tentu berdampak pada pemeringkatan tingkat dunia, dengan target masuk ke 100 maupun 500 besar.
Program WCP juga mendukung setiap perguruan tinggi yang dosennya lolos seleksi untuk memperoleh akreditasi internasional. Akreditasi internasional bisa menjadi bukti bahwa kurikulum dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi sudah terbilang sangat baik. Sehingga mendapat pengakuan secara internasional.
Pada saat akreditasi internasional didapatkan maka mendorong terjadinya pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi dalam negeri dengan luar negeri. Hal ini akan menciptakan atmosfer pembelajaran yang lebih mendukung. Sekaligus mendorong tercetaknya prestasi-prestasi akademik baru.
Dosen melalui Program WCP 2021 diharapkan juga mampu meningkatkan jumlah publikasi internasional. Sebab akan ada banyak ilmu dan keterampilan baru bisa dikuasai. Selain itu bisa mendorong terjadinya penelitian kolaborasi dengan perguruan lain, baik itu di dalam maupun luar negeri.
Hasil penelitian kemudian ditulis laporannya menjadi artikel ilmiah dan kemudian dipublikasikan secara internasional. Artikel ilmiah berkualitas sudah tentu akan masuk jurnal internasional bereputasi, yakni yang terindeks di dalam database bereputasi. Misalnya saja di Scopus, yang menunjukan bahwa dosen tersebut semakin matang keilmuan dan keterampilannya.
Baca Juga: Bagaimana Penulisan Gelar Dokter Spesialis? Berikut Penjelasannya
Selain syarat dan juga manfaat dari Program WCP 2021, program ini juga terdiri dari banyak sekali kegiatan. Beberapa diantaranya adalah:
Masih banyak lagi kegiatan yang akan dijalankan oleh dosen pengusul bersama visiting professor yang diundang. Sehingga bisa terjadi pertukaran ilmu, keterampilan, maupun pengalaman yang optimal. Bersama Program WCP 2021 tentu pencapaian delapan IKU menjadi lebih mudah.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…