Informasi

Program Visiting Researcher 2024 Batch 1 Dibuka, Daftar Segera!


Kegiatan penelitian kolaborasi memang mampu mengoptimalkan kegiatan penelitian tersebut. Melalui fakta ini, pemerintah bersama BRIN menggelar Program Visiting Researcher yang menjadi program pendanaan untuk penelitian kolaborasi. 

Program ini diharapkan bisa mendorong kegiatan riset atau penelitian kolaborasi, memaksimalkan hasil penelitian, dan meningkatkan kuantitas maupun kualitas publikasi ilmiah. Lalu, seperti apa programnya? Berikut penjelasan detailnya.

Program Visiting Researcher

Program Visiting Researcher adalah program pendanaan untuk kegiatan penelitian kolaborasi sebagai upaya pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Program ini terbuka untuk siapa saja, seperti profesor atau periset ahli dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, dan/atau industri di luar negeri.

Selama memenuhi syarat yang ditetapkan dan berhasil lolos proses seleksi, maka pendaftar berhak menjadi penerima program. Lewat program ini, diharapkan kegiatan riset kolaborasi berjalan antara satu sampai tiga bulan. Dalam jangka waktu tersebut, para penerima program berhak mendapatkan fasilitas biaya hidup yang besarnya sesuai ketentuan dari BRIN. 

Adapun luaran dalam program ini diharapkan bisa menghasilkan salah satu atau beberapa dari luaran berikut: 

  1. Proposal pendanaan kolaborasi riset atau surat Perjanjian Kerja Sama.
  2. Hasil kegiatan knowledge sharing (seminar/ lokakarya/ workshop(, dan juga
  3. Menghasilkan paling sedikit 1 (satu) buah publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi (dihasilkan dalam setahun).

Persyaratan Peserta

Tertarik untuk ikut serta dalam Program Visiting Researcher? Program ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu dan terbagi menjadi beberapa batch. Jika tahun ini hendak ikut, maka berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi: 

  1. Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia yang memiliki afiliasi pada instansi di luar negeri;
  2. Telah menyelesaikan pendidikan tinggi program doktor (S3);
  3. Memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran dan dibuktikan dengan bukti rekam jejak (portofolio) kegiatan riset dan inovasi;
  4. Memiliki h-index scopus minimal 5;
  5. Menyusun rencana kegiatan selama pelaksanaan program Visiting Researcher;
  6. Mendapatkan izin dari instansi asal;
  7. Bagi warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Berkomitmen menyelesaikan komitmen pelaksanaan program Visiting Researcher.

Persyaratan Dokumen

Apabila merasa sudah memenuhi persyaratan dalam Program Visiting Researcher yang sudah dijelaskan. Maka pada saat melakukan pendaftaran wajib melampirkan beberapa dokumen berikut ini: 

  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Proposal Penelitian/ Kegiatan;
  3. Foto diri;
  4. Ijazah Terakhir;
  5. Surat Izin dari instansi asal;
  6. Portofolio Riset dan Inovasi; dan
  7. Surat pernyataan komitmen pelaksanaan program.

Sebagai catatan tambahan, sebelum melakukan pendaftaran disarankan untuk menghubungi koordinator Kelompok Riset di BRIN sebelum mendaftar, dan mendapatkan kesepakatan mengenai rencana topik riset bersama. 

Hak dan Kewajiban Peserta Program

Selain itu, penerima Program Visiting Researcher 2024 Batch 1 akan menerima beberapa hak dan diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Adapun hak yang nantinya didapatkan mencakup: 

  1. Mendapatkan insentif sesuai ketentuan.
  2. Menggunakan peralatan dan fasilitas sesuai dengan lingkup kegiatan riset yang dilakukan oleh kelompok riset host.
  3. Mendapatkan jejaring kerja sama dengan periset dalam bidang kepakarannya.

Sementara untuk kewajiban bagi para peserta program ini antara lain: 

  1. Melakukan berbagai bentuk kegiatan kolaboratif sesuai dengan bidang kepakaran, pada lokasi Pusat Riset, Kawasan Sains dan Teknologi/Edukasi, Kawasan Konservasi Ilmiah, atau Kawasan Stasiun Lapangan di BRIN, di mana kegiatan berlangsung secara penuh waktu, sesuai dengan durasi yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional
  2. Peserta wajib melakukan presensi pada sistem informasi setiap hari kerja pada awal dan akhir jam kerja.
  3. Peserta wajib mengunggah roadmap pencapaian output.
  4. Peserta wajib mengunggah laporan kegiatan atau kemajuan riset pada sistem informasi setiap akhir bulan.
  5. Peserta wajib mengunggah laporan akhir kegiatan riset dan bukti luaran hasil riset pada sistem informasi pada akhir pelaksanaan program Visiting Researcher.

Apabila merasa sudah memenuhi syarat umum dan syarat administrasi, maka bisa segera melakukan pendaftaran. Informasi lebih mengenai Program Visiting Researcher dan proses pendaftaran bisa mengunjungi laman https://manajementalenta.brin.go.id/program/47

Apakah Anda berminat mengikuti program ini? Silakan penuhi persyaratannya. Apabila ada pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar, ya.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

21 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

22 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

22 hours ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago