Informasi

[UPDATE] Program UBER-KI 2023, Pengajuan Proposal Dibuka!


Pemerintah mendukung dosen di Indonesia mengajukan paten sesuai ketentuan melalui program UBER-KI (Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual) 2023. Untuk tahun ini, program UBER-KI sudah resmi dibuka!

Program UBER-KI terbuka untuk dosen di seluruh perguruan tinggi yang dinaungi oleh Kemendikbud Ristek. Penerima program ini akan dibantu untuk mengajukan paten dengan didampingi ahlinya sekaligus mendapat bantuan pendanaan. 

Program UBER-KI 2023, Apa Itu?

Pendaftaran program UBER KI 2023 resmi dibuka pada 24 Februari 2023 sesuai dengan isi dari surat edaran nomor 0120/E5/KB.09.00/2023. Program UBER-KI merupakan program pendanaan untuk mengajukan paten (paten biasa dan paten sederhana) yang diberikan kepada dosen yang memenuhi kualifikasi. 

Secara umum, program Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual bisa diikuti oleh dosen yang sudah melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sekaligus memiliki luaran. Sebab luaran dari penelitian dan pengabdian inilah yang termasuk karya dosen. 

Program UBER-KI tidak hanya memberikan dana bantuan kepada dosen, melainkan juga memberikan pendampingan dari ahlinya. Sehingga, dosen bisa menyusun kelengkapan administrasi pengajuan paten. Pada akhirnya, dosen diharapkan bisa mendapatkan KI di tahap akhir. 

Program UBER-KI sudah berjalan sejak tahun 1999/2000 dan bersifat kompetitif. Tujuan utama program ini adalah mendorong dosen untuk melaksanakan aktivitas tri dharma, menghasilkan karya, dan kemudian memiliki KI dalam bentuk paten. 

Efek positif dari program ini ternyata juga mendorong dan membantu dosen untuk mengembangkan karir akademik. Sebab, paten merupakan salah satu sumber angka kredit dosen sesuai dengan isi PO PAK.

Bentuk dan Penyaluran Bantuan, Tak Hanya Pendanaan

Bentuk program UBER-KI 2023 adalah bantuan dari pemerintah kepada dosen untuk mendapatkan pengetahuan tentang paten, bimbingan dan konsultasi pembuatan dokumen permohonan paten oleh tim pakar, serta bantuan pendanaan yang tidak diberikan secara langsung.

Bantuan pendanaan diberikan melalui fasilitasi pengajuan permohonan paten dan permintaan pemeriksaan substantif paten, termasuk pembayaran biaya permohonan paten dan paten sederhana dan biaya permohonan pemeriksaan substantif. 

Tahapan ini nantinya akan dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek. Untuk proses permohonan paten dan paten sederhana, tahapan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga Update Terbaru Pekerti-AA 2023 : [UPDATE] Daftar Pelatihan Pekerti-AA 2023

Alur Pelaksanaan Program UBER-KI [Ilustrasi]

Alur pelaksanaan program berdasarkan buku panduan program UBER-KI 2023 adalah sebagai berikut: 

Dari gambar tersebut bisa dipahami bahwa alur program dimulai dengan pengumpulan proposal usulan. Selanjutkan, proposal akan diseleksi dan ditetapkan siapa saja dosen yang proposalnya diterima dan masuk ke tahap pendampingan oleh ahli. 

Tahap berikutnya, dosen sudah bisa melakukan pendaftaran paten secara mandiri yang tentu didahului dengan biaya mandiri dulu. Setelah proses selesai, baru dosen penerima UBER-KI 2023 bisa menyampaikan usulan penggantian biaya-biaya pengajuan paten. 

Kriteria dan Ketentuan Program, Ada Syarat Penerima dan Hasil Penelitian/Pengabdian

Program UBER KI dari tahun ke tahun terus diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan sejumlah syarat. Syarat dan ketentuan mencakup syarat calon penerima bantuan (dosen) dan syarat hasil penelitian maupun pengabdian. 

Kriteria calon penerima bantuan UBER KI 2023 adalah: 

  1. Pengusul bantuan permohonan paten dan paten sederhana adalah dosen/peneliti perguruan tinggi akademik.
  2. Satu dosen/peneliti dapat menyampaikan lebih dari satu usulan.
  3. Kesediaan mengajukan permohonan paten melalui program ini jika terpilih.

Sementara itu, syarat atau kriteria hasil penelitian maupun pengabdian masyarakat yang diusulkan dosen adalah: 

  1. Berupa invensi atau teknologi atau solusi teknis yang baru atas suatu problem, baik berupa produk (alat, mesin, bahan, komposisi bahan) dan/atau metode/proses.
  2. Belum/tidak didaftarkan paten atau tidak diajukan mendapatkan dana/fasilitasi permohonan paten dari program lain selama tahap seleksi berjalan.

Jangan lewatkan : Matching Fund 2023 Periode 2 Dibuka! Ditutup Setelah Mencapai 1.500 Proposal

Syarat dan Ketentuan Proposal, Jangan Sampai Salah!

Bagi dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia (PTN maupun PTS) yang merasa sudah memenuhi kriteria di atas. Maka bisa segera menyusun proposal usulan untuk mengikuti seleksi program UBER KI 2023. Berikut syarat dan ketentuan proposal program UBER-KI: 

  1. Usulan ditandatangani oleh ketua pengusul, disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi(paling rendah setara dekan/kepala pusat), dan disetujui oleh pimpinan/ketua lembaga yang menangani KI.
  2. Pemohon mengusulkan jenis permohonan paten pada bagian Uraian Umum, yaitu Paten atau Paten Sederhana.
  3. Proposal ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan ketentuan:
    • Diketik di atas kertas A4 dengan margin atas 2 cm, bawah 3 cm, kiri 4 cm, kanan 2 cm, dengan jarak 1,5 spasi menggunakan jenis huruf Times New Roman ukuran 12 pt;
    • Dibuat softcopy dalam format PDF dan format Doc.
  1. Proposal dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
    • Bagian depan, terdiri atas:
      • Halaman sampul; memuat judul invensi, nama-nama pengusul, logo perguruan tinggi, nama perguruan tinggi, tahun, alamat lengkap lembaga;
      • Halaman pengesahan; memuat identitas pengusul, nama anggota, penelitian yang mendukung, ditandatangani oleh ketua pengusul, disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (paling rendah setara dekan/kepala pusat), dan disetujui oleh pimpinan/ketua lembaga yang menangani KI;
      • Surat pernyataan bahwa invensi belum pernah didanai permohonan patennya oleh instansi/lembaga lain
    • Bagian isi, terdiri atas:
      • Uraian umum;
      • Rancangan dokumen usulan paten dan paten sederhana yang berisi paten-paten pembanding hasil penelusuran paten dan paten sederhana beserta uraian singkat dan analisis perbedaan dan kelemahannya dibandingkan invensi yang diusulkan, uraian potensi komersialisasi, rancangan deskripsi paten dan paten sederhana.

Bobot penilaian dalam tahap seleksi administrasi maupun substantif proposal diantaranya: 

  1. Aspek invensi yang meliputi unsur kebaruan, langkah inventif (untuk paten), dan berpotensi untuk diterapkan pada industri (total bobot 55%);
  2. Aspek komersial yang meliputi potensi nilai komersial, cakupan wilayah pasar, urgensi kebutuhan terhadap invensi, dan potensi penciptaan nilai tambah (total bobot 30%);
  3. Aspek format yang meliputi sistematika dan kesesuaian format usulan (total bobot 15%).

Pengiriman Proposal Usulan

Bagaimana cara mengajukan proposal program? Pengajuan proposal UBER-KI dilakukan secara online melalui laman UBER-KI Kemdikbud 2023. Selanjutnya, proposal akan diterima oleh Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 

Batas waktu pengajuan atau pengiriman proposal adalah Sabtu, 15 April 2023 pukul 23.59 WIB. Sehingga masih ada waktu sekitar satu bulan untuk membantu dosen menyusun proposal UBER KI 2023 yang sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan. Selamat mencoba!

Sedang mencari informasi program bantuan dari Kemdikbud? Jangan lewatkan ini!

Program BKII (Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional) 2023 Dibuka!

Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif 2023, Sampai Puluhan Juta!

Program Bantuan Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran Digital 2023 Dibuka!

Dibuka! Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Perguruan Tinggi Berbasis Proyek

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

4 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

4 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

4 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

4 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

4 days ago