Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) 2025 Hibah Pengabdian dari Kemdiktisaintek

Para dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang membutuhkan dukungan pendanaan dalam pengabdian bisa mengikuti pendaftaran Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) 2025. 

Melalui program hibah ini, para dosen mendapat dukungan pendanaan untuk segera merealisasikan rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pendanaan untuk kegiatan tahun tunggal dengan  maksimal sampai Rp150 juta. Berikut informasinya. 

Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI)

Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) 2025 adalah program hibah pengabdian kepada masyarakat dari Kemdiktisaintek untuk mendukung implementasi hasil penelitian dosen di masyarakat secara langsung lewat kolaborasi dengan mitra pemerintah.  

Program ini dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) dan juga Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang). Sesuai dengan namanya, program ini bertujuan untuk mendukung implementasi temuan atau hasil penelitian dosen kepada masyarakat. 

Luaran dalam program ini diharapkan bisa menghasilkan produk, publikasi ilmiah, dan luaran bentuk lain sesuai ketentuan dari Kemdiktisaintek. Program bersifat kompetitif dan memberikan pendanaan sampai Rp150 juta per proposal usulan. 

Bagi para dosen yang memiliki rencana kegiatan pengabdian untuk dijalankan dalam kurun waktu 6 bulan atau maksimal 12 bulan, silakan berpartisipasi dalam hibah pengabdian dari Kemdiktisaintek ini. 

Nantinya, pengusul akan membangun kolaborasi dengan mitra dari pemerintahan sehingga bisa mengoptimalkan implementasi hasil penelitian dosen di perguruan tinggi ke mitra sasaran yang merupakan kelompok masyarakat. 

Pelaksanaan program pengabdian yang didanai melibatkan 3 aktor. Pertama, tim pelaksana yang merupakan dosen penerima hibah. Kedua, mitra sasaran yang merupakan kelompok masyarakat (misal kelompok petani, kelompok nelayan, dan sebagainya). Ketiga, mitra pemerintah seperti pemerintah desa atau kelurahan yang menaungi mitra sasaran.

Semua aktor ini akan mendukung kelancaran program pengabdian sehingga bisa berjalan baik dan memberikan manfaat nyata yang langsung terasa. 

Kriteria

Saran utama dalam Program Transformasi Teknologi dan Inovasi tahun 2025 adalah dosen di bawah koordinasi Kemditkisaintek. Sebagai program hibah yang diselenggarakan secara kompetitif, ada syarat dan ketentuan. 

Persyaratan atau kriteria dalam program ini mencakup kriteria program atau kegiatan pengabdian yang diusulkan. Disusul dengan kriteria yang harus dipenuhi dosen pengusul, kriteria mitra pemerintah, dan kriteria mitra sasaran. Berikut penjelasannya: 

1. Kriteria Program atau Kegiatan PTTI 2025

Program atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diusulkan para dosen pengusul wajib memenuhi kriteria di bawah ini: 

  1. Kegiatan bersifat tahun tunggal yaitu dengan durasi pelaksanaan selama 6 (enam) bulan dan paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dan DPPM.
  2. Usulan dana ke DPPM maksimal Rp150.000.000.
  3. Pelaksanaan dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Pelaksanaan Program wajib menangani minimal satu prioritas permasalahan yakni ekonomi kreatif/ekonomi hijau/ekonomi biru.
  5. Anggaran yang diperuntukan untuk pembelanjaan teknologi dan inovasi yang diserahkan kepada masyarakat minimal 50% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk barang berwujud (tidak termasuk tanah, hewan dan konstruksi/bangunan atau pembelian lain yang tidak diperkenankan sesuai dengan PMK yang berlaku).
  6. Teknologi dan inovasi yang diterapkan di masyarakat wajib merupakan hasil riset dari dosen perguruan tinggi.
  7. Tim pelaksana melaksanakan kunjungan ke lapangan (mitra sasaran) dalam rangka pelatihan/penyuluhan/pendampingan/lainnya minimal sebanyak 6 (enam) kali selama masa kegiatan.
  8. Melibatkan 3 mahasiswa yang memiliki NIM dan berstatus aktif di PDDIKTI.
  9. Wajib melampirkan dokumen orisinalitas usulan yang menyatakan bahwa usulan bersifat orisinil dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/ sumber dana lain.
  10. Pelaksanaan program mendukung pencapaian SDGs minimal pada 2 indikator, sesuai pada https://is.gd/LampiranIndikatorSDGs
  11. Pelaksanaan program mendukung keterwujudan Asta Cita sebagai landasan untuk mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045”, sesuai pada https://is.gd/LampiranAstaCita
  12. Secara umum dokumen proposal usulan harus disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi vancouver. Seluruh usulan wajib mengikuti Format pengusulan Proposal yang telah ditentukan dan diusulkan melalui BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id/)  menggunakan akun BIMA ketua tim pelaksana serta wajib mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen. Format usulan secara keseluruhan dapat dilihat pada https://is.gd/FormatUsulanPTTI2025
  13. Program dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id/) melalui akun ketua pengusul dan mendapatkan persetujuan (approval) dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/ Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis
  14. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi internal atas pelaksanaan kegiatan di masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku yang kemudian dilaporkan kepada DPPM.
  15. Tim Pelaksana diwajibkan membuat catatan harian yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahapan proses Program Transformasi Teknologi dan Inovasi, laporan kemajuan, laporan penggunaan anggaran dan laporan akhir serta melaporkannya kepada DPPM sesuai dengan format dan waktu yang telah ditentukan oleh DPPM. Pertanggungjawaban dana Program Transformasi Teknologi dan Inovasi mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  16. Tim pelaksana diwajibkan memenuhi seluruh luaran wajib yang ditentukan
  17. Laporan pertanggungjawaban keuangan mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ketentuan perpajakan, dan ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan
  18. Pelaksanaan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran pelaksanaan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi, berupa berita pada media massa, video, dan poster dalam acknowledgment atau sumber dana.

2. Kriteria Dosen Pengusul

Sementara untuk dosen pengusul, kriteria atau persyaratan terbagi dua, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk ketua tim pelaksana maupun anggota tim pelaksana. Berikut detailnya: 

a. Persyaratan Umum Tim Pelaksana

  • Tim pelaksana terdiri atas 1 orang ketua dan 2 – 3 orang anggota yang berasal dari perguruan tinggi yang sama.
  • Tim pelaksana merupakan tim yang berasal dari Perguruan Tinggi dari Klaster Mandiri dan Utama.
  • Tim pelaksana bukan berasal dari perguruan tinggi yang sedang dalam terkena sanksi/pembinaan.
  • Tim pelaksana adalah Dosen tetap di perguruan tinggi Indonesia di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang mempunyai Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), memiliki ID SINTA serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar
  • Tim pelaksana tidak memiliki afiliasi atau hubungan kekeluargaan dengan mitra sasaran maupun dengan pemerintah desa.
  • Tim pelaksana dibentuk dan disetujui oleh pihak LPPM.
  • Tim pelaksana memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang relevan dengan kegiatan yang diusulkan atau masalah yang ditangani minimal 2 kompetensi kepakaran pada rumpun ilmu level dua yang berbeda (https://is.gd/LampiranBidangIlmu)
  • Tim pelaksana yang memiliki tanggungan luaran wajib maupun dosen yang dalam status terkena sanksi pada program pendanaan BOPTN maka tidak dapat menjadi tim pelaksana, baik sebagai ketua maupun anggota tim.
  • Setiap dosen di Kemdiktisaintek hanya dapat menjadi satu kali sebagai ketua maupun anggota dalam tahun pelaksanaan yang sama.
  • Setiap dosen yang pada tahun berjalan telah menjadi ketua satu kali dan anggota satu kali, atau menjadi anggota dua kali, dalam program pengabdian kepada masyarakat lain, maka tidak diperkenankan mengusulkan PTTI, baik sebagai ketua maupun anggota tim pelaksana.
  • Setiap dosen yang pada tahun berjalan telah menjadi ketua satu kali pada program pengabdian kepada masyarakat lain, hanya bisa menjadi anggota satu kali dan tidak bisa ditetapkan sebagai ketua pelaksana PTTI.
  • Tim dosen wajib menerapkan teknologi dan inovasi yang memenuhi kriteria di bawah ini:
    • Teknologi dan inovasi yang diserahkan kepada mitra sasaran disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mempertimbangkan nilai-nilai pengetahuan, sosial, budaya, potensi, kemampuan, sumber daya alam, sehingga dapat memberikan dampak positif dan bernilai sustainability.
    • Teknologi dan inovasi yang diimplementasikan merupakan hasil riset teknologi dan inovasi perguruan tinggi berupa paten atau paten sederhana (granted) yang sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan di masyarakat.
    • Menyertakan nomor permohonan ke DJKI atau nomor pemberian KI.
    • Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil riset tim pelaksana atau hasil riset yang dimiliki oleh perguruan tinggi tim pelaksana.
    • Teknologi dan inovasi yang diterapkan harus sesuai dengan tema prioritas serta kebutuhan masyarakat.
    • Melampirkan foto, deskripsi, fungsi, kegunaan dan kriteria lingkungan penerapan.

    b. Persyaratan Khusus Ketua Tim Pelaksana

    • Berasal dari perguruan tinggi klaster mandiri atau klaster utama.
    • Memiliki SINTA Score Overall minimal 500 poin untuk bidang sains dan teknologi, 250 poin untuk bidang sosial humaniora.
    • Memiliki pengalaman sebagai ketua pelaksana program pengabdian kepada masyarakat dengan pendanaan BOPTN (diprioritaskan bagi yang berasal dari program pengabdian multi tahun) atau memiliki sekurang-kurangnya satu paten atau paten sederhana yang telah granted.
    • Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan tema program yang diusulkan dalam PTTI.
    • Berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional akademik minimal lektor
    • Memiliki teknologi dan inovasi yang siap diterapkan dan dikembangkan.
    • Bagi calon ketua pelaksana yang sudah pernah mendapatkan hibah pengabdian kepada masyarakat dengan pendanaan BOPTN akan tetapi belum memiliki paten maupun paten sederhana, dapat menggunakan paten atau paten sederhana yang dimiliki perguruan tinggi.

    c. Persyaratan Khusus Anggota Tim Pelaksana

    • Terdapat minimal 1 anggota memiliki pendidikan minimal magister (S-2) dengan jabatan fungsional minimal Lektor dan memiliki SINTA Score Overall minimal 400 poin untuk bidang sains dan teknologi, 200 poin untuk bidang sosial humaniora.
    • Anggota pelaksana lainnya berpendidikan minimal Magister (S-2) dengan jabatan fungsional akademik minimal asisten ahli dan wajib memiliki SINTA ID.
    • Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan tema program yang diusulkan dalam PTTI.

    Detail untuk kriteria atau persyaratan bagi mitra pemerintah dan mitra sasaran bisa dibaca di buku panduan program. Buku panduan bisa dilihat dan diunduh melalui laman BIMA.

    Luaran Program

    Para dosen yang tertarik meraih hibah pengabdian bertajuk Program Transformasi Teknologi dan Inovasi  (PTTI), Anda perlu mengetahui apa saja luaran yang perlu diraih dari pelaksanaan program ini. Total ada 5 bentuk luaran program, yaitu: 

    1. Peningkatan level keberdayaan dari dua kelompok mitra sasaran yang dijabarkan secara kualitatif dan kuantitatif yang menangani 3 aspek kegiatan pada setiap mitra sasara. Aspek kegiatan yang dimaksud mencakup Aspek Produksi, Aspek Manajemen, dan juga Aspek Pemasaran.
    2. Menghasilkan minimal 1 produk unggulan dari masing-masing mitra sasaran. Produk tersebut merupakan hasil intervensi program dan penerapan teknologi dan inovasi hasil pemberdayaan pada setiap kelompok mitra sasaran. Produk yang dihasilkan dapat berupa produk olahan pangan/pakan /karya seni/produk inovasi sosial lainnya seperti buku/modul/koreografi dan lainnya.
    3. Artikel ilmiah populer atau artikel berita yang dipublikasikan di media massa seperti koran, majalah, atau website pada media skala nasional, jenis-jenis artikel ilmiah populer dan artikel populer berupa berita pada media massa beserta indikator ketercapaiannya
    4. Karya audio visual berbentuk video; dan juga
    5. Karya visual berbentuk poster.

    Setiap luaran yang berhasil dicapai oleh tim pelaksana, maka wajib memenuhi kriteria penilaian yang sudah ditetapkan penyelenggara. Detail kriteria penilaian bisa dilihat di tautan berikut https://is.gd/IndikatordanValidasiLuaranPTTI

    Tahap Seleksi

    Seleksi di dalam Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) tahun 2025 terdiri dari dua tahapan, yakni tahap seleksi administrasi dan seleksi substansi yang akan dilaksanakan pihak DPPM dan LPPM. 

    Seleksi administrasi adalah tahap seleksi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian seluruh berkas pendaftaran. Seperti format proposal dan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagai syarat kelengkapan administrasi. 

    Sementara seleksi substansi adalah seleksi yang mengacu pada isi dari proposal usulan. Indikator penilaian pada seleksi administrasi dan substansi bisa dilihat di tautan berikut https://is.gd/IndikatorSeleksiProposalPTTI

    Cara Daftar

    Lalu, bagaimana cara daftar di Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) tahun 2025? Mengutip dari surat edaran nomor 0852/C3/AL.04/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pendaftaran dilakukan daring melalui laman BIMA melalui https://bima.kemdiktisaintek.go.id/

    Pendaftaran program ditandai dengan mengajukan proposal usulan sesuai format dan ketentuan lainnya. Pengajuan proposal di BIMA dibuka sejak 2 September 2025 hingga 16 September 2025 pukul 23:59 WIB. 

    Jadwal Program

    Berikut adalah detail seluruh jadwal tahapan dan kegiatan di dalam Program Transformasi Teknologi dan Inovasi tahun 2025: 

    1. Pengumuman dan Sosialisasi: Agustus 2025
    2. Tahap Pengusulan dan Penerimaan Proposal: Agustus – September 2025
    3. Seleksi Administrasi dan Substansi Proposal: September 2025
    4. Penetapan Pengumuman Penerima Pendanaan: Oktober 2025
    5. Kontrak: Oktober 2025
    6. Pelaksanaan: Oktober – Desember 2025
    7. Tahap Pelaporan Kemajuan: November 2025
    8. Monitoring dan Evaluasi oleh Perguruan Tinggi dan DPPM: November 2025
    9. Laporan Akhir: Desember 2025
    10. Seminar Dampak/ Penilaian Luaran: Desember 2025

    Tanggal pasti untuk setiap jadwal di atas bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak DPPM selaku penyelenggara. Informasi lebih rinci tentang Program Transformasi Teknologi dan Inovasi 2025 bisa mengunjungi laman BIMA.

    Pujiati

    Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

    Recent Posts

    Memahami Regulasi AI untuk Penelitian Ilmiah yang Dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa

    Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…

    4 hours ago

    9 Arti Penting Update dan Mengikuti Tren Publikasi Akademik

    Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…

    19 hours ago

    Kesalahan dalam Menulis Proposal Hibah Kemdiktisaintek yang Harus Dihindari

    Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…

    1 day ago

    Cara Menulis Kerangka Proposal yang Berpeluang Lolos Hibah dalam 5 Langkah

    Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…

    2 days ago

    Mengenal Pengertian, Struktur, dan Contoh Proposal Hibah Penelitian

    Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…

    2 days ago

    Pembukaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026

    Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…

    2 days ago