Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2025

Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Mendukung peningkatan mutu SDM, perguruan tinggi, dan lulusan pendidikan tinggi di Indonesia. Maka para dosen dan tenaga kependidikan bisa berpartisipasi dalam Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan tahun 2025. 

Sesuai dengan namanya, program ini mendukung pemberian sertifikasi sejumlah kompetensi teknis. Sehingga pemilik sertifikasi ini akan diakui kompetensinya secara nasional maupun internasional. 

Bersama program ini, diharapkan akan ada peningkatan mutu SDM di lingkungan perguruan tinggi. Yakni dari kualitas dosen dan tenaga kependidikan, sehingga secara tidak langsung bisa mendukung peningkatan mutu lulusan pendidikan tinggi. Berikut informasinya. 

Apa Itu Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan?

Secara umum, Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan adalah program pelatihan dan pemberian sertifikasi terhadap kompetensi teknis yang dikuasai dosen dan tenaga kependidikan di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). 

Seperti yang diketahui, dosen dan tenaga kependidikan wajib menguasai sejumlah keterampilan dan kompetensi. Sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Dimana dosen menjalankan tri dharma dan tugas penunjang. 

Sementara, tenaga kependidikan memberikan pelayanan kepada dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Supaya kinerja keduanya maksimal, maka perlu menguasai kompetensi yang relevan dengan tanggung jawabnya. 

Oleh sebab itu, dilaksanakan Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan oleh Kemdiktisaintek. Melalui program ini, akan ada pembekalan untuk meningkatkan kompetensi teknis dosen dan tenaga kependidikan. 

Disusul dengan proses uji kompetensi tersebut, dan diakhiri dengan pemberian sertifikasi kompetensi. Harapannya, melalui program ini bisa melahirkan SDM unggul di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga mendorong kualitas kinerja dan hasil kinerja tersebut. Kemudian berdampak positif pada peningkatan mutu lulusan. 

Program ini gratis dan memiliki pendanaan yang mencakup sejumlah komponen. Sehingga para peserta yang memenuhi syarat dan lolos proses seleksi bisa fokus mengikuti program sertifikasi kompetensi ini. 

Adapun sasaran dalam program ini adalah para dosen tetap di Kemdiktisaintek. Sekaligus tenaga kependidikan (tendik) di Kemdiktisaintek dengan beberapa catatan tambahan berikut: 

  1. Tendik yang memiliki jabatan fungsional selain Pranata Laboratorium Pendidikan/Laboran/Teknisi.
  2. Tendik dengan jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan/Laboran/Teknisi hanya diperkenankan untuk mengikuti skema Sertifikasi Kompetensi Internasional.
  3. Tendik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti kegiatan pelatihan secara daring. Yakni melalui Platform berbasis MOOCs (Massive Open Online Courses). Kemudian akan ada pelatihan secara luring di lokasi yang sudah ditetapkan Ditjen Dikti. Disusul dengan proses uji kompetensi yang sudah diajarkan selama pelatihan. 

Komponen Pendanaan

Seperti penjelasan sekilas di awal, pendanaan di dalam Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan tahun 2025 memiliki cakupan yang luas. Terdapat beberapa komponen yang masuk cakupan tersebut.

Sumber pendanaan di dalam program ini adalah dari DIPA Direktorat Sumber Daya Tahun 2025. Berikut detail penjelasan seluruh komponen pendanaannya: 

1. Biaya Pelatihan

Komponen biaya yang pertama di dalam program ini adalah biaya pelatihan. Kegiatan pelatihan diselenggarakan melalui Platform berbasis MOOCs (Massive Open Online Courses) yang dijamin kredibel. 

Kemudian bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang kredibel juga dan diakui secara luas. Selama pelatihan, para peserta dibebaskan dari biaya-biaya pelatihan dan mengakses seluruh materi secara gratis. Biaya ini bersifat at cost dan dibuktikan dengan menunjukan invoice 

2. Biaya Uji Kompetensi

Komponen pendanaan kedua yang tercakup dalam program ini adalah biaya uji kompetensi. Kompetensi yang dikembangkan selama pelatihan kemudian akan diuji, baru kemudian diterbitkan sertifikasi kompetensi. 

Biaya uji kompetensi akan ditanggung Ditjen Dikti selaku pengelola program. Sifat biaya ini juga at cost sesuai invoice yang diterbitkan penyelenggara uji kompetensi tersebut. 

Jika hasil uji kompetensi dinyatakan gagal, maka remedial sifatnya berbayar. Sehingga ditanggung mandiri oleh peserta. Jadi, pastikan ikut satu kali uji kompetensi sudah lulus agar tidak perlu keluar biaya mandiri. 

3. Biaya Penginapan (Akomodasi) 

Komponen pendanaan yang ketiga adalah akomodasi atau biaya penginapan. Biaya ini sesuai dengan invoice yang diterbitkan penginapan (hotel, hostel, dll) tempat menginap peserta program. 

Biaya penginapan ini tidak didapatkan peserta, jika tempat atau lokasi uji kompetensi sama dengan institusi yang menaungi peserta. Misalnya, peserta adalah dosen Unair dan uji kompetensi dilakukan di Unair. Maka otomatis tidak ada biaya penginapan. Begitu juga sebaliknya, jadi biaya ini hanya untuk peserta luar kota. 

4. Uang Harian (Uang Saku) 

Komponen pendanaan berikutnya adalah uang harian atau disebut juga sebagai uang saku. Jadi, selama mengikuti pelatihan dan sampai mengikuti uji kompetensi. Para peserta akan menerima uang saku yang sifatnya harian. 

Sebagai catatan tambahan, besaran biaya penginapan dan uang saku disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025. Meskipun biaya penginapan sifatnya at cost, akan tetapi besaran dana yang cair disesuaikan dengan SBM tersebut. 

5. Biaya Transportasi 

Cakupan yang terakhir di dalam program pelatihan dan sertifikasi kompetensi ini adalah biaya transportasi. Biaya transportasi peserta diberikan hanya untuk sekali perjalanan (pergi dan pulang) dari instansi asal menuju lokasi pelatihan. 

Sifat biaya ini adalah at cost sesuai invoice penyedia moda transportasi (tiket pesawat, tiket kereta, dll). Berikut rinciannya: 

  • tiket pesawat (kelas ekonomi), atau tiket kereta api (tidak diperkenankan kelas luxury), atau bus antar kota/antar Provinsi. Jika perjalanan membutuhkan transit maka batas maksimal transit selama 12 jam. 
  • biaya perjalanan dari/ke bandara/stasiun/terminal.

Sebagai catatan tambahan terkait biaya transportasi, adalah jadwal keberangkatan di dalam invoice yang harus sesuai ketentuan. Yakni tanggal keberangkatan pada invoice maksimal 1 hari (24 jam) sebelum dan juga setelah pelaksanaan sertifikasi. 

Luaran

Para peserta yang telah mengikuti Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan, diwajibkan untuk menghasilkan 3 jenis luaran. Berikut penjelasannya: 

  1. Sertifikat telah mengikuti pelatihan kompetensi sesuai skema yang diikuti; 
  2. Sertifikat lulus uji kompetensi sesuai skema yang diikuti; dan 
  3. Laporan kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, meliputi:
    • Logbook kegiatan. 
    • Ringkasan eksekutif atas pelaksanaan sertifikasi kompetensi, dan juga 
    • Laporan pertanggungjawaban keuangan.

Jadi, bagi peserta yang lolos seleksi dan mengikuti pelatihan sampai uji kompetensi. Perlu memastikan sudah menyiapkan seluruh luaran yang ditetapkan tersebut. Sebab luaran ini disusun selama pelatihan (logbook harian) dan juga diraih setelah selesai mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus uji kompetensi (misalnya sertifikasi kompetensi). 

Persyaratan

Lalu, apa saja persyaratan untuk ikut serta dalam Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan tahun 2025? Syarat ini wajib dipenuhi oleh beberapa pihak yang terlibat langsung dalam program. 

Mencakup syarat untuk dosen dan tenaga kependidikan selaku peserta program. Kemudian disusul syarat yang harus dipenuhi lembaga pelatihan dan penyedia sertifikasi kompetensi (uji kompetensi) selaku penyelenggara kegiatan. Berikut detailnya: 

a. Syarat Dosen 

  1. Melampirkan surat rekomendasi dan penugasan dari pimpinan Perguruan Tinggi tentang kebutuhan pemenuhan kompetensi di Perguruan Tingginya sesuai format yang tercantum pada buku panduan program. 
  2. Dosen tetap yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 
  3. Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan skema yang diikuti sesuai dengan bidang ilmu dan mata kuliah yang diampu, dibuktikan dengan SK Mengajar 1 tahun terakhir.
  4. Melampirkan Surat Pernyataan sebagaimana terlampir pada buku panduan program. 

b. Syarat Tenaga Kependidikan 

  1. Melampirkan surat rekomendasi dan penugasan dari pimpinan Perguruan Tinggi tentang kebutuhan pemenuhan kompetensi di Perguruan Tingginya sesuai format yang tercantum pada buku panduan program.
  2.  Merupakan Tendik tetap dari Perguruan Tinggi dibuktikan dengan SK Pegawai Tetap. 
  3. Memiliki Pendidikan terakhir minimal D3 dan skema yang diikuti sesuai dengan penugasan/unit kerja, dibuktikan dengan SK Penugasan terakhir. 
  4. Melampirkan Surat Pernyataan sebagaimana terlampir pada buku panduan program. 

c. Syarat Lembaga Pelatihan

  1. Berbadan hukum, bagian dari badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin untuk menyelenggarakan pelatihan dan melaksanakan sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional, regional dan/atau internasional.
  2. Memiliki kurikulum pelatihan, perangkat kompetensi, tempat uji kompetensi, dan asesor kompetensi yang diakui secara nasional, regional dan/atau internasional 
  3. Memiliki metode pelatihan dan evaluasi. 
  4. Memiliki kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-P3, Lembaga Sertifikasi Internasional, dan/atau Authorized Training Centre (ATC). 
  5. Memiliki situs web/laman yang dapat diakses secara umum. 
  6. Harus dari luar Instansi dosen/tendik berasal.

d. Syarat Lembaga Sertifikasi

Lembaga sertifikasi di dalam program ini adalah mencakup Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-P3, Lembaga Sertifikasi Internasional, dan/atau Authorized Training Centre (ATC). Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain: 

  1. Berbadan hukum 
  2. Memiliki standar kompetensi dan skema sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan SKKKNI/SKK Khusus/SKK Internasional. 
  3. Memiliki perangkat kompetensi, tempat uji kompetensi, dan asesor kompetensi yang diakui secara nasional, regional dan/atau internasional. 
  4. Memiliki lisensi yang masih berlaku dari BNSP atau lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat profesi. 
  5. Memiliki situs web/laman yang dapat diakses secara umum. 
  6. Harus dari luar Instansi dosen/tendik berasal. 

Cara Daftar

Bagi para dosen dan tenaga kependidikan yang berminat serta mendapat izin dari institusi yang menaungi. Maka bisa segera menyusun proposal untuk pendaftaran di Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2025. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal khusus, yakni di Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek. Adapun tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut: 

  1. Penawaran program dilakukan secara online melalui laman https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/ sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 
  2. Pendaftar program yang belum memiliki akun, terlebih dahulu melakukan registrasi atau pendaftaran akun pada laman sumber Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek.
  3. Panduan registrasi dapat diakses pada tautan https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/web/downloads
  4. Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat masuk (log in) dan memilih program kegiatan yang ditawarkan (Serkom-DT). 
  5. Pendaftar mengisi form, proposal (esai dalam bentuk pertanyaan) dan melengkapi dokumen persyaratan. 
  6. Pendaftar mengklik tombol Ajukan agar terdaftar sebagai calon peserta.

Bagi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan di atas. Maka nantinya akan dilakukan seleksi dalam dua tahapan. Yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi. Hasil seleksi akan diumumkan dari di portal Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek.

Timeline Program

Berikut adalah jadwal penting seluruh tahapan di dalam Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2025: 

  1. Sosialisasi : Juli 2025
  2. Pembukaan Pendaftaran : Juli 2025 
  3. Seleksi Peserta : Agustus 2025 
  4. Pengumuman dan Pembekalan : Agustus 2025 
  5. Pelaksanaan Kegiatan : September – November 2025 
  6. Monitoring dan Evaluasi : September – November 2025 
  7. Pelaporan Hasil Kegiatan : Desember 2025

Jadwal di atas masih bersifat tentatif, sehingga bisa berubah sewaktu-waktu. Kemudian, jadwal di atas juga belum detail seperti tanggal pasti pelaksanaan setiap tahapan. Jadi, jadwal terkini dan lebih rinci bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Ditjen Dikti. 

Pengumuman akan dibagikan melalui surat edaran, para dosen dan tenaga kependidikan yang berminat bisa berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing. Selain itu, pastikan untuk memahami aturan pelaksanaan program dan syarat maupun alur pendaftarannya. 

Jadi, pastikan membaca buku panduan Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2025. Buku panduan ini bisa dilihat dan diunduh melalui tautan berikut https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/web/download/file/71