Mahasiswa yang meraih beasiswa PMDSU diharapkan bisa memaksimalkan kualitas dan efisien dalam mengerjakan tugas akhir di perguruan tinggi mitra. Mendukung hal tersebut, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menawarkan Program PKP PMDSU 2023.
Melalui program ini, perguruan tinggi penyelenggara PMDSU akan mengirimkan promotor menuju ke perguruan tinggi mitra. Sehingga bisa memberi pendampingan pada mahasiswa penerima beasiswa PMDSU untuk memaksimalkan kegiatan dan hasil PKPI-PMDSU. Berikut penjelasan lengkapnya.
Program PKP PMDSU adalah kegiatan pengiriman Promotor/Kopromotor PMDSU yang ditunjuk dari Perguruan Tinggi Penyelenggara PMDSU ke Mitra Perguruan Tinggi/Institusi Riset Luar Negeri untuk meningkatkan kinerja mahasiswa peserta PKPI-PMDSU.
Melalui program ini dosen yang ditunjuk menjadi promotor maupun kopromotor akan dikirimkan ke perguruan tinggi Mitra yang berada di luar negeri. Sehingga bisa memberi pendampingan langsung kepada mahasiswa penerima beasiswa PMDSU yang melaksanakan PKPI.
Tujuannya tentu saja untuk memaksimalkan kinerja mahasiswa PMDSU tersebut sehingga penyusunan tugas akhir lebih efektif dan efisien. Selain itu juga memaksimalkan pencapaian tujuan publikasi karya ilmiah ke jurnal internasional bereputasi.
Dalam Program PKP PMDSU ini para dosen promotor dan kopromotor akan diberi tugas selama 1 sampai 2 minggu saja. Sejumlah biaya dalam proses pelaksanaan tugas tersebut nantinya akan ditanggung pemerintah, detail komponen biaya dijelaskan di bawah.
Selain itu, dalam pelaksanaan program ini diharapkan para dosen promotor dan kopromotor yang diberi amanat bisa melakukan beberapa kegiatan diantaranya:
Sebagaimana program pendanaan dari pemerintah pada umumnya, dalam program PKP PMDSU 2023 juga diharapkan menghasilkan luaran sesuai ketentuan. Luaran ini menjadi indikator dari kesuksesan program yang dilaksanakan.
Dalam program ini sendiri diharapkan bisa menghasilkan salah satu atau beberapa luaran sebagai berikut:
Dalam program PKP PMDSU 2023 dijelaskan bahwa syarat utama untuk menjadi peserta program adalah merupakan promotor/kopromotor yang sedang membimbing mahasiswa PMDSU batch VI.
Bagi dosen yang selama ini tidak atau belum ditunjuk menjadi promotor maupun kopromotor untuk program beasiswa PMDSU. Maka otomatis belum bisa mengikuti program satu ini. Selain syarat utama tersebut, dosen calon peserta program juga wajib memenuhi syarat tambahan, yaitu:
Bagi para dosen yang sudah memenuhi syarat utama dan sejumlah syarat tambahan yang dijelaskan di atas. Maka bisa segera melakukan pendaftaran dengan mengajukan proposal usulan sesuai ketentuan. Berikut detail tata cara pengajuannya:
Apabila sudah memenuhi persyaratan dan mengajukan pendaftaran, maka bisa menyimak detail jadwal dan tahap seleksi dalam program PKP PMDSU 2023. Berikut jadwal program PKP PMDSU 2023:
DOWNLOAD: Panduan Program PKP 2023
Baca Juga:
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…