Pemerintah menyelenggarakan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023 yang bisa diikuti oleh dosen-dosen di seluruh Indonesia. Tentunya jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui program ini, para dosen yang memenuhi kualifikasi akan menerima bantuan pendanaan. Sehingga, para dosen bisa melaksanakan kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat dengan baik dan sampai tuntas.
Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, terutama pada pasal 20, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana disebutkan bahwa perguruan tinggi bertugas untuk menyelenggarakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pendidikan disusul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia.
Sebagai bagian dari pelaksanaan amanat dua undang-undang tersebut, pemerintah menggelar Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023. Program ini bisa disebut juga dengan hibah DRPTM (Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat).
Program pendanaan ini tentu saja menjadi angin segar bagi seluruh dosen di Indonesia. Sebab, penelitian dan pengabdian membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi pelaksanaannya bisa berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.
Program Penelitian
Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023 terbagi menjadi 2 program, yaitu program penelitian dan program pengabdian kepada masyarakat.
Pertama, program penelitian hibah DRTPM menyediakan anggaran khusus untuk mendanai penelitian dosen di perguruan tinggi yang sudah memenuhi kualifikasi.
Kedua, program pengabdian kepada masyarakat hibah DRTPM menyediakan dana atau anggaran khusus bagi dosen penerima untuk melaksanakannya.
Namun, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai program penelitiannya. Berikut detail ketentuan, skema, dan tahap pengelolaan program penelitian:
Ketentuan Umum Program Penelitian
Dalam program penelitian sendiri, ditetapkan sejumlah ketentuan umum atau syarat yang wajib dipenuhi para peserta program. Diantaranya adalah:
- Ketua peneliti adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain;
- Anggota peneliti adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK, mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan/atau masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor);
- Usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap;
- Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua selama tidak menjadi ketua pada penelitian berjalan;
- Khusus untuk penelitian fundamental konsorsium, ketua pengusul dapat mengajukan satu usulan lain sebagai ketua;
- Setiap dosen dapat menjadi anggota pada satu penelitian lain, termasuk pada penelitian berjalan;
- Apabila penelitian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian dengan sumber pendanaan dari DRTPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara;
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku;
- Peneliti diwajibkan membuat catatan harian. Catatan harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian sesuai dengan tahapan proses penelitian. Catatan harian diisikan ke BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian;
- Ketua peneliti pada penelitian tahun terakhir yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari satu, maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya;
- Ketua peneliti pada penelitian tahun berjalan yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari satu, maka penelitiannya tidak dapat dilanjutkan dan tetap wajib melunasi tanggungannya;
- Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Ketua peneliti wajib bertindak sebagai penulis korespondensi dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah;
- Khusus penelitian pascasarjana, mahasiswa anggota peneliti wajib menjadi penulis pertama dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah;
- Peneliti wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana;
- Program penelitian mendukung program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran penelitian bagi mahasiswa, dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan Buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Skema Program Penelitian
Program penelitian di dalam Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023 dibuat menjadi tiga skema. Yaitu:
1. Skema Penelitian Dasar
Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi berbagai masalah. Skema Penelitian Dasar ini dapat dilakukan untuk penelitian kerja sama dari dalam atau luar negeri.
Penelitian Dasar terbagi lagi menjadi lima skema turunan, yaitu penelitian fundamental, penelitian kerjasama, penelitian pascasarjana, penelitian dosen pemula, dan kajian kebijakan startegis. Berikut penjelasannya:
Penelitian Fundamental menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep. Penelitian Fundamental dapat diusulkan secara reguler atau dalam bentuk konsorsium.
Penelitian kerjasama merupakan penelitian kolaborasi antar perguruan tinggi maupun lembaga dan instansi pemerintahan. Kerjasama bisa di dalam maupun di luar negeri.
Penelitian Pascasarjana dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan pascasarjana. Penelitian Pascasarjana mencakup penelitian dengan anggota mahasiswa magister atau doktor yang terdaftar pada PDDIKTI.
Penelitian Dosen Pemula ditujukan untuk dosen muda yang masih belum berpengalaman dalam melaksanakan kegiatan penelitian.
- Kajian Kebijakan Strategis
Kajian Kebijakan Strategis adalah penelitian yang diharapkan membantu instansi pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memecahkan masalah-masalah publik.
2. Skema Penelitian Terapan
Skema program penelitian kedua adalah Skema Penelitian Terapan. Skema penelitian terapan merupakan penelitian yang diharapkan menghasilkan produk yang bisa langsung digunakan oleh masyarakat. Program ini terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur hilirisasi dan jalur kepakaran.
3. Skema Penelitian Pengembangan
Skema Penelitian Pengembangan merupakan penelitian yang diharapkan bisa dilakukan komersialisasi hasil penelitian. Sehingga, penelitian dosen diharapkan bekerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Baca Juga :
Skema Penelitian Dasar: Pengertian, Tujuan, dan Tahap-Tahapnya
Skema Penelitian Terapan: Ciri-Ciri, Tahapan, dan Contohnya
Skema Penelitian Pengembangan (PP) : Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengembangannya
Tahap Pengelolaan Program Penelitian
Tahap pengelolaan program penelitian di dalam Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap pengumuman, merupakan tahap dimana DRTPM mengumumkan penerimaan usulan penelitian melalui laman BIMA.
- Tahap pengusulan proposal penelitian, merupakan tahap proses pengiriman proposal usulan penelitian.
- Tahap seleksi, merupakan tahap seleksi yang dilakukan dua tahap yakni seleksi administrasi dan substansi.
- Tahap penetapan, merupakan tahap penentuan proposal mana saja yang akan didanai pelaksanaannya oleh DRTPM.
- Tahap pelaksanaan, merupakan tahap pelaksanaan penelitian yang didanai oleh DRTPM yang dimulai dengan menandatangani kontrak.
- Tahap pelaporan, merupakan pelaporan pelaksanaan penelitian untuk melaporkan adanya kemajuan atau tidak.
- Tahap pemantauan, merupakan bentuk penilaian program penelitian berdasarkan pada laporan kemajuan.
- Tahap evaluasi berkelanjutan, merupakan penilaian terhadap laporan akhir tahun program penelitian skema pendanaan multi tahun.
- Tahap penilaian hasil, merupakan tahap penilaian hasil (luaran) penelitian.
Program Pengabdian Kepada Masyarakat
Dalam Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023, tentunya dibuat program pendanaan khusus untuk pengabdian kepada masyarakat. Dimana disini dosen akan dibantu pendanaan untuk melaksanakan program pengabdian. Berikut penjelasan lengkapnya.
Ketentuan Umum Program Pengabdian Kepada Masyarakat
Dalam program pendanaan untuk dosen melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah melalui DRTPM menetapkan ketentuan atau syarat umum yang harus dipenuhi para peserta program, yaitu:
- Ketua pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain;
- Anggota pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK;
- Melibatkan mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
- Usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap;
- Setiap dosen dapat mengajukan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota);
- Setiap dosen yang menjadi ketua pada program pengabdian kepada masyarakat tahun berjalan tidak dapat mengajukan usulan baru pada program pengabdian kepada masyarakat sebagai ketua (namun dapat mengajukan satu usulan sebagai anggota pelaksana);
- Setiap dosen hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak tiga kali sebagai ketua pada skema pemberdayaan berbasis masyarakat dan maksimal sebanyak dua kali pada ruang lingkup yang sama sebagai ketua;
- Apabila pelaksanaan pengabdian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRTPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara;
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi internal atas semua kegiatan pengabdian kepada masyarakat di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku;
- Pelaksana pengabdian diwajibkan membuat catatan harian dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian berisi catatan tentang pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian diisikan di laman BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian disimpan oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan KI;
- Pelaksana pengabdian yang tidak mengunggah luaran wajib pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengajukan usulan baru selama satu tahun periode usulan;
- Pertanggungjawaban dana pengabdian mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukkan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Pelaksana pengabdian wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran pelaksanaan pengabdian baik berupa publikasi ilmiah/media massa, makalah yang dipresentasikan, video maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana;
- Program pengabdian kepada masyarakat mendukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Skema Program Pengabdian Kepada Masyarakat
Melalui program pengabdian kepada masyarakat yang penyelenggaraannya akan didanai oleh DRTPM dijelaskan ada tiga skema program pengabdian yang bisa dipilih dosen. Program pengabdian kepada masyarakat terbagi menjadi 3 skema, yaitu skema pemberdayaan berbasis masyarakat (PMB), skema pemberdayaan berbasis kewirausahaan (PBK), dan skema pemberdayaan berbasis wilayah (PBW).
Setiap skema memiliki syarat dan ketentuan berbeda, berikut penjelasannya:
1. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)
PBM merupakan pemberdayaan masyarakat yang bersifat memecahkan masalah, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable). Bentuk pemberdayaan masyarakat ini antara lain:
- Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM),
- Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP), dan
- Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang bersifat mono tahun.
2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)
PBK merupakan program multitahun (3 tahun) yang ditujukan untuk mendorong kemampuan kewirausahaan berbasis IPTEKS yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa.
3. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)
PBW merupakan kegiatan multi tahun (3 tahun) yang ditujukan untuk membantu berbagai permasalahan kewilayahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah/kota, desa/nagari, kelurahan, maupun desa adat.
Baca Juga :
Pengantar Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dr. Miguna Astuti
8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Mengenal 10 Indikator Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat
Tahap Pengelolaan Program Pengabdian kepada Masyarakat
Tahap pengelolaan program pengabdian kepada masyarakat di dalam Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap pengumuman, merupakan tahap dimana DRTPM mengumumkan pendanaan program pengabdian kepada para dosen di Indonesia.
- Tahap pengusulan, merupakan tahap pengiriman atau pengajuan proposal usulan kegiatan pengabdian.
- Tahap penyeleksian, merupakan tahap seleksi secara administrasi dan substansi.
- Tahap penetapan, merupakan tahap penetapan proposal mana saja yang akan mendapat pendanaan dalam melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat.
- Tahap pelaksanaan, merupakan tahap pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat sesuai isi proposal yang diusulkan penerima.
- Tahap pelaporan, merupakan tahap laporan kemajuan program secara berkala sesuai ketentuan.
- Tahap pemantauan, merupakan tahap pemantauan yang dilakukan baik oleh perguruan tinggi maupun DRTPM.
- Tahap penilaian hasil/seminar hasil, merupakan tahap menilai hasil dari pengabdian kepada masyarakat dan dilakukan pada akhir tahun pelaksanaan kegiatan.
Jadwal dan Cara Submit Proposal
Bagaimana cara mengajukan proposal hibah DRTPM atau Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023? Pengajuan proposal dimulai dengan menyusun proposal sesuai dengan format yang ditentukan oleh DRTPM.
Kemudian diunggah sesuai ketentuan melalui aplikasi Bima atau laman Bima Kemdikbud. Sesuai dengan surat edaran 0172/E5.5/AL.04/2023 tanggal 7 Maret 2023, Kemendikbud Ristek akan mengadakan launching program secara online.
Launching program ini menjadi pembukaan penerimaan proposal program penelitian dan pengabdian masyarakat tahun anggaran 2023. Launching telah digelar pada Rabu, 08 Maret 2023 mulai pukul 10.00 WIB melalui streaming Youtube Launching Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023. Anda dapat menonton tayangan tersebut dan membaca panduan hibah DRTPM untuk memahami lebih detail program ini. Selamat mencoba, semoga sukses!
Baca Juga :
11 Tips Membuat Proposal Hibah Penelitian agar Lolos Seleksi
Sumber dan Tips Mendapatkan Dana Hibah Penelitian Dosen