Pembukaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026 

hibah-penelitian-dan-pengabdian-kepada-masyarakat-2026

Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merilis buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. 

Penerimaan proposal usulan untuk hibah dari Kemdiktisaintek tahun anggaran 2026 akan dibuka di November 2025. Lalu, skema penelitian dan pengabdian apa saja yang dibuka di tahun 2026? Berikut informasinya. 

Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 

Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dari Kemdiktisaintek adalah program hibah atau pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ditujukan untuk dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. 

Memasuki akhir November 2025, Kemdiktsaintek secara resmi menerbitkan buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. Penerbitan buku panduan ini menandakan program hibah tahunan dari Kemdiktisaintek resmi dibuka. Hibah ini sendiri dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM). 

Mengutip dari surat edaran nomor 1392/C3/AL.04/2025 tangga 28 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pembukaan program hibah Kemdiktisaintek dilakukan setelah pengumuman hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2026. 

Hasil klasterisasi sendiri sudah resmi diumumkan pada Oktober 2025 kemarin. Jadwal penerimaan proposal usulan untuk hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Kemdiktisaintek rencananya mulai November 2025 di laman BIMA. 

Bagi para dosen Kemdiktisaintek yang tahun 2026 berencana mengikuti dan meraih hibah penelitian. Maka tentu perlu mengecek skema hibah apa saja di program penelitian dan pengabdian yang diselenggarakan. Sehingga bisa memilih skema mana yang tepat untuk diikuti agar peluang lolos seleksi lebih besar. 

Program Hibah Penelitian Tahun 2026 

Dalam buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026, hibah penelitian dibuka dalam 2 skema utama. Kegiatan penelitian yang diusulkan diharapkan di sektor-sektor yang memiliki potensi multiplier effect yang besar. 

Bidang atau sektor penelitian mengikuti tujuan riset nasional yang tercantum di dalam RIRN 2017- 2045. Berikut adalah daftar bidang dan sektor penelitian yang dimaksud: 

  • pangan; energi; 
  • kesehatan; 
  • transportasi; 
  • produk rekayasa keteknikan; 
  • pertahanan dan keamanan; 
  • kemaritiman; 
  • sosial humaniora; dan 
  • bidang riset lainnya.

Selain itu, arah penelitian yang diajukan dan akan didanai Kemdiktisaintek menyesuaikan dengan prioritas riset yang diarahkan Presiden Republik Indonesia. Total ada 5 bidang prioritas riset nasional:

  1. Kecerdasan Buatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Otomasi. 
  2. Energi Baru dan Terbarukan. 
  3. Teknologi Pangan dan Kesehatan. 
  4. Transportasi dan Infrastruktur. 
  5. Material Maju dan Teknologi Nano.

Persyaratan Umum Hibah Penelitian Tahun 2026 

Dalam hibah penelitian, ditetapkan ketentuan atau persyaratan umum yang wajib dipenuhi pengusul. Mencakup syarat umum untuk ketua pengusul dan anggota tim peneliti yang mengajukan proposal usulan. Berikut detailnya: 

  1. Ketua tim penelitian adalah:
  • Dosen berstatus tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; atau 
  • Dosen non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara di Kementerian/ Lembaga lain) yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan 
  • Dosen yang memiliki ID SINTA. 

  1. Anggota tim peneliti adalah:
  • Dosen yang mempunyai NIDN/NIDK/NUPTK dan memiliki ID SINTA; 
  • Mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan berstatus aktif di PDDIKTI; dan/atau; 
  • Masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor). 

  1. Ketua tim peneliti dosen berstatus “aktif ” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan ba
  2. hwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
  3. Anggota tim peneliti dosen berstatus “aktif ” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), atau sedang tugas belajar dengan tidak meninggalkan pekerjaan, tidak sedang sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
  4. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan (terkena sanksi) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Skema Hibah Penelitian Tahun 2026 

Skema hibah penelitian di tahun anggaran 2026 dari Kemdiktisaintek tidak mengalami perubahan banyak dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya. Dimana ada 2 skema utama, yakni skema penelitian dasar dan skema penelitian terapan. Berikut penjelasannya: 

1. Skema Penelitian Dasar 

Skema yang pertama adalah skema penelitian dasar. Luaran di dalam skema hibah penelitian ini antara TKT 1 sampai TKT 3. Skema penelitian dasar kemudian terbagi lagi menjadi 6 subskema penelitian. Yaitu: 

  1. Penelitian Dosen Pemula Afirmasi (PDP-Afirmasi) 
  2. Penelitian Dosen Pemula (PDP) 
  3. Penelitian Pascasarjana, yang terbagi menjadi 2 skema hibah penelitian lagi. Yaitu: 
  • Penelitian Tesis Magister (PTM) 
  • Penelitian Disertasi Doktor (PDD). 
  1. Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) 
  2. Penelitian Fundamental 
  3. Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT). 

2. Skema Penelitian Terapan 

Skema hibah penelitian yang kedua adalah skema penelitian terapan. Pada skema ini, luaran penelitian mencakup TKT 4 sampai TKT 6. Skema penelitian terapan terbagi menjadi 2 subskema. Yaitu: 

  1. Penelitian Terapan Luaran Prototipe 
  2. Penelitian Terapan Luaran Model

Besaran Pendanaan dalam Hibah Penelitian Tahun 2026 

Sebagai hibah penelitian bergengsi dari Kemdiktisaintek dan dikelola DPPM. Tentu banyak dosen yang ingin mengetahui berapa besaran pendanaan yang disediakan dan bisa diajukan di dalam proposal usulan. 

Masing-masing subskema hibah penelitian di tahun 2026 memiliki besaran pendanaan yang berbeda. Berikut rinciannya sesuai di dalam buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026: 

Pada setiap skema hibah penelitian dari Kemdiktisaintek di tahun anggaran 2026 terdapat berbagai ketentuan khusus. Mulai dari syarat khusus untuk ketua pengusul, anggota tim penelitian, besaran pendanaan yang bisa diajukan, ketentuan penggunaan pendanaan, target luaran, sampai durasi penelitian. 

Masing-masing ketentuan atau persyaratan khusus bisa dibaca di buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. Buku panduan bisa diunduh di laman panduan BIMA.

Masing-masing skema dan subskema hibah penelitian tahun anggaran 2026 juga memiliki format proposal usulan berbeda. Format proposal usulan bisa dilihat di lampiran buku panduan. Yakni pada halaman 235. 

Kemdiktisantek juga menyediakan tutorial pengajuan proposal usulan melalui kanal YouTube resminya. Bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/@DPPM_DitjenRisbang. Proposal usulan diajukan melalui laman BIMA dan melalui akun BIMA ketua pengusul. 

Program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 

Dalam buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 juga menjelaskan dibuka hibah pengabdian dalam 3 skema utama. Secara umum, program pengabdian kepada masyarakat (PkM) merupakan implementasi hasil penelitian dosen untuk mengatasi masalah di masyarakat. 

Dalam hibah PkM tahun anggaran 2026 akan berfokus pada sektor prioritas sesuai Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017–2045 serta disesuaikan dengan Rumusan Masalah delapan Industri Strategis.

Baca di sini: https://risbang.kemdiktisaintek.go.id/rumusan-masalah.html

Aktor dalam Hibah PkM 2026 

Kegiatan PkM yang didanai dalam hibah PkM tahun anggaran 2026 melibatkan sejumlah aktor. Sebab dalam beberapa skema PkM diwajibkan untuk berkolaborasi dengan mitra dan aktor lain sesuai ketentuan. 

Secara garis besar, aktor di dalam hibah PkM tahun 2026 ada 5 aktor. Masing-masing memiliki peran tersendiri. Berikut penjelasannya: 

1. Tim Pelaksana

Tim pelaksana merupakan aktor pertama dalam hibah PkM. Dimana Tim pelaksana adalah sekelompok dosen penerima pendanaan program PkM yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di lapangan. 

2. Perguruan Tinggi Pelaksana

Aktor kedua adalah perguruan tinggi pelaksana. Yaitu institusi asal tim pelaksana yang berperan sebagai pendukung dalam pelaksanaan kegiatan serta dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

3. Mitra Sasaran

Aktor ketiga adalah mitra sasaran. Mitra sasaran adalah kelompok masyarakat atau kelompok lain yang menjadi sasaran sekaligus penerima manfaat dari pelaksanaan program PkM.

4. Mitra Pemerintah

Selanjutnya adalah mitra pemerintah, yaitu institusi pemerintahan tempat kelompok masyarakat atau mitra sasaran bernaung yang mendukung pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, baik dalam bentuk kebijakan dan/atau pendanaan, serta menjamin keberlanjutan kegiatan tersebut. 

5. Mitra Kerja Sama

Terakhir ada aktor mitra kerjasama, yaitu dunia usaha dan dunia industri (DUDI), lembaga pelaksana Corporate Social Responsibility (CSR), atau lembaga filantropi lainnya yang bekerja sama dengan tim pelaksana dalam kegiatan PkM. 

Sesuai penjelasan sebelumnya, tidak semua skema hibah PkM tahun 2026 mewajibkan adanya semua aktor di atas. Sebab di beberapa skema tidak mewajibkan ada kerjasama dengan mitra pemerintah atau aktor lainnya. Sehingga keberadaan aktor yang terlibat disesuaikan dengan skema hibah PkM yang diajukan. 

Ketentuan atau Persyaratan Umum Hibah PkM 2026 

Sesuai ketentuan di dalam buku Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi para pengusul hibah PkM. Persyaratan umum berlaku untuk semua skema, diantaranya adalah: 

  1. Setiap dosen dapat mengajukan paling banyak dua usulan pada seluruh program pengabdian kepada masyarakat, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.
  2. Setiap dosen yang menjadi ketua pelaksana pada program pengabdian kepada masyarakat tahun berjalan tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua pada tahun yang sama, namun dapat mengajukan satu usulan sebagai anggota pengusul.
  3. Tim pengusul yang masih memiliki tanggungan luaran wajib pada program pendanaan DPPM (atau pada direktorat sebelumnya) tidak dapat mengajukan usulan baru, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.
  4. Dosen yang tidak mengunggah laporan akhir pada batas waktu yang ditetapkan, masih memiliki tanggungan luaran wajib, atau terkena sanksi (misalnya diberhentikan sebelum waktunya, memperoleh pendanaan ganda, tidak mengunggah luaran wajib, status luaran wajib sebelumnya tidak valid, atau terbukti melakukan penyimpangan) pada program pendanaan DPPM (atau nama lain sebelumnya), tidak dapat mengajukan usulan program pengabdian kepada masyarakat, baik sebagai ketua maupun anggota.
  5. Anggaran yang diinvestasikan untuk teknologi dan inovasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total anggaran yang diajukan termasuk pada belanja terkait instalasi teknologi dan inovasi. 
  6. dan lain sebagainya yang detailnya bisa di cek di buku panduan program. 

Skema Hibah PkM 2026 

Skema hibah PkM tahun anggaran 2026 dibuka dalam 3 pilihan utama. Yakni skema PBM, PBK, dan PBW. Berikut penjelasannya: 

1. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM) 

Skema PBM merupakan hibah PkM tahun 2026 yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat pada lingkup masyarakat terkecil. Pada skema ini terbagi lagi menjadi 3 subskema. Yaitu: 

  • Pengabdian Berbasis Masyarakat meliputi Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
  • Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM), dan 
  • Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM). 

2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK) 

Skema PBK merupakan hibah PkM tahun 2026 yang bertujuan untuk mendorong kemampuan kewirausahaan masyarakat berbasis Teknologi dan Inovasi yang dihasilkan oleh dosen.

Skema PBK dilaksanakan dalam satu subskema, yakni subskema Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD). Pada subskema ini bersifat tahun tunggal. Sehingga hanya bisa dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 12 bulan (1 tahun). 

3. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW) 

Skema hibah PkM tahun 2026 berikutnya adalah PBW. Dimana PBW adalah hibah PkM dengan tujuan membantu berbagai permasalahan kewilayahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah/kota, desa/nagari (nama lain dengan tata kelola yang sama), kelurahan, dan juga desa adat. 

Kegiatan PkM akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Non RPJMD. Pada skema PBW dibagi lagi menjadi 2 subskema hibah PkM. Yakni subskema Pemberdayaan Wilayah (PW) dan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB). 

Ikuti Coaching Clinic Road to Hibah BIMA 2026 dan kupas tuntas langsung bersama mentor lolos hibah BIMA Duniadosen.com!

Besaran Pendanaan dalam Hibah PkM 2026 

Sebagaimana dicantumkan di dalam buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. Besaran pendanaan di hibah PkM berbeda-beda antara satu skema dengan skema lain. Sekaligus antar subskema. Berikut rangkumannya: 

No. Skema Hibah PkM 2026Besaran Dana Hibah 
1.Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)
Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)Rp25.000.000 per tahun (durasi maksimal 6 bulan)
Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)Rp50.000.000 per tahun (durasi maksimal 8 bulan)
Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)Rp25.000.000 per tahun (durasi maksimal 6 bulan)
2.Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)
Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)Rp150.000.000 per tahun (durasi maksimal 8 bulan) 
3.Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)
Pemberdayaan Wilayah (PW) Rp200.000.000 per tahun (durasi maksimal 8 bulan) 
Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)Rp150.000.000 per tahun (durasi maksimal 8 bulan) 

Sebagai informasi tambahan, pada beberapa subskema hibah PkM tahun anggaran 2026 pendanaan tidak semuanya berasal dari pihak DPPM. Pada beberapa subskema terdapat ketentuan sharing pendanaan. Detailnya bisa dibaca di buku panduan yang sudah dirilis Kemdiktisaintek. 

Selain itu, sama halnya pada hibah penelitian di tahun anggaran 2026 setiap subskema hibah PkM memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Mulai dari persyaratan khusus masing-masing aktor yang terlibat, besaran dana hibah, durasi pelaksanaan kegiatan PkM, luaran yang harus dicapai, dan lain sebagainya. 

Berhubung banyak sekali subskema dengan masing-masing ketentuan. Maka penting sekali bagi dosen pengusul untuk membaca buku panduan program. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 bisa diunduh di laman BIMA. 

Berhubung klasterisasi perguruan tinggi 2026 sudah resmi diumumkan Kemdiktisaintek. Maka tentu pengajuan proposal usulan untuk hibah penelitian maupun PkM sudah akan dibuka. Pada dosen bisa mengecek melalui akun BIMA masing-masing. 

Hibah penelitian dan pengabdian sendiri dijadwalkan sudah dibuka di November 2025. Sedangkan saat ini sudah memasuki minggu pertama Desember 2025. Jadi, silahkan membaca dulu Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026 untuk memilih skema dan menyiapkan proposal usulan terbaik. 

Artikel ini ditulis oleh Pujiati dan disunting oleh Ahmad Aziz
Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026 [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Surat Edaran 1392/C3/AL.04/2025 tentang Penyesuaian Jadwal dan Rangkaian Kegiatan Program Penelitian dan Pengabdian [BUKA]