Pemerintah selalu mengupayakan peningkatan kualitas SDM, juga terus mendorong peningkatan kualitas perekonomian masyarakat. Bersama BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menggelar Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Perusahaan Pemula Berbasis Riset (RIIM-PPBR).
Lewat program yang sudah berjalan sejak tahun 2022 tersebut, diharapkan hasil riset dari lembaga penelitian maupun perguruan tinggi bisa dikomersialisasikan oleh perusahaan rintisan atau startup.
Semakin banyak perusahaan rintisan yang maju dan berkembang usai melakukan komersialisasi hasil riset yang inovatif. Maka diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengelola dan masyarakat lewat lapangan kerja yang diciptakan. Berikut detail programnya.
Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Start Up disini adalah Program Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang disingkat RIIM-PPBR.
Program Pendanaan RIIM-PPBR sendiri adalah skema pendanaan yang bersifat kompetisi oleh Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Start Up untuk mendorong komersialisasi hasil riset (penelitian). Hasil riset yang dimaksud disini mencakup hasil riset dari para peneliti yang bernaung di bawah BRIN dan hasil riset yang diperoleh peneliti dari masyarakat luas, mencakup dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga riset di masyarakat.
Tujuan utama dari pelaksanaan program pendanaan ini adalah mendorong komersialisasi dari hasil riset BRIN maupun dari masyarakat tersebut oleh perusahaan rintisan atau startup.
Sehingga bisa meningkatkan manfaat hasil riset sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini sendiri bisa diikuti oleh startup baru (baru berdiri) maupun startup yang sudah berjalan selama beberapa tahun, selama memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Bagi startup terpilih nantinya tidak hanya mendapatkan dana bantuan jika berhak menerima program pendanaan RIIM-PPBR, melainkan juga mendapatkan pendampingan baik di masa pra inkubasi, inkubasi, maupun pasca inkubasi.
Dalam pelaksanaan program pendanaan RIIM-PPBR ini, nantinya akan ada dua jenis perusahaan pemula berbasis riset (startup). Jenis ini dibedakan berdasarkan hasil riset yang akan digunakan, apakah dari BRIN atau dari masyarakat. Berikut penjelasannya:
Perusahaan Pemula Berbasis Riset BRIN adalah perusahaan rintisan yang yang mengembangkan hasil riset dari periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sehingga seluruh perusahaan startup yang menggunakan hasil riset di lingkungan BRIN untuk dikomersialisasikan. Maka akan masuk ke jenis satu ini, sehingga fokus utamanya adalah mencoba mengkomersialisasikan hasil riset BRIN.
Sementara untuk Perusahaan Pemula Berbasis Riset Masyarakat adalah yangmengembangkan hasil riset yang berasal dari masyarakat, yakni dari hasil riset perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga riset lainnya. Meskipun begitu, perusahaan startup di jenis ini tetap diwajibkan untuk menggandeng periset BRIN. Periset dari pihak BRIN ini nantinya memberi pendampingan pengembangan produk yang siap komersialisasi lebih lanjut.
Program Pendanaan RIIM-PPBR diberikan dalam jangka waktu antara 1 sampai 2 tahun. Sehingga startup yang terpilih bisa mendapatkan pendanaan di tahun pertama sampai tahun kedua usai mengajukan usulan lanjutan.
Berapa besaran dana yang akan didapatkan dalam program pendanaan RIIM-PPBR? Satu startup dalam satu proposal usulan berhak menerima dana bantuan sebesar Rp 300 juta per tahun. Sistem pendanaan akan cair dalam dua tahap, tahap pertama cair 70% dan 30% sisanya cair di tahap berikutnya.
Adapun dana bantuan yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi beberapa biaya berikut ini:
Selain itu, dana bantuan yang disediakan pihak BRIN dan bersumber dari LPDP dalam program RIIM-PPBR tidak diperkenankan untuk biaya-biaya berikut:
Bagi pemilik dan pengelola perusahaan startup yang tertarik mengikuti Program Pendanaan RIIM-PPBR tahun 2023. Maka wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Khusus untuk usulan baru (bukan lanjutan), berikut syarat mengikuti program pendanaan RIIM-PPBR:
Sementara untuk persyaratan administrasi yang harus dilampirkan saat mengajukan proposal usulan, adalah sebagai berikut:
Selain itu, para pengusul program juga wajib menyusun proposal usulan yang memenuhi seluruh persyaratan substansi. Berikut persyaratan substansi tersebut:
Pendaftaran Program Pendanaan RIIM-PPBR tahun 2023 resmi dibuka mulai 29 Mei 2023 dan ditutup pada 30 Juni 2023 mendatang. Adapun jadwal seleksinya yang mencakup dua tahap adalah sebagai berikut:
Pengusulan proposal untuk program pendanaan RIIM-PPBR tahun 2023 dilakukan secara online. Berikut detail tata cara pengusulan proposal Program Pendanaan RIIM-PPBR:
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan lainnya dalam Program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Start Up bisa menghubungi kontak narahubung berikut:
Kontak narahubung yang disediakan khusus untuk kontak online seperti email dan WhatsApp bisa dihubungi kapan saja. Namun, respon akan diberikan di hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15,00 WIB.
Baca Juga:
Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…
Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…