Dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) terdapat banyak program ditawarkan kepada mahasiswa. Salah satunya adalah program belajar di luar program studi atau di Perguruan Tinggi (PT) lain. Sehingga, Dikti membuka Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional.
Melalui program bantuan ini, seluruh Perguruan Tinggi (PT) terpilih yang memenuhi kualifikasi dan juga lulus dalam proses seleksi akan menerima dana bantuan. Sehingga, PT bisa membantu mahasiswa di naungannya untuk mengikuti program belajar di luar program studi atau di luar PT.
Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional merupakan bantuan pendanaan untuk mendukung Perguruan Tinggi (PT) melaksanakan program mahasiswa menjalankan studi lintas program studi atau lintas PT.
Program Pembelajaran Internasional tahun 2023 ini diketahui terbagi menjadi dua kategori program, yaitu:
Pada tahun ini, program ini dihadirkan dalam bentuk Transfer Kredit Akademik (ICT), yaitu proses mengevaluasi komponen kualifikasi untuk menentukan kesetaraan dengan kualifikasi lain melalui penyatuan kredit yang sebanding untuk pencapaian akademis dan prestasi individu.
Secara sederhana, transfer kredit disini merupakan mekanisme pengakuan beban kerja dan prestasi yang diperoleh mahasiswa dari suatu lembaga pendidikan tinggi ke lembaga pendidikan tinggi lainnya.
Sehingga, meskipun mahasiswa yang ikut dalam program ini kemudian belajar di mata kuliah program studi lain atau bahkan kuliah di Perguruan Tinggi (PT) lain untuk kurun waktu tertentu, maka beban studi dalam satuan SKS tetap dihitung normal.
Tidak seperti sebelum-sebelumnya, dimana sebelum MBKM dijalankan, ketika mahasiswa belajar di luar program studi maka tidak dihitung dalam SKS. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu mengulang untuk memenuhi jumlah SKS dasar sebagai syarat kelulusan.
MBKM menghapus aturan tersebut dengan harapan semakin banyak mahasiswa mendapatkan banyak ilmu, wawasan, dan keterampilan melalui proses mengikuti perkuliahan lintas program studi dan juga lintas PT.
Terkait Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional, pemerintah menetapkan kuota minimal 6 mahasiswa di masing-masing PT yang terpilih untuk ikut dalam program Transfer Kredit Akademik.
Sesuai dengan pengumuman di surat edaran nomor 1777/E2/DT.00.05/2023 tanggal 5 April 2023, program Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional menyediakan anggaran maksimal Rp 300 juta per proposal dalam bentuk ICT maupun AIMS.
Baca Juga : Program Matching Fund 2023 Batch 3 Dibuka, Lihat Jadwalnya!
Pelaksanaan Program Pembelajaran Internasional melibatkan Perguruan Tinggi (PT) dan mahasiswa. Kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketetapan dari pemerintah.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi perguruan tinggi terbagi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
Baca Juga : [UPDATE] Program UBER-KI 2023, Pengajuan Proposal Dibuka!
Sementara itu, syarat khusus yang wajib dipenuhi PT disesuaikan dengan kategori program yang dilaksanakan pemerintah. Berhubung tahun ini diselenggarakan dalam bentuk ICT atau Transfer Kredit Akademik. Maka berikut persyaratan khusus untuk perguruan tinggi:
Lalu, bagaimana dengan mahasiswa? Tahun ini, PT diberi kesempatan mengajukan miniaml 6 mahasiswa dalam program ICT di Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional. Syarat yang harus dipenuhi para mahasiswa adalah:
Baca Juga : Bantuan Dana Penelitian, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sebagaimana yang disampaikan sekilas di awal, dalam program kategori ICT dalam Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional. Peserta program berhak menerima dana bantuan sampai Rp 300 juta per proposal.
Darimana sumber dana dalam program ini? Dalam buku panduan program dijelaskan bahwa sumber pendanaan berasal dari beberapa pihak. Bisa saling melengkapi dan bisa dari salah satu pihak saja, yaitu:
Ditetapkan pula satu perguruan tinggi hanya bisa mengajukan 1 proposal usulan dan mengajukan minimal 6 mahasiswa untuk masuk ke program ICT maupun AIMS sesuai keputusan pemerintah.
Baca Juga : Call for Proposal Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju 2023
Dalam proposal diwajibkan mencantumkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pengajuan anggaran maksimal Rp 300 juta. Terdapat 10 komponen pembiayaan yang bisa dimasukan perguruan tinggi di dalam RAB tersebut, yaitu:
Pastikan isi RAB mencakup dan sesuai 10 komponen biaya tersebut, perhatikan juga besaran persentase biayanya agar sesuai. Seperti pada komponen Biaya Pengelolaan yang maksimal sebesar 10% dari total anggaran yang diajukan.
Sesuai dengan surat edaran yang disampaikan sebelumnya, pengajuan proposal usulan PT sudah dibuka terhitung sejak 5 April 2023 dan ditutup pada 31 Mei 2023 mendatang. Pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui laman Unggah Proposal Pembelajaran Internasional 2023.
Proposal kemudian akan diseleksi oleh tim kerja program Pembelajaran Internasional Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan rencananya akan diumumkan perguruan tinggi mana saja yang lolos pada 21 Juni 2023 mendatang.
Lalu, bagaimana mekanisme seleksinya? Terkait proposal, terdapat dua kriteria penilaian dimana PT pengusul wajib memperhatikan kriteria ini agar usulan diterima, yaitu:
Selanjutnya, untuk mekanisme seleksi atau penentuan mahasiswa selaku peserta program ICT 2023. Ditetapkan akan dilakukan oleh PT pengusul dengan mekanisme sebagai berikut:
Baca Juga : Call For Proposal : Penelitian Kerjasama Indonesia-Belanda
Sedangkan untuk seleksi penetapan PT penerima Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional. Ditetapkan akan dilakukan seleksi dengan mekanisme sebagai berikut:
Artikel Seputar Pembuatan Proposal:
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Memasuki bulan November 2023 kemarin, terdapat daftar jurnal discontinued Scopus terbaru yang tentu perlu diperhatikan.…