Informasi

Bantuan Program Pembelajaran Internasional untuk Perguruan Tinggi


Dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) terdapat banyak program ditawarkan kepada mahasiswa. Salah satunya adalah program belajar di luar program studi atau di Perguruan Tinggi (PT) lain. Sehingga, Dikti membuka Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional. 

Melalui program bantuan ini, seluruh Perguruan Tinggi (PT) terpilih yang memenuhi kualifikasi dan juga lulus dalam proses seleksi akan menerima dana bantuan. Sehingga, PT bisa membantu mahasiswa di naungannya untuk mengikuti program belajar di luar program studi atau di luar PT. 

Apa Itu Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional?

Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional merupakan bantuan pendanaan untuk mendukung Perguruan Tinggi (PT) melaksanakan program mahasiswa menjalankan studi lintas program studi atau lintas PT. 

Program Pembelajaran Internasional tahun 2023 ini diketahui terbagi menjadi dua kategori program, yaitu: 

  1. International Credit Transfer (ICT), yang dapat diikuti oleh semua perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi syarat.
  2. Asian International Mobility for Students (AIMS), yang hanya dapat diikuti oleh perguruan tinggi dan program studi yang termasuk dalam konsorsium AIMS.

Pada tahun ini, program ini dihadirkan dalam bentuk Transfer Kredit Akademik (ICT), yaitu proses mengevaluasi komponen kualifikasi untuk menentukan kesetaraan dengan kualifikasi lain melalui penyatuan kredit yang sebanding untuk pencapaian akademis dan prestasi individu.

Secara sederhana, transfer kredit disini merupakan mekanisme pengakuan beban kerja dan prestasi yang diperoleh mahasiswa dari suatu lembaga pendidikan tinggi ke lembaga pendidikan tinggi lainnya. 

Baca Juga : Dibuka! Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Perguruan Tinggi Berbasis Proyek

Sehingga, meskipun mahasiswa yang ikut dalam program ini kemudian belajar di mata kuliah program studi lain atau bahkan kuliah di Perguruan Tinggi (PT) lain untuk kurun waktu tertentu, maka beban studi dalam satuan SKS tetap dihitung normal. 

Tidak seperti sebelum-sebelumnya, dimana sebelum MBKM dijalankan, ketika mahasiswa belajar di luar program studi maka tidak dihitung dalam SKS. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu mengulang untuk memenuhi jumlah SKS dasar sebagai syarat kelulusan. 

MBKM menghapus aturan tersebut dengan harapan semakin banyak mahasiswa mendapatkan banyak ilmu, wawasan, dan keterampilan melalui proses mengikuti perkuliahan lintas program studi dan juga lintas PT. 

Terkait Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional, pemerintah menetapkan kuota minimal 6 mahasiswa di masing-masing PT yang terpilih untuk ikut dalam program Transfer Kredit Akademik. 

Sesuai dengan pengumuman di surat edaran nomor 1777/E2/DT.00.05/2023 tanggal 5 April 2023, program Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional menyediakan anggaran maksimal Rp 300 juta per proposal dalam bentuk ICT maupun AIMS. 

Baca Juga : Program Matching Fund 2023 Batch 3 Dibuka, Lihat Jadwalnya!

Persyaratan Pelaksanaan Program Pembelajaran Internasional

Pelaksanaan Program Pembelajaran Internasional melibatkan Perguruan Tinggi (PT) dan mahasiswa. Kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketetapan dari pemerintah. 

Adapun syarat yang wajib dipenuhi perguruan tinggi terbagi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi: 

  1. Perguruan tinggi peserta adalah perguruan tinggi akademik/non-vokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Perguruan tinggi tidak menyelenggarakan program dan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang digariskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Perguruan tinggi telah memiliki Kantor Urusan Internasional (KUI) atau unit sejenis.
  4. Kredit yang ditransfer dapat berupa kombinasi mata kuliah, tugas akhir, praktek kerja lapangan/industri (magang), dan/atau praktik pengalaman lapangan.
  5. Jumlah kredit yang diperoleh mahasiswa setara dengan 6 sampai dengan 20 SKS.
  6. Program Pembelajaran Internasional dilaksanakan secara luring.
  7. Perguruan tinggi yang mengikuti program Pembelajaran Internasional direkomendasikan untuk menerima mahasiswa dari perguruan tinggi mitra luar negeri yang diajukan.

Baca Juga : [UPDATE] Program UBER-KI 2023, Pengajuan Proposal Dibuka!

Sementara itu, syarat khusus yang wajib dipenuhi PT disesuaikan dengan kategori program yang dilaksanakan pemerintah. Berhubung tahun ini diselenggarakan dalam bentuk ICT atau Transfer Kredit Akademik. Maka berikut persyaratan khusus untuk perguruan tinggi: 

  1. Program studi peserta berstatus aktif dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) minimal B atau sebutan lain yang setara sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
  2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan melaksanakan program dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri yang telah memiliki Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Agreement); dan
  3. Program studi peserta wajib mengakui seluruh kredit yang telah ditempuh oleh mahasiswa peserta program Pembelajaran Internasional pada program studi di perguruan tinggi mitra di luar negeri.

Lalu, bagaimana dengan mahasiswa? Tahun ini, PT diberi kesempatan mengajukan miniaml 6 mahasiswa dalam program ICT di Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional. Syarat yang harus dipenuhi para mahasiswa adalah: 

  1. Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia;
  2. Mahasiswa yang belum pernah mengikuti mobilitas internasional berkredit secara luring;
  3. Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2 dan S3) berkewarganegaraan Indonesia untuk program ICT dan mahasiswa program Sarjana (S1) untuk program AIMS;
  4. Mahasiswa telah menempuh minimal separuh masa studi di perguruan tinggi pengusul (home university) pada saat pelaksanaan program;
  5. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
  6. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris paper based TOEFL dengan skor minimum 500, Internet Based TOEFL (iBT) minimum 60, IELTS minimum 6.0, TOEIC minimum 580, DUOLINGO minimum 100 atau sertifikat kemampuan bahasa asing lainnya yang setara;
  7. Surat penerimaan dari perguruan tinggi mitra di luar negeri/Letter of Acceptance (LoA); dan
  8. Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan pembiayaan yang serupa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga : Bantuan Dana Penelitian, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Pembiayaan Program

Sebagaimana yang disampaikan sekilas di awal, dalam program kategori ICT dalam Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional. Peserta program berhak menerima dana bantuan sampai Rp 300 juta per proposal. 

Darimana sumber dana dalam program ini? Dalam buku panduan program dijelaskan bahwa sumber pendanaan berasal dari beberapa pihak. Bisa saling melengkapi dan bisa dari salah satu pihak saja, yaitu: 

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Perguruan Tinggi, baik itu perguruan tinggi pengirim, perguruan tinggi penerima, mahasiswa peserta program, dan
  3. Sumber pendanaan lain yang sah dan juga tidak mengikat.

Ditetapkan pula satu perguruan tinggi hanya bisa mengajukan 1 proposal usulan dan mengajukan minimal 6 mahasiswa untuk masuk ke program ICT maupun AIMS sesuai keputusan pemerintah. 

Baca Juga : Call for Proposal Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju 2023

Dalam proposal diwajibkan mencantumkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pengajuan anggaran maksimal Rp 300 juta. Terdapat 10 komponen pembiayaan yang bisa dimasukan perguruan tinggi di dalam RAB tersebut, yaitu: 

Pastikan isi RAB mencakup dan sesuai 10 komponen biaya tersebut, perhatikan juga besaran persentase biayanya agar sesuai. Seperti pada komponen Biaya Pengelolaan yang maksimal sebesar 10% dari total anggaran yang diajukan. 

Jadwal dan Mekanisme Seleksi

Sesuai dengan surat edaran yang disampaikan sebelumnya, pengajuan proposal usulan PT sudah dibuka terhitung sejak 5 April 2023 dan ditutup pada 31 Mei 2023 mendatang. Pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui laman Unggah Proposal Pembelajaran Internasional 2023

Proposal kemudian akan diseleksi oleh tim kerja program Pembelajaran Internasional Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan rencananya akan diumumkan perguruan tinggi mana saja yang lolos pada 21 Juni 2023 mendatang. 

Lalu, bagaimana mekanisme seleksinya? Terkait proposal, terdapat dua kriteria penilaian dimana PT pengusul wajib memperhatikan kriteria ini agar usulan diterima, yaitu: 

  1. Kelengkapan proposal, potensi keterlaksanaan kegiatan, dan potensi peningkatan jumlah mahasiswa inbound dengan bobot 80%, dan
  2. Rasionalitas RAB dengan bobot 20%.

Selanjutnya, untuk mekanisme seleksi  atau penentuan mahasiswa selaku peserta program ICT 2023. Ditetapkan akan dilakukan oleh PT pengusul dengan mekanisme sebagai berikut: 

  1. Seleksi mahasiswa calon peserta diselenggarakan oleh perguruan tinggi masing- masing.
  2. Seleksi mahasiswa calon peserta wajib melampirkan curriculum vitae dan transkrip akademik.
  3. Melampirkan sertifikat kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL, IELTS, TOEIC, DUOLINGO, atau sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi), atau sertifikat kemampuan bahasa asing lainnya.
  4. Seleksi meliputi tahap desk evaluation dan tahap wawancara.
  5. Wawancara dilaksanakan bagi mahasiswa calon peserta yang lulus tahap seleksi desk evaluation.
  6. Kriteria wawancara meliputi sikap, prestasi akademik (IPK minimal 2.75), dan kemampuan bahasa.
  7. Kelulusan mahasiswa calon peserta diumumkan paling lambat 1 minggu setelah proses wawancara.

Baca Juga : Call For Proposal : Penelitian Kerjasama Indonesia-Belanda

Sedangkan untuk seleksi penetapan PT penerima Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional. Ditetapkan akan dilakukan seleksi dengan mekanisme sebagai berikut: 

  1. Penilaian kelayakan proposal oleh tim kerja berdasarkan komponen (kriteria) penilaian dan bobot sebagai berikut:
    • Kelengkapan proposal dan potensi keterlaksanaan kegiatan (80%) dengan ketentuan seperti di bawah ini:
      • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau permasalahan hukum (Templat 3).
      • Keputusan pembentukan Kantor Urusan Internasional (KUI) atau unit sejenis.
      • Bukti akreditasi program studi oleh BAN- PT dan/atau LAM.
      • Letter of Intent, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Agreement).
      • Surat penerimaan dari perguruan tinggi mitra di luar negeri/ Letter of Acceptance (LoA).
      • Learning Agreement yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi pengirim dan perguruan tinggi mitra di luar negeri.
      • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau sertifikat kemampuan bahasa asing lainnya.
      • Bukti cetak sebagai mahasiswa aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
      • Bukti komunikasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri. Misalnya tangkapan layar surat elektronik atau media komunikasi daring lainnya berisi histori komunikasi dengan mitra.
    • Rasionalitas RAB (20%), yang wajib menyesuaikan dengan komponen biaya yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sekaligus mengacu pada dasar penentuan anggaran (nominal) sesuai ketetapan penyelenggara program.
  2. Setiap proposal dinilai paling sedikit oleh 2 (dua) orang dari tim kerja.
  3. Hasil penilaian akan dipaparkan, disepakati, dan dituangkan dalam berita acara penilaian pada sidang pleno tim kerja.
  4. Keputusan akhir hasil seleksi ada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Artikel Seputar Pembuatan Proposal:

7 Tips Membuat Proposal Anti Gagal

Tips Produktif Menulis Bagi Dosen Muda

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

3 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

3 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

3 days ago

Kriteria Publikasi bagi Profesor Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru…

4 days ago

Standar Minimum Publikasi dalam Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Terbaru

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

4 days ago

Daftar Jurnal Discontinued Scopus Agustus 2024

Memasuki bulan November 2023 kemarin, terdapat daftar jurnal discontinued Scopus terbaru yang tentu perlu diperhatikan.…

2 weeks ago