Informasi

Pembukaan Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025

Menjelang minggu terakhir di bulan Juli 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengumumkan pembukaan Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025. 

Melalui program ini, Kemdiktisaintek akan mendukung kolaborasi lintas perguruan tinggi di bawah koordinasinya. Dimana akan dilakukan proses transfer pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman antara dua perguruan tinggi. 

Tujuan lain dari program ini adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dosen serta tenaga pendidik di Kemdiktisaintek. Pelaksanaan program berlangsung selama 10 hari. Berikut informasinya. 

Program Magang dan Detasering Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik)

Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025 adalah kegiatan magang dan detasering untuk dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi lain untuk proses transfer pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mendukung pelaksanaan tri dharma dan tugas akademik lainnya. 

Secara sederhana, program ini melibatkan dua perguruan tinggi. Yakni perguruan Tinggi Sasaran (Pertisas) Dan Perguruan Tinggi Sumber (Pertisum). Dosen dan tenaga kependidikan dari Pertisas akan mengikuti kegiatan magang atau detasering di Pertisum. 

Dalam program ini akan ada sekitar 5 orang dosen atau tenaga kependidikan yang mengikuti program magang dan atau detasering di Pertisum. Program ini berlangsung selama sekitar 10 hari, dengan 7 hari kegiatan magang dan 3 hari diisi kegiatan detasering. 

Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025 bersifat gratis dan diselenggarakan oleh Kemdiktisaintek. Kemudian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). 

Harapannya, melalui program ini akan ada proses transfer atau pertukaran pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dari Pertisum yang lebih unggul kualitasnya. Sehingga dosen dan tenaga kependidikan dari Pertisas bisa mengembangkan kualitas diri dan mengoptimalkan kinerjanya. 

Bagi dosen dan tenaga kependidikan di bawah koordinasi Kemdiktisaintek yang tertarik dan memenuhi persyaratan. Maka bisa mempersiapkan diri, sebab pendaftaran sudah dibuka sejak kegiatan sosialisasi di 18 Juli 2025 lalu. Sehingga bisa meningkatkan keterampilan dan kompetensi untuk memaksimalkan kinerja di lingkungan akademik. 

Komponen Pendanaan

Secara sederhana, Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025 merupakan program magang untuk dosen dan tendik di Kemdiktisaintek. Dimana kegiatan magang dan detasering ini dilakukan di perguruan tinggi lain (Pertisum) yang memiliki mutu lebih unggul. 

Sebagai program magang dan detasering yang diselenggarakan pemerintah melalui Kemdiktisaintek. Maka tentu program ini gratis, dan kabar baiknya juga memiliki cakupan atau komponen pendanaan yang luas. Termasuk uang saku untuk para peserta program. 

Sehingga para peserta program bisa fokus mengikuti kegiatan magang dan detasering untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi akademik. Berikut adalah rincian komponen pendanaan yang tercakup dalam program ini: 

1. Biaya Penginapan

Komponen pendanaan yang pertama di dalam program magang dan detasering khusus dosen dan tendik Kemdiktisaintek ini adalah biaya penginapan. Bisa disebut juga sebagai biaya akomodasi. 

Kegiatan magang dan detasering yang berlangsung selama 10 hari bisa jadi akan diikuti di luar kota. Sehingga para peserta dipersilahkan menginap di tempat penginapan yang biayanya ditanggung Ditjen Dikti. 

Sifat pendanaan ini at cost sesuai dengan tagihan dari penginapan, akan tetapi tetap mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025. Oleh sebab itu, pastikan mengecek besaran biaya akomodasi sesuai SBM agar tidak nombok uang pribadi. 

2. Biaya Transportasi

Komponen pendanaan kedua di dalam Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025 adalah biaya transportasi. Yakni biaya untuk menuju lokasi magang dan detasering dari lokasi asal para peserta. Berikut detail ketentuannya: 

  • Biaya tiket pesawat (kelas ekonomi), atau tiket kereta api (tidak diperkenankan kelas luxury), atau bus antar kota atau antar Provinsi (tidak diperkenankan kelas premium). Jika perjalanan membutuhkan transit maka batas maksimal transit selama 12 jam.
  • Biaya perjalanan dari atau ke bandara/stasiun/terminal.

Sama seperti biaya penginapan, biaya transportasi juga bersifat at cost sesuai dengan biaya perjalanan yang tercetak di tiket moda transportasi yang digunakan peserta. Namun, besaran maksimal mengacu pada SBM tahun 2025. 

Perjalanan maksimal 1×24 jam sebelum atau setelah magang dan detasering. Lalu, bagaimana jika peserta mengikuti magang dan detasering di daerah atau kota yang sama? Maka ketentuannya sebagai berikut: 

  • Peserta Magang tidak diberikan biaya transportasi lokal karena sudah termasuk dalam komponen uang harian.
  • Detaser diberikan transport lokal karena tidak mendapatkan uang harian.

3. Uang Harian (Uang Saku)

Para peserta kegiatan magang dan detasering juga berhak mendapatkan uang harian atau uang saku. Sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama kegiatan berlangsung. Misalnya membeli minuman, makan siang, dll. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan di dalam SBM 2025. 

4. Honor Narasumber

Komponen pendanaan selanjutnya adalah untuk honor narasumber atau pemateri dalam kegiatan magang. Besaran honor mengacu pada SBM tahun 2025 dan dihitung berdasarkan jam penyampaian materi. Sesuai penjelasan sebelumnya, magang berlangsung selama 7 hari dan durasi penyampaian materi 7 jam per hari. 

5. Honor Detaser

Komponen pendanaan yang kelima adalah untuk honor detaser. Sama seperti honor narasumber untuk kegiatan magang, honor detaser juga mengacu pada SBM. Besaran disesuaikan dengan durasi penyampaian materi. Dimana detasering berlangsung 3 hari dan 4 jam per hari (per orang – maksimal 2 orang detaser). 

6. Dukungan Manajemen

Komponen pendanaan yang terakhir adalah dukungan manajemen. Dukungan manajemen membantu memberikan dukungan untuk kegiatan manajemen dalam pelaksanaan magang dan detasering. Besarannya adalah 10% dari total RAB yang diajukan Pertisas saat pengajuan proposal. 

Luaran

Semua perguruan tinggi yang menjadi Pertisas maupun Pertisum di dalam Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025 memiliki kewajiban meraih sejumlah luaran. Berikut adalah luaran yang wajib dicapai Pertisas: 

  1. Dokumen tindak lanjut hasil program Magang dan Detasering (termasuk lini masa tindak lanjut kegiatan) terhadap pelaksanaan program prioritas Pertisas yang memerlukan intervensi program Magang dan Detasering;
  2. Mendiseminasikan hasil Magang dan Detasering di lingkungan Pertisas yang melibatkan seluruh elemen Pertisas;
  3. Laporan hasil kegiatan Magang dan Detasering berdasarkan rencana yang dituangkan dalam proposal; dan juga
  4. Laporan keuangan hasil kegiatan pelaksanaan Magang dan Detasering.

Sementara itu, berikut adalah luaran yang wajib dicapai oleh Pertisum dalam program magang dan detasering ini: 

  1. Dokumen hasil pengukuran peningkatan kompetensi peserta magang;
  2. Laporan hasil kegiatan pelaksanaan Magang dan Detasering;
  3. Laporan keuangan hasil kegiatan pelaksanaan Magang dan Detasering.

Persyaratan

Meskipun sasaran di dalam Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025 adalah dosen dan tendik di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Namun, tidak semua dosen dan tendik bisa menjadi peserta. 

Sebab institusi asal, baik Pertisas maupun Pertisum para peserta program wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu, ada syarat juga yang harus dipenuhi peserta program, narasumber magang, dan detaser. Berikut rincian persyaratannya: 

1. Persyaratan Umum

  1. Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dalam lingkup koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  2. Unit Pertisas dan Pertisum dapat pada tingkat Fakultas, Direktorat, atau Perguruan Tinggi;
  3. Unit Pertisum memiliki keunggulan, kapasitas, dan sumber daya memadai dan relevan dengan kebutuhan Pertisas dalam mengimplementasikan program prioritas yang memerlukan intervensi Magang dan Detasering;
  4. Melampirkan dokumen yang memuat kesepakatan antara Pertisas dan Pertisum dalam menjalin kemitraan yang ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi;
  5. Proposal kegiatan Magang dan Detasering, disusun bersama oleh Pertisas dan Pertisum (Lampiran I di buku panduan program);
  6. Melampirkan pernyataan komitmen dari pimpinan Perguruan Tinggi (Pertisas dan Pertisum) untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan tindak lanjut program (Lampiran 2 di buku panduan program);
  7. Peserta Magang yang mendapatkan penugasan dari pimpinan Pertisas, merupakan personil dari anggota tim task force pelaksanaan program prioritas yang membutuhkan intervensi program magang dan detasering;
  8. Detaser, narasumber atau instruktur Magang yang mendapatkan penugasan dari Pertisum, merupakan personil yang memiliki kompetensi, kualifikasi, pengalaman, dan tusi yang relevan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan Pertisas;
  9. Peserta Magang dan Detasering merupakan personil yang tidak sedang menjalani tugas belajar, atau pelaksanaan tugas lainnya pada saat pelaksanaan program Magang dan Detasering.

2. Persyaratan Khusus Pertisas

Khusus untuk Pertisas, persyaratan khusus mencakup persyaratan yang harus dipenuhi Pertisas itu sendiri dan dosen maupun tendik yang menjadi peserta program. berikut persyaratan khusus perguruan tinggi (Pertisas): 

  1. Memiliki akreditasi perguruan tinggi minimal terakreditasi Baik (C);
  2. Tidak sedang mengalami permasalahan hukum atau menerima sanksi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  3. Memiliki rencana strategis/rencana program yang diantaranya memuat program prioritas yang membutuhkan intervensi magang dan detasering;
  4. Bersama Pertisum menyusun rancangan kegiatan dan rencana anggaran biaya (RAB) program Magang dan Detasering sesuai Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, berikut adalah syarat khusus untuk dipenuhi peserta program (dosen dan tendik): 

  1. Peserta berjumlah 5 orang yang terdiri dari dosen tetap dan/atau tenaga kependidikan tetap;
  2. Dosen tetap yang telah memiliki NUPTK dengan jenjang jabatan akademik minimal Asisten Ahli;
  3. Tenaga kependidikan tetap berdasarkan SK Pengangkatan Pegawai Tetap dengan minimal berkualifikasi Diploma (D3);
  4. Mendapatkan penugasan dari pimpinan perguruan tinggi (Lampiran 3 di buku panduan program);
  5. Melampirkan curriculum vitae.

3. Persyaratan Khusus Pertisum

Persyaratan khusus berikutnya harus dipenuhi perguruan tinggi yang menjadi Pertisum, kemudian yang menjadi narasumber magang, dan syarat khusus yang harus dipenuhi detaser. Berikut syarat khusus untuk perguruan tinggi (Pertisum): 

  1. Memiliki akreditasi perguruan tinggi minimal Baik Sekali (B);
  2. Tidak sedang mengalami permasalahan hukum atau menerima sanksi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  3. Memiliki keunggulan, kapasitas, dan sumber daya yang memadai dalam menunjang pelaksanaan kegiatan magang dan detasering.

Sementara itu, berikut adalah beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi narasumber magang: 

  1. Merupakan dosen tetap yang telah memiliki NUPTK dengan jabatan fungsional minimal Lektor;
  2. Merupakan tenaga Kependidikan tetap berdasarkan SK Pengangkatan Pegawai Tetap dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 atau memiliki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
  3. Memiliki kompetensi, pengalaman, dan prestasi yang relevan dengan kebutuhan program yang tercantum dalam curriculum vitae.

Berikut adalah detail syarat khusus yang harus dipenuhi detaser: 

  1. Merupakan dosen tetap yang telah memiliki NUPTK dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
  2. Merupakan tenaga Kependidikan tetap berdasarkan SK Pengangkatan Pegawai Tetap dengan kualifikasi pendidikan minimal S2 atau memiliki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
  3. Sebagai narasumber selama pelaksanaan magang;
  4. Memiliki kepakaran, kompetensi, pengalaman, dan prestasi yang relevan dengan kebutuhan program yang tercantum dalam curriculum vitae;
  5. Memiliki pengalaman manajerial dalam unit organisasi/proyek di perguruan tinggi.

Cara Daftar

Bagi dosen dan tendik di Kemdiktisaintek yang tertarik dan memenuhi persyaratan di atas. Begitu pula institusi yang menaungi, dimana juga memenuhi persyaratan yang sudah dijelaskan. Maka bisa mempersiapkan diri untuk mengajukan proposal usulan ke Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025. 

Pendaftaran ditandai dengan mengajukan proposal usulan sesuai format dan ketentuan lain yang ditetapkan Ditjen Dikti. Pengajuan proposal dilakukan daring melalui portal Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek. Berikut tahapan pendaftarannya: 

  1. Registrasi: Pendaftar melamar secara online melalui laman: https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Login: Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat log in dan memilih program kegiatan yang ditawarkan.
  3. Mengisi Form Usulan: Pendaftar mengisi form data usulan yang sudah disediakan dan mengunggah dokumen persyaratan
  4. Tahapan Penilaian:
  1. Seleksi Administrasi yaitu memeriksa kelengkapan dokumen calon peserta sesuai persyaratan
  2. Seleksi Substansi yaitu menilai kelayakan dan relevansi isi proposal yang diajukan oleh perguruan tinggi, khususnya oleh Pertisas (perguruan tinggi sasaran) bersama Pertisum (perguruan tinggi sumber).
  3. Nego Costing yaitu proses negosiasi anggaran biaya antara pihak pengusul Pertisas (perguruan tinggi sasaran) bersama Pertisum (perguruan tinggi sumber) dengan pihak penyelenggara program (Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi).
  1. Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi Direktur Sumber Daya menetapkan penerima program Karya Inovasi Laboran yang dinyatakan lolos seleksi. Hasil seleksi diumumkan secara daring melalui laman Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek.

Timeline Program

Adapun untuk jadwal seluruh kegiatan di dalam Program Magang dan Detasering-Dosen dan Tendik Tahun 2025. Mengacu pada timeline program yang sudah disusun Ditjen Dikti, berikut rinciannya: 

  1. Sosialisasi Program : Juli 2025
  2. Pembukaan Pendaftaran : Juli 2025
  3. Seleksi Peserta : Agustus 2025
  4. Pengumuman dan Pembekalan : Agustus 2025
  5. Pelaksanaan Kegiatan : September – November 2025
  6. Monitoring dan Evaluasi : September – November 2025
  7. Pelaporan Hasil Kegiatan : Desember 2025

Sebagai informasi tambahan, jadwal di dalam timeline program di atas masih bersifat tentatif. Artinya, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Ditjen Dikti dan pihak-pihak terkait. 

Selain itu, jadwal di dalam timeline di atas belum lengkap karena belum mencantumkan tanggal pasti di setiap tahapan. Detail jadwal lengkap akan diumumkan lebih lanjut oleh Ditjen Dikti, salah satunya lewat penerbitan surat edaran. 

Jadi, bagi dosen dan tendik di Kemdiktisaintek yang tertarik dan memang memenuhi persyaratan program. Bisa update jadwal lengkap dan terkini melalui pimpinan masing-masing. 

Pastikan juga untuk menyusun proposal usulan sesuai dengan format yang sudah ditetapkan. Kemudian diajukan bersamaan dengan sejumlah dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi. Semakin sesuai dengan format dan kelengkapan administrasi, semakin besar peluang lolos seleksi administrasi. 

Detail format, kelengkapan administrasi pendaftaran, dan informasi lebih rinci mengenai Program Magang dan Detasering – Dosen dan Tendik Tahun 2025 bisa membaca buku panduan. 

Buku panduan program bisa dilihat dan diunduh melalui tautan berikut https://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/web/download/file/72. Tak hanya itu, informasi terkini mengenai program magang dan detasering ini juga bisa diupdate melalui laman Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek secara berkala.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Memahami Regulasi AI untuk Penelitian Ilmiah yang Dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa

Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…

4 hours ago

9 Arti Penting Update dan Mengikuti Tren Publikasi Akademik

Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…

19 hours ago

Kesalahan dalam Menulis Proposal Hibah Kemdiktisaintek yang Harus Dihindari

Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…

1 day ago

Cara Menulis Kerangka Proposal yang Berpeluang Lolos Hibah dalam 5 Langkah

Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…

2 days ago

Mengenal Pengertian, Struktur, dan Contoh Proposal Hibah Penelitian

Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…

2 days ago

Pembukaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026

Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…

2 days ago