Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) kembali menggelar program pendanaan. Memasuki bulan Agustus 2024, program bertajuk Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri (KDSI) diumumkan pembukaannya.
Program KDSI ini diharapkan bisa mendukung semua perguruan tinggi di Indonesia yang terpilih bisa melakukan kolaborasi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana PT diharapkan berkolaborasi dengan mitra industri.
Pada KDSI, juga diharapkan terbentuk kolaborasi antara PT dengan sekolah di berbagai jenjang pendidikan. Sebagaimana program pendanaan pada umumnya, program ini dibuat kompetitif dan terdapat syarat maupun ketentuan yang wajib dipenuhi pendaftar. Berikut informasinya.
Program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri (KDSI) merupakan program pendanaan dari Kemendikburistekdikti untuk mendorong terjadinya kolaborasi antara PT dengan sekolah-sekolah dan mitra industri.
Melalui program ini, diharapkan kolaborasi bisa berjalan apik dengan serangkaian kegiatan yang mendukung perbaikan pada proses pembelajaran di perguruan tinggi. Program ini digagas sebagai upaya meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi.
Kualitas lulusan suatu PT tidak lagi cukup hanya dilihat dari perolehan nilai IPK yang tinggi. Melainkan juga penguasaan terhadap berbagai kompetensi dan keterampilan yang mampu memenuhi tuntutan globalisasi dan revolusi industri 4.0.
Memberikan kualitas dari segi akademik dan penguasaan kompetensi yang mendukung lulusan PT terjun di dunia kerja. Tentunya sulit untuk dicapai PT tanpa bantuan dari pihak lain. Maka diharapkan ada kolaborasi antara PT dengan sekolah-sekolah dan industri.
Melalui program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri (KDSI), Kemendikbudristekdikti menyediakan anggaran sampai Rp30 juta per proposal. Anggaran ini bisa dimanfaatkan PT terpilih untuk melaksanakan berbagai kegiatan sesuai ketentuan.
Dimana kegiatan ini harapannya bisa memberikan kompetensi yang bersifat praktis kepada mahasiswa di PT yang bersangkutan. Sehingga meningkatkan kompetensi para mahasiswa, agar ketika lulus bisa dengan mudah masuk ke dunia kerja.
Dikutip melalui Buku Pedoman Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri 2024, berikut adalah beberapa bentuk kolaborasi antara dosen dan guru yang bisa dijalankan:
Sementara untuk beberapa bentuk kegiatan kolaborasi antara dosen dengan mitra industri adalah sebagai berikut:
Selama program berjalan, pihak dosen dari sebuah PT dan mitra yang berkolaborasi diharapkan melakukan beberapa kegiatan. Sehingga didapatkan hasil untuk menentukan bentuk kolaborasi yang terjalin.
Kegiatan tersebut terdiri dari 5 tahapan. Dimulai dari in-class training 1, on the job training, in class training 2, dan on the job training 2, dan diakhiri dengan seminar diseminasi hasil program. Berikut penjelasannya:
In class training 1 merupakan pembekalan konsep dasar kemitraan dosen dengan praktisi sekolah dan industri. Adapun beberapa bahan yang dikaji adalah sebagai berikut:
On job training 1 merupakan kegiatan implementasi kemitraan lewat gerakan buka kelas di sekolah. Jika kolaborasi dilakukan dengan mitra industri, maka gerakan buka kelas dilakukan di kampus. Berikut adalah rincian kegiatan untuk kemitraan dengan industri:
Bentuk kegiatan yang ketiga di dalam program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri adalah diseminasi hasil program. Kegiatan di dalamnya antara lain:
Dalam program KDSI tahun 2024, kegiatan kolaborasi yang terjalin berdurasi maksimal 2 bulan atau sesuai ketentuan. Sehingga kolaborasi yang terjalin bisa dikatakan singkat karena tidak sampai 6 bulan. Namun, diharapkan bisa saling memberi manfaat, khususnya bagi pihak PT.
Sementara untuk luaran yang wajib dicapai dan dihasilkan oleh dosen PT yang mengikuti program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri ada 3. Yaitu:
Khusus untuk laporan pelaksanaan kegiatan dalam program KDSI, para dosen PT wajib mengikuti format yang sudah ditetapkan. Format laporan ini sendiri bisa diakses di buku pedoman program.
Luaran dalam program KDSI ini memang cukup beragam. Jika mengacu pada informasi di buku pedoman, maka bisa dipahami ketiga jenis luaran tersebut wajib dicapai. Sebab tidak ada kata pilihan seperti penggunaan kata “atau”.
Seperti yang dijelaskan di awal, dalam program KDSI tahun 2024, disediakan anggaran sampai Rp30 juta per usulan. Anggaran atau pendanaan ini tentunya wajib digunakan sesuai dengan ketentuan program. Berikut beberapa hal penting berkaitan dengan aturan pendanaan tersebut:
Dana bantuan yang diterima oleh penerima program, kemudian wajib digunakan untuk membiayai sejumlah komponen yang diatur pihak penyelenggara. Dana ini bisa digunakan oleh dosen PT maupun untuk pihak mitra. Berikut rincian secara garis besar:
Dosen PT yang menjadi penerima program, bisa menggunakan dana bantuan untuk beberapa komponen berikut ini:
Praktisi mitra yang berkolaborasi dengan dosen PT juga berhak menggunakan dana bantuan untuk beberapa komponen pembiayaan berikut:
Mengenai besaran nominal di masing-masing komponen pembiayaan detailnya bisa membaca buku pedoman program. Beberapa jenis komponen diatur atau ditetapkan besaran pastinya oleh penyelenggara. Beberapa lagi mengacu pada SBM (Standar Biaya Masukan) tahun 2024 yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai program pendanaan yang bersifat kompetitif, dalam surat edaran nomor 2850/E4/DT.04.03/2023 tanggal 31 Juli 2024. DIjelaskan mengenai hal ini, sehingga dilakukan proses seleksi dan dimulai dengan penetapan syarat.
Peserta program yang terdiri dari dua pihak, yakni dosen dan mitra, kemudian sama-sama wajib memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Syarat ini juga diberlakukan untuk PT yang menaungi dosen pengusul. Berikut rincian untuk syarat di masing-masing pihak:
Perguruan tinggi yang akan mendukung dosen di bawah naungannya ikut serta dalam program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri. Wajib memastikan sudah memenuhi 4 syarat berikut ini:
Dosen yang bernaung di PT yang memenuhi syarat ikut serta dalam program KDSI tahun 2024, juga wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Berikut adalah syarat untuk dosen pengusul:
Mitra yang berkolaborasi dengan dosen PT juga wajib memenuhi sejumlah syarat. Berikut adalah syarat untuk sekolah yang menjadi mitra dosen di program KDSI:
Sedangkan untuk mitra industri, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
Setiap peserta program, baik dari dosen maupun mitra memiliki sejumlah kewajiban selama kegiatan kolaborasi berlangsung. Berikut rinciannya:
Mengenai beberapa kewajiban yang ada keterangan “lampiran”, detailnya bisa dilihat di buku pedoman program. Sebab ada beberapa lampiran yang dicantumkan dalam berkaitan dengan format laporan maupun surat pernyataan tertentu.
Bagi para dosen yang tertarik untuk mengikuti program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri. Sekaligus sudah memiliki calon mitra yang potensial dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Maka bisa segera melakukan pendaftaran, pendaftaran dijadwalkan dibuka di bulan Agustus 2024. Rencananya pendaftaran akan ditutup pada 18 Agustus 2024. Berikut tata cara pendaftarannya:
Pendaftar dapat melamar secara online dengan cara registrasi melalui laman: https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/. Ikuti proses registrasi sesuai instruksi yang tampil di layar perangkat.
Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat log in, dan memilih program kegiatan yang ditawarkan. Dalam tahap ini, pendaftar juga perlu mengikuti prosedur dan instruksi yang tampil di layar perangkat yang digunakan.
Tahap ketiga adalah proses pengiriman dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan dengan pendaftar mengisi form data usulan yang telah disediakan serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Pengumuman peserta dapat dilihat secara online melalui akun pendaftar pada riwayat penilaian, hasil seleksi penilaian akan diinformasikan melalui email calon peserta dan melalui laman : http://dikti.kemdikbud.go.id dan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/.
Program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri tahun 2024 juga diatur terkait jadwal kegiatan. Jadwal ini dimulai dari proses sosialisasi, pendaftaran, sampai pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. Berikut detailnya:
Itulah penjelasan mengenai program KDSI tahun 2024. Jika merasa memenuhi syarat maka jangan ragu untuk berpartisipasi. Jika bingung dan ada pertanyaan bisa menghubungi Sdri. Utami Dewi Nastiti (085213122051) dan embaca buku pedoman KDSI 2024.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…