fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri

Program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) kembali menggelar program pendanaan. Memasuki bulan Agustus 2024, program bertajuk Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri (KDSI) diumumkan pembukaannya.

Program KDSI ini diharapkan bisa mendukung semua perguruan tinggi di Indonesia yang terpilih bisa melakukan kolaborasi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana PT diharapkan berkolaborasi dengan mitra industri. 

Pada KDSI, juga diharapkan terbentuk kolaborasi antara PT dengan sekolah di berbagai jenjang pendidikan. Sebagaimana program pendanaan pada umumnya, program ini dibuat kompetitif dan terdapat syarat maupun ketentuan yang wajib dipenuhi pendaftar. Berikut informasinya. 

Apa Itu Program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri?

Program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri (KDSI) merupakan program pendanaan dari Kemendikburistekdikti untuk mendorong terjadinya kolaborasi antara PT dengan sekolah-sekolah dan mitra industri. 

Melalui program ini, diharapkan kolaborasi bisa berjalan apik dengan serangkaian kegiatan yang mendukung perbaikan pada proses pembelajaran di perguruan tinggi. Program ini digagas sebagai upaya meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi. 

Kualitas lulusan suatu PT tidak lagi cukup hanya dilihat dari perolehan nilai IPK yang tinggi. Melainkan juga penguasaan terhadap berbagai kompetensi dan keterampilan yang mampu memenuhi tuntutan globalisasi dan revolusi industri 4.0. 

Memberikan kualitas dari segi akademik dan penguasaan kompetensi yang mendukung lulusan PT terjun di dunia kerja. Tentunya sulit untuk dicapai PT tanpa bantuan dari pihak lain. Maka diharapkan ada kolaborasi antara PT dengan sekolah-sekolah dan industri. 

Melalui program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri (KDSI), Kemendikbudristekdikti menyediakan anggaran sampai Rp30 juta per proposal. Anggaran ini bisa dimanfaatkan PT terpilih untuk melaksanakan berbagai kegiatan sesuai ketentuan. 

Dimana kegiatan ini harapannya bisa memberikan kompetensi yang bersifat praktis kepada mahasiswa di PT yang bersangkutan. Sehingga meningkatkan kompetensi para mahasiswa, agar ketika lulus bisa dengan mudah masuk ke dunia kerja. 

Dikutip melalui Buku Pedoman Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri 2024, berikut adalah beberapa bentuk kolaborasi antara dosen dan guru yang bisa dijalankan: 

  • Pendidikan/pelatihan profesional dan pengembangan guru. 
  • Kolaborasi dalam penelitian dalam bidang yang sesuai. 
  • Pengembangan kurikulum dan pembelajaran. 
  • Pendampingan dan pembimbingan bagi siswa dan atau guru.

Sementara untuk beberapa bentuk kegiatan kolaborasi antara dosen dengan mitra industri adalah sebagai berikut: 

  • Program magang dan praktek kerja. 
  • Proyek kolaboratif. 
  • Pembicara tamu dan workshop. 
  • Penelitian bersama. 
  • Konsultasi dan pelatihan. 
  • Pengembangan kurikulum yang relevan.

Jenis Kegiatan

Selama program berjalan, pihak dosen dari sebuah PT dan mitra yang berkolaborasi diharapkan melakukan beberapa kegiatan. Sehingga didapatkan hasil untuk menentukan bentuk kolaborasi yang terjalin. 

Kegiatan tersebut terdiri dari 5 tahapan. Dimulai dari  in-class training 1, on the job training, in class training 2, dan on the job training 2, dan diakhiri dengan seminar diseminasi hasil program. Berikut penjelasannya: 

1. In Class Training 1

In class training 1 merupakan pembekalan konsep dasar kemitraan dosen dengan praktisi sekolah dan industri. Adapun beberapa bahan yang dikaji adalah sebagai berikut: 

  1. Isu, tantangan, dan permasalahan perkuliahan di perguruan tinggi.
  2. Konsep dan praktik komunitas belajar dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.
  3. Identifikasi salah satu mata kuliah yang sedang/akan diampu selama program berlangsung dan memiliki relasi dengan sekolah/industri.
  4. Tantangan perkuliahan yang dihadapi terkait dengan pembentukan profil pelajar pancasila.
  5. Research lesson perkuliahan yang akan dipecahkan atau diselesaikan pada mata kuliah tersebut. 
  6. Konsep dasar dan praktik baik dari kemitraan dosen (pedagogis modern, learning community, gerakan buka kelas, dan school – university partnership, dan konsep learning community).

2. On the Job Training 1

On job training 1 merupakan kegiatan implementasi kemitraan lewat gerakan buka kelas di sekolah. Jika kolaborasi dilakukan dengan mitra industri, maka gerakan buka kelas dilakukan di kampus. Berikut adalah rincian kegiatan untuk kemitraan dengan industri: 

  1. Melakukan survey baseline kondisi pembelajaran di kampus (analisis permasalahan pembelajaran).
  2. Bersama mitra (praktisi) menganalisis berbagai permasalahan di industri, identifikasi kesenjangan antara kebutuhan kompetensi di industri dengan pengembangan kompetensi melalui perkuliahan.
  3. Plan: mengembangkan desain pembelajaran inovatif bersama mitra (praktisi) sesuai permasalahan di industri dan tuntutan pembelajaran abad 21. 
  4. Do: membuka kelas dan mengobservasi pembelajaran.
  5. See: melakukan diskusi refleksi berdasarkan temuan/bukti dari observasi pembelajaran pada setiap tahapan model pembelajaran yang digunakan (problem/project based learning).

3. Diseminasi Hasil Program 

Bentuk kegiatan yang ketiga di dalam program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri adalah diseminasi hasil program. Kegiatan di dalamnya antara lain: 

  1. Pemaparan dalam seminar akhir program.
  2. Pameran poster hasil program KDSI.
  3. Pembuatan buku bunga rampai pengalaman berharga program kemitraan dosen dengan praktisi di sekolah dan industri atau artikel publikasi. 

Dalam program KDSI tahun 2024, kegiatan kolaborasi yang terjalin berdurasi maksimal 2 bulan atau sesuai ketentuan. Sehingga kolaborasi yang terjalin bisa dikatakan singkat karena tidak sampai 6 bulan. Namun, diharapkan bisa saling memberi manfaat, khususnya bagi pihak PT. 

Luaran Program

Sementara untuk luaran yang wajib dicapai dan dihasilkan oleh dosen PT yang mengikuti program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri ada 3. Yaitu: 

  1. Bunga rampai/artikel publikasi, modul pembelajaran inovatif, dan video pembelajaran 
  2. Laporan program, dan juga 
  3. Laporan keuangan. 

Khusus untuk laporan pelaksanaan kegiatan dalam program KDSI, para dosen PT wajib mengikuti format yang sudah ditetapkan. Format laporan ini sendiri bisa diakses di buku pedoman program. 

Luaran dalam program KDSI ini memang cukup beragam. Jika mengacu pada informasi di buku pedoman, maka bisa dipahami ketiga jenis luaran tersebut wajib dicapai. Sebab tidak ada kata pilihan seperti penggunaan kata “atau”. 

Pendanaan

Seperti yang dijelaskan di awal, dalam program KDSI tahun 2024, disediakan anggaran sampai Rp30 juta per usulan. Anggaran atau pendanaan ini tentunya wajib digunakan sesuai dengan ketentuan program. Berikut beberapa hal penting berkaitan dengan aturan pendanaan tersebut: 

  1. Dana yang diberikan bersifat bantuan kajian pembelajaran maksimal Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi/penilaian kelayakan dan waktu pelaksanaan untuk mencapai luaran program selama dua (2) bulan. Dana tersebut tidak termasuk komponen pembiayaan diseminasi di tingkat perguruan tinggi. 
  2. Dana diberikan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) hasil evaluasi kelayakan. 
  3. Kelalaian yang menyebabkan tidak terselesaikannya program KDSI sehingga luaran yang dijanjikan tidak terpenuhi oleh setiap pengusul menjadi tanggung jawab pengusul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana bantuan yang diterima oleh penerima program, kemudian wajib digunakan untuk membiayai sejumlah komponen yang diatur pihak penyelenggara. Dana ini bisa digunakan oleh dosen PT maupun untuk pihak mitra. Berikut rincian secara garis besar: 

1. Komponen Pendanaan untuk Dosen PT 

Dosen PT yang menjadi penerima program, bisa menggunakan dana bantuan untuk beberapa komponen berikut ini: 

  1. Bantuan Output (biaya untuk mencapai atau mengurus luaran program). 
  2. Transport Antar Propinsi
  3. Uang Harian
  4. Workshop Perangkat Pembelajaran (Belanja Bahan, Narasumber (diluar praktisi mitra), Uang Saku, Konsumsi. 

2. Komponen Pendanaan untuk Praktisi Mitra 

Praktisi mitra yang berkolaborasi dengan dosen PT juga berhak menggunakan dana bantuan untuk beberapa komponen pembiayaan berikut: 

  1. Jasa Profesi (Maksimal 12 Jam)
  2. Transport Lokal Atau Antar Propinsi. 

Mengenai besaran nominal di masing-masing komponen pembiayaan detailnya bisa membaca buku pedoman program. Beberapa jenis komponen diatur atau ditetapkan besaran pastinya oleh penyelenggara. Beberapa lagi mengacu pada SBM (Standar Biaya Masukan) tahun 2024 yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Persyaratan

Sebagai program pendanaan yang bersifat kompetitif, dalam surat edaran nomor 2850/E4/DT.04.03/2023 tanggal 31 Juli 2024. DIjelaskan mengenai hal ini, sehingga dilakukan proses seleksi dan dimulai dengan penetapan syarat. 

Peserta program yang terdiri dari dua pihak, yakni dosen dan mitra, kemudian sama-sama wajib memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Syarat ini juga diberlakukan untuk PT yang menaungi dosen pengusul. Berikut rincian untuk syarat di masing-masing pihak: 

1. Persyaratan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi yang akan mendukung dosen di bawah naungannya ikut serta dalam program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri. Wajib memastikan sudah memenuhi 4 syarat berikut ini: 

  1. Terakreditasi minimal baik (C). 
  2. Program studi yang ditunjuk/ditugaskan bermitra dengan sekolah/industri memiliki akreditasi minimal baik sekali (B).
  3. Memiliki komitmen dalam mengembangkan inovasi pembelajaran melalui kegiatan learning community. 
  4. Diutamakan perguruan tinggi yang sudah memiliki kerja sama mou dengan sekolah/dinas pendidikan atau dengan industri (dimana praktisi bermitra).

2. Persyaratan Peserta (Dosen)

Dosen yang bernaung di PT yang memenuhi syarat ikut serta dalam program KDSI tahun 2024, juga wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Berikut adalah syarat untuk dosen pengusul: 

  1. Berstatus sebagai dosen tetap perguruan tinggi dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  2. Jabatan akademik maksimal lektor. 
  3. Berkomitmen untuk belajar dan mengembangkan learning community sebagai sarana peningkatan kualitas pembelajaran. 
  4. Mengisi borang aplikasi sesuai format. 
  5. Mengampu setidaknya satu mata kuliah di prodi kependidikan atau non kependidikan dan ditandatangani pimpinan prodi/dekan/rektor (melampirkan RPS salah satu mata kuliah yang diampu), sesuai format. 
  6. Bersedia mengikuti seluruh tahapan program dan implementasinya yang dikuatkan dengan menandatangani surat pernyataan sesuai format. 
  7. Tidak sedang mengikuti program lain yang didanai Kemendikbud Ristek. 
  8. Diutamakan yang belum pernah mengikuti program KDS. 
  9. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar. j
  10. Mendapatkan surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi. 

3. Persyaratan Mitra 

Mitra yang berkolaborasi dengan dosen PT juga wajib memenuhi sejumlah syarat. Berikut adalah syarat untuk sekolah yang menjadi mitra dosen di program KDSI: 

  1. Berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  2. Memiliki akreditasi minimal B.
  3. Bersedia bermitra dengan perguruan tinggi. 
  4. Memilih dan menugaskan dua (2) orang guru yang memiliki kapasitas dan komitmen dalam melaksanakan program KDSI serta memiliki pengalaman kerja selama lima (5) tahun. 

Sedangkan untuk mitra industri, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi: 

  1. Memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahlian minimal 5 (lima) tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus PT paling rendah diploma tiga (D3) atau sederajat. 
  2. Seniman, budayawan, dan atlet yang memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahlian minimal 5 (lima) tahun. 
  3. Bukan merupakan dosen atau tenaga kependidikan dari PT di dalam dan luar negeri. 
  4. Bersedia bermitra dengan perguruan tinggi. 

Kewajiban Peserta

Setiap peserta program, baik dari dosen maupun mitra memiliki sejumlah kewajiban selama kegiatan kolaborasi berlangsung. Berikut rinciannya: 

  1. Mengunggah berkas lamaran/persyaratan (Lampiran 1-6). 
  2. Menyusun matriks program yang akan dilakukan dalam KDSI dikaitkan dengan pencapaian iku (Lampiran 7). 
  3. Mengikuti semua tahap kegiatan pelatihan (in class training 1 dan 2). 
  4. Mengimplementasikan program kemitraan dalam on the job training 1 dan 2. 
  5. Melaporkan hasil implementasi program. 
  6. Menyusun modul ajar hasil pengembangan inovasi pembelajaran. 
  7. Menulis dan mempublikasikan artikel ilmiah hasil KDSI di jurnal nasional/internasional.
  8. Melibatkan dan membimbing mahasiswa dalam kemitraan. 
  9. Melaporkan kegiatan diseminasi hasil program KDSI di lingkungan program studi/departemen/jurusan/universitas. 
  10. Mempresentasikan makalah dalam seminar nasional diseminasi hasil KDSI.

Mengenai beberapa kewajiban yang ada keterangan “lampiran”, detailnya bisa dilihat di buku pedoman program. Sebab ada beberapa lampiran yang dicantumkan dalam berkaitan dengan format laporan maupun surat pernyataan tertentu. 

Cara Daftar

Bagi para dosen yang tertarik untuk mengikuti program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri. Sekaligus sudah memiliki calon mitra yang potensial dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. 

Maka bisa segera melakukan pendaftaran, pendaftaran dijadwalkan dibuka di bulan Agustus 2024. Rencananya pendaftaran akan ditutup pada 18 Agustus 2024. Berikut tata cara pendaftarannya: 

1. Registrasi 

Pendaftar dapat melamar secara online dengan cara registrasi melalui laman: https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/. Ikuti proses registrasi sesuai instruksi yang tampil di layar perangkat. 

2. Login 

Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat log in, dan memilih program kegiatan yang ditawarkan. Dalam tahap ini, pendaftar juga perlu mengikuti prosedur dan instruksi yang tampil di layar perangkat yang digunakan. 

3. Pengiriman Dokumen Persyaratan

Tahap ketiga adalah proses pengiriman dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan dengan pendaftar mengisi form data usulan yang telah disediakan serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

4. Pengumuman Peserta yang Lolos Administrasi 

Pengumuman peserta dapat dilihat secara online melalui akun pendaftar pada riwayat penilaian, hasil seleksi penilaian akan diinformasikan melalui email calon peserta dan melalui laman : http://dikti.kemdikbud.go.id dan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/

Jadwal Pelaksanaan Program 

Program Kemitraan Dosen dengan Praktisi di Sekolah dan Industri tahun 2024 juga diatur terkait jadwal kegiatan. Jadwal ini dimulai dari proses sosialisasi, pendaftaran, sampai pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. Berikut detailnya: 

  • Sosialisasi: Juli 2024 
  • Pendaftaran: Agustus 2024
  • Seleksi Administrasi Dan Akademik: Agustus 2024
  • In Class Training 1 Dan Penandatanganan Kontrak: September 2024
  • Implementasi Program (Analisis, Plan, Do, See): September s.d Oktober 2024
  • In Class Training 2: Oktober 2024
  • Monev dan Pendampingan: September s.d Oktober 2024
  • Pembuatan Laporan dan Artikel: November 2024
  • Diseminasi Program: November 2024. 

Itulah penjelasan mengenai program KDSI tahun 2024. Jika merasa memenuhi syarat maka jangan ragu untuk berpartisipasi. Jika bingung dan ada pertanyaan bisa menghubungi  Sdri. Utami Dewi Nastiti (085213122051) dan embaca buku pedoman KDSI 2024. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.