Memasuki bulan Mei 2024, Kemendikbud Ristekdikti resmi mengumumkan pembukaan Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi (Inovokasi). Lewat program ini, diharapkan bisa membangun kolaborasi antara PT dengan mitra dari usaha mikro sampai IRT (Industri Rumah Tangga).
Program ini menyediakan dana bantuan antara Rp150 juta sampai maksimal Rp350 juta untuk kolaborasi yang terbangun. Dosen pengusul bisa berkolaborasi dengan satu mitra maupun sampai dua mitra sesuai kondisi dan kebutuhan.
Dalam program ini, dosen akan dibantu untuk melakukan kegiatan kolaborasi dan mendorong PT yang menaunginya untuk mencapai IKU 2 dan IKU 5. Lalu, seperti apa persyaratan dan ketentuan lain dalam program Inovokasi ini? Berikut informasinya.
Dikutip melalui Buku Panduan Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi, dijelaskan bahwa Inovokasi adalah Program Pembinaan dan Penguatan usaha untuk level Mikro, termasuk BUMDES, IRT dan kelompok usaha produktif yang dilakukan perguruan tinggi dalam rangka mendorong terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Secara sederhana, Inovokasi adalah program pendanaan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristekdikti) untuk memfasilitasi kolaborasi dosen sebuah perguruan tinggi menjalin kemitraan dengan usaha mikro maupun IRT dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi.
Masalah tersebut diharapkan bisa diselesaikan atau diatasi dengan temuan penelitian dari dosen yang bersangkutan. Baik itu dalam bentuk prototipe, produk jadi atau siap pakai, dan temuan penelitian dalam bentuk lain yang bisa dimanfaatkan oleh mitra.
Sesuai dengan nama programnya, dalam program ini ditujukan khusus untuk dosen di perguruan tinggi vokasi yang dinaungi Kemendikbud Ristekdikti. Selain itu ditujukan untuk mitra dari kategori usaha mikro dan IRT (Industri Rumah Tangga).
Dana bantuan yang disediakan berkisar antara Rp150 juta sampai Rp350 juta per proposal. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk penerapan temuan penelitian dosen dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil dari kolaborasi ini diharapkan bisa didapatkan suatu inovasi. Adapun inovasi dalam program pendanaan ini terbagi menjadi 10 jenis dan kemudian disederhanakan menjadi 3 kategori. Yakni Kategori Konfigurasi, Kategori Penawaran, dan Kategori Pengalaman.
Program yang diusulkan dalam proposal usulan juga diwajibkan sesuai dengan ketentuan. Yakni memenuhi 3 kriteria berikut:
Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi (Inovokasi) kemudian dibuka dalam dua skema. Yakni PPTTG dan P3E, berikut detail penjelasannya:
Skema yang pertama adalah PPPTG yang merupakan program Inovokasi melalui penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) hasil penelitian/kepakaran pengusul untuk peningkatan kualitas produk dan produktivitas yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi level Mikro.
Sehingga untuk para dosen pengusul yang memiliki temuan penelitian dalam bentuk Teknologi Tepat Guna (TTG). Maka bisa memilih skema ini pada saat melakukan pendaftaran untuk diaplikasikan ke mitra sebagai solusi dan untuk mendapat inovasi.
Skema kedua adalah Program Pengembangan Produk Ekspor (P3E), yaitu kegiatan penerapan dan pengembangan hasil penelitian pengusul untuk memacu pertumbuhan produk ekspor yang dihasilkan oleh usaha mitra vokasi.
Sehingga pada skema ini ditujukan untuk mitra yang akan atau ingin melakukan kegiatan ekspor pada produknya. Adapun pendanaan bisa digunakan untuk pengelolaan bahan baku sampai ke pemasaran produk ke negara lain (ekspor).
Sebagaimana program pendanaan lain dari pemerintah Indonesia, dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi juga ditetapkan luaran yang harus dicapai oleh pengusul. Luaran ini disesuaikan dengan skema yang dipilih pengusul sekaligus publikasi ilmiah. Berikut detailnya:
Bagi para dosen vokasi yang ingin mengikuti Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi tahun anggaran 2024. Maka berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:
Selain dosen pengusul, para mitra yang diajak dosen untuk berkolaborasi dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Diantaranya adalah:
Program Inovokasi diketahui dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara untuk pengelolaan dana bantuan akan ditangani oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Sesuai dengan penjelasan di awal, dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi disediakan dana bantuan paling sedikit adalah Rp150 juta. Ketentuan detailnya adalah sebagai berikut:
Sebagaimana program pendanaan lainnya, dalam program Inovokasi penggunaan dana bantuan juga harus mengikuti ketentuan. Artinya, ditetapkan beberapa komponen biaya yang bisa ditutup dengan dana bantuan tersebut dan sebaliknya.
Rincian komponen biaya yang bisa dipenuhi dengan dana bantuan di Inovokasi adalah sebagai berikut:
Komponen biaya honorarium dialokasikan kepada tenaga kerja lapangan, tenaga ahli/profesional, dan/atau narasumber yang bukan berasal dari tim pengusul dan mitra.
Seluruh SDM yang mendukung jalannya program, termasuk juga jika merekrut kalangan mahasiswa, maka wajib diberikan honorarium sesuai ketentuan. Detail penggunaan dana bantuan untuk honorarium wajib dicantumkan di proposal usulan.
Mencegah ada pembayaran ganda untuk SDM yang terlibat, maa seluruh nama SDM dan besaran honornya dicantumkan dengan jelas. Detail lebih rinci bisa membaca keterangan di buku panduan program Inovokasi.
Komponen kedua adalah untuk teknologi dan inovasi yang mencakup pada kegiatan-kegiatan atau biaya-biaya berikut:
Komponen biaya ini mencakup penyelenggaraan workshop, lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, seminar yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, seminar tersebut juga dapat meningkatkan kualitas produk unggulan dan produktivitas proses produksi di luar biaya perjalanan, konsumsi, investasi peralatan/teknologi, dan bahan untuk mitra.
Keempat adalah untuk biaya perjalanan, yakni untuk perjalanan dalam negeri sebagai bagian dari pelaksanaan program dan uang harian perjalanan atau uang saku perjalanan.
Dalam buku panduan dijelaskan, beberapa biaya perjalanan tidak bisa masuk dalam alokasi 15% di komponen ini. Diantaranya adalah biaya perjalanan workshop, lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, dan seminar untuk mitra penerima manfaat.
Komponen biaya ini mencakup biaya pengelolaan program seperti monitoring dan evaluasi, pemenuhan biaya luaran, pendaftaran/ pengurusan sertifikasi paten/hak cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jika memerlukan informasi tambahan mengenai ketentuan penggunaan dana bantuan di program Inovokasi. Maka bisa membaca buku panduan program. Tujuannya agar penggunaan dana sesuai ketentuan dan tidak mendapat sanksi karena dianggap penyelenggara sudah menyalahi aturan.
Pendaftaran dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi tahun 2024 dilakukan dengan mengajukan proposal usulan. Proposal ini wajib disusun sesuai dengan format dan ketentuan lain yang ditetapkan pihak penyelenggara.
Proposal usulan kemudian diajukan secara online melalui laman Kedaireka sesuai ketentuan dan jadwal pembukaan pendaftaran. Adapun tahapan dalam proses pengajuan proposal sebagai proses pendaftaran program adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan surat edaran nomor 0838/D4/AL.04/2024 tanggal 25 April 2024, selain mengumumkan pembukaan program Inovokasi. Juga dijelaskan bahwa pendaftaran dengan mengajukan proposal usulan dibuka sejak 2 Mei 2024.
Rencananya tenggat waktu penutupan pendaftaran dalam program ini adalah pada 24 Mei 2024. Jadi, kurang dari satu bulan dosen pengusul sudah harus mengajukan proposal usulan sebagai tanda mendaftar dalam program Inovokasi.
Pastikan membaca buku panduan Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi tahun 2024 terlebih dahulu. Sehingga bisa memahami ketentuan dan detail penting lain berkaitan dengan program ini, termasuk ketentuan dalam menyusun proposal usulan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Sejalan dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka diterbitkan pula pedoman pelaksanaan berisi standar…
Mau upload publikasi tapi Google Scholar tidak bisa dibuka? Kondisi ini bisa dialami oleh pemilik…
Beberapa dosen memiliki kendala artikel tidak terdeteksi Google Scholar. Artinya, publikasi ilmiah dalam bentuk artikel…
Mau lanjut studi pascasarjana dengan beasiswa tetapi berat karena harus meninggalkan keluarga? Tak perlu khawatir,…
Anda sudah menjadi dosen harus melanjutkan S3? Jika Anda menargetkan beasiswa fully funded dan masih…
Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri, semakin mudah dengan berbagai program beasiswa.…