fbpx

ⓘ Mau menerbitkan buku lebih hemat? Yuk, ambil diskon cetak buku hingga 35%! Klik di sini.

Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

program inovasi kreatif untuk mitra vokasi

Memasuki bulan Mei 2024, Kemendikbud Ristekdikti resmi mengumumkan pembukaan Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi (Inovokasi). Lewat program ini, diharapkan bisa membangun kolaborasi antara PT dengan mitra dari usaha mikro sampai IRT (Industri Rumah Tangga). 

Program ini menyediakan dana bantuan antara Rp150 juta sampai maksimal Rp350 juta untuk kolaborasi yang terbangun. Dosen pengusul bisa berkolaborasi dengan satu mitra maupun sampai dua mitra sesuai kondisi dan kebutuhan. 

Dalam program ini, dosen akan dibantu untuk melakukan kegiatan kolaborasi dan mendorong PT yang menaunginya untuk mencapai IKU 2 dan IKU 5. Lalu, seperti apa persyaratan dan ketentuan lain dalam program Inovokasi ini? Berikut informasinya. 

Mengenal Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi

Dikutip melalui Buku Panduan Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi, dijelaskan bahwa Inovokasi adalah  Program Pembinaan dan Penguatan usaha untuk level Mikro, termasuk BUMDES, IRT dan kelompok usaha produktif yang dilakukan perguruan tinggi dalam rangka mendorong terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.

Secara sederhana, Inovokasi adalah program pendanaan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristekdikti) untuk memfasilitasi kolaborasi dosen sebuah perguruan tinggi menjalin kemitraan dengan usaha mikro maupun IRT dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi. 

Masalah tersebut diharapkan bisa diselesaikan atau diatasi dengan temuan penelitian dari dosen yang bersangkutan. Baik itu dalam bentuk prototipe, produk jadi atau siap pakai, dan temuan penelitian dalam bentuk lain yang bisa dimanfaatkan oleh mitra. 

Sesuai dengan nama programnya, dalam program ini ditujukan khusus untuk dosen di perguruan tinggi vokasi yang dinaungi Kemendikbud Ristekdikti. Selain itu ditujukan untuk mitra dari kategori usaha mikro dan IRT (Industri Rumah Tangga). 

Dana bantuan yang disediakan berkisar antara Rp150 juta sampai Rp350 juta per proposal. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk penerapan temuan penelitian dosen dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi mitra sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hasil dari kolaborasi ini diharapkan bisa didapatkan suatu inovasi. Adapun inovasi dalam program pendanaan ini terbagi menjadi 10 jenis dan kemudian disederhanakan menjadi 3 kategori. Yakni Kategori Konfigurasi, Kategori Penawaran, dan Kategori Pengalaman. 

Program yang diusulkan dalam proposal usulan juga diwajibkan sesuai dengan ketentuan. Yakni memenuhi 3 kriteria berikut: 

  1. Merupakan kegiatan transfer ilmu, alih teknologi, pendampingan, penguatan, dan penyelesaian masalah yang dilakukan oleh PTPPPV kepada mitra vokasi; 
  2. Melibatkan mahasiswa secara aktif minimum lima (5) orang yang aktivitasnya dapat di rekognisi sebagai capaian pembelajaran yang setara dengan satuan kredit semester (sks) mata kuliah terkait dan dinyatakan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI); 
  3. Permasalahan mitra vokasi yang perlu ditangani setidaknya merupakan permasalahan pada bidang yang menjadi kepakaran pengusul untuk skema TTG maupun skema penguatan usaha mitra untuk pengembangan produk ekspor, dan minimum dua bidang kepakaran (minimum 2 bidang rumpun ilmu level 2 yang berbeda) sesuai dengan Kepdirjen Diksi Kemendikbudristek Nomor 27/D/M/2022 Tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi.

Skema Program

Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi (Inovokasi) kemudian dibuka dalam dua skema. Yakni PPTTG dan P3E, berikut detail penjelasannya: 

1. Skema Program Penerapan Teknologi Tepat Guna (PPTTG) 

Skema yang pertama adalah PPPTG yang merupakan program Inovokasi melalui penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) hasil penelitian/kepakaran pengusul untuk peningkatan kualitas produk dan produktivitas yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi level Mikro. 

Sehingga untuk para dosen pengusul yang memiliki temuan penelitian dalam bentuk Teknologi Tepat Guna (TTG). Maka bisa memilih skema ini pada saat melakukan pendaftaran untuk diaplikasikan ke mitra sebagai solusi dan untuk mendapat inovasi. 

2. Skema Program Pengembangan Produk Ekspor (P3E) 

Skema kedua adalah Program Pengembangan Produk Ekspor (P3E), yaitu kegiatan penerapan dan pengembangan hasil penelitian pengusul untuk memacu pertumbuhan produk ekspor yang dihasilkan oleh usaha mitra vokasi. 

Sehingga pada skema ini ditujukan untuk mitra yang akan atau ingin melakukan kegiatan ekspor pada produknya. Adapun pendanaan bisa digunakan untuk pengelolaan bahan baku sampai ke pemasaran produk ke negara lain (ekspor). 

Luaran Program

Sebagaimana program pendanaan lain dari pemerintah Indonesia, dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi juga ditetapkan luaran yang harus dicapai oleh pengusul. Luaran ini disesuaikan dengan skema yang dipilih pengusul sekaligus publikasi ilmiah. Berikut detailnya: 

  1. Luaran skema PPTTG adalah produk berwujud/tidak berwujud yang disertai dengan pengukuran peningkatan produktivitas yang disampaikan pada akhir tahun program.
  2. Luaran Skema P3E: 
    • Bagi mitra yang belum memiliki produk ekspor, luaran wajib berupa diversifikasi produk yang pada akhir tahun pelaksanaan program telah memiliki produk yang siap rilis pada pasar ekspor. 
    • Bagi mitra usaha yang telah memiliki produk ekspor sebelum pelaksanaan program, maka pada akhir tahun pelaksanaan program wajib menghasilkan rencana target pasar ekspor baru yang dilengkapi dengan Studi Kelayakan Pasar.
  3. Publikasi berupa artikel populer atau artikel ilmiah yang diterbitkan pada media cetak maupun elektronik dan berlaku untuk dua jenis skema dalam program Inovokasi. 

Persyaratan Pengusul

Bagi para dosen vokasi yang ingin mengikuti Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi tahun anggaran 2024. Maka berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi: 

  1. Ketua Pengusul adalah dosen program studi vokasi yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memiliki masa kerja aktif minimum satu tahun setelah pelaksanaan program berakhir, dan tidak diperbolehkan untuk pindah homebase (dari vokasi ke akademik atau sebaliknya) selama program berlangsung. 
  2. Ketua pengusul memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). 
  3. Tidak sedang melakukan studi lanjut atau terlibat dalam kegiatan akademik seperti program postdoc dan sejenisnya. 
  4. Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra. 
  5. Ketua pengusul memiliki rekam jejak dalam pengembangan program baik yang sudah dan sedang dilaksanakan untuk mewujudkan solusi dan target luaran yang akan dicapai serta rencana tindak lanjut. 
  6. Tim pengusul berasal dari minimum 2 bidang kepakaran (minimum 2 bidang rumpun ilmu level 2 yang berbeda sesuai dengan ketentuan dan detailnya bisa membaca lampiran di buku panduan program. 
  7. PTPPPV yang mengusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Tidak dalam status pembinaan.
    • Pimpinan PTPPPV menyampaikan pernyataan kesanggupan.
    • Pimpinan PTPPPV menunjuk unit pengelola untuk melakukan monev internal dan pertanggungjawaban keuangan.
  1. Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua pengusul yang mendapatkan pendanaan PPM di lingkungan Ditjen Vokasi. 
  2. Anggota pengusul minimum 50% merupakan dosen program studi vokasi. 
  3. Wajib melibatkan mahasiswa minimum 5 orang yang dikonversi menjadi beban sks mahasiswa atau diakui dan di rekognisi minimal setara dengan 1 sks per mahasiswa untuk kemudian dicatat dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). 
  4. Setiap pengusul dapat mengajukan maksimum 2 (dua) mitra vokasi sebagai mitra pelaksana sekaligus penerima manfaat. 
  5. Setiap dosen mempunyai kesempatan terlibat dalam dua proposal, satu sebagai ketua tim dan satu sebagai anggota tim atau dua-duanya sebagai anggota tim.

Persyaratan Mitra

Selain dosen pengusul, para mitra yang diajak dosen untuk berkolaborasi dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Diantaranya adalah: 

  1. Jenis mitra yang dapat terlibat dalam program ini adalah usaha produktif level mikro dan IRT. Batasan mengenai IRT dan usaha mikro mengacu kepada PP No. 7 tahun 2021. 
  2. Mitra sudah beroperasi selama minimum 1 (satu) tahun dan diutamakan yang sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB) atau menyertakan surat keterangan usaha setingkat RW/Kelurahan untuk IRT. 
  3. Mitra bersedia untuk bekerja sama serta berkomitmen memberikan kontribusi minimum dalam bentuk natura/in-kind dalam pelaksanaan program. Kontribusi dalam bentuk in-cash akan menambah nilai. 
  4. Jarak lokasi Mitra maksimum 200 km atau berada pada provinsi yang sama dan/atau pada kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan lokasi PT Vokasi dimana ketua pengusul berafiliasi.

Besar Pendanaan

Program Inovokasi diketahui dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara untuk pengelolaan dana bantuan akan ditangani oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. 

Sesuai dengan penjelasan di awal, dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi disediakan dana bantuan paling sedikit adalah Rp150 juta. Ketentuan detailnya adalah sebagai berikut: 

  1. Sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) bagi usulan proposal yang memenuhi persyaratan untuk membina 2 (dua) mitra; dan 
  2. Sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) bagi usulan proposal yang memenuhi persyaratan untuk membina 1 (satu) mitra. 

Sebagaimana program pendanaan lainnya, dalam program Inovokasi penggunaan dana bantuan juga harus mengikuti ketentuan. Artinya, ditetapkan beberapa komponen biaya yang bisa ditutup dengan dana bantuan tersebut dan sebaliknya. 

Rincian komponen biaya yang bisa dipenuhi dengan dana bantuan di Inovokasi adalah sebagai berikut: 

1. Honorarium (Maksimal 15%) 

Komponen biaya honorarium dialokasikan kepada tenaga kerja lapangan, tenaga ahli/profesional, dan/atau narasumber yang bukan berasal dari tim pengusul dan mitra.

Seluruh SDM yang mendukung jalannya program, termasuk juga jika merekrut kalangan mahasiswa, maka wajib diberikan honorarium sesuai ketentuan. Detail penggunaan dana bantuan untuk honorarium wajib dicantumkan di proposal usulan. 

Mencegah ada pembayaran ganda untuk SDM yang terlibat, maa seluruh nama SDM dan besaran honornya dicantumkan dengan jelas. Detail lebih rinci bisa membaca keterangan di buku panduan program Inovokasi. 

2. Teknologi dan Inovasi (Maksimal 50%) 

Komponen kedua adalah untuk teknologi dan inovasi yang mencakup pada kegiatan-kegiatan atau biaya-biaya berikut: 

  • Pembelian/pengadaan sebagian barang dan peralatan yang diperlukan untuk peningkatan proses produksi pada mitra, dan bukan barang dan peralatan untuk keperluan seluruh proses produksi atau layanan. Komponen biaya ini juga termasuk biaya penyewaan peralatan selama kegiatan kemitraan dengan ketentuan mitra menyatakan kesanggupan untuk melanjutkannya bila program kemitraan telah berakhir. Perlu diperhatikan, peralatan yang disewa bukan merupakan peralatan milik mitra.
  • Pembelian/pengadaan bahan habis pakai/bahan baku untuk pengembangan dan uji coba produksi bukan bahan baku untuk produksi secara rutin (belanja modal).
  • Kebutuhan biaya pengujian/analisis produk dan sertifikasinya.

3. Pelatihan (Maksimal 20%) 

Komponen biaya ini mencakup penyelenggaraan workshop, lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, seminar yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan. 

Selain itu, seminar tersebut juga dapat meningkatkan kualitas produk unggulan dan produktivitas proses produksi di luar biaya perjalanan, konsumsi, investasi peralatan/teknologi, dan bahan untuk mitra.

4. Perjalanan (Maksimal 15%) 

Keempat adalah untuk biaya perjalanan, yakni untuk perjalanan dalam negeri sebagai bagian dari pelaksanaan program dan uang harian perjalanan atau uang saku perjalanan. 

Dalam buku panduan dijelaskan, beberapa biaya perjalanan tidak bisa masuk dalam alokasi 15% di komponen ini. Diantaranya adalah biaya  perjalanan workshop, lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, dan seminar untuk mitra penerima manfaat. 

5. Lainnya  (Maksimal 10%)

Komponen biaya ini mencakup biaya pengelolaan program seperti monitoring dan evaluasi, pemenuhan biaya luaran, pendaftaran/ pengurusan sertifikasi paten/hak cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Jika memerlukan informasi tambahan mengenai ketentuan penggunaan dana bantuan di program Inovokasi. Maka bisa membaca buku panduan program. Tujuannya agar penggunaan dana sesuai ketentuan dan tidak mendapat sanksi karena dianggap penyelenggara sudah menyalahi aturan. 

Cara Daftar

Pendaftaran dalam Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi tahun 2024 dilakukan dengan mengajukan proposal usulan. Proposal ini wajib disusun sesuai dengan format dan ketentuan lain yang ditetapkan pihak penyelenggara. 

Proposal usulan kemudian diajukan  secara online melalui laman Kedaireka sesuai ketentuan dan jadwal pembukaan pendaftaran. Adapun tahapan dalam proses pengajuan proposal sebagai proses pendaftaran program adalah sebagai berikut: 

  1. Proposal diajukan oleh dosen PTPPPV yang telah memenuhi kriteria sebagai pengusul.
  2. Proposal dan seluruh lampirannya disampaikan dalam bentuk elektronik, dan diunggah melalui laman https://backoffice.kedaireka.id/program/inovokasi. Pengusul dapat mengunggah proposal setelah mengikuti prosedur sebagai berikut:
  • Pengusul melakukan registrasi pada laman kedaireka https://kedaireka.id/ 
  • Pengusul harus mendaftarkan mitra dengan mengisi identitas mitra pada akun masing- masing PTPPPV. Dalam hal PTPPPV dapat membina 2 mitra maka identitas kedua mitra perlu diisikan semuanya.
  • Aktivasi untuk mendapatkan akun seperti tersebut butir 1 di atas, hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. 
  • Ditjen Diksi akan melakukan verifikasi eligibilitas (pemenuhan syarat) pengusul dan mitra. 
  • Tim pengusul dapat mengunggah proposal dan lampirannya di laman https://backoffice.kedaireka.id/program/inovokasi dengan menggunakan akun yang sudah teraktivasi. Pengunggahan proposal dan lampirannya dapat dilakukan secara bertahap hingga batas akhir pengusulan. 

Sesuai dengan surat edaran nomor 0838/D4/AL.04/2024 tanggal 25 April 2024, selain mengumumkan pembukaan program Inovokasi. Juga dijelaskan bahwa pendaftaran dengan mengajukan proposal usulan dibuka sejak 2 Mei 2024. 

Rencananya tenggat waktu penutupan pendaftaran dalam program ini adalah pada 24 Mei 2024. Jadi, kurang dari satu bulan dosen pengusul sudah harus mengajukan proposal usulan sebagai tanda mendaftar dalam program Inovokasi. 

Pastikan membaca buku panduan Program Inovasi Kreatif untuk Mitra Vokasi tahun 2024 terlebih dahulu. Sehingga bisa memahami ketentuan dan detail penting lain berkaitan dengan program ini, termasuk ketentuan dalam menyusun proposal usulan. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132