Syarat Program Dosen Merenung 2019 – Kualitas dosen sangat menentukan kualitas perguruan tinggi, dan pada gilirannya akan menentukan kualitas generasi bangsa di masa datang. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas dan produktifitas dosen pada berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk kualitas keilmuan dan produktifitas para dosen, terlebih pada dosen senior.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban menghasilkan publikasi pada jurnal internasional sebagai persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen. Langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas dan produktifitas ilmiah para dosen diwujudkan dengan mendorong dosen berperan aktif pada kegiatan Higher Education International Benchmarking, antara lain melalui Program Dosen Merenung.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mulai Tahun Anggaran 2019, Direktorat Jenderal Sumber Daya Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyediakan pendanaan untuk melaksanakan Program Dosen Merenung bagi dosen yang mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala. Program ini didasari pemikiran bahwa para dosen yang sudah lama melakukan tugas-tugas rutinnya atau dosen senior, perlu diberi kesempatan untuk memperbaharui ilmu dan meningkatkan kemampuan akademik mereka, mengembangkan program dan penelitian unggulan, melakukan benchmarking, serta mengembangkan kemitraan (networking) yang mengedepankan asas kesetaraan.
Selain itu, program ini merupakan program pengejawantahan potensi terpendam (hidden power and hidden intelligent) yang belum muncul karena rutinitas di Perguruan Tinggi. Hal ini dapat dilakukan melalui proses kehidupan (process of life) dengan pengiriman singkat ke berbagai perguruan tinggi maju di dalam negeri, DU/DI, dan/atau institusi lain dalam Program Dosen Merenung.
Program Dosen Merenung bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta dalam memperbaharui ilmu dan meningkatkan kemampuan akademik, mengembangkan program dan penelitian unggulan bersama mitra, melakukan benchmarking pembelajaran dan/atau penelitian, Â mengembangkan kemitraan (networking) yang mengedepankan asas kesetaraan, menghasilkan karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah siap terbit dan/atau buku teks aktual siap cetak dalam bidang keahlian masing-masing.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta Program Dosen Merenung di antaranya melakuakan kegiatan pokok pengembangan akademik. Menjadi dosen tamu (guest lecturer) di perguruan tinggi mitra sesuai dengan bidang keahliannya, dan atau mengembangkan program-program inovasi dalam pembelajaran. Dalam kegiatan pokok pengembangan penelitian dan karya ilmiah dosen mampu menghasilkan joint proposal dan rancangan joint penelitian, dan atau menghasilkan artikel ilmiah (joint publication) yang siap dipublikasi pada jurnal internasional bereputasi dan atau menghasilkan draft final buku teks siap cetak dengan bahan mutakhir.
Dari serangkaian acara tersebut, peserta wajib menghasilkan karya atau pelaporan berdasarkan materi yang diberikan selama program. Sebelum pelaksanaan diadakan jadwal pendaftaran dan seleksi, adapun penawaran program pada Agustus 2019 ini terjadwal batas waktu terakhir pengiriman berkas proposal lengkap pada 7 September 2019. Pemeriksaan dokumen dilaksanakan pada Pekan ke dua September 2019, dan presentasi dan wawancara pada Pekan ke tiga September 2019. Pembekalan dan penandatangan kontrak pada akhir September 2019, pelaksanaan program pada Oktober hingga Desember 2019. Dan seminar hasil dan penyerahan laporan hasil kegiatan pada Desember 2019.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…