Lewat kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka MBKM), tak hanya mahasiswa yang bisa berkegiatan di luar prodi maupun luar kampus. Dosen pun memiliki kesempatan serupa melalui Program Dosen Berkegiatan di Industri.
Dalam MBKM, dosen yang bisa melaksanakan kegiatan di lingkungan industri dianggap sudah memenuhi salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama), yakni IKU 3 – Dosen Berkegiatan di Luar Kampus.
Menariknya, kegiatan ini bisa mengikuti program yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Sehingga dosen yang menjadi penerima program akan berkegiatan di industri, baik dalam maupun luar negeri. Sekaligus mendapatkan uang bulanan maupun uang transportasi.
Program Dosen Berkegiatan di Industri adalah program penugasan dosen bidang ilmu tertentu di suatu perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud Ristek untuk melakukan kegiatan sesuai bidang ilmunya di industri yang dipilih dalam jangka waktu tertentu.
Dalam program ini, durasi pelaksanaannya antara 1-3 bulan dan disediakan dana khusus untuk biaya hidup sampai biaya transportasi (tiket pesawat) bagi dosen penerima program.
Selain itu, program ini tidak hanya bisa dilaksanakan di dalam negeri melainkan juga di luar negeri. Sehingga dosen dari sebuah perguruan tinggi bisa menjalin kemitraan dengan industri di negara lain.
Adapun industri yang dimaksud di dalam Program Dosen Berkegiatan di Industri adalah mengacu pada Permendikbud No. 3/M/2021 dan bukan sekedar manufaktur. Dimana disebutkan bahwa industri yang bisa diajak bermitra di program ini antara lain:
Dalam pelaksanaan Program Dosen Berkegiatan di Industri disediakan dua bentuk skema yang bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dosen. Berikut penjelasannya:
Skema pertama dalam program ini adalah Skema A yaitu skema yang ditujukan untuk pengusul (dosen) yang sudah bermitra dengan suatu industri. Jika pengusul memilih skema ini maka wajib memenuhi dua ketentuan berikut:
Skema kedua adalah Skema B, yaitu skema yang bisa dipilih pengusul yang belum memiliki kerjasama dengan industri manapun. Maka penentuan industri calon mitra akan dibantu pihak penyelenggara. Ketentuan dalam skema ini adalah:
Sebagaimana program lain yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek. Dalam Program Dosen Berkegiatan di Industri juga ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak-pihak yang terlibat.
Pihak pertama adalah perguruan tinggi yang menaungi dosen pengusul dan wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Dosen yang menjadi peserta program juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Mencakup syarat umum (untuk semua skema) dan syarat khusus (untuk skema A). Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi para dosen pengusul:
Sementara persyaratan khusus yang wajib dipenuhi dosen pengusul yang memilih Skema A adalah sebagai berikut:
Program Dosen Berkegiatan di Industri Tahun 2023 termasuk program pendanaan, sehingga beberapa kebutuhan dosen penerima program akan ditanggung pihak Kemendikbud Ristek. Adapun sumber pendanaan adalah dari dana LPDP.
Komponen pendanaan berbeda-beda sesuai dengan mitra industri mana yang dipilih, apakah di dalam negeri atau di luar negeri. Berikut detail pendanaan Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI):
Hal penting berikutnya yang perlu diketahui jika ingin mengikuti Program Dosen Berkegiatan di Industri Tahun 2023 adalah jadwal kegiatan. Perlu diketahui bahwa skema apapun yang dipilih dan industri di dalam maupun luar negeri, durasi sudah ditentukan, yakni minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan. Berikut adalah detail jadwal kegiatan dalam program:
Tahap Kegiatan | Jadwal |
---|---|
Penawaran Program | Mei-Juni 2023 |
Batas waktu terakhir pengiriman berkas proposal lengkap | 30 Juni 2023 |
Seleksi proposal (desk evaluation) | Juli 2023 |
Pengumuman Desk Evaluasi | Juli 2023 |
Seleksi Wawancara | Juli 2023 |
Pengumuman penerima program | Juli 2023 |
Pembekalan Peserta | Agustus 2023 |
Pelaksanaan Program | Agustus – November 2023 |
Monitoring dan Evaluasi | September – Oktober 2023 |
Penyerahan laporan hasil kegiatan | 10 Desember 2023 |
Hal penting berikutnya adalah mengenai tata cara pendaftaran. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak, pertama adalah dosen selaku pengusul dan yang kedua adalah industri (mitra kegiatan).
Pendaftaran Program Dosen Berkegiatan di Industri Tahun 2023 dilakukan secara online dan diawali dengan proses registrasi (pembuatan akun). Detail langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Berikutnya adalah pendaftaran dari pihak industri yang ingin menjadi mitra dalam Program Dosen Berkegiatan di Industri. Sama seperti dosen pengusul, calon industri dalam program juga wajib melakukan registrasi dulu dan mengajukan diri.
Berikut adalah detail tahapan pendaftaran Industri mulai dari proses registrasi sampai hasil pengumuman sesuai ketentuan program:
Itulah penjelasan mengenai Program Dosen Berkegiatan di Industri yang diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan kompetensi dosen. Sekaligus menerapkan langsung ilmu pengetahuan yang dimiliki ke industri yang memang membutuhkan.
Baca Juga:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…