fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Pembukaan Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) 2023

Program Dosen Berkegiatan di Industri

Lewat kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka MBKM), tak hanya mahasiswa yang bisa berkegiatan di luar prodi maupun luar kampus. Dosen pun memiliki kesempatan serupa melalui Program Dosen Berkegiatan di Industri. 

Dalam MBKM, dosen yang bisa melaksanakan kegiatan di lingkungan industri dianggap sudah memenuhi salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama), yakni IKU 3 – Dosen Berkegiatan di Luar Kampus. 

Menariknya, kegiatan ini bisa mengikuti program yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Sehingga dosen yang menjadi penerima program akan berkegiatan di industri, baik dalam maupun luar negeri. Sekaligus mendapatkan uang bulanan maupun uang transportasi. 

Mengenal Program Dosen Berkegiatan di Industri 

Program Dosen Berkegiatan di Industri adalah program penugasan dosen bidang ilmu tertentu di suatu perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud Ristek untuk melakukan kegiatan sesuai bidang ilmunya di industri yang dipilih dalam jangka waktu tertentu.

Dalam program ini, durasi pelaksanaannya antara 1-3 bulan dan disediakan dana khusus untuk biaya hidup sampai biaya transportasi (tiket pesawat) bagi dosen penerima program. 

Selain itu, program ini tidak hanya bisa dilaksanakan di dalam negeri melainkan juga di luar negeri. Sehingga dosen dari sebuah perguruan tinggi bisa menjalin kemitraan dengan industri di negara lain.

Adapun industri yang dimaksud di dalam Program Dosen Berkegiatan di Industri adalah mengacu pada Permendikbud No. 3/M/2021 dan bukan sekedar manufaktur. Dimana disebutkan bahwa industri yang bisa diajak bermitra di program ini antara lain: 

  1. Perusahaan multinasional.
  2. Perusahaan nasional berstandar tinggi.
  3. Perusahaan teknologi global.
  4. Perusahaan rintisan teknologi.
  5. Organisasi nirlaba kelas dunia.
  6. Institusi/organisasi multilateral.
  7. Instansi pemerintah. 
  8. BUMN dan/atau BUMD. 
  9. Rumah sakit. 
  10. Lembaga riset pemerintah, swasta, nasional, maupun internasional. 

Skema Kegiatan

Dalam pelaksanaan Program Dosen Berkegiatan di Industri disediakan dua bentuk skema yang bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dosen. Berikut penjelasannya: 

a. Skema A

Skema pertama dalam program ini adalah Skema A yaitu skema yang ditujukan untuk pengusul (dosen) yang sudah bermitra dengan suatu industri. Jika pengusul memilih skema ini maka wajib memenuhi dua ketentuan berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri luar negeri atau dalam negeri berskala nasional/lokal. 
  2. Pengusul mencari dan mengusulkan mitra industri yang akan menjadi tempat berkegiatan.

b. Skema B 

Skema kedua adalah Skema B, yaitu skema yang bisa dipilih pengusul yang belum memiliki kerjasama dengan industri manapun. Maka penentuan industri calon mitra akan dibantu pihak penyelenggara. Ketentuan dalam skema ini adalah: 

  1. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan di Industri dalam negeri berskala nasional/lokal. 
  2. Direktorat Sumber Daya menjembatani pengusul skema ini dengan calon-calon industri potensial. 
  3. Proses seleksi skema ini melibatkan calon-calon industri potensial.

Syarat Umum Perguruan Tinggi

Sebagaimana program lain yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek. Dalam Program Dosen Berkegiatan di Industri juga ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak-pihak yang terlibat. 

Pihak pertama adalah perguruan tinggi yang menaungi dosen pengusul dan wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini: 

  1. Perguruan Tinggi pengusul berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta telah terakreditasi BAN-PT. 
  2. Program dosen berkegiatan di industri merupakan bagian program yang berada di bawah payung rencana strategis perguruan tinggi. 
  3. Perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan cost sharing dalam pelaksanaannya (dapat berupa in-kind) baik yang bersumber dari perguruan tinggi pengusul maupun dari sumber lain. 
  4. Setiap perguruan tinggi pengusul boleh mengusulkan lebih dari 1 proposal. Setiap proposal dapat diajukan oleh setiap dosen dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi. 
  5. Perguruan tinggi pengusul berkewajiban mengurus perijinan maupun dokumen lain yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan. 

Syarat dan Kewajiban Peserta

Dosen yang menjadi peserta program juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Mencakup syarat umum (untuk semua skema) dan syarat khusus (untuk skema A). Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi para dosen pengusul: 

  1. Telah mempunyai jabatan fungsional minimal asisten ahli. 
  2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). 
  3. Memiliki asuransi kesehatan/BPJS aktif.
  4. Mengunggah surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi untuk mendaftar Program DBI.
  5. Mengunggah surat rekomendasi dari Dekan (atau yang setara) yang di dalamnya menjelaskan kontribusi Program DBI dengan peta jalan pengembangan fakultas (atau yang setara).
  6. Mengunggah surat pernyataan pengusul.
  7. Mengunggah Proposal kegiatan sesuai format terlampir.
  8. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman Sumberdaya Dikti.
  9. Mengunggah surat keterangan sehat jasmani (diunggah setelah lolos menjadi penerima program).
  10. Setelah dinyatakan diterima sebagai Peserta Program Dosen Berkegiatan di Industri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023, peserta tidak diperkenankan mengundurkan diri.

Sementara persyaratan khusus yang wajib dipenuhi dosen pengusul yang memilih Skema A adalah sebagai berikut: 

  1. Mengunggah surat persetujuan dari industri yang menyatakan kesediaan industri untuk menerima dosen berkegiatan di industri dengan menyebutkan durasi dan tanggal pelaksanaannya. Diutamakan persetujuan dikeluarkan oleh industri yang telah memiliki dokumen kerjasama formal dengan perguruan tinggi pengusul. 
  2. Praktisi bersedia menerima dan bekerjasama dengan dosen peserta selama kegiatan di industri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup. Satu orang dosen pengusul didampingi oleh satu orang praktisi. 
  3. Pengusul harus memastikan Industri mitra untuk mendaftar di laman Sumberdaya Dikti
  4. Pengusul mengisi data industri tujuan dan profil singkat industri.

Pendanaan

Program Dosen Berkegiatan di Industri Tahun 2023 termasuk program pendanaan, sehingga beberapa kebutuhan dosen penerima program akan ditanggung pihak Kemendikbud Ristek. Adapun sumber pendanaan adalah dari dana LPDP. 

Komponen pendanaan berbeda-beda sesuai dengan mitra industri mana yang dipilih, apakah di dalam negeri atau di luar negeri. Berikut detail pendanaan Program  Dosen Berkegiatan di Industri (DBI):

a. Pendanaan Dosen Berkegiatan di Industri Dalam Negeri 

  1. Biaya hidup diberikan untuk peserta selama 1-3 bulan pada saat berkegiatan di industri tujuan, dimana komponen biaya hidup di dalamnya adalah untuk akomodasi, konsumsi dan transportasi lokal. 
  2. Bantuan Honor Mitra diberikan kepada PIC dari mitra industri yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan/kolaborasi selama melakukan kegiatan di industri (Biaya tersebut dapat diberikan dengan catatan apabila tempat industri tujuan menerima dapat menerima komponen biaya tersebut). 
  3. Biaya transportasi melalui pesawat atau darat diberikan kepada peserta hanya 1 (satu) kali pada saat keberangkatan dan kepulangan. 

b. Pendanaan Dosen Berkegiatan di Industri Luar Negeri 

  1. Biaya hidup diberikan untuk peserta selama 1-3 bulan pada saat berkegiatan di industri tujuan, dimana komponen biaya hidup di dalamnya adalah untuk akomodasi, konsumsi dan transportasi lokal. 
  2. Biaya asuransi kesehatan diberikan sekali, secara at cost berdasarkan Standar Biaya LPDP. 
  3. Biaya visa diberikan secara at cost, berdasarkan Standar Biaya LPDP. 
  4. Biaya transportasi melalui pesawat diberikan kepada peserta hanya 1 (satu) kali pada saat keberangkatan dan kepulangan. 
  5. Bantuan Honor Mitra diberikan kepada PIC dari mitra industri yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan/kolaborasi selama melakukan kegiatan di industri (Biaya tersebut dapat diberikan dengan catatan apabila tempat industri tujuan menerima dapat menerima komponen biaya tersebut).

Jadwal Kegiatan

Hal penting berikutnya yang perlu diketahui jika ingin mengikuti Program Dosen Berkegiatan di Industri Tahun 2023 adalah jadwal kegiatan. Perlu diketahui bahwa skema apapun yang dipilih dan industri di dalam maupun luar negeri, durasi sudah ditentukan, yakni minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan. Berikut adalah detail jadwal kegiatan dalam program: 

Tahap KegiatanJadwal
Penawaran Program Mei-Juni 2023 
Batas waktu terakhir pengiriman berkas proposal lengkap30 Juni 2023 
Seleksi proposal (desk evaluation)Juli 2023
Pengumuman Desk EvaluasiJuli 2023
Seleksi WawancaraJuli 2023
Pengumuman penerima programJuli 2023
Pembekalan Peserta Agustus 2023
Pelaksanaan Program Agustus – November 2023
Monitoring dan Evaluasi September – Oktober 2023
Penyerahan laporan hasil kegiatan10 Desember 2023 

Tata Cara Pendaftaran

Hal penting berikutnya adalah mengenai tata cara pendaftaran. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak, pertama adalah dosen selaku pengusul dan yang kedua adalah industri (mitra kegiatan). 

Pendaftaran Program Dosen Berkegiatan di Industri Tahun 2023 dilakukan secara online dan diawali dengan proses registrasi (pembuatan akun). Detail langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut: 

1. Pendaftaran Dosen Pengusul 

  1. Melakukan registrasi terlebih dahulu dan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada laman: Sumberdaya Dikti
  2. Login ke akun yang sudah dibuat dan kemudian memilih program kegiatan yang ditawarkan. 
  3. Mengisi data dan mengajukan proposal usulan, seluruh dokumen sesuai ketentuan program dilampirkan saat proses ini dilakukan. 
  4. Memilih skema program dengan ketentuan berikut ini: 
    • Untuk Skema A, pada isian data “Pilihan Skema” pilih Skema A dan lengkapi data industri tujuan. 
    • Untuk Skema B, pada isian data “Pilihan Skema” pilih Skema B dan lengkapi data peminatan industri.
  5. Hasil seleksi kemudian bisa dilihat dosen pengusul dengan login kembali akun atau mengakses laman Sumberdaya Dikti dan Dikti Kemdikbud.

2. Pendaftaran Industri (Mitra) 

Berikutnya adalah pendaftaran dari pihak industri yang ingin menjadi mitra dalam Program Dosen Berkegiatan di Industri. Sama seperti dosen pengusul, calon industri dalam program juga wajib melakukan registrasi dulu dan mengajukan diri. 

Berikut adalah detail tahapan pendaftaran Industri mulai dari proses registrasi sampai hasil pengumuman sesuai ketentuan program: 

  1. Industri yang tertarik mengikuti program bisa melakukan registrasi dulu secara online di laman Sumberdaya Dikti. Dalam proses registrasi diwajibkan untuk melampirkan Surat Permohonan Industri dengan mengikuti format yang sudah ditentukan. 
  2. Jika registrasi berhasil maka silahkan login ke akun yang dimiliki. 
  3. Mengisi data industri, dimana industri perlu memasukan data industri sesuai ketentuan. Kemudian a memilih Dosen sesuai keahlian yang dibutuhkan sesuai permasalahan yang dihadapi industri tersebut. 
  4. Selanjutnya adalah melihat hasil pengumuman, dimana industri akan bisa melihat nantinya bermitra dengan dosen dari perguruan tinggi mana. Adapun hasil pengumuman bisa dilihat di laman Sumberdaya Dikti

Itulah penjelasan mengenai Program Dosen Berkegiatan di Industri yang diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan kompetensi dosen. Sekaligus menerapkan langsung ilmu pengetahuan yang dimiliki ke industri yang memang membutuhkan. 

Baca Juga: