Informasi

Penerimaan Proposal Program Dana Padanan 2024 Batch 2


Pendaftaran program Dana Padanan 2024 Batch 2 resmi dibuka sebagaimana yang diumumkan melalui laman resmi Kedaireka. Pada batch kedua ini, pihak Kemdikbud Ristekdikti menyediakan anggaran Rp750 miliar untuk mendukung pelaksanaan program. 

Para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki rencana penelitian dan sesuai dengan kriteria dalam program ini. Maka bisa berpartisipasi dengan mengajukan proposal usulan sebagai bukti mendaftar dalam program. Berikut informasi lengkapnya. 

Pendaftaran Program Dana Padanan 2024 Batch 2

Program Dana Padanan 2024 merupakan program pendanaan dari pemerintah melalui Kemdikbud Ristekdikti untuk mendukung kegiatan riset kolaborasi antara perguruan tinggi dengan mitra yang berkelanjutan dan saling menguntungkan (win-win collaboration). 

Melalui laman resmi Kedaireka, pendaftaran untuk Program Dana Padanan 2024 Batch 2 resmi dibuka. Bagi para dosen yang memenuhi syarat dan ketentuan lain bisa melakukan pendaftaran melalui laman Kedaireka tersebut. 

Pendaftaran Program Dana Padanan dibuka sejak 20 Desember 2023 dan rencananya akan ditutup pada 31 Januari 2024 mendatang. Tahun ini, untuk pendaftaran di batch 2 tidak ada pengajuan proposal awal melainkan langsung mengajukan proposal lengkap. Sehingga, proposal usulan tersebut akan langsung diseleksi sesuai dengan ketentuan program.

Sebagai penelitian kolaborasi yang didanai oleh pemerintah melalui Kemdikbud Ristekdikti. Maka penelitian yang diajukan dosen pengusul sudah harus memiliki mitra. Dikutip dari buku panduan program, dijelaskan bahwa mitra adalah pihak eksternal perguruan tinggi, seperti Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dan Pemerintah Daerah. Mitra yang digandeng kemudian ikut berpartisipasi mendukung pendanaan bersama dengan Kemdikbud Ristekdikti dengan perbandingan 1:1. 

Prioritas Riset

Program Dana Padanan 2024 Batch 2 ini masih memiliki 5 bidang prioritas riset, yakni mencakup ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi digital, penguatan pariwisata, dan kemandirian kesehatan.

Jadi, sebelum menyusun proposal usulan pastikan memilih topik yang sesuai dengan salah satu dari lima prioritas riset tersebut. Selain itu, penting untuk menentukan skema yang tepat. 

Sama seperti program di tahun sebelumnya, tahun ini Program Padanan juga dihadirkan dalam 2 sekama utama, yakni: 

  1. Skema A – Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran
  2. Skema B – Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintahan

Masing-masing skema kemudian terbagi lagi menjadi beberapa skema, detailnya bisa dibaca di buku panduan program. Isi dari proposal wajib disesuaikan dengan ketentuan dari skema penelitian kolaborasi yang diajukan. 

Persyaratan Pengusul dan Mitra

Dalam pengajuan proposal Dana Padanan 2024 Batch 2, para pengusul bisa mengusulkan kegiatan riset multitahun, dan sesuai dengan ketentuan program. Selain itu, sebagai program yang bersifat kompetitif. Ditetapkan syarat yang harus dipenuhi pengusul dan mitra. 

Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh dosen pengusul dan mitra yang digandeng: 

  1. Tim Pengusul (Ketua dan Anggota Insan Perguruan Tinggi) memenuhi persyaratan berikut:
    • Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
    • Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
    • Terdaftar di Kedaireka;
    • Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya; dan
    • Khusus ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase (dari akademik ke vokasi) selama program berlangsung.
  1. Bagi yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Dana Padanan sebelumnya, memiliki kinerja baik dalam implementasi Dana Padanan sebelumnya.
  2. Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.
  3. Perguruan tinggi pengusul:
    • Tidak dalam status pembinaan; dan
    • Menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal.
  1. Pengusul hanya boleh mengajukan:
    • 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul; dan
    • 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
  1. Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
    • Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);
    • Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat Dinas di Kabupaten/Kota;
    • Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya (tunai dan natura) untuk mendukung pelaksanaan program dan menindaklanjuti rekacipta yang dihasilkan; dan
    • Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
  1. Pengusul dan mitra telah bersepakat untuk bekerja sama yang ditandai dengan status Match di platform Kedaireka.

Sebagai catatan tambahan, persyaratan program Dana Padanan 2024 gelombang 2 yang dijelaskan adalah untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdikbud Ristekdikti. Apabila Anda di bawah naungan perguruan tinggi vokasi, Anda bisa membaca buku panduan di laman Kedaireka langsung.

Persyaratan Administrasi Proposal Usulan

Dalam proses pendaftaran ke program pendanaan ini, dosen pengusul tidak hanya mengajukan proposal usulan tetapi juga melengkapi proposal tersebut dengan sejumlah dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi. Berikut dokumen yang wajib Anda kumpulkan saat tahap administrasi:

  1. Surat Pernyataan Komitmen Mitra Bersedia Memberikan Dana Padanan sesuai dengan format yang ditentukan.
  2. Surat Pernyataan Tidak Akan Pindah Homebase ke Vokasi Selama Pelaksanaan Program sesuai format yang ditentukan.
  3. Surat Pernyataan Pengusul Tidak Sedang Studi Lanjut dan Tidak Berafiliasi/Hubungan Keluarga dengan mitra sesuai format yang ditentukan.
  4. Biodata/CV Tim Pengusul sesuai format yang ditentukan.
  5. Profil dan Portofolio Mitra sesuai dengan template dan format yang sudah ditentukan.
  6. Surat Pernyataan Kesepakatan Ketua Pengusul dan Mitra Utama dalam Melakukan Kerja Sama sesuai dengan format yang ditentukan.
  7. Surat Penunjukan Unit Pengelola Program Dana Padanan PT sesuai dengan format yang ditentukan, dan
  8. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) – hanya diwajibkan bagi pengusul yang diundang ke tahap Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran.

Jika dokumen yang menjadi syarat administrasi pendaftaran program Dana Padanan 2024 Batch 2 sudah lengkap. Maka, segera usulkan melalui website resmi Kedaireka dengan tahapan sebagai berikut: 

  • Memilih sumber pendanaan akademik;
  • Mengunggah Surat Pernyataan di Kedaireka yang menyatakan Pengusul dan Mitra bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka Program Dana Padanan Tahun 2024;
  • Mengisi Formulir Aplikasi Program Dana Padanan Tahun 2024; dan
  • Mengunggah proposal.

Format untuk beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi pendaftaran bisa dilihat melalui buku panduan. Mengantisipasi adanya perubahan, maka bisa rutin mengecek website Kedaireka maupun unggahan akun media sosial Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek. Misalnya di Instagram @ditjen.dikti. 

Apakah Anda berencana mendaftar program ini? Adakah kesulitan yang Anda hadapi?

Jangan lupa bagikan artikel ini ke grup dosen Anda agar sama-sama tidak ketinggalan info pendanaan ini. Semoga bermanfaat!

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

12 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

13 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

13 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

20 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

20 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

20 hours ago