Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menggelar program BKII (Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional) pada tahun 2023 untuk mendukung kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah dosen di Indonesia.
Memasuki bulan Februari, pendaftaran dalam bentuk pengajuan proposal resmi dibuka oleh Kemdikbud Ristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM). Lalu, seperti apa program dan ketentuannya? Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleApa itu Program BKII?
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek terus mendorong dosen dalam melaksanakan aktivitas tri dharma. Salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan penelitian dan publikasi hasil penelitian tersebut.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menggelar Program BKII, Tahun ini, program BKII kembali digelar dan pendaftarannya resmi dibuka sejak 26 Januari 2023. BKII adalah sebuah program pendanaan untuk memfasilitasi perguruan tinggi di Indonesia menjadi penyelenggara konferensi internasional. Jadi, para dosen di sebuah perguruan tinggi bisa mengusulkan diri menjadi penyelenggara konferensi internasional melalui program ini.
Sistem program ini bersifat kompetitif, sehingga masing-masing perguruan tinggi bisa mengirimkan proposal sekaligus tanda sudah ikut mendaftar dalam Program BKII 2023. Proposal ini akan diseleksi dengan menilai aspek tertentu sesuai ketentuan.
Hingga diputuskan perguruan tinggi terpilih yang nantinya akan menerima dana sebagai penyelenggara konferensi internasional. Konferensi internasional ini harapannya bisa menggaet banyak dosen dan peneliti dari berbagai negara datang ke Indonesia. Sehingga bisa saling bertukar informasi, program, dan kolaborasi.
Tak hanya itu, konferensi internasional juga memberi peluang untuk dilakukan penelitian kolaborasi antarlembaga dan antarnegara. Sekaligus membuka program studi lanjut dan pengembangan riset lanjutan.
Maka diharapkan Program BKII bisa menjadi jembatan untuk mendapatkan peluang-peluang tersebut. Sehingga mendorong pelaksanaan konferensi internasional di Indonesia, yang dilaksanakan di perguruan tinggi terpilih.
Pengumuman Pendaftaran Program BKII 2023
Sebagaimana yang dijelaskan sekilas di awal, Program BKII 2023 sudah resmi dibuka pendaftarannya. Hal ini sejalan dengan rilisnya surat pegumuman dengan nomor 0030/E5.3/HM.01.00/2023 pada tanggal 26 Januari 2023.
Pada surat pengumuman atau surat edaran tersebut dijelaskan pihak Kemendikbud Ristek besama DRTPM memberikan penawaran Program BKII 2023. Bantuan ini diberikan untuk mendukung perguruan tinggi di tanah air bisa menjadi penyelenggara konferensi internasional.
Konferesni yang diselenggarakan, diharapkan dan diutamakan kepada perguruan tinggi yang bisa bekerjasama dengan jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 dan juga 2. Bagi dosen dan perguruan tinggi yang memenuhi kriteria bisa ikut mendaftar.
Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengajukan proposal berisi usulan penyelenggaraan kegiatan konferensi internasional. Proposal ini yang nantinya akan diseleksi untuk ditentukan apakah disetujui atau sebaliknya. Jika disetujui maka perguruan tinggi mendapat dana bantuan.
Sedang mencari informasi hibah tahun 2023? Tenang, Dunia Dosen sudah mengumpulkan daftarnya untuk Anda!
Penerimaan Proposal Penelitian eAsia Joint Research Program Dibuka!
Pengumuman Grant Riset Sawit (GRS) 2023, Ajukan Segera!
Besaran Dana Bantuan dan Komponennya
Bagi dosen yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi maka berhak memperoleh dana bantuan maksimal Rp 50 juta per proposal. Proposal diwajibkan mencantumkan RAB yang disesuaikan ketentuan, salah satunya berkaitan dengan komponen yang didanai.
Dalam Program BKII 2023, disebutkan di buku panduan bahwa jenis komponen yang akan didanai oleh Kemendikbud Ristek mencakup:
- Biaya penerbitan (prosiding internasional bereputasi terindeks global, jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 dan/atau jurnal internasional bereputasi terindeks global);
- Honorarium keynote speaker dan/atau invited speaker (maksimal 2 orang);
- Biaya transportasi at cost untuk keynote speaker dan/atau invited speaker (maksimal 2 orang);
- Honorarium moderator (tidak termasuk honorarium panitia);
- Biaya sewa ruang konferensi;
- Biaya seminar kit; dan
- Biaya cetak laporan pertanggungjawaban akhir kegiatan.
RAB yang dicantumkan di dalam proposal pengajuan program diharapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Kriteria Usulan Program
Melalui buku panduan Konferensi Internasional Tahun 2023, dijelaskan bahwa para dosen dan perguruan tinggi yang mengikuti seleksi Program BKII diwajibkan untuk memenuhi kriteria berikut:
- Pengusul adalah ketua panitia yang berasal dari jurusan/departemen, fakultas, pusat studi, atau lembaga di bawah perguruan tinggi akademik. Pengusul yang bekerja sama dengan asosiasi profesi diutamakan;
- Proposal disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi, yaitu rektor/wakil rektor/kepala/ketua sekolah tinggi/pimpinan LPPM;
- Penyelenggaraan konferensi selambat-lambatnya tanggal 30 September 2023;
- Sekurang-kurangnya melibatkan dua keynote speaker dan/atau invited speaker dari mancanegara yang diundang dalam konferensi yang diusulkan dengan bukti surat konfirmasi kesediaan;
- Sekurang-kurangnya melibatkan pemakalah dari 4 negara dengan ketentuan pemakalah mancanegara tidak kurang dari 5% dari jumlah semua pemakalah;
- Konferensi yang telah terselenggara secara rutin diprioritaskan dengan mempertimbangkan keberhasilan penyelenggaraan konferensi terdahulu dari segi mutu luaran;
- Semua makalah yang disajikan harus merupakan hasil penelitian;
- Jumlah naskah berpotensi dipublikasikan di jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 serta internasional bereputasi terindeks global sekurang-kurangnya 10% dari total pemakalah;
- Penyelenggara wajib mencantumkan nama penyeleksi naskah;
- Konferensi yang diselenggarakan secara tatap muka diutamakan dan berlokasi di Indonesia;
- Penyelenggara harus menuliskan nama penerbit prosiding dan/atau jurnal yang ditargetkan;
- Konferensi yang bekerja sama dengan jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 serta jurnal internasional terindeks global dalam memublikasikan artikel ilmiah diutamakan, dibuktikan dengan surat pernyataan kerja sama;
- Konferensi yang mendapatkan BKII dalam 3 tahun terakhir (2020─2022) tidak diperbolehkan untuk mengajukan kembali;
- Penyelenggara konferensi wajib mencantumkan bahwa kegiatan konferensi didukung oleh DRTPM pada semua media promosi (contoh laman, poster, spanduk, seminar kit, dll);
- Kontribusi dana dari penyelenggara merupakan syarat utama. Apabila ada dana lain, penyelenggara wajib menyatakan sumber dan nominalnya di dalam proposal; dan
- Bantuan diberikan berdasarkan hasil penilaian setiap butir 1−15 oleh tim yang ditugasi DRTPM. Hasil keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Proposal dan Tata Cara Pengajuan
Pengajuan proposal Program BKII dilakukan secara online melalui laman BKII 2023 Kemdikbud. Proposal yang diajukan dalam format PDF dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Proposal teknis termasuk RAB dengan format penamaan: [PROPOSAL BKII]- [PT PENGUSUL]-[JUDUL PROPOSAL]*.pdf;
- Bukti komunikasi dengan penerbit dan/atau kontrak penerbitan prosiding;
- Surat pernyataan kerja sama dengan jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 dan/atau jurnal internasional bereputasi terindeks global
- Surat pernyataan jumlah pemakalah dan asal negara;
- Bukti komunikasi dengan keynote speaker dan/atau invited speaker;
- Poster/edaran pengumuman penyelenggaraan konferensi internasional beserta tautannya;
- Surat pernyataan pendanaan BKII yang tidak dibiayai dari sumber lain; dan
- Surat kesediaan melengkapi pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.
Pengajuan proposal Program BKII tahun 2023 paling lambat dikirimkan pada 31 Maret 2023. Sehingga dengan waktu yang tersisa, para dosen bisa mempelajari ketentuan program dan mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga :
Sumber dan Tips Mendapatkan Dana Hibah Penelitian Dosen
11 Tips Membuat Proposal Hibah Penelitian agar Lolos Seleksi