Proses akreditasi merupakan program dari pemerintah yang bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk menjamin mutu seluruh penyelenggara layanan pendidikan tinggi di masyarakat.
Hanya saja, nilai akreditasi masih terdapat ketimpangan dimana ada yang memperoleh akreditasi tinggi dan ada pula yang terbilang masih rendah. Mendukung pemerataan mutu perguruan tinggi di Indonesia.
Pemerintah kemudian menyelenggarakan program batuan Transformasi Akreditasi Program Studi. Program pendanaan ini ditujukan untuk PTS yang belum terakreditasi maupun memiliki nilai akreditasi Baik atau Baik Sekali. Lalu, seperti apa programnya?
Program Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi (APS) adalah program pendanaan yang dikelola oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek untuk meringankan beban keuangan perguruan tinggi yang mengurus proses akreditasi program studi.
Program bantuan APS pertama kali diselenggarakan pemerintah di tahun 2022 lalu. Tahun ini, yakni di tahun 2023 program serupa kembali diselenggarakan. Sesuai namanya, dana bantuan yang disediakan akan ditujukan untuk membiayai pengurusan akreditasi prodi di PT penerima program.
Program APS tahun anggaran 2023 juga sudah diumumkan akan diselenggarakan, yakni melalui surat edaran dengan nomor 2080/E3/DT.03.08/2023 tanggal 26 April 2023 lalu. Dijelaskan jika tahun ini, program APS ditujukan bagi prodi Sarjana (S1) di PTS.
Artinya, program bantuan hanya bisa diterima oleh PTS yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Baik itu PTS berbentuk universitas, institusi, maupun sekolah tinggi. Selain itu, hanya untuk prodi di jenjang S1 bukan pascasarjana.
Lebih lanjut, seluruh PTS yang mendaftar atau berpartisipasi dalam program bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023 ini. Juga wajib memenuhi seluruh ketentuan program yang tercantum di surat edaran yang sama.
Bagi PTS yang ditetapkan sebagai penerima, nantinya berhak menerima dana bantuan dengan besaran sesuai dengan keputusan pihak penyelenggara. Namun, dilansir dari buku panduan yang dirilis. Dana bantuan Program Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi berkisar antara Rp 30 juta sampai maksimal Rp 50 juta per prodi.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, penerima dari program bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023 adalah PTS di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Baik berbentuk universitas, institusi, maupun sekolah tinggi dan untuk prodi jenjang S1.
Lebih lanjut, seluruh PTS yang memenuhi syarat kemudian wajib mengikuti prosedur pendaftaran program. Nantinya akan ada proses seleksi, sehingga perlu menyusun proposal usulan sebaik mungkin dan sesuai ketentuan agar menjadi penerima program.
Lebih lanjut, calon penerima program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023 juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Jadi, tidak cukup hanya berstatus sebagai PTS yang dinaungi Kemendikbud Ristek maupun hanya mengajukan proposal usulan saja.
Melainkan, seluruh PTS juga wajib memenuhi ketentuan sesuai ketetapan dari pihak penyelenggara. Berikut detail ketentuannya:
Dalam program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023, bentuk bantuan adalah dana yang diberikan sebagai dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM.
Artinya, PTS penerima program akan mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk mengurus pengurusan akreditasi prodi. Baru kemudian saat akreditasi akan dilaksanakan atau setelahnya. Maka dana bantuan akan dicairkan dan diterima oleh PTS penerima.
Lalu, berapa besaran dana bantuan di program APS kali ini? Seperti yang dijelaskan sekilas sebelumnya, dana bantuan dimulai dari Rp 30 juta per prodi dan maksimal Rp 50 juta per prodi. Berikut detail jumlah atau besaran dana bantuannya.
Jadi, dari gambar tersebut bisa dipahami bahwa PTS yang memiliki akreditasi “Baik” atau C dan juga belum terakreditasi memiliki kesempatan memperoleh dana bantuan lebih besar. Meskipun begitu, besaran dana yang diterima akan ditetapkan oleh pihak penyelenggara program dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Bagi pengelola PTS yang merasa sudah memenuhi ketentuan dalam program Transformasi Akreditasi Perguruan Tinggi. Maka bisa segera mempersiapkan proposal usulan, karena pendaftaran atau penerimaannya dibuka pada Mei sampai September 2023 mendatang.
Lebih lanjut, berikut adalah detail jadwal yang disusun dan direncanakan akan direalisasikan dalam pelaksanaan program APS tahun 2023:
No. | Kegiatan | Jadwal |
---|---|---|
1 | Pengumuman Undangan Pengajuan Usulan Bantuan/Sosialisasi Panduan Bantuan | 14 Februari – 31 Maret 2023 |
2 | Pembukaan Registrasi Pengusul | Mei s.d September 2023 |
3 | Periode Unggah Usulan Bantuan | Mei s.d September 2023 |
4 | Evaluasi Usulan Bantuan | Juni s.d Oktober 2023 |
5 | Perbaikan Dokumen Usulan | Maksimal sampai Oktober 2023. |
6 | Pengumuman Penerima Bantuan | Juli s.d Oktober 2023 Pengumuman penerima bantuan akan ada beberapa Batch |
Bagaimana cara mendaftar dalam program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun ini? Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal usulan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Pengajuan proposal usulan dilakukan secara online melalui laman https://bantuanaps.kemdikbud.go.id/. Dalam proses registrasi, PTS yang mendaftarkan diri juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen.
Detail dokumen bisa dibaca di buku panduan program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023. Pastikan sudah mencatat jadwal kegiatan yang sudah disampaikan, sehingga bisa segera registrasi dan mengajukan proposal usulan sebelum masa penutupan.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…