News

Program Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi 2023


Proses akreditasi merupakan program dari pemerintah yang bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk menjamin mutu seluruh penyelenggara layanan pendidikan tinggi di masyarakat. 

Hanya saja, nilai akreditasi masih terdapat ketimpangan dimana ada yang memperoleh akreditasi tinggi dan ada pula yang terbilang masih rendah. Mendukung pemerataan mutu perguruan tinggi di Indonesia. 

Pemerintah kemudian menyelenggarakan program batuan Transformasi Akreditasi Program Studi. Program pendanaan ini ditujukan untuk PTS yang belum terakreditasi maupun memiliki nilai akreditasi Baik atau Baik Sekali. Lalu, seperti apa programnya? 

Apa Itu Program Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi?

Program Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi (APS) adalah program pendanaan yang dikelola oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek untuk meringankan beban keuangan perguruan tinggi yang mengurus proses akreditasi program studi. 

Program bantuan APS pertama kali diselenggarakan pemerintah di tahun 2022 lalu. Tahun ini, yakni di tahun 2023 program serupa kembali diselenggarakan. Sesuai namanya, dana bantuan yang disediakan akan ditujukan untuk membiayai pengurusan akreditasi prodi di PT penerima program. 

Program APS tahun anggaran 2023 juga sudah diumumkan akan diselenggarakan, yakni melalui surat edaran dengan nomor 2080/E3/DT.03.08/2023 tanggal 26 April 2023 lalu. Dijelaskan jika tahun ini, program APS ditujukan bagi prodi Sarjana (S1) di PTS. 

Artinya, program bantuan hanya bisa diterima oleh PTS yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Baik itu PTS berbentuk universitas, institusi, maupun sekolah tinggi. Selain itu, hanya untuk prodi di jenjang S1 bukan pascasarjana. 

Lebih lanjut, seluruh PTS yang mendaftar atau berpartisipasi dalam program bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023 ini. Juga wajib memenuhi seluruh ketentuan program yang tercantum di surat edaran yang sama. 

Bagi PTS yang ditetapkan sebagai penerima, nantinya berhak menerima dana bantuan dengan besaran sesuai dengan keputusan pihak penyelenggara. Namun, dilansir dari buku panduan yang dirilis. Dana bantuan Program Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi berkisar antara Rp 30 juta sampai maksimal Rp 50 juta per prodi. 

Penerima Bantuan

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, penerima dari program bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023 adalah PTS di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Baik berbentuk universitas, institusi, maupun sekolah tinggi dan untuk prodi jenjang S1. 

Lebih lanjut, seluruh PTS yang memenuhi syarat kemudian wajib mengikuti prosedur pendaftaran program. Nantinya akan ada proses seleksi, sehingga perlu menyusun proposal usulan sebaik mungkin dan sesuai ketentuan agar menjadi penerima program. 

Ketentuan Program Studi Pengusul

Lebih lanjut, calon penerima program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023 juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Jadi, tidak cukup hanya berstatus sebagai PTS yang dinaungi Kemendikbud Ristek maupun hanya mengajukan proposal usulan saja. 

Melainkan, seluruh PTS juga wajib memenuhi ketentuan sesuai ketetapan dari pihak penyelenggara. Berikut detail ketentuannya: 

1. Program Studi

  1. Prodi aktif dalam program Sarjana (S1) dengan presentase laporan atau data di PDDikti paling rendah 95% dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional.
  2. Prodi yang memiliki akreditasi paling tinggi “Baik Sekali” atau B dengan masa akreditasi prodi yang akan berakhir di tahun 2023.

2. Perguruan Tinggi

  1. Perguruan tinggi yang belum terakreditasi dan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi paling tinggi “Baik Sekali” atau B.
  2. Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan.
  3. Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum.
  4. Perguruan tinggi tidak sedang dikenakan sanksi administratif.
  5. Dokumen kelayakan akreditasi berupa instrumen APS dalam status selesai.

Bentuk Bantuan dan Rincian Jumlah Bantuan

Dalam program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023, bentuk bantuan adalah dana yang diberikan sebagai dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM. 

Artinya, PTS penerima program akan mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk mengurus pengurusan akreditasi prodi. Baru kemudian saat akreditasi akan dilaksanakan atau setelahnya. Maka dana bantuan akan dicairkan dan diterima oleh PTS penerima. 

Lalu, berapa besaran dana bantuan di program APS kali ini? Seperti yang dijelaskan sekilas sebelumnya, dana bantuan dimulai dari Rp 30 juta per prodi dan maksimal Rp 50 juta per prodi. Berikut detail jumlah atau besaran dana bantuannya. 

Jadi, dari gambar tersebut bisa dipahami bahwa PTS yang memiliki akreditasi “Baik” atau C dan juga belum terakreditasi memiliki kesempatan memperoleh dana bantuan lebih besar. Meskipun begitu, besaran dana yang diterima akan ditetapkan oleh pihak penyelenggara program dengan mempertimbangkan beberapa aspek. 

Jadwal Pelaksanaan Program

Bagi pengelola PTS yang merasa sudah memenuhi ketentuan dalam program Transformasi Akreditasi Perguruan Tinggi. Maka bisa segera mempersiapkan proposal usulan, karena pendaftaran atau penerimaannya dibuka pada Mei sampai September 2023 mendatang. 

Lebih lanjut, berikut adalah detail jadwal yang disusun dan direncanakan akan direalisasikan dalam pelaksanaan program APS tahun 2023: 

No.Kegiatan Jadwal
1Pengumuman Undangan Pengajuan Usulan Bantuan/Sosialisasi Panduan Bantuan14 Februari – 31 Maret 2023
2Pembukaan Registrasi PengusulMei s.d September 2023
3Periode Unggah Usulan BantuanMei s.d September 2023
4Evaluasi Usulan BantuanJuni s.d Oktober 2023
5Perbaikan Dokumen UsulanMaksimal sampai Oktober 2023.
6Pengumuman Penerima BantuanJuli s.d Oktober 2023 Pengumuman penerima bantuan akan ada beberapa Batch

Cara Daftar Program Bantuan

Bagaimana cara mendaftar dalam program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun ini? Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal usulan sesuai dengan format yang telah ditentukan. 

Pengajuan proposal usulan dilakukan secara online melalui laman https://bantuanaps.kemdikbud.go.id/. Dalam proses registrasi, PTS yang mendaftarkan diri juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen. 

Detail dokumen bisa dibaca di buku panduan program Transformasi Akreditasi Program Studi tahun 2023. Pastikan sudah mencatat jadwal kegiatan yang sudah disampaikan, sehingga bisa segera registrasi dan mengajukan proposal usulan sebelum masa penutupan. 

Febrianna Nuraini

Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago