Dalam Litapdimas terdapat beberapa program bantuan yang ditujukan untuk seluruh dosen yang dinaungi Kemenag. Salah satunya adalah Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag.
Melalui program pendanaan ini, para dosen yang dinaungi Kemenag bisa mengikuti program pelatihan dan kursus dalam durasi singkat. Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Apa Itu Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave dalam Litapdimas Kemenag?
Jadi, apa yang dimaksud dengan Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag? Program ini sendiri merupakan program kursus maupun kuliah singkat yang dilaksanakan di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan keterampilan dosen Kemenag dalam melaksanakan penelitian dan PkM.
Khusus untuk program Sabbatical Leave ditujukan khusus untuk dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar. Tentunya juga sudah memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Kemenag.
Lewat program ini, diharapkan para dosen di PTKI baik dosen PNS maupun non PNS berkesempatan mengasah keterampilan dalam melaksanakan tri dharma. Khususnya penelitian dan publikasi ilmiah, dilanjut PkM.
Programnya sendiri terbagi menjadi beberapa klaster, setiap klaster memiliki syarat tersendiri dan ketentuan pelaksanaan program. Begitu juga dengan besaran dana bantuan yang akan diterima dosen yang proposal usulannya diterima.
Pada Program Short Course, dosen penerima berkesempatan mendapatkan dana bantuan antara Rp 30 juta sampai Rp 125 juta per proposal. Sementara itu, dana bantuan program Sabbatical Leave adalah sebesar 125 juta yang terbagi menjadi dua klaster.
Baca Juga : Program Bantuan Litapdimas Kemenag 2023, Ada 23 Klaster Bantuan!
8 Klaster Bantuan pada Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave
Dalam penyelenggaraan Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag, dibagi menjadi 8 klaster sesuai penjelasan di awal. Berikut adalah daftar klaster tersebut:
- Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Dalam Negeri
- Bantuan Short Course Academic Writing Dalam Negeri
- Bantuan Short Course Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Negeri
- Bantuan Short Course Overseas Research Methodology
- Bantuan Short Course Overseas Academic Writing
- Bantuan Short Course Overseas Community Development
- Bantuan Sabbatical Leave Dalam Negeri
- Bantuan Sabbatical Leave Luar Negeri
Ada 8 (delapan) klaster berbeda tentu menjadi angin segar bagi dosen Kemenag. Sebab bisa memilih program bantuan yang paling sesuai dengan kriteria dan kebutuhan. Misalnya terdapat program yang fokus mengasah keterampilan dosen menulis artikel ilmiah.
Ada juga program bantuan yang membantu dosen mengasah keterampilan mengurus publikasi ilmiah ke jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi. Sehingga, lebih banyak dosen bisa terlibat dalam program yang bisa diakses di laman Litapdimas Kemenag tersebut.
Baca Juga :
Program Bantuan Publikasi Ilmiah Litapdimnas Kemenag 2023
Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag
Persyaratan, Bantuan, dan Output Setiap Klaster Bantuan
Sebagaimana program bantuan pada umumnya, melalui Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag juga diberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan. Detailnya adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Dalam Negeri
Klaster pertama adalah Program Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Dalam Negeri, yaitu program pendanaan untuk kursus singkat guna mempelajari metodologi penelitian.
Sehingga, dosen yang mengikuti program ini bisa meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam aspek metodologi penelitian. Durasi pelaksanaan program adalah 3 minggu dan dilakukan di dalam negeri.
Penerima program berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta. Berikut adalah daftar persyaratan yang wajib dipenuhi kandidat program ini:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli;
- Mengumpulkan esai yang berisi motivasi mengikuti short course, komitmen selama melakukan short course, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti short course;
- Menulis judul penelitian dan latar belakang penelitian;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan, dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Penerima program juga diharapkan menghasilkan luaran seperti di bawah ini:
- Bukti submit Proposal yang telah diajukan ke klaster penelitian melalui akun Litapdimas, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Artikel yang telah diterbitkan pada jurnal terakreditasi minimal pada Sinta 4, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
2. Bantuan Short Course Academic Writing Dalam Negeri
Klaster kedua di dalam Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag adalah Program Bantuan Short Course Academic Writing Dalam Negeri.
Program ini merupakan program pelatihan selama 3 minggu untuk dosen PTKI agar bisa meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam menulis artikel ilmiah sesuai dengan standar penulisan karya ilmiah.
Penerima program bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta. Adapun persyaratan dalam klaster ini adalah:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli;
- Mengumpulkan esai yang berisi motivasi mengikuti short course, komitmen selama melakukan short course, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti short course,
- Mengumpulkan laporan hasil penelitian yang akan dijadikan dasar pembuatan artikel jurnal. Laporan penelitian adalah milik pengusul short course ini, baik secara kelompok ataupun personal;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan, dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Sedangkan untuk luaran yang wajib dihasilkan antara lain:
- Terpublikasinya artikel minimal pada jurnal nasional Sinta 2 (dua) selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
3. Bantuan Short Course Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Negeri
Bantuan Short Course Metodologi Pengabdian kepada Masyarakat dalam Negeri adalah program bantuan pelatihan selama 3 minggu untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen penerima bantuan bisa mendapatkan dana bantuan sampai Rp 30 juta. Berikut syarat-syarat klaster ini:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli;
- Mengumpulkan esai yang berisi motivasi mengikuti short course, komitmen selama melakukan short course, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti short course;
- Mengumpulkan judul proposal pengabdian dan latar belakang pengabdian;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan, dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Seperti klaster lainnya, di klaster ini dosen penerima juga diwajibkan menghasilkan sejumlah luaran. Yaitu:
- Bukti submit proposal yang telah diajukan ke klaster Pengabdian kepada Masyarakat melalui akun Litapdimas, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Terbitnya artikel pada jurnal terakreditasi minimal Sinta 4, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
4. Bantuan Short Course Overseas Research Methodology
Jika tiga klaster sebelumnya merupakan pelatihan di dalam negeri, maka di klaster berikutnya dilaksanakan di luar negeri, yaitu klaster Program Bantuan Short Course Overseas Research Methodology.
Klaster dalam Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag ini merupakan pelatihan berdurasi 3-4 minggu di lembaga dan PT mitra luar negeri untuk meningkatkan pengetahuan dengan menggunakan metodologi penelitian.
Penerima program bisa mendapatkan dana bantuan mencapai Rp 125 juta. Adapun syarat dalam klaster ini antara lain:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor;
- Memiliki score TOEFL 500 (lima ratus) atau IELTS (institusi) 6.0, sertifikat dikeluarkan maksimal 1 (satu) tahun terakhir;
- Mengumpulkan esai berbahasa PBB yang berisi motivasi mengikuti short course, komitmen selama melakukan short course, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti short course;
- Menulis judul penelitian dan latar belakang penelitian berbahasa PBB;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan, dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Kemudian, untuk luaran yang wajib dihasilkan dosen penerima program adalah:
- Bukti submit proposal yang telah diajukan ke klaster Penelitian Kolaborasi Internasional melalui akun Litapdimas, selambat-lambatnya pada 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Artikel yang terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi, selambat-lambatnya pada 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya pada 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
5. Bantuan Short Course Overseas Academic Writing
Program Bantuan Short Course Overseas Academic Writing merupakan program bantuan berbentuk pendidikan dan pelatihan singkat berdurasi 3-4 minggu yang diselenggarakan atas kerjasama Diktis bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Adapun tujuan dari klaster program ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menulis artikel ilmiah sesuai dengan kaidah dan standar penulisan karya ilmiah/akademik.
Penerima program bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 125 juta. Adapun syarat yang harus dipenuhi agar lulus seleksi klaster ini adalah:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor;
- Memiliki score TOEFL 500 (lima ratus) atau IELTS (institusi) 6.0, sertifikat dikeluarkan maksimal 1 (satu) tahun terakhir;
- Mengumpulkan esai berbahasa PBB yang berisi motivasi mengikuti short course, komitmen selama melakukan short course, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti short course;
- Mengumpulkan laporan hasil penelitian yang akan dijadikan dasar pembuatan artikel jurnal. Laporan penelitian adalah milik pengusul short course ini, baik secara kelompok maupun personal;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan, dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Selanjutnya, untuk luaran yang wajib dihasilkan penerima program antara lain:
- Terbitnya artikel pada jurnal internasional bereputasi selambat-lambatnya lambat 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran.
6. Bantuan Short Course Overseas Community Development
Program Bantuan Short Course Overseas Community Development merupakan program pendanaan berbentuk pelatihan yang dilaksanakan di perguruan tinggi mitra di luar negeri dengan durasi sekitar 4 minggu di bawah supervisi para profesor dan peneliti yang kompeten.
Tujuan dari klaster ini adalah meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan, teori, dan praktik dalam mengembangkan model pengabdian kepada masyarakat. Penerima program bisa mendapat dana bantuan sampai Rp 125 juta.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi para kandidat:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor;
- Memiliki score TOEFL 500 (lima ratus) atau IELTS (institusi) 6.0, sertifikat dikeluarkan maksimal 1 (satu) tahun terakhir;
- Mengumpulkan esai berbahasa PBB yang berisi motivasi mengikuti short course, komitmen selama melakukan short course, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti short course;
- Mengumpulkan Judul proposal pengabdian dan latar belakang pengabdian berbahasa PBB;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan, dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Adapun luaran yang wajib dihasilkan penerima program antara lain:
- Bukti submit proposal yang telah diajukan ke klaster Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional melalui akun Litapdimas, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
- Artikel yang terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi, selambat-lambatnya pada 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
7. Bantuan Sabbatical Leave Dalam Negeri
Klaster berikutnya di dalam Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag adalah Bantuan Sabbatical Leave Dalam Negeri, yaitu program bantuan khusus Guru Besar untuk meningkatkan kapasitasnya dengan melakukan kegiatan penelitian dan/atau kegiatan akademik lainnya.
Sesuai namanya, klaster ini dilaksanakan dari hasil kerjasama antara Kemenag dengan PT di dalam negeri yang dinaungi Kemenag. Durasi program adalah selama 8 minggu dan penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 125 juta.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi para kandidat sebelum mengajukan proposal usulan:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional Guru Besar (profesor);
- Proposal rencana kegiatan selama program sabbatical leave dalam negeri berbahasa PBB;
- Mengumpulkan esai berbahasa PBB yang berisi motivasi mengikuti sabbatical leave, komitmen selama melakukan sabbatical leave, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti sabbatical leave;
- Melampirkan LoA (letter of acceptance) dari kampus dalam negeri yang dituju;
- Membuat pernyataan kesediaan minimal 8 (delapan) Minggu di dalam negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki score TOEFL 500 (lima ratus) atau score IELTS (institusi) 6,0, sertifikat dikeluarkan maksimal 1 (satu) tahun terakhir;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Kemudian, penerima program juga diwajibkan menghasilkan sejumlah luaran. Diantaranya adalah:
- Terpublikasinya artikel pada jurnal internasional bereputasi selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tahun) sejak akhir tahun anggaran bantuan.
8. Bantuan Sabbatical Leave Luar Negeri
Klaster terakhir adalah Program Bantuan Sabbatical Leave Luar Negeri yang pelaksanaan pelatihan bagi Guru Besar dilakukan di perguruan tinggi di luar negeri dan berdurasi 12 bulan atau 1 tahun.
Tujuan dari klaster ini adalah meningkatkan kapasitasnya dengan melakukan kegiatan penelitian dan/atau kegiatan akademik lainnya. Adapun besaran dana bantuan yang ditawarkan Kemenag mencapai Rp 150 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para dosen yang mengajukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Usulan bersifat individu dan pengusul memiliki jabatan fungsional Guru Besar (profesor);
- Proposal rencana kegiatan selama program sabbatical leave luar negeri berbahasa PBB;
- Mengumpulkan esai berbahasa PBB yang berisi motivasi mengikuti sabbatical leave, komitmen selama melakukan sabbatical leave, dan rencana tindak lanjut setelah mengikuti sabbatical leave;
- Melampirkan LoA (letter of acceptance) dari kampus luar negeri yang dituju;
- Membuat pernyataan kesediaan minimal 12 (dua belas) Minggu di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki score TOEFL 500 (lima ratus) atau score IELTS (institusi) 6,0, sertifikat dikeluarkan maksimal 1 (satu) tahun terakhir;
- Memiliki relevansi keilmuan dengan tema yang diajukan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik PTKI;
- Curriculum vitae pengusul;
- Mendapatkan izin dari Rektor/ Ketua atau Dekan/ Direktur Pascasarjana di lingkungan PTKI masing-masing.
Selanjutnya, untuk luaran yang harus dihasilkan para dosen penerima program ini antara lain:
- Terpublikasinya artikel di jurnal internasional bereputasi selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan;
- Diperolehnya hak ciptaan pada artikel yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak akhir tahun anggaran bantuan.
Baca Juga :
7 Tips Membuat Proposal Anti Gagal
Bantuan Dana Penelitian, Bagaimana Cara Mendapatkannya?