Hasil final dari pelaksanaan kegiatan penelitian adalah publikasi yang isinya hasil penelitian tersebut. Kemenag melalui aplikasi Litapdimas menggelar program pendanaan untuk mendorong publikasi. Bertajuk Program Bantuan Publikasi Ilmiah.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Program Bantuan Publikasi Ilmiah?
Program Bantuan Publikasi Ilmiah Litapdimas Kemenag merupakan program pendanaan publikasi ilmiah yang dilakukan para dosen di bawah naungan Kemenag. Artinya, Kemenag menyediakan dana hibah publikasi ilmiah dosen.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan program ini adalah untuk meningkatkan mutu publikasi dari hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sekaligus menjadi penghargaan (reward), dan pendampingan guna menghasilkan publikasi ilmiah yang lebih baik.
Publikasi ilmiah yang didanai dalam program ini bisa dalam bentuk artikel ilmiah ke jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional. Sekaligus dalam bentuk penerbitan buku ilmiah melalui penerbit kredibel.
Baca Juga : Program Bantuan Litapdimas Kemenag 2023, Ada 23 Klaster Bantuan!
Klaster Bantuan
Penyelenggaraan Program Bantuan Publikasi Ilmiah Litapdimas Kemenag sendiri digelar dalam beberapa klaster. Berikut penjelasannya:
1. Bantuan Penerbitan Buku Ajar
Klaster pertama adalah Bantuan Penerbitan Buku Ajar, dalam program ini dosen penerima program mendapat dana hibah untuk menerbitkan buku ajar. Berikut detail programnya:
a. Persyaratan
- Pengusul adalah dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Pengusul juga dapat berasal dari fungsional peneliti, pustakawan, laboran, dan fungsional lainnya pada PTKI;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari satker PTKIN;
- Usulan dapat dilakukan secara individu atau kelompok dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang;
- Draf buku minimum 200 (dua ratus) halaman, dengan 1.5 spasi, ukuran A4 (tidak termasuk daftar isi, daftar pustaka, dan riwayat hidup);
- RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang sudah divalidasi GKM (Gugus Kendali Mutu) atau LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) dan sesuai dengan buku ajar yang diajukan;
- Proposal kegiatan.
b. Besar Bantuan
Dosen Kemenag yang menjadi penerima Program Bantuan Publikasi Ilmiah Litapdimas Kemenag untuk klaster Bantuan Penerbitan Buku Ajar berhak menerima dana bantuan sebesar Rp 30 juta per proposal.
c. Output (Luaran)
- Dummy buku ajar;
- Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;
- Laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Narasi singkat buku yang menggambarkan aspek-aspek penting isi buku yang dinarasikan dengan bahasa populer, sebanyak 2-3 halaman A4 spasi 1,5 cm, tanpa footnote. Hak penerbitan narasi singkat ini menjadi hak Satker pemberi bantuan.
2. Bantuan Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi
Program Bantuan Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi dimaksudkan sebagai kegiatan pemberian bantuan publikasi ilmiah bagi para penulis artikel di jurnal internasional bereputasi.
a. Persyaratan
- Pengusul adalah dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Pengusul juga dapat berasal dari fungsional peneliti, pustakawan, laboran, dan fungsional lainnya pada PTKI;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari satker PTKIN;
- Bukan merupakan outcome penelitian yang didanai oleh Kementerian Agama atau Satker PTKIN;
- Usulan dapat dilakukan secara individu atau kelompok dengan jumlah anggota maksimum 2 (dua) orang dengan ketua pengusul sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi;
- Melampirkan bukti korespondensi secara lengkap;
- Mencantumkan identitas dirinya sebagai dosen atau fungsional lainnya pada PTKI masing-masing dalam artikel jurnal yang diterbitkan;
- Artikel terbit 3 (tiga) tahun terakhir di jurnal internasional bereputasi (Scopus/ WoS);
- Jurnal tidak sedang discontinued;
- Proposal kegiatan.
b. Besar Bantuan
Dosen penerima bantuan program di klaster Program Bantuan Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi bisa menerima bantuan maksimal sebesar Rp 40 juta per proposal.
c. Output
- Artikel jurnal;
- Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;
- Laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Narasi singkat artikel yang menggambarkan aspek-aspek penting isi artikel yang dinarasikan dengan bahasa populer, sebanyak 2-3 halaman A4 spasi 1,5 cm, tanpa footnote. Hak penerbitan narasi singkat ini menjadi hak Satker pemberi bantuan.
3. Bantuan Penghargaan Penulisan Buku
Penghargaan Penulisan Buku merupakan program bantuan untuk mengapresiasi bagi dosen/ peneliti/ fungsional lainnya yang sudah mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku referensi yang telah diterbitkan, baik oleh penerbit kampus yang bersangkutan (University Press) maupun bekerjasama dengan penerbit di luar Satker PTKI.
a. Persyaratan
- Pengusul adalah dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Pengusul juga dapat berasal dari fungsional peneliti, pustakawan, laboran, dan fungsional lainnya pada PTKI;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Bukan merupakan outcome penelitian yang didanai oleh Kementerian Agama atau Satker PTKIN;
- Usulan dapat dilakukan secara individu atau kelompok dengan jumlah anggota maksimum 3 (tiga) orang;
- Buku monograf dan referensi telah diterbitkan oleh penerbit kampus (University Press) dan/atau bekerjasama dengan penerbit di luar Satker PTKI;
- Jumlah halaman buku minimum 200 (dua ratus) halaman, (tidak termasuk daftar isi, daftar pustaka, dan riwayat hidup);
- Buku telah diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Proposal kegiatan.
b. Besar Bantuan
Dosen pengusul yang diputuskan menerima Program Bantuan Publikasi Ilmiah Litapdimas Kemenag di klaster ini. Bisa mendapatkan dana bantuan maksimal sebesar Rp 40 juta per proposal.
c. Output
- Buku yang telah diterbitkan;
- Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;
- Laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Narasi singkat buku yang menggambarkan aspek-aspek penting isi buku yang dinarasikan dengan bahasa populer, sebanyak 2-3 halaman A4 spasi 1,5 cm, tanpa footnote. Hak penerbitan narasi singkat ini menjadi hak Satker pemberi bantuan.
4. Bantuan Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional
Program Bantuan Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional dimaksudkan sebagai bantuan publikasi ilmiah bagi penulis buku yang telah diterbitkan pada penerbit internasional bereputasi.
a. Persyaratan
- Pengusul adalah dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Pengusul juga dapat berasal dari fungsional peneliti, pustakawan, laboran, dan fungsional lainnya pada PTKI;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari satker PTKIN;
- Usulan dapat dilakukan secara individu atau kelompok dengan jumlah anggota maksimum 2 (dua) orang dengan ketua pengusul sebagai penulis pertama;
- Buku utuh minimum 200 (dua ratus) halaman (tidak termasuk daftar isi dan daftar pustaka) dan bukan bab dari bagian buku (book chapter);
- Buku yang dalam proses penerbitannya belum pernah mendapat bantuan dari Kementerian Agama atau satker PTKIN;
- Terdapat biodata penulis pada buku;
- Buku diterbitkan oleh penerbit internasional bereputasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
- Proposal kegiatan.
b. Besar Bantuan
Pengusul yang dinyatakan diterima proposalnya di klaster Program Bantuan Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional berhak menerima dana bantuan maksimal Rp 50 juta per proposal.
c. Output
- Soft copy buku;
- Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;
- Laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Narasi singkat buku yang menggambarkan aspek-aspek penting atas isi buku yang dinarasikan dengan bahasa populer, sebanyak 2-3 halaman A4 spasi 1,5 cm, tanpa footnote. Hak penerbitan narasi singkat ini menjadi hak Satker pemberi bantuan.
5. Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi
Peningkatan Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi merupakan program bantuan bagi para pengelola jurnal di lingkungan PTKI untuk meningkatkan akreditasi jurnal pada Sinta.
a. Persyaratan
- Pengusul adalah editor in chief atau redaktur jurnal yang sekaligus sebagai dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Jurnal sudah Open Journal System (OJS), memiliki ISSN/ e-ISSN, dan telah terindeks dalam portal moraref.kemenag.go.id;
- Melampirkan SK penetapan status jurnal Sinta 6 (enam) hingga Sinta 4 (empat) dari Kemendikbud-Ristek;
- Melampirkan surat rekomendasi dari Rektor/ Ketua atau Ketua LP2M/ Kepala P3M;
- Proposal kegiatan.
b. Besar Bantuan
Pengusul yang dinyatakan proposalnya diterima pada klaster Peningkatan Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi akan menerima dana bantuan maksimal Rp 50 juta per proposal.
c. Output
- Laporan akademik;
- Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;
- Laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Narasi singkat program bantuan yang menggambarkan aspek-aspek penting atas temuan yang dinarasikan dengan bahasa populer, sebanyak 2-3 halaman A4 spasi 1,5 cm, tanpa footnote. Hak penerbitan narasi singkat ini menjadi hak Satker pemberi bantuan.
6. Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal Internasional Bereputasi
Program Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal International Bereputasi merupakan klaster khusus untuk pengelola jurnal yang telah terakreditasi pada Sinta 2 (dua) dan Sinta 3 (tiga) dan akan mendaftarkan jurnalnya ke lembaga pengindeks Scopus atau Web of Science.
Desain kegiatan berbentuk pendampingan evaluasi jurnal sesuai standar Scopus/ Web of Science. Penyelenggara dapat berasal dari pengelola jurnal terakreditasi Sinta 2 (dua) atau Sinta 3 (tiga), dengan melibatkan narasumber dari pengelola jurnal Sinta 1 (satu) atau pengelola jurnal Q1-Q3.
a. Persyaratan
- Pengusul adalah editor in chief atau redaktur jurnal yang sekaligus sebagai dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Jurnal sudah Open Journal System (OJS), memiliki ISSN/ e-ISSN, dan telah terindeks dalam portal moraref.kemenag.go.id;
- Melampirkan SK penetapan status jurnal Sinta 2 (dua) atau Sinta 3 (tiga) dari Kemendikbud-Ristek;
- Melampirkan surat rekomendasi dari Rektor/ Ketua atau Ketua LP2M/ Kepala P3M;
- Proposal kegiatan.
b. Besar Bantuan
Besaran bantuan di klaster Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal Internasional Bereputasi adalah sebesar Rp 75 juta per proposal.
c. Output
- Laporan akademik;
- Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;
- Laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Narasi singkat program bantuan yang menggambarkan aspek-aspek penting atas temuan yang dinarasikan dengan bahasa populer, sebanyak 2-3 halaman A4 spasi 1,5 cm, tanpa footnote. Hak penerbitan narasi singkat ini menjadi hak satker pemberi bantuan.
7. Bantuan Pendampingan Rumah Jurnal
Program Bantuan Pendampingan Rumah Jurnal diberikan kepada rumah jurnal PTKI untuk melakukan program akselerasi akreditasi agar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) jurnal di lingkungan PTKI yang bersangkutan dan/atau jurnal di PTKI lainnya yang telah terindeks di Monaref Kemenag dan belum terakreditasi di Sinta menjadi terakreditasi setidaknya pada Sinta 6 (enam).
a. Persyaratan
- Pengusul adalah ketua rumah jurnal PTKI yang sekaligus sebagai dosen tetap PTKI (PNS dan Non-PNS) yang memiliki NIDN/ NIDK atau dosen tidak tetap PTKI yang memiliki NUP institusi;
- Tidak sedang menerima bantuan pada tahun anggaran yang sama, baik dari Kementerian Agama ataupun dari Satker PTKIN;
- Memiliki Surat Keputusan Rektor/ Ketua PTKI tentang pengelola Rumah Jurnal pada PTKI yang bersangkutan;
- Melampirkan surat rekomendasi dari Rektor/ Ketua atau Ketua LP2M/ Kepala P3M;
- Proposal penyelenggaraan pendampingan jurnal dengan melibatkan setidaknya 20 (dua puluh) jurnal di lingkungan PTKI yang bersangkutan dan/atau jurnal di PTKI lainnya yang telah terindeks di moraref.kemenag.go.id, namun belum terakreditasi di Sinta.
b. Besar Bantuan
Dosen yang proposal usulannya diterima pada klaster Program Bantuan Pendampingan Rumah Jurnal nantinya akan menerima dana bantuan program maksimal Rp 100 juta per proposal.
c. Output
- Laporan akademik program pendampingan rumah jurnal;
- Isian logbook pelaksanaan bantuan di aplikasi Litapdimas;
- Laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Narasi singkat program bantuan yang menggambarkan aspek-aspek penting atas temuan yang dinarasikan dengan bahasa populer, sebanyak 2-3 halaman A4 spasi 1,5 cm, tanpa footnote. Hak penerbitan narasi singkat ini menjadi hak satker pemberi bantuan.
Baca Juga :
7 Tips Membuat Proposal Anti Gagal