Perguruan tinggi di Indonesia diketahui wajib melaksanakan penyelenggaraan empat mata kuliah wajib, sejalan dengan perubahan kurikulum dan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Penyelenggaraan mata kuliah wajib ini diharapkan berbasis proyek. Pemerintah mendukung perguruan tinggi di Indonesia agar bisa menyelenggarakannya melalui Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK).
Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) merupakan program pendanaan untuk menyelenggarakan mata kuliah wajib berbasis proyek di sejumlah perguruan tinggi pilihan.
Lewat program Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK Berbasis Proyek, perguruan tinggi diharapkan bisa menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 menyebutkan adanya kewajiban untuk menyelenggarakan 4 mata kuliah wajib.
Dimulai dari mata kuliah pendidikan agama, bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan juga Pancasila. Meskipun sudah terlaksana akan tetapi belum sesuai dengan kebijakan MBKM dimana harus diselenggarakan dengan metode pembelajaran berbasis proyek.
Pemerintah mendukung perguruan tinggi di Indonesia agar bisa menyelenggarakan 4 mata kuliah wajib sesuai MBKM tersebut. Maka, pemerintah menyelenggarakan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum.
Program ini bisa diikuti oleh perguruan tinggi yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta dinyatakan lulus dalam proses seleksi dan berhak menerima bantuan pendanaan.
Peguruan tinggi yang terpilih akan menerima bantuan mencapai Rp 70 juta per proposal. Melalui program MKWK ini, seluruh PT di Indonesia diharapkan bisa memaksimalkan pembelajaran 4 mata kuliah wajib dengan metode berbasis proyek.
Baca Juga : [UPDATE] Daftar Pelatihan Pekerti-AA 2023
Bentuk pelaksanaan dari Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum dijelaskan mencakup beberapa poin berikut ini:
Sebagaimana program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah, Program MKWK juga diselenggarakan dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Berikut adalah syarat dan ketentuan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK):
Baca Juga : Matching Fund 2023 Periode 2 Dibuka! Ditutup Setelah Mencapai 1.500 Proposal
Besaran dana bantuan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum yang bisa diterima oleh perguruan tinggi yang dinyatakan lulus seleksi adalah Rp 70 juta per proposal. Jumlah ini merupakan jumlah maksimal dan diharapkan bisa menyokong perguruan tinggi menyelenggarakan MKWK berbasis proyek.
Penyelenggarakan 4 mata kuliah wajib dengan metode pembelajaran berbasis proyek ini diperkirakan akan membutuhkan alat bantu, inovasi, maupun perangkat dengan teknologi tertentu, serta pelatihan dari pihak dosen yang mengampu.
Maka, program dukungan pendanaan ini diharapkan pelaksanaan 4 mata kuliah wajib berbasis proyek bisa lancar. Sehingga hasil pembelajaran maksimal dan mahasiswa bisa menyerap materi perkuliahan dengan baik.
Terkait besaran dana di dalam Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum. Ada sejumlah komponen pembiayaan yang bisa didanai, komponen pembiayaan tersebut yaitu:
Bantuan program MKWK ini tidak diperkenankan untuk belanja modal. Besaran tiap komponen biaya harus mengikuti PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023.
Sesuai dengan penjelasan di dalam buku panduan, berikut adalah detail perencanaan jadwal pelaksanaan program MKWK tahun 2023:
Kegiatan | Waktu |
---|---|
Pengumuman Program Bantuan | 25 Februari 2023 |
Penerimaan Proposal | 27 Februari s.d. 14 April 2023 |
Sosialisasi Program | 28 Februari dan 2 Maret 2023 |
Seleksi Administrasi | 17 s.d. 20 April 2023 |
Seleksi Substansi Proposal | 21 April s.d 5 Mei 2023 |
Pengumuman Seleksi Program | 11 Mei 2023 |
Bimbingan Teknis Implementasi Program Hibah dan Penandatanganan Kontrak | 15 s.d 17 Mei 2023 |
Pencairan Bantuan Termin I (90%) | Minggu ke-3 Mei s.d Minggu ke-3 Juni 2023 |
Implementasi | 19 Mei s.d 8 Desember 2023 |
Laporan Kemajuan | 2 s.d 11 Oktober 2023 |
Monitoring dan Evaluasi Implementasi | 16 Oktober s.d 17 November 2023 |
Pencairan Termin II (10%) | Minggu ke-3 Oktober s.d Minggu ke-1 Desember 2023 |
Seminar Hasil Penerima Program Bantuan dan Penerimaan Laporan Akhir | Paling lambat 8 Desember 2023 |
Berdasarkan surat edaran dengan nomor 0837/E2/DT.00.00/2023 tertanggal 25 Februari 2023 disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran program MKWK sudah resmi dibuka. Ketentuan proposal yang diajukan wajib memenuhi ketentuan, yaitu:
Proposal yang sudah disusun dan dirasa sudah sesuai dengan ketentuan bisa segera didaftarkan. Pendaftaran atau pengiriman proposal dilakukan secara online melalui laman registrasi berikut ini #e/1FAIp (Google Forms).
Proposal dikirimkan maksimal pada 14 April 2023 sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Pastikan sudah membaca buku panduan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum agar isi proposal sudah sesuai.
Sedang mencari informasi program bantuan dari Kemdikbud? Jangan lewatkan ini!
Program BKII (Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional) 2023 Dibuka!
Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif 2023, Sampai Puluhan Juta!
Program Bantuan Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran Digital 2023 Dibuka!
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Memasuki bulan November 2023 kemarin, terdapat daftar jurnal discontinued Scopus terbaru yang tentu perlu diperhatikan.…