Perguruan tinggi di Indonesia diketahui wajib melaksanakan penyelenggaraan empat mata kuliah wajib, sejalan dengan perubahan kurikulum dan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Penyelenggaraan mata kuliah wajib ini diharapkan berbasis proyek. Pemerintah mendukung perguruan tinggi di Indonesia agar bisa menyelenggarakannya melalui Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK).
Daftar Isi
ToggleProgram Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek
Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) merupakan program pendanaan untuk menyelenggarakan mata kuliah wajib berbasis proyek di sejumlah perguruan tinggi pilihan.
Lewat program Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK Berbasis Proyek, perguruan tinggi diharapkan bisa menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 menyebutkan adanya kewajiban untuk menyelenggarakan 4 mata kuliah wajib.
Dimulai dari mata kuliah pendidikan agama, bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan juga Pancasila. Meskipun sudah terlaksana akan tetapi belum sesuai dengan kebijakan MBKM dimana harus diselenggarakan dengan metode pembelajaran berbasis proyek.
Pemerintah mendukung perguruan tinggi di Indonesia agar bisa menyelenggarakan 4 mata kuliah wajib sesuai MBKM tersebut. Maka, pemerintah menyelenggarakan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum.
Program ini bisa diikuti oleh perguruan tinggi yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta dinyatakan lulus dalam proses seleksi dan berhak menerima bantuan pendanaan.
Peguruan tinggi yang terpilih akan menerima bantuan mencapai Rp 70 juta per proposal. Melalui program MKWK ini, seluruh PT di Indonesia diharapkan bisa memaksimalkan pembelajaran 4 mata kuliah wajib dengan metode berbasis proyek.
Baca Juga : [UPDATE] Daftar Pelatihan Pekerti-AA 2023
Bentuk Pelaksanaan Program Bantuan
Bentuk pelaksanaan dari Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum dijelaskan mencakup beberapa poin berikut ini:
- Penyusunan kebijakan di tingkat perguruan tinggi terkait kelembagaan MKWK (sesuai Kep Dirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi);
- Penyusunan dokumen pedoman pelaksanaan model pembelajaran MKWK berbasis proyek yang meliputi:
- Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) yang di dalamnya memuat Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), materi pembelajaran, metode pembelajaran, dan instrumen evaluasi pembelajaran;
- Model pelaksanaan pembelajaran MKWK berbasis proyek (waktu, pelaksanaan, pengelompokan peserta (diutamakan lintas prodi), tema, status dosen, dan sebagainya);
- Output dan Outcome dari pelaksanaan model pembelajaran MKWK berbasis proyek.
- Pelaksanaan FGD/workshop/seminar/pendampingan/pelatihan untuk pengembangan model pembelajaran MKWK berbasis proyek dan/atau peningkatan kapasitas dosen;
- Implementasi model pembelajaran MKWK berbasis proyek
Apa Saja Ketentuan dan Persyaratannya?
Sebagaimana program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah, Program MKWK juga diselenggarakan dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Berikut adalah syarat dan ketentuan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK):
- Perguruan tinggi pengusul adalah perguruan tinggi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Perguruan tinggi pengusul adalah perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B atau baik sekali;
- Proposal disusun oleh unit pelaksana akademik MKWK disertai surat pengantar pimpinan perguruan tinggi;
- Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan satu proposal;
- Melampirkan SK pimpinan perguruan tinggi terkait unit pelaksana akademik MKWK;
- Melampirkan struktur kurikulum yang menunjukkan bahwa MKWK yang terdiri atas Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia masing-masing berbobot minimal 2 SKS;
- Melampirkan rancangan dokumen kebijakan perguruan tinggi terkait model pembelajaran MKWK berbasis proyek;
- Komitmen tindak lanjut perguruan tinggi untuk melaksanakan model pembelajaran MKWK berbasis proyek yang dituangkan dalam surat pernyataan unit pelaksana akademik MKWK dan diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi.
Baca Juga : Matching Fund 2023 Periode 2 Dibuka! Ditutup Setelah Mencapai 1.500 Proposal
Besaran Bantuan, Hingga Puluhan Juta
Besaran dana bantuan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum yang bisa diterima oleh perguruan tinggi yang dinyatakan lulus seleksi adalah Rp 70 juta per proposal. Jumlah ini merupakan jumlah maksimal dan diharapkan bisa menyokong perguruan tinggi menyelenggarakan MKWK berbasis proyek.
Penyelenggarakan 4 mata kuliah wajib dengan metode pembelajaran berbasis proyek ini diperkirakan akan membutuhkan alat bantu, inovasi, maupun perangkat dengan teknologi tertentu, serta pelatihan dari pihak dosen yang mengampu.
Maka, program dukungan pendanaan ini diharapkan pelaksanaan 4 mata kuliah wajib berbasis proyek bisa lancar. Sehingga hasil pembelajaran maksimal dan mahasiswa bisa menyerap materi perkuliahan dengan baik.
6 Komponen Pembiayaan yang Bisa Didanai
Terkait besaran dana di dalam Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum. Ada sejumlah komponen pembiayaan yang bisa didanai, komponen pembiayaan tersebut yaitu:
- Jasa profesi narasumber;
- Biaya penyusunan panduan atau modul;
- Biaya rapat/FGD/workshop/sosialisasi bersama mitra atau stakeholder lainnya;
- Belanja bahan habis pakai;
- Perjalanan dinas narasumber, peserta, dan panitia;
- Honorarium tim pelaksana program (maksimal 10%).
Bantuan program MKWK ini tidak diperkenankan untuk belanja modal. Besaran tiap komponen biaya harus mengikuti PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Sesuai dengan penjelasan di dalam buku panduan, berikut adalah detail perencanaan jadwal pelaksanaan program MKWK tahun 2023:
Kegiatan | Waktu |
---|---|
Pengumuman Program Bantuan | 25 Februari 2023 |
Penerimaan Proposal | 27 Februari s.d. 14 April 2023 |
Sosialisasi Program | 28 Februari dan 2 Maret 2023 |
Seleksi Administrasi | 17 s.d. 20 April 2023 |
Seleksi Substansi Proposal | 21 April s.d 5 Mei 2023 |
Pengumuman Seleksi Program | 11 Mei 2023 |
Bimbingan Teknis Implementasi Program Hibah dan Penandatanganan Kontrak | 15 s.d 17 Mei 2023 |
Pencairan Bantuan Termin I (90%) | Minggu ke-3 Mei s.d Minggu ke-3 Juni 2023 |
Implementasi | 19 Mei s.d 8 Desember 2023 |
Laporan Kemajuan | 2 s.d 11 Oktober 2023 |
Monitoring dan Evaluasi Implementasi | 16 Oktober s.d 17 November 2023 |
Pencairan Termin II (10%) | Minggu ke-3 Oktober s.d Minggu ke-1 Desember 2023 |
Seminar Hasil Penerima Program Bantuan dan Penerimaan Laporan Akhir | Paling lambat 8 Desember 2023 |
Pengumpulan Proposal
Berdasarkan surat edaran dengan nomor 0837/E2/DT.00.00/2023 tertanggal 25 Februari 2023 disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran program MKWK sudah resmi dibuka. Ketentuan proposal yang diajukan wajib memenuhi ketentuan, yaitu:
- Proposal disusun oleh unit pelaksana akademik MKWK dan dikirimkan oleh Perguruan Tinggi disertai dengan Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi dengan mengisi google formulir pada tautan bit.ly/PenerimaanBantuanMKWK2023.
- Ukuran masing-masing proposal yang diunggah tidak lebih dari 10 MB dengan format PDF.
- Proposal selambat-lambatnya diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tanggal 14 April 2023 pukul 23:59 WIB.
Proposal yang sudah disusun dan dirasa sudah sesuai dengan ketentuan bisa segera didaftarkan. Pendaftaran atau pengiriman proposal dilakukan secara online melalui laman registrasi berikut ini #e/1FAIp (Google Forms).
Proposal dikirimkan maksimal pada 14 April 2023 sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Pastikan sudah membaca buku panduan Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum agar isi proposal sudah sesuai.
Sedang mencari informasi program bantuan dari Kemdikbud? Jangan lewatkan ini!
Program BKII (Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional) 2023 Dibuka!
Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif 2023, Sampai Puluhan Juta!
Program Bantuan Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran Digital 2023 Dibuka!