Perguruan tinggi diharapkan bisa mengikuti tuntutan revolusi industri 4.0 karena revolusi industri memberikan efek pada dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan bahkan dunia. Sehingga, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menggelar program bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK) pada tahun 2023.
Lewat program ini, pemerintah melalui Kemendikbud memberikan dukungan penuh kepada perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan perkuliahan daring yang berkualitas. Sehingga bisa meningkatkan efektivitas perkuliahan daring di masa mendatang.
Program bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif merupakan program bantuan atau pendanaan kepada perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi untuk bisa menyediakan fasilitas penyelenggaraan perkuliahan daring sehingga tetap efektif.
Secara sederhana, Program bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif adalah program pendanaan yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu perguruan tinggi melaksanakan perkuliahan daring. Sehingga, perguruan tinggi tersebut bisa menyediakan fasilitas perkuliahan daring yang diperlukan.
Tujuan program ini adalah untuk memastikan perkuliahan secara daring berjalan dengan lancar dan efektif agar mahasiswa bisa menyerap ilmu dan keterampilan yang ditransfer oleh dosen selama perkuliahan.
Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif atau PDK kemudian menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Sehingga perguruan tinggi bisa mencetak alumni yang menguasai keterampilan di dunia kerja sesuai revolusi industri 4.0.
Dimana revolusi industri ini memperkenalkan pada berbagai keterampilan baru yang tentu dibutuhkan oleh dunia kerja di era sekarang dan di masa mendatang. Pelaksanaan PDK sendiri disebut sebagai implikasi teknis dari sejumlah teknologi terkini.
Sebut saja seperti munculnya Content Management System (CMS), Learning Management System (LMS), Media Sosial, dan Teknologi Koresponden sebagai teknologi belajar dan pembelajaran.
Program bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif ini sendiri bersifat kompetitif. Setiap perguruan tinggi diharapkan mengajukan proposal pengajuan sebagai penyelenggara PDK tersebut. Perguruan tinggi yang terpilih kemudian mendapatkan dukungan berupa pendanaan.
Dalam surat edaran nomor 0650/E2/DT.00.02/2023 tertanggal 14 Februari 2023. Kemendikbud Ristek mengumumkan penawaran program, yakni Penawaran Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif Tahun 2023. Lihat ketentuannya dan patuhi format penulisan proposalnya selengkapnya!
Baca Juga : Program BKII (Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional) 2023 Dibuka!
Dalam program bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif, Kemendikbud Ristek menjelaskan di dalam buku panduan bahwa perguruan tinggi yang terpilih menerima program bantuan ini akan mendapatkan maksimal Rp 60 juta per proposal.
Dana bantuan ini diharapkan bisa mendukung perguruan tinggi tersebut untuk menyediakan fasilitas dan semua kebutuhan penyelenggaraan perkuliahan daring. Selain itu, komponen pembiayaan yang terangkum oleh dana bantuan ini antara lain:
Dana bantuan yang disediakan ditegaskan adalah untuk mendukung implementasi program PDK dan tidak ditujukan untuk kebutuhan rutin dan investasi perguruan tinggi yang menerima dana bantuan tersebut.
Adapun besaran di setiap komponen yang tercover dana bantuan PDK adalah disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) PMK tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI. Jika dana bantuan kurang, maka ditutup oleh dana internal perguruan tinggi.
Tidak semua perguruan tinggi bisa menjadi penyelenggara PDK sekaligus menjadi penerima bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif tahun 2023 tersebut. Dana bantuan ini hanya diberikan kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga : Mengenal Tingkatan Akreditasi Universitas Terbaru yang Berlaku Sejak Tahun 2020
Jadwal pelaksanaan program bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
Jadwal | Keterangan |
---|---|
Minggu ke-2 Februari | Pengumuman di laman dikti.kemdikbud.go.id, spada.kemdikbud.go.id |
Minggu ke-4 Februari | Sosialisasi Program Bantuan |
Tanggal 18 Maret | Batas Akhir Pengumpulan Proposal Usulan Program |
Minggu ke-3 Maret | Seleksi Administrasi |
Minggu ke-4 Maret | Seleksi Substansi |
Minggu ke-3 April | Pengumuman Hasil Seleksi |
Minggu ke-4 April | Penandatanganan Kontrak |
Minggu ke-1 Mei | Bimtek penerima bantuan (pengusul dan mitra |
Minggu ke-4 April s.d. Minggu ke-4 Juli | Pengembangan program |
Minggu ke-4 Mei | Pendampingan Tahap 1 |
Minggu ke-4 Juni | Pendampingan Tahap 2 |
Semester Gasal 2023/2024 | Pelaksanaan Program. |
September | Monev Tahap 1 |
November | Monev Tahap 2 |
Tanggal 18 November | Laporan Kemajuan |
Tanggal 11 Desember | Laporan Akhir |
Tanggal 12 s.d. 14 Desember | Seminar Hasil. |
Proposal usulan yang didaftarkan wajib mengikuti format dan sistematika yang ditentukan. Detailnya adalah sebagai berikut:
Adapun lampiran yang wajib disertakan antara lain:
Proposal yang disusun juga harus memenuhi ketentuan berikut ini:
Dokumen proposal dikirimkan atas nama perguruan tinggi dalam bentuk berkas elektronik (file) paling lambat diterima tanggal 18 Maret 2023 Pukul 17.00 WIB, dalam bentuk 1 (satu) file PDF, dengan format penamaan file:
“NamaPerguruanTinggi_NamaKetuaPelaksanaProgram_PDK_2023”.
Dokumen diunggah pada laman SPADA Indonesia. Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal.
Bagi perguruan tinggi yang ingin menjadi penyelenggara perkuliahan daring dengan fasilitas mumpuni. Maka bisa ikut berpartisipasi dalam program bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif. Ikuti prosedur pengajuan proposalnya dan jadi penyelenggara PDK yang mumpuni.
Informasi pelatihan untuk dosen ini tidak boleh Anda lewatkan!
[UPDATE] Daftar Pelatihan Pekerti-AA 2023
Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah 2023, Terbatas untuk 50 Peserta
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…