Pendidikan merupakan hak setiap warga negara di Indonesia. Sesuai dengan amanat undang-undang, pemerintah menyelenggarakan program untuk mencapai amanat tersebut melalui Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus.
Sesuai namanya, program ini adalah program pendanaan yang diberikan kepada perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi. Sehingga bisa menjadi penyelenggara pendidikan yang bisa diikuti oleh mahasiswa berkebutuhan khusus. Berikut detail informasinya.
Pendidikan diketahui sebagai hak setiap warga negara Indonesia, termasuk untuk mereka yang berkebutuhan khusus. Mendukung keadilan dalam memberikan hak kepada masyarakat tersebut.
Pemerintah menyelenggarakan Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. Program ini, pemerintah menyediakan bantuan dana bagi perguruan tinggi yang sudah memenuhi kualifikasi.
Bantuan pendanaan ini diharapkan bisa membantu perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan yang ramah bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Harapannya, perguruan tinggi melakukan inovasi untuk menggelar metode pembelajaran yang mumpuni.
Sekaligus menghadirkan teknologi yang membuat layanan pendidikan yang diselenggarakan bisa diakses mahasiswa berkebutuhan khusus. Program ini terbagi menjadi beberapa skema, baik untuk perguruan tinggi yang sudah memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus maupun belum.
Besaran dana bantuan mencapai Rp 40 juta per proposal sampai Rp 60 juta per proposal dalam dua jenis skema yang sudah melewati tahap seleksi yang ketat. Dana bantuan ini tentu saja menjadi angin segar agar perguruan tinggi bisa terus berinovasi menjadi penyelenggara layanan pendidikan tinggi berkualitas.
Melalui Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus, pemerintah diharapkan bisa memajukan pendidikan nasional dan memfasilitasi mahasiswa berkebutuhan khusus mengenyam pendidikan tinggi.
Sebelum berpartisipasi dengan mengirimkan proposal, pastikan untuk memahami betul ketentuan dan syarat dari program bantuan pendanaan ini. Sehingga susunan proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan memperbesar peluang menjadi penerima.
Dana bantuan yang disediakan diharapkan bisa membantu seluruh perguruan tinggi terpilih di dalam program ini untuk mampu menyelenggarakan pendidikan yang mendukung mahasiswa berkebutuhan khusus mengikuti perkuliahan dengan baik.
Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus, pemerintah dibagi menjadi dua skema, yaitu:
Skema pertama ditujukan untuk perguruan tinggi (PT) yang sudah memiliki atau menerima mahasiswa berkebutuhan khusus. Diharapkan PT yang menjadi penerima bisa menghadirkan inovasi pembelajaran dalam bentuk metode pembelajaran inovatif.
Metode pembelajaran baru dan inovatif ini diharapkan bisa memberi kemudahan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus untuk mengikuti pembelajaran. Sehingga bisa memahami seluruh materi, berprestasi, dan menjadi alumni mumpuni.
Skema kedua adalah Teknologi Bantu dan ditujukan untuk seluruh PT di Indonesia, baik yang memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus maupun yang belum. Sesuai namanya, PT penerima bantuan diharapkan menghasilkan teknologi pembelajaran.
Teknologi yang ditemukan diharapkan bisa membantu mahasiswa berkebutuhan khusus untuk mengikuti pembelajaran sebagaimana yang umum diselenggarakan. Sehingga dunia pendidikan tinggi ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Skema yang disediakan memiliki tujuan atau sasaran masing-masing. Selebihnya, setiap skema nantinya akan mempengaruhi struktur proposal pengajuan, syarat maupun ketentuan program, dan besaran dana bantuan.
Jadi, silahkan mempelajari dulu dua jenis skema yang disediakan di dalam program dana bantuan kali ini. Sehingga bisa memilih skema paling sesuai dan persyaratannya bisa dipenuhi dengan baik.
Lalu, apa saja persyaratan di dalam Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus? Persyaratan program ini terbagi menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan sesuai skema. Persyaratan umumnya adalah:
Selain itu luaran yang dihasilkan juga berbeda-beda sesuai dengan skema yang diikuti PT selaku peserta program. Berikut luaran berdasarkan skema program:
Skema | Syarat | Luaran |
---|---|---|
Skema 1 | Perguruan tinggi wajib mempunyai mahasiswa berkebutuhan khusus aktif pada semester berjalan; Program studi yang sudah pernah mendapatkan dana pada tahun sebelumnya dapat mengusulkan inovasi pembelajaran untuk mata kuliah yang berbeda. | Model inovasi pembelajaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar baik secara daring maupun luring yang aksesibel bagi semua mahasiswa termasuk mahasiswa berkebutuhan khusus. Inovasi yang dihasilkan dilengkapi dengan RPS, bahan/materi ajar, pendekatan/strategi/metode pembelajaran, media yang digunakan, dan evaluasi; Video tutorial penggunaan luaran inovasi pembelajaran; Artikel yang dipublikasikan dalam seminar atau jurnal terakreditasi minimal telah submit; SK atau dokumen lain pembentukan ULD; Rencana keberlanjutan pemanfaatan inovasi pembelajaran. |
Skema 2 | Perguruan tinggi yang sudah memiliki maupun yang belum memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus. Program studi yang sudah pernah mendapatkan dana pada tahun sebelumnya tidak dapat mengusulkan proposal kembali pada tahun 2023. | Produk teknologi bantu yang bersifat membantu, adaptif, dan rehabilitatif yang digunakan untuk individu berkebutuhan khusus dalam kehidupan sehari-hari; Manual book penggunaan produk; Video tutorial penggunaan produk teknologi bantu; Artikel yang dipublikasikan dalam seminar atau jurnal terakreditasi minimal telah submit; SK atau dokumen lain pembentukan ULD; Rencana keberlanjutan pemanfaatan teknologi asistif/adaptif yang diwujudkan dalam bentuk action plan atau MoU dengan pihak terkait. |
Alur Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus dari pengajuan proposal sampai pengumuman hasil seleksi adalah sebagai berikut:
Melalui alur program pada gambar tersebut bisa dipahami bahwa alur dimulai dari pengajuan proposal. Pengajuan secara online dan sekaligus menjadi bukti pendaftaran PT yang bersangkutan.
Jika di tahap seleksi administrasi dinyatakan lulus maka bisa berlanjut ke tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi substansi. Jadwal dari alur program di atas adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jadwal |
---|---|
Pengumuman Program Bantuan | Minggu ke-4 Februari 2023 |
Sosialisasi Program Bantuan | Minggu ke-4 Februari 2023 |
Batas akhir pengumpulan | 21 Maret jam 17.00 WIB |
Seleksi Administrasi | Minggu ke-4 Maret 2023 |
Seleksi Substansi | Minggu ke-2 April 2023 |
Pengumuman Hasil Seleksi | Minggu ke-4 April 2023 |
Penandatanganan Kontrak | Minggu ke-1 Mei 2023 |
Bimbingan Teknis | Minggu ke-2 Mei 2023 |
Pengembangan Program | Mei s.d. Agustus 2023 |
Pendampingan | Minggu ke-1 Agustus 2023 |
Implementasi Program | Agustus s.d. November 2023 |
Laporan Kemajuan | 15 September 2023 |
Monitoring | Oktober 2023 |
Laporan Akhir | 30 November 2023 |
Seminar Hasil | Minggu ke-1 Desember 2023 |
Jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu karena satu dan lain hal. Oleh sebab itu, seluruh PT yang merasa sudah memenuhi persyaratan dan sudah mendaftar. Maka wajib rutin mengecek update informasi mengenai penyelenggaraan program.
Adapun besaran dana yang bisa didapatkan PT yang terpilih dalam proses seleksi adalah sebagai berikut:
Besaran dana yang akan diterima PT selaku peserta program nantinya akan ditentukan oleh reviewer proposal dalam tahap seleksi. Selain itu, komponen pembiayaan yang tercakup dalam dana bantuan tersebut adalah:
Selain itu, disebutkan bahwa besaran tiap komponen biaya mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) PMK tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI. Jadi, dalam menyusun RAB di proposal silakan memperhatikan standar biaya satu ini.
Lalu, bagaimana sistematika penulisan proposal untuk Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus? Susunan penulisan proposal disesuaikan dengan skema mana yang diikuti oleh peguruan tinggi.
Isi proposal disebutkan maksimal adalah 10 halaman dengan ketentuan tertentu, misalnya terkait jenis huruf yang harus menggunakan Times New Roman ukuran 12. Detail mengenai struktur dan ketentuan lain dalam proposal bisa membaca buku Panduan Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023.
Proposal pengajuan yang sudah disusun oleh PT yang memenuhi syarat dan strukturnya sudah sesuai dengan ketentuan skema program. Bisa langsung dikirimkan dalam bentuk softcopy dengan format:
“NamaPerguruanTinggi_NamaSkema_NamaKoordinator_PENSUS_2023”.
(contoh: Universitas Indonesia_Skema I_Agnes_PENSUS_2023)
File softcopy proposal tersebut paling lambat diterima pada 21 Maret 2023 Pukul 12.00 WIB melalui laman PT Inklusif Kemdikbud. Jika butuh informasi tambahan bisa mengunjungi laman PT Inklusif Kemdikbud atau Dikti Kemdikbud.
Detail lainnya juga bisa ditanyakan ke kontak person yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara. Yakni Saudara Arief Fajar (Hp. 08568023191) dan Asep Herawan (Hp. 085311547404). Pastikan mencari informasi dulu agar proposal sudah sesuai.
Sedang mencari informasi program bantuan dari Kemdikbud? Jangan lewatkan ini!
[UPDATE] Program UBER-KI 2023, Pengajuan Proposal Dibuka!
Program BKII (Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional) 2023 Dibuka!
Program Bantuan Pembelajaran Daring Kolaboratif 2023, Sampai Puluhan Juta!
Program Bantuan Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran Digital 2023 Dibuka!
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…